APJII-Sekretariat wrote:

Mohon kiranya para pengguna domain mengerti dan memahami maksud dan tujuan kami.

Apa ya maksud dan tujuan yang ada? Sudah dicari dimana-mana ndak ketemu ;-)

Surat di bawah maksudnya apa? Kalau sudah didaftarkan, kok baru sekarang diumumkan secara terbuka?
Apa APJII tidak ada ide lain selain "ngembat" punya orang lain? Kalau IDNIC sudah dipakai, ya sudah pakai yang lain saja. Mau ikutan yang lain? Di JP saja ndak saling berantem kok...hahaha...
Saya rasa APNIC tidak pernah protes penggunaan nama lain untuk NIR. Bisa ditunjukkan RFC yang mengatur masalah penggunaan akhiran NIC? Selama mengikuti millis JPNIC, saya tidak pernah menemukan satupun komentar mengenai hal itu. KRNIC juga sama.


Yang pasti, semua lembaga di kedua negara (JP dan KR) tidak pernah mempersulit pengguna, dan kelihatan dari luar sebagai satu badan. Tidak perlu pusing-pusing. Tapi di Indonesia? Alamak jaannn...ahik..ahik...

Maaf kalau ada salah kata atau menyinggung perasaan.

Rgds,
-k

Perihal: Penggunaan nama IDNIC

Dengan hormat,

Sehubungan dengan akan digunakannya nama IDNIC sebagai nama layanan Address Space APJII (dalam hal ini sebagai NIR APNIC) , maka dengan ini kami informasikan bahwa nama tersebut akan kami gunakan untuk layanan IP Address dan AS Number ke APNIC, untuk itu dimohon supaya pengurus ccTLD-ID untuk tidak lagi menggunakan brand ”IDNIC” tersebut dalam bentuk apapun.

Sebagai informasi, NIR lainnya yang berada dibawah APNIC telah menggunakan akhiran NIC untuk jenis layanan mereka. Seperti diketahui pula nama IDNIC sudah didaftarkan oleh APJII ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia (terlampir).

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Heru Nugroho
Sekretaris Jenderal





Reply via email to