At 08:33 AM 11/8/2004, yanto wrote:
On Saturday 06 November 2004 18:05, Michael wrote:
> Kenapa pendaftaran domain id.web.id dilarang?
Oleh web-admin kami Ditolak karena menggunakan dua huruf yang merupakan
bagian
dari ccTLD
Rasanya agak aneh, atau tidak baku kalo alasannya
benar spt itu. Banyak contoh lain:
us.web.id; ch.web.id; au.web.id; cn.web.id; kr.web.id;
jadi:
"cc.DTD.ccTLD" kalo digeneralisasi rumusannya
kan ga masuk?
cc=country code, iso3166-1?; maksudnya?, padahal
dalam kasus di atas maksudnya "id"=identintas, atau
singkatan nama "iding dangdut = id". Barangkali,
kudu dicek dulu maksud pemberian namanya apa,
sebelum ditolak.
-teddy
-yanto
___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic