On Tue, Nov 09, 2004 at 07:34:40AM +1000, Sanjaya wrote: > Waduh ruwet. Saya pernah approve my.net.id tuh untuk Linknet (mau ganti > nama dari link.net.id ke my.net.id). Konflik dengan kode negara jiran > Malaysia, tapi saya tahu maksudnya adalah 'my' = milik saya.
Memang banyak ccTLD yang punya makna lain, seperti "id = identitas", "to = pergi ke", dan seterusnta. > Kalau baca forum di atas, sepertinya lebih relevan untuk GTLD, dan > tampaknya tidak ada alasan teknis untuk pembatasan 2 karakter ini. Lebih > pada konsiderasi terhadap kode negara. Sebetulnya kalau lihat di tempat-tempat lain, lebih banyak yang melarang daripada yang memperbolehkan. > Jadi usulan saya boleh saja pakai kode negara untuk domain tingkat tiga. > Saya sering lihat perusahan besar pakai kode negara sebagai nama > server/subdomain mereka, untuk membedakan kantor cabang misalnya: > id.ibm.com > sg.ibm.com Memang kalau di level ketiga sudah boleh. Tapi itu kalau di gTLD lho, karena level tiga sudah diluar kendali registrar. Do at your own risk, begitu. (Single karakter juga boleh kalau di level itu.) > Secara teknis tidak ada bedanya dengan > my.net.id > sg.net.id Memang ini karena kita hanya memperkenankan pendaftaran di level ketiga. Sehingga technically memang sama ;-) (Mungkin berbeda kalau soal dimulai dengan angka. Pernah ada yang ngalami nggak bisa pakai OS sebuah brand yang versi lama, yang ternyata strict terhadap RFC.) Jadi ya ... terserah keinginan kita bersama. Apakah penggunaan dua karakter itu diperkenankan? -- budi ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic