Ini email saya yang mungkin agak basi. Sorry karena lagi ngantuk
ngirim email pun ke idnic.com. he he he... (Kacau nggak ya?)
-- budi

...
<[EMAIL PROTECTED]>: Name service error for idnic.com: Host not found, try again
...

On Tue, Aug 13, 2002 at 09:43:43PM -0700, Andrew wrote:
> Ya tidak se-ekstrim itu Mas Budi, kan bisa dibatasi seperti membeli domain
> .com, jadi orang tidak membeli .com-nya tapi membeli nama_domain.com, dan
> bisa menjualnya ke orang lain.

Why not? Kalau satu boleh, kenapa nggak boleh 100? 1000? 1 juta? ;-)
Akan sulit argumentasinya.

> Menurut saya analogi domain lebih mirip dengan nomor HP ataupun nama
> perusahaan. Jadi orang bisa saja menjual nomor HP cantik ataupun nama
> perusahaan yang potensial untuk suatu usaha.

Wah nggak cocok, karena orang tidak dagang dengan nomor HP cantik.
Lihatlah penipuan-penipuan (pura-pura berhadiah mobil, gasak voucher)
dilakukan via nomor HP yang tidak jelas siapa yang punya.

Eh, kalau jual beli nama perusahaan ... saya nggak lihat tuh.
Apa ada? Rasanya tidak ada.
Di Indonesia, ganti pemilik usaha harus RUPS kemudian ke notaris.
Lebih repot lho.


> Yang melakukan jual beli adalah pengguna domain, sedangkan IDNIC hanya
> fasilitator atau layanan jasa dari proses jual beli itu sendiri. Untuk
> first register mungkin kevalidan suatu badan  hukum seperti NPWP boleh lah
> dipertimbangkan.

Kalau hanya first register, kemudian dijual, lantas apa perlunya? :-)



> Tapi jika suatu domain expired dan tidak diurus oleh pemiliknya, maka boleh
> saja domain tersebut dihapus dari database IDNIC ataupun diregister (bukan
> dibeli, karena IDNIC tidak menjual) oleh orang lain. Ini bukan kesalahan
> orang yang meregister ulang domain tersebut, tapi adalah kesalahan pemilik
> lama karena tidak diurus. Sebagai itikad baik IDNIC bisa menghubungi
> pemilik lama apakah masih mau memperpanjang domain tersebut sebelum
> menyerahkan ke pemilik baru.

Ini bisa saja terjadi. Pemindahan pengguna domain bisa terjadi
dan sudah pernah terjadi kok. (Ada perusahaan yang merger/dibeli.)


> Jika boleh tahu, tentang kelonggaran ini apa saja yang sudah
> pernah di-diskusikan?

Dulu satu perusahaan hanya boleh punya 1 (satu) co.id saja.
Sekarang sudah boleh lebih dari satu. (Meskipun namanya masih harus
terkait dengan nama perusahaan yang bersangkutan. Misalnya, boleh
saja bank BRI memiliki domain bri.co.id, bankbri.co.id)

Kemudian juga merek yang terdaftar di Indonesia juga sudah boleh
didaftarkan di co.id. Dahulu tidak boleh.

Itu yang significant.


> Masalah nyasar ke situs lain sebenarnya tidak ada yang bisa disalahkan,
> misal bankbni.com nyasar ke situs porno itu adalah resiko user. Jika pihak
> BNI protes, ya silakan memberi informasi yg lebih banyak ke masyarakat
> tentang official website yang sebenarnya, supaya orang tahu. User mengetik
> URL bankbni.com kan karena coba-coba saja.

Meskipun itu salah user, yang mendaftarkan domain "bankbni" jelas
punya itikad tidak baik. Sebetulnya dia bisa kena pasal "perbuatan
yang tidak menyenangkan" he he he.

Di dunia nyata, kasus seperti itu banyak terjadi.
Yang sempat menarik perhatian saya adalah warung Laksana (yang ngetop
di Bandung) dengan warung Aa Laksana. :-)

Pencatutan nama terkenal kan sudah banyak.


> Seperti kasus klikbca dulu sebenarnya Mas Steven Haryanto juga tidak bisa
> disalahkan seratus persen, bagaimanapun user yang salah ketik juga ikut
> salah. Seperti halnya salah pencet nomor telepon orang tentu menyadari akan
> nyasar ke nomor orang lain.

Mungkin tidak salah 100%, tapi berapa persen hayo? ;-)

Kalau saya membuat sebuah mesin ATM yang plek mirip dengan mesin ATMnya
Bank BCA, kemudian saya simpan di pinggir jalan, kemudian ada orang
yang pakai dan saya catat nomor PINnya. Apakah saya salah?
Apakah saya bisa mengatakan, salah sendiri orang yang pakai mesin itu
nggak ngecek dia pakai mesin ATM BCA atau bukan?



> Yup, itu kayaknya realita, tetapi jika domain .id 
> lebih mudah memperolehnya dan mungkin bisa lebih murah
> daripada domain com/net/org tidak menutup kemungkinan 
> orang indonesia akan banyak berpaling ke domain2 .id.

Domain .id sudah mudah kok.
Susahnya dimana sih? ;-)
Domain dibawah web.id gampang kok. Demikian juga dengan or.id.
Demikian juga domain-domain lainnya.
Yang terbatas memang hanya co.id saja kok.
Dan itupun tidak susah kalau persyaratannya dipenuhi.

(Untung kita nggak minta sertifikat TDR segala he he he.
Atau minta sertifikasi dari Kadin segala, seperti pernah
diusulkan pada sebuah pertemuan. wah... berat kalau gitu.)

Regards
-- budi


----- End forwarded message -----
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke