Sebaiknya dilihat dulu duduk persoalannya disisi pengguna domain dan
pendaftar domain. Menurut hemat saya persoalannya kira kira sbb :

Asumsi : 

1. Lembaga pengguna domain belum mengetahui bahwa itu adalah
"miliknya" sehingga apabila kontrak dg kontraktornya atau konsultan
IT-nya habis. Maka soal domainnya sendiri bukan menjadi tanggungjawabnya
lagi. Pada kasus ini, kontraktor akan cenderung memberikan servis domain
sebagai keunggulan servisnya kepada lembaga tersebut. Sehingga pada saat
kontraknya habis dengan lembaga itu, lembaga itu menjadi kebingungan harus
bagaimana, sebab IT masih dipandang olehnya sebagai "pekerjaan kontraktor
aau konsultan". Pandangan seperti ini dapat menimbulkan akibat, lembaga
tidak pernah membayar domainnya lagi karena "urusan dg kontraktor atau
konsultanya telah habis". 

Ada baiknya bagi ISP atau kontraktor IT atau konsulta IT menambahkan item
persoalan pembayaran domain didalam kontrak servisnya kepada lembaga
pelanggannya sehingga kasus saling silang komnukasi yang seriing mbulet
tidak berujung akhir antara IDNIC dg lembaga pengguna domain, bisa
dihindari. Sehingga pada saat IDNIC (dan kelak para registrar-nya)
memberikan penagihan iuran domain kepada lembaga itu, itu bisa diterima
dengan baik oleh lembaga tersebut.

2. Asumsi lembaga telah menyadari bahwa domain adalah bagian dari miliknya
dan sudah menjadi kewajibannya untuk membayar iuran kepada IDNIC. Dalam
kasus ini persoalan amat tergantung kepada usulan dana rutin lembaga itu
(misalnya jika itu lembaga pemerintah), atau bisa juga lembaga swasta yang
menerima perlakuan pembiayaan berkala dari yayasannya. Persoalan ini bisa
diatasi dg memberikan waktu penagihan pembayaran jatuh tempo sesuai dg
cairnya dana  yang sudah diusulkan.

Karena persoalan soal "proses pendaftaran domain lembaga pengguna
domain"nya seperti itu, maka dalam pengusulan domain perlu diberikan
pemberitahuan secara tegas DINIC, bahwa domain akan berfungsi setelah
pendaftaran, apabila 1 bulan tidak ada pembayaran, maka domain
dihold. Kalau usulan domain tsb ternyata hanya sebagai langkah spekulatif
pendaftar agar bisa menghasilkan proyek dari lembaga calon pengguna
domain, perlu diingatkan kepadanya bahwa apabila dia kalah tendernya oleh
pihak lain, otomatis domain akan dihold dan diberikan kepada pihak yang
memenangkan tender di lembaga itu. Mungkin perlu dipikirkan soal waktu
pembayaran kepada pihak yang bersifat spekulatif ini, karena kalaupun dia
membayar pastilah akan mempergunakan uangnya sendiri dan bukan uang dari
lembaga calon pengguna domain.

Pada kasus daur ulang domain nganggur ada baiknya dilihat dulu lembaga
pengguna domain itu apakah termasuk kelompok asumsi pertama atau kedua.
Sebelum eksekusi sangsi dilakukan ada baiknya ISP atau kontraktor yang
terlibat dulunya dikabari agar dapat memberikan bantuan yang diperlukan
guna bisa menghubungi lembaga atau orang yang mengguunakan domain
tersebut. Jika ternyata kontraktor atau konsultanya sudah bubar, perlu
dilakukan musyawarah dg lembaga pengguna domain tsb, shg bisa dihasilkan
solusi kongkrit yang saling menguntungkan.

Pada kasus daur ulang domain yang tidak ada pemiliknya (walau ini seperti
mustahil), pendaftar pertama perlu diberikan surat pemberitahuan sebanyak
tiga kali dalam tenggang waktu setiap minggu. Jadi pas akhir minggu ketiga
surat ketiga sudah dikirimkan, dan jika ternyata masih belum ada kabarnya.
Maka IDNIC dengan terpaksa akan melakukan eksekusi secara sepihak, domain
akan dihapus (walau tidak secara total, ada baiknya disimpan dalam CD).
Apabila dibelakang hari ada komplain, bisa diselesaikan secara musyawarah
kembali, dan data yang lama bisa dikirimkan kembali kedalam hardisk
server.

Demikian pak Budi pandangan dari saya soal daur ulang domain. Terimakasih.

wassalam
Marno



On Wed, 18 Aug 2004, Budi Rahardjo wrote:
> On Tue, Aug 17, 2004 at 08:59:13PM +0700, JJ wrote:
> > Ikutan usulan yg 1 tahun untuk perpanjangan domain. alasan nya, paling tidak
> > klo-pun sang kontak kelupaan di bulan berapa domain tersebut harus dibayar,
> > pas tahun baru kontak domain tsb bisa teringat pembayaran yg tertunda. =)
> 
> tapi mungkin juga nggak ingat lho.
> wong kalau sudah lewat dari 1 bulan saja, domain tersebut sudah hilang
> dari peredaran internet. artinya, kalau domain tersebut dipakai,
> mestinya sudah ada complain.
> jadi saya tidak yakin kalau diberi waktu 1 tahun lantas jadi ingat. :)
> 
> ayo ... mana masukan yang lain. keep them coming.
> kami ingin dengar semua. sementara ini kelihatannya 1 tahun yang
> populer.
> 

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke