Saya memperoleh permohonan untuk melakukan perubahan data dimana nama
perusahaan pemakai domain sebelumnya hampir sama dengan nama perusahaan
pemohon. 
Misalnya, domain sukarasa.co.id dulu didaftarkan untuk perusahaan PT
Sukarasa Jaya, dan domain tersebut tidak digunakan sampai perusahaan
tersebut tutup/bubar (saya juga ngga tau apakah perusahaan tersebut
masih ada atau tidak)
Kemudian ada PT Sukarasa Makmur mengajukan supaya domain sukarasa.co.id
ini  jadi miliknya.

Bagaimana sebaiknya .. apakah si pemohon baru (PT Sukarasa Makmur) bisa
mengambil alih domain tersebut? 
Mohon petunjuknya..

Salam,
Ghie

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke