On Thu, 12 Feb 2004, Rully Kustandar wrote: > Saya sependapat sekali dgn bung Joel, nggak perlu IDNIC ikut > men-justifikasi masalah Haki, Brand, dsb terutama dalam pendaftaran > domain web.id
betul, IDNIC saya kira tidak perlu mengurus HAKI, tetapi "perlu mendukung" HAKI. Ini sesuai dengan filosofi yang pernah pak Budi sebutkan yaitu domain hanya nama untuk mesin :-). Namun demikian ternyata begitu domain sudah menjadi alamat content menjadi tidak sederhana dan selalu IDNIC menjadi yang pertama kali "disemprot" oleh yang merasa kecewa dengan content tersebut :-). Karena itu IDNIC perlu "mendukung HAKI" sehingga dalam aturan pendaftarannya soal mendukung HAKI menjadi "salah satu aturannya". Bisa juga dalam aturan pendaftaran domain di IDNIC ditulis sebuah point berupa "urusan pertikaian antar pemegang paten, trade mark atau HAKI secara umum, menjadi tanggungjawab masing masing pengguna domain, dan pengguna domain bersedia "TIDAK" melibatkan IDNIC ke dalam pertikaiannya" Point ini bisa dijadikan alasan untuk IDNIC "menggugat" pengguna domain yang membawa bawa IDNIC didalam pertikaiannya dengan pengguna domain yang lain :-). Ini sebuah kewajaran saya kira dan adil. Sebab kemungkinan "melibatkan" selalu ada minimal sebagai saksi :-). Sebagai bukti pengguna domain setuju atas aturan tsb, email pendaftar berikut isi permohonannya bisa dijadikan dasar bukti "gugatan" IDNIC kepada pengguna domain yang telah "melanggar" point "tidak melibatkan IDNIC dalam urusan pertikaiannya" :-). Ini mungkin sebuah "win win solution" buat peminat domain yang "bebas" :-). Salam, Marno _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]