Mas, UKM kasian ya. UKM mungkin perlu membuat asosiasi UKM sendiri dan mengusahakan kapital sendiri untuk digilirkan di lingkungan sendiri..... tapi nanti kalau usaha ini tidak berijin disangka arisan gelap :-).
Ada juga "tetapi lainnya" yaitu asosiasi cenderung dibuat untuk sebuah jenis usaha saja. Jarang UKM pabrik mie berasosiasi dg UKM pabrik radio saku. padahal notaris tidak pernah melarang atau mengeluarkan syarat asosiasi adalah yang memiliki tool sejenis :-). Jadi .......jika hendak mendirikan UKM........dirikan dulu sja semampunya, baru kalau udah keliatan omsetnya pada periode 1 tahun pertama, tulis aja proposalnya. Pinjam ke banknya bukan lewat jalur UKM. Dan biasanya bank memang memburu para pengusaha kecil supaya mau minjam uang nasabahnya yang dia simpan. Sebab kalau tidak begitu bank tidak akan dapat untung :-). UKM memang hanya diberikan untuk pengkelasan jenis usaha saja masih belum merambah ke terbentuknya mekanisme kemudahan mendapatkan pinjaman modal ataupun asuransi kecelakaan/kesehatannya seperti yang sering dinikmati petani di AS atau di Jepang :-). Salam, Marno ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic