Pak Kosasih,

Menurut saya :

> Tapi saya berpikir positif saja (percuma marah-marah), mari kita semua
yang
> memiliki domain .ID memeriksa di www.idnic.net.id statusnya. Dan melakukan
> pembayaran meskipun mungkin dulu sudah pernah bayar dan bukan bayar
tahunan.
>
> Rp.165.000,- bukanlah angka yang besar bagi pemilik domain tapi akan
sangat
> membantu operasional IDNIC / APJII.


Bukan karena masalah besar/kecilnya pembayaran.

Tapi, adalah tanggung jawab (sehingga menjadi sebuah kewajiban) yang harus
dilakukan oleh IDNIC mengenai pembayaran domain yang telah dilakukan oleh
pemilik domain.

Tentunya sebagai contoh, apabila di audit masalah keuangan, akan
dipertanyakan juga, ini kenapa ada pembayaran domain 2 kali untuk .co.id ?
padahal, sudah jelas bahwa pembayaran hanya 1 kali saja.

Dan juga, misalnya, tahun depan IDNIC merubah system nya lagi, trus domain
mati lagi dengan status belum bayar (sjk pendaftaran) - jadi kita harus
bayar lagi dengan menggunakan alasan yang sama ?

Kalo saya, tinggal kontak billing IDNIC. Dengan melampirkan bukti pembayaran
yang telah dilakukan.

Dan menurut saya, sebuah PT tidak mungkin menghilangkan bukti pembayaran
begitu saja :) kecuali kalau memang hilangnya karena "force majeur" :)

Maaf pak: Saya tidak setuju dengan pendapat bapak.


Mengenai 165.000, khusus untuk .CO.ID, apabila IDNIC menganggap bukan
sebagai "commercial" tapi adalah "company/corporate" - sebaiknya untuk
.CO.ID  jangan dipatok sama dengan domain yang lain. Dinaekin saja, kalo
untuk operasional (dll). Toh, corporate yang punya internet (harusnya sih)
punya duit lebih :) jadi 500 ribu gitu perdomain, tapi pembayaran cukup
sekali saja atau diset 10 tahun sekali :)))





Rgds,

Denie


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Reply via email to