> 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang
> dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", 
> mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam 
> pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of 
> nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet 
> dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup 
> jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile 
> communication, net of wireless communications, dll.

Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable,
VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari
postel atau pemda.

> 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian
> dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini 
> di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk 
> menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak.

Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses
Internet saja.

> 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
> mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan 
> Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri 
> sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc 
> atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile 
> communication, handheld devices, wireless devices yang pada 
> akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri.

Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang 
bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas 
adalah ijin dari postel/pemda.

> 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk
> mempertimbangkan ulang pengertian domain net.id, agar dapat 
> mengakomodasi perkembangan yang terjadi di dunia Internet.

Terimakasih atas usulannya. Saya menunggu dukungan dari anggota 
milis lainnya, apakah memang perlu dibuat definisi baru untuk 
NET.ID. Kalau memang mau dibuat definisi baru, silakan 
mengusulkan definisinya dan bagaimana pengecekannya. Kalau NET.ID 
mau dibuat 'free for all', saya kuatir makna dari 'NET' itu sendiri 
jadi hilang.

Untuk informasi, kita pernah membuat domain tingkat 3 WAR.NET.ID 
untuk mengakomodasi internet cafe. Karena internet cafe tidak 
memerlukan ijin, maka tidak perlu dilakukan pengecekan yang ketat 
untuk mendapatkan WAR.NET.ID.

Salam,
Sanjaya
[EMAIL PROTECTED]

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke