Terima kasih atas tanggapannya,

Berikut dibawah ini adalah tanggapan saya atas tanggapanya dalam bentuk
ter-sandwich

Regards,

Julyanto Sutandang
PT mVcommerce Indonesia
Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376


----- Original Message -----
From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, January 15, 2004 12:43 PM
Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID


> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang
> > dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan",
> > mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam
> > pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of
> > nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet
> > dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup
> > jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile
> > communication, net of wireless communications, dll.
>
> Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable,
> VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
> berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari
> postel atau pemda.
Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang tidak terbatas
pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari postel/pemda (mengapa harus
pemda? karena sifat dari net.id itu national seharusnya sekalian pemerintah
pusat)
Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja kah yang dapat
dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan
sebagai pelengkap persyaratan pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru
hanya ijin ISP, mungkin juga ijin penggunaan frekwensi.
Kedua ijin tersebut tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.

Kami dari mVcommerce memahami pengertian 'net' sebagai jaringan dari sebuah
komunitas, dalam hal ini (sementara ini) komunitas mobile users dan
provider. Kami mempunyai visi untuk menjadi enabler dalam jaringan transaksi
yang berbasiskan mobile messaging (SMS, WAP, GPRS, etc).
Jaringan yang dimaksud adalah sekumpulan Entity yang saling berinteraksi
satu sama lainnya, dimana tiap2 entity tersebut saling bertukar informasi
dan data dengan atau tanpa menggunakan Internet sebagai infrastructure
dasarnya. Contoh dari entity itu sendiri adalah, Telco, Bank, ISPs,
Merchant, dll.
Dari ide inilah kami merasa perlu untuk mempunyai domain dengan SLD net ini.

Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami menggunakan penjanjian /
kontrak yang membatasi dan menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing
sehingga kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu sama
lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama antar perusahaan
seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian seperti itulah, maka ijin yang
diperlukan cukup ijin usaha. Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang
mana berhub langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu
mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.

> > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian
> > dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini
> > di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk
> > menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak.
>
> Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses
> Internet saja.
Ok

> > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
> > mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan
> > Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri
> > sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc
> > atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
> > communication, handheld devices, wireless devices yang pada
> > akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri.
>
> Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang
> bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas
> adalah ijin dari postel/pemda.
Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada issue yang besar.
Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal dengan presentasi, kunjungan
lokasi, atau dengan form khusus yang memuat pernyataan dari si pengaju
tentang jaringannya. atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu
melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam pengelolaan
jaringannya.
Yang paling penting adalah definisi yang jelas dari persyaratan domain
net.id adalah hal utama, definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan
bagi tim penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform tidak
nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang dibuat tersebut.

> > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk
> > mempertimbangkan ulang pengertian domain net.id, agar dapat
> > mengakomodasi perkembangan yang terjadi di dunia Internet.
>
> Terimakasih atas usulannya. Saya menunggu dukungan dari anggota
> milis lainnya, apakah memang perlu dibuat definisi baru untuk
> NET.ID. Kalau memang mau dibuat definisi baru, silakan
> mengusulkan definisinya dan bagaimana pengecekannya. Kalau NET.ID
> mau dibuat 'free for all', saya kuatir makna dari 'NET' itu sendiri
> jadi hilang.
Setuju bahwa Net.Id harus diregulasi, sebab bila tidak di regulasi maka
kebanggaan menyandang domain tersebut pun akan hilang, yang saya usulkan
adalah untuk me-redefinisi menjadi suatu definisi yang lebih definitif, yang
lebih bermakna dan tidak kabur seperti sekarang ini.

> Untuk informasi, kita pernah membuat domain tingkat 3 WAR.NET.ID
> untuk mengakomodasi internet cafe. Karena internet cafe tidak
> memerlukan ijin, maka tidak perlu dilakukan pengecekan yang ketat
> untuk mendapatkan WAR.NET.ID.
>
> Salam,
> Sanjaya
> [EMAIL PROTECTED]

Salam,
Julyanto S

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke