menurut saya, agar tertib penamaan untuk co.id harus mengikuti salah satu
aturan sebagai berikut:
- nama pt secara lengkap dibuktikan dengan sk dan akta terakhir pt
- nama singkatan pt dibuktikan dengan sk dan akta terakhir pt
- nama brand dibuktikan dengan tanda bukti pemegang merk
soalnya jika hanya menggunakan satu suku kata nama pt maka akan menjadi
salah kaprah dalam
hak menggunakan nama domain yang dimaksud dan sangat tidak relevan dengan
persyaratan
yang begitu ketat (npwp, etc..) yang diterapkan saat ini. solusi tersebut
akan menjadi fair bagi kita
semua.

jadi untuk contoh kasus sukarasa.co.id tidak akan pernah menjadi polemik
mengingat
nama pt di adalah unik sehingga sukarasa.co.id tidak dapat digunakan baik
pt. sukarasa jaya
maupun pt. sukarasa makmur, kecuali salah satu diantaranya memegang merk
sukarasa.

kalau perlu, untuk lebih menginternetkan masyarakat kita, sebaiknya
pendaftaran
nama domain dipaketkan langsung dengan pengajuan nama pt di depkeh.

mengenai billing, yang penting dibuatkan rule yang jelas agar setiap
pemegang hak guna
nama domain merasa tenang dan aman tanpa harus dihantui kekisruhan
mismanajemen
billing yang ada saat ini (maaf jika ada yang tersinggung). pembayaran no
problem dan
akan tertib dengan sendirinya jika manajemen billing di dalam idnic sendiri
sudah baik dan
terkoordinasi secara maksimal. kita sebagai pengguna nama domain sudah sejak
lama
menginginkan kejelasan tersebut, jangan salahkan kami jika pembayaran tidak
tertib selama
belum ada keinginan penuh dari idnic (apjii?) untuk menyempurnakan billing
yang ada.
sudah bayar tetap dikejar-kejar, ada yang nggak bayar malah bisa
tenang-tenang..
memang susah tidur hidup di republik ini.. :p

semoga idnic-apjii semakin terkelola secara professional di masa yang akan
datang,
tidak hanya sekedar penyalur hobi beberapa sukarelawan saja. :)

thanks,

wassalam.

adhi.



----- Original Message -----
From: "Budi Rahardjo" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, February 10, 2004 8:45 PM
Subject: Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain


> On Tue, Feb 10, 2004 at 03:59:34PM +0700, Anggoro wrote:
> > Misalnya, domain sukarasa.co.id dulu didaftarkan untuk perusahaan PT
> > Sukarasa Jaya, dan domain tersebut tidak digunakan sampai perusahaan
> > tersebut tutup/bubar (saya juga ngga tau apakah perusahaan tersebut
> > masih ada atau tidak)
> > Kemudian ada PT Sukarasa Makmur mengajukan supaya domain sukarasa.co.id
> > ini  jadi miliknya.
> > Bagaimana sebaiknya .. apakah si pemohon baru (PT Sukarasa Makmur) bisa
> > mengambil alih domain tersebut?
> > Mohon petunjuknya..
>
> Ini salah satu yang sukar dipecahkan tanpa adanya biaya tahunan.
> Kalau ada biaya tahunan, bisa dibuat aturan:
> - domain yang tidak bayar -> non-aktif (sementara, karena ada kasus2
>   dimana hanya terlambat bayar saja dll.)
> - kalau sudah tidak aktif selama lebih dari x bulan (y tahun?)
>   maka domain bisa di-recycle/ kembali menjadi available
>
> Kalau modelnya sekarang, agak sukar memindahkan domain tersebut
> ke orang/perusahaan lain. Ada orang/perusahaan yang mendaftarkan
> domain hanya untuk email atau hanya untuk proteksi agar tidak
> disalahgunakan orang lain yang tidak berhak. Jadi akan susah untuk
> membuat kriteria aktif/tidak. Di samping itu, IDNIC kan bukan ngurusi
> content.
>
> Bagaimana pendapat rekan-rekan?
>
> -- budi
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke