Budi Rahardjo wrote:

oh ya, tambahan, di google banyak halaman yang membahas tentang
(larangan) penggunaan two-letter domain. misalnya diskusi di
http://www.webmasterworld.com/forum25/1441.htm
...

enaknya di kita bagaimana? saran?
jika nanti tidak diperkenankan, mungkin yang sudah keluar akan dicabut
kembali.

Waduh ruwet. Saya pernah approve my.net.id tuh untuk Linknet (mau ganti nama dari link.net.id ke my.net.id). Konflik dengan kode negara jiran Malaysia, tapi saya tahu maksudnya adalah 'my' = milik saya.


Kalau baca forum di atas, sepertinya lebih relevan untuk GTLD, dan tampaknya tidak ada alasan teknis untuk pembatasan 2 karakter ini. Lebih pada konsiderasi terhadap kode negara.

Jadi usulan saya boleh saja pakai kode negara untuk domain tingkat tiga. Saya sering lihat perusahan besar pakai kode negara sebagai nama server/subdomain mereka, untuk membedakan kantor cabang misalnya:
id.ibm.com
sg.ibm.com


Secara teknis tidak ada bedanya dengan
my.net.id
sg.net.id

Mestinya sih nggak ada yang complain :)

Salam,
Sanjaya

___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke