On Thu, Feb 12, 2004 at 11:22:37PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > ini juga pertanyaan saya kepada para pembuat UU, dan yang > tanda tangan TRIPS, WIPO, dll.
terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) atau wipo (World Intellectual Property Organization). gila saja, belum kalau ada masalah dengan homonim misal. lah kalau ada orang Indonesia namanya Juventus Maju Kena Mundur Kena Tidak Pernah Tidur Siang Malam, mau bikin juventus.web.id, yang hanya dengan KTP saja sebenarnya sudah bisa, jadi gagal gara-gara harus ngantri, apakah JUVENTUS tertarik register di IDNIC untuk domain .web.id. masa Bapak Juventus tsb. harus register jmkmktptsm.web.id, susah kan? :-) UU di Indonesia mana yang mengatur tentang domain name? Seandainya ada yang benar-benar terbuka untuk international, misal seperti yang dulu diperjuangkan oleh mas Chandra Darusman, itu mah memang sudah diundang-undangkan. Kemudian soal HAKI dibidang perangkat lunak juga sudah diundang-undang- kan. Soal domainname? > sudah mereka lakukan. kalau merek sudah masuk kategori > "well known" maka mereka sudah tidak bisa di-ignore di > negera lain. (definisi well known ini merupakan perdebatan, > tapi kira-kiranya kalau sudah terdaftar di 9 negara, maka > dia sudah menjadi well known.) > jadi coca cola, juventus, dll. itu sudah merek terkenal :( hal ini sudah di-sahkan dengan oleh salah satu undang-undang di Indonesia? please note: syarat mendaftar .web.id adalah orang/perusahaan Indonesia. saya jadi kesulitan melihat benang merahnya. siapa sih yang mau dibela? :-) rakyat? juventus? (j/k). > (catatan: kalau untuk nama coca cola/juventus, dll. itu > trademark bukan paten. jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan merek dagang X bisa meregister domain X. perlu diingat sifat/struktur alami dari nama merek dagang dan nama domain itu berbeda sekali. belum tentu susunan nama domain bisa memenuhi susunan nama merek dagang kecuali dipaksakan. jadi tambah satu lagi, yang perlu dibela oleh idnic: haki dan merek dagang. > persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh > melanggar haki. ok saja Pak. Tapi cobalah dibuat explisit. Kalau tidak ada kaidah yang obyektif, artinya harus diloloskan. Kalau masih harus pakai kaidah subyektif ya repot. Keos di tanah air kan sedikit banyak karena banyak orang yang sudah gawan bayi lebih suka berpikiran subyektif :-) pola pikir subyektif ini termasuk mengadopsi aturan main internasional, tapi tanpa mengakomodasikan ke dalam sistem perundang-undangan di tanah air. UU kita masih di ndiwek, tapi pikirannya sudah di LA (lenteng agung hi..hi..). Dulu Steven Haryanto pernah mengungkapkan di milis ini: sebaiknya segala sesuatu mengacu kepada dokumen resmi IDNIC. Nampaknya sekarang masih cukup relevan. BTW, tidak soal bagi saya juventus.web.id yang tidak didaftarkan oleh juventus ditolak. Sebenarnya malah saya tidak perduli :-) Salam, P.Y. Adi Prasaja _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]