Saya memperoleh permohonan untuk melakukan perubahan data dimana nama perusahaan pemakai domain sebelumnya hampir sama dengan nama perusahaan pemohon. Misalnya, domain sukarasa.co.id dulu didaftarkan untuk perusahaan PT Sukarasa Jaya, dan domain tersebut tidak digunakan sampai perusahaan tersebut tutup/bubar (saya juga ngga tau apakah perusahaan tersebut masih ada atau tidak) Kemudian ada PT Sukarasa Makmur mengajukan supaya domain sukarasa.co.id ini jadi miliknya.
Bagaimana sebaiknya .. apakah si pemohon baru (PT Sukarasa Makmur) bisa mengambil alih domain tersebut? Mohon petunjuknya.. Salam, Ghie _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]