menurut saya, agar tertib penamaan untuk co.id harus mengikuti salah satu aturan sebagai berikut: - nama pt secara lengkap dibuktikan dengan sk dan akta terakhir pt - nama singkatan pt dibuktikan dengan sk dan akta terakhir pt - nama brand dibuktikan dengan tanda bukti pemegang merk soalnya jika hanya menggunakan satu suku kata nama pt maka akan menjadi salah kaprah dalam hak menggunakan nama domain yang dimaksud dan sangat tidak relevan dengan persyaratan yang begitu ketat (npwp, etc..) yang diterapkan saat ini. solusi tersebut akan menjadi fair bagi kita semua.
jadi untuk contoh kasus sukarasa.co.id tidak akan pernah menjadi polemik mengingat nama pt di adalah unik sehingga sukarasa.co.id tidak dapat digunakan baik pt. sukarasa jaya maupun pt. sukarasa makmur, kecuali salah satu diantaranya memegang merk sukarasa. kalau perlu, untuk lebih menginternetkan masyarakat kita, sebaiknya pendaftaran nama domain dipaketkan langsung dengan pengajuan nama pt di depkeh. mengenai billing, yang penting dibuatkan rule yang jelas agar setiap pemegang hak guna nama domain merasa tenang dan aman tanpa harus dihantui kekisruhan mismanajemen billing yang ada saat ini (maaf jika ada yang tersinggung). pembayaran no problem dan akan tertib dengan sendirinya jika manajemen billing di dalam idnic sendiri sudah baik dan terkoordinasi secara maksimal. kita sebagai pengguna nama domain sudah sejak lama menginginkan kejelasan tersebut, jangan salahkan kami jika pembayaran tidak tertib selama belum ada keinginan penuh dari idnic (apjii?) untuk menyempurnakan billing yang ada. sudah bayar tetap dikejar-kejar, ada yang nggak bayar malah bisa tenang-tenang.. memang susah tidur hidup di republik ini.. :p semoga idnic-apjii semakin terkelola secara professional di masa yang akan datang, tidak hanya sekedar penyalur hobi beberapa sukarelawan saja. :) thanks, wassalam. adhi. ----- Original Message ----- From: "Budi Rahardjo" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, February 10, 2004 8:45 PM Subject: Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain > On Tue, Feb 10, 2004 at 03:59:34PM +0700, Anggoro wrote: > > Misalnya, domain sukarasa.co.id dulu didaftarkan untuk perusahaan PT > > Sukarasa Jaya, dan domain tersebut tidak digunakan sampai perusahaan > > tersebut tutup/bubar (saya juga ngga tau apakah perusahaan tersebut > > masih ada atau tidak) > > Kemudian ada PT Sukarasa Makmur mengajukan supaya domain sukarasa.co.id > > ini jadi miliknya. > > Bagaimana sebaiknya .. apakah si pemohon baru (PT Sukarasa Makmur) bisa > > mengambil alih domain tersebut? > > Mohon petunjuknya.. > > Ini salah satu yang sukar dipecahkan tanpa adanya biaya tahunan. > Kalau ada biaya tahunan, bisa dibuat aturan: > - domain yang tidak bayar -> non-aktif (sementara, karena ada kasus2 > dimana hanya terlambat bayar saja dll.) > - kalau sudah tidak aktif selama lebih dari x bulan (y tahun?) > maka domain bisa di-recycle/ kembali menjadi available > > Kalau modelnya sekarang, agak sukar memindahkan domain tersebut > ke orang/perusahaan lain. Ada orang/perusahaan yang mendaftarkan > domain hanya untuk email atau hanya untuk proteksi agar tidak > disalahgunakan orang lain yang tidak berhak. Jadi akan susah untuk > membuat kriteria aktif/tidak. Di samping itu, IDNIC kan bukan ngurusi > content. > > Bagaimana pendapat rekan-rekan? > > -- budi > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]