On Thu, Feb 12, 2004 at 11:22:37PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> ini juga pertanyaan saya kepada para pembuat UU, dan yang
> tanda tangan TRIPS, WIPO, dll.

terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan
trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
atau wipo (World Intellectual Property Organization).
gila saja, belum kalau ada masalah dengan homonim misal.

lah kalau ada orang Indonesia namanya Juventus Maju Kena
Mundur Kena Tidak Pernah Tidur Siang Malam, mau bikin juventus.web.id,
yang hanya dengan KTP saja sebenarnya sudah bisa, jadi gagal gara-gara
harus ngantri, apakah JUVENTUS tertarik register di IDNIC untuk domain
.web.id. masa Bapak Juventus tsb. harus register jmkmktptsm.web.id,
susah kan? :-)

UU di Indonesia mana yang mengatur tentang domain name?
Seandainya ada yang benar-benar terbuka untuk international,
misal seperti yang dulu diperjuangkan oleh mas Chandra
Darusman, itu mah memang sudah diundang-undangkan. Kemudian
soal HAKI dibidang perangkat lunak juga sudah diundang-undang-
kan. Soal domainname?

> sudah mereka lakukan. kalau merek sudah masuk kategori
> "well known" maka mereka sudah tidak bisa di-ignore di
> negera lain. (definisi well known ini merupakan perdebatan,
> tapi kira-kiranya kalau sudah terdaftar di 9 negara, maka
> dia sudah menjadi well known.)
> jadi coca cola, juventus, dll. itu sudah merek terkenal :(

hal ini sudah di-sahkan dengan oleh salah satu undang-undang
di Indonesia? please note: syarat mendaftar .web.id adalah
orang/perusahaan Indonesia. saya jadi kesulitan melihat
benang merahnya. siapa sih yang mau dibela? :-) rakyat?
juventus? (j/k).

> (catatan: kalau untuk nama coca cola/juventus, dll. itu
> trademark bukan paten.

jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan
merek dagang X bisa meregister domain X. perlu diingat
sifat/struktur alami dari nama merek dagang dan nama
domain itu berbeda sekali. belum tentu susunan nama
domain bisa memenuhi susunan nama merek dagang kecuali
dipaksakan.

jadi tambah satu lagi, yang perlu dibela oleh idnic:
haki dan merek dagang.

> persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
> melanggar haki.

ok saja Pak. Tapi cobalah dibuat explisit. Kalau tidak ada
kaidah yang obyektif, artinya harus diloloskan. Kalau
masih harus pakai kaidah subyektif ya repot. Keos di
tanah air kan sedikit banyak karena banyak orang yang
sudah gawan bayi lebih suka berpikiran subyektif :-)
pola pikir subyektif ini termasuk mengadopsi aturan
main internasional, tapi tanpa mengakomodasikan ke dalam
sistem perundang-undangan di tanah air. UU kita masih
di ndiwek, tapi pikirannya sudah di LA (lenteng agung
hi..hi..).

Dulu Steven Haryanto pernah mengungkapkan di milis ini:
sebaiknya segala sesuatu mengacu kepada dokumen resmi
IDNIC. Nampaknya sekarang masih cukup relevan.

BTW, tidak soal bagi saya juventus.web.id yang tidak
didaftarkan oleh juventus ditolak. Sebenarnya malah
saya tidak perduli :-)

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke