Salam Sejahtera,

> Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
> daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.
> Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
> dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
> harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali
> jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan
> NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis
> ijin yang dikeluarkan Postel.
Terima kasih atas informasinya.

> > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami
> > menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan
> > menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga
> > kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu
> > sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama
> > antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian
> > seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha.
> > Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub
> > langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu
> > mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.
>
> Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan
> yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih
> baik menggunakan CO.ID
>
> > Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada
> > issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal
> > dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus
> > yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya.
> > atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu
> > melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam
> > pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi
> > yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama,
> > definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim
> > penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform
> > tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang
> > dibuat tersebut.
>
> Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus
> sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang
> hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
> kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi
> semuanya.
>
> Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya:
> Penyelenggara jaringan adalah:...
> Cara pengecekannya:...
>
> Sekarang ini definisinya:
>
> Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi
> UU 36 thn 1999).
>
> Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat
> pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda)
Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan
Jaringan adalah:
    Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran informasi
antar satu sama lainnya,
    Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan Telekomunikasi,
Komputer, maupun Content.
    Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat berperan
dan mendapat keuntungan
    dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan
pertukaran informasi yang dimaksud
    diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai format
elektronik, disini pembatasan
    terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik atau
lebih tegasnya
    menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya.

Definisi jaringan diatas saya perluas dari definisi jaringan yang mungkin
selama ini dipahami oleh rekan2 admin net.id
dari jaringan berbasiskan tcp/ip (definitif intenet adalah net of net on
tcp/ip protocol) dan mungkin jaringan telekomunikasi
Menjadi jaringan yang mempunyai arti yang lebih luas. Saya tambahkan Content
dan pertukaran content itu sendiri
menjadi bagian apa yang disebut dengan Jaringan.
Sebab hubungan 2 komputer saja tidak cukup membangun suatu jaringan bilamana
tidak ada informasi yang mengalir, seperti
jaringan pipa gas dibangun dari jalur pipa dan adanya gas yang mengalir
didalamnya. atau jaringan listrik adalah hubungan
antara kabel2 dan trafo sampai dengan lampu dirumah-rumah dimana listrik
mengalir didalamnya.

ps: Untuk menghindari kebingungan, jaringan pipa gas dan listrik yang saya
contohnya hanya untuk analogi, sama sekali tidak
termasuk kedalam definisi diatas sebab keduanya tidak mempertukarkan
informasi.

Penyelenggara Jaringan:
    Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu menjembatani Entity
yang lainnya, Memberikan nilai tambah
    kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk infrastucture
maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan
    mempunyai ciri khusus yaitu mempunyai kemampuan untuk membangun
rantai-rantai jaringan lainnya, mampu menginteraksikan informasi
    antara entiti didalamnya. Bersifat pervasive (bilamana tidak ada akan
terasa keberadaannya).

Tidak semua entity yang terlibat didalam Jaringan yang dimaksud diatas dapat
disebut penyelenggara jaringan
(berdasarkan definisi dari penyelenggara Jaringan)

Cara pengecekannya berdasarkan definisi diatas tentunya dapat di ambil
beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk penilaian kelayakannya.
Seperti contohnya:
1. Mempunyai kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau lebih
entity yang terhubung kepadanya.
2. Mempunyai layanan yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya.
3. Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan lainnya.
4. dll.

Mungkin sementara ini adalah definisi dari Jaringan dan Penyelengga Jaringan
yang saya usulkan.
Comments are welcome...


Regards,

Julyanto Sutandang


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke