Mari kita kembali ke peraturan =)

> Pertama, untuk .or.id apakah diperbolehkan untuk berjualan? 
> Seharusnya nggak boleh. Kan udah ada .co.id dan .net.id. 
> Pasti susah kan, minta ijin resmi dagang "barang gituan"? 
> (Nggak tau ya, kenyataan di lapangan
> gimananya)

TIDAK ADA ketentuan di IDNIC yang menyebutkan bahwa .or.id dilarang
berjualan.
CO.ID untuk COMPANY (bukan COMMERCE seperti .COM)
AC.ID untuk ACADEMIC
NET.ID untuk NETWORK (termasuk telco juga lho)
OR.ID untuk OTHER, bukan ORGANIZATION
WEB.ID, sama seperti OR.ID

Jadi, tidak benar bahwa kalau mau berjualan harus punya CO.ID.

> 
> Kedua, peraturan di webhosting company di Indonesia melarang 
> adanya pemuatan materi dewasa "numpang" di server mereka. Ya 
> kita harus konsisten lah, nama domain juga harus begitu. 
> Minimal ada "self-cencorship", pun termasuk nama domain ini.

Ya itu urusan webhosting, bukan urusan IDNIC. IDNIC hanya melihat NAMA
DOMAIN, bukan WEB CONTENT.

> Ketiga, kalau emang "masih nekat" mau "jualan" di internet, 
> ya ambil nama domain .com, .net atau .org dan hosting di luar 
> negeri sana. Jangan menambah ruwet masalah yang udah ada di 
> domain .id, serta buat masalah ama pihak hosting company di 
> Indonesia (kalau mereka mau numpang di server dalam negeri).

Ini sih urusan masing2 orang. Selama sesuai ketentuan, ya boleh2 aja
toh.

Jadi, mari kita lihat lagi satu persatu.

sexshop.or.id
==> secara teknis KTP harusnya ngga masalah (kecuali dia emang ngga
ngasih nomor KTP atau sejenisnya)
==> berjualan, juga ngga masalah
==> berjualan alat bantu sex, masih masuk batas kewajaran
==> melanggar moral? Rasanya ini ada di klausul IDNIC. Nah, item ini yg
masih "gray area", sama seperti xxx.web.id. Sebaiknya kita fokus diskusi
ke bagian ini, krn bagian lain secara teknis tidak bermasalah.

- irving

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Reply via email to