http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=318659&kat_id=23

Rabu, 02 Januari 2008  22:23:00
Wali Kota Medan Ditahan
Laporan: Ismail Lazarde

*Jakarta-RoL--*Wali Kota Medan Sumatera Utara, Abdillah, resmi menjadi
tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan
terkait dugaan kasus korupsi dana APBD dan pengadaan mobil pemadam
kebakaran. Abdillah dibawa ke tahanan Mapolda Jakarta, Rabu (2/1) malam.

Kasus yang membelit Abdillah bersama wakilnya, Ramly Lubis, dinilai penyidik
KPK telah merugikan negara mencapai Rp 29,69 miliar. Abdillah dan Ramli
sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sejak awal 2007 sampai
pekan lalu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada //Republika//, mengatakan, Abdillah
beserta Ramly ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan wewenang
dalam menggunakan dana APBD Kota Medan tahun 2002-2006.



http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=106381&more=1#106381
 Walikota Medan DitahanKamis, 03-01-2008
*MedanBisnis *– Jakarta
Walikota Medan, Abdillah, harus memulai tahun 2008 dari balik jeruji
penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Abdillah
setelah orang nomor satu di Kota Medan itu diperiksa sebagai tersangka
selama 12 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1).

Abdillah dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan
KPK. Abdillah yang mengenakan pakaian muslim berwarna putih terlihat pucat
dan lemas. Sejak keluar dari Gedung KPK hingga memasuki mobil tahanan,
Abdillah sama sekali tidak mau berkomentar kepada wartawan.
Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, menyatakan akibat perbuatan korupsi yang
disangkakan kepada Abdillah, negara dirugikan setidaknya Rp 29,69 miliar,
yaitu Rp 3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam
kebakaran, dan Rp 26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan
periode 2002-2006.
Abdillah, lanjut Chandra, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU
No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum dan penyalahgunaan
wewenang.
Chandra mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam
kasus dugaan korupsi tersebut turut dijadikan tersangka.
KPK sudah menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD Propinsi Sumut Abdul
Wahab Delimunthe sebesar Rp 100 juta dan Rp 300 juta dari anggota DPRD
Sumut, Yulisar Parlagutan Lubis, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang
melibatkan Abdillah.
"Pengembalian uang tidak akan meniadakan tindak pidana, kalau memperingan
mungkin," ujarnya. KPK juga telah menetapkan Wakil Walikota Medan, Ramli,
sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode
2002-2006. Menurut rencana, Ramli akan diperiksa sebagai tersangka pada 3
Januari 2008.
Abdillah dan wakilnya Ramli, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi APBD Kota Medan periode 2002-2006 sejak November 2007. Sejak
Juli 2007, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus
dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran.
Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah dan Ramli termasuk kasus
dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemerintah Kota Medan yang dilepas
ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar.
Sebanyak 19 aset yang ditukar guling itu di antaranya kebun binatang Medan
seluas 2,9 hektar senilai Rp 26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan
Kelautan di Medan seluas 1,7 hektar senilai Rp 769 juta dan Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp
3,461 miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektar di Medan.
Tanah dan bangunan Kebun Binatang Medan di Jalan Brigjen Katamso pada 2004
selesai ditukar guling tanggal 11 April 2005. Nilai tukar guling itu
ditetapkan nilainya oleh tim pengkajian pengguna usahaan dan pelepasan hak
atas tanah dan bangunan senilai Rp 26,946 miliar, yaitu tanah senilai Rp
25,6 miliar dan bangunan Rp 1,346 miliar.
Aset Kota Medan itu diganti dengan tanah dan bangunan kebun binatang di
Kelurahan Simalingkar B senilai Rp 28,15 miliar sehingga selisihnya lebih
besar Rp 1,23 miliar.
Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam neraca 2005 adalah saldo
hasil penilaian ditambah pengadaan 2004 dan 2005 serta penerimaan atau
pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang seluruhnya sebesar Rp 4,741
triliun. Namun yang dibukukan hanya senilai Rp 4,707 triliun sehingga
terdapat kekurangan yang dilaporkan sebesar Rp 33,784 miliar.
Selain kebun binatang, Pemko Medan juga meruislagh RSU Paru. Tanah dan
bangunan RSU Paru pada 2003 selesai ditukar guling dengan nilai Rp 30,165
miliar. Aset itu diganti pembangunan Gedung RSU dr Pirngadi yang memiliki
delapan lantai senilai Rp 55 miliar sehingga selisihnya lebih besar Rp
24,834 miliar
Selain kasus tukar guling, Abdillah juga pernah dilaporkan ke KPK untuk
kasus dugaan korupsi pendahuluan dana APBD tahun anggaran 2005 senilai Rp
10,2 miliar yang digunakan untuk membeli mobil.
Untuk kasus pengadaan pemadam kebakaran, Pemko Medan membeli dua unit mobil
pemadam kebakaran berjenis Mitsubishi Morita ML F4 30, masing-masing senilai
Rp 12 miliar, yang dianggarkan dalam APBD tahun 2005.
Nilai yang dianggarkan oleh Pemko Medan itu lebih tinggi Rp 3 miliar
dibanding yang dianggarkan oleh Pemprop Sumatera Utara senilai Rp 9 miliar.
Padahal, mobil yang dibeli oleh Pemprop Sumatera Utara adalah jenis dan
spesifikasi yang sama dengan yang dibeli oleh Pemko Medan.
Sementara itu, kuasa hukum Abdillah, BudiSantosa, mengatakan pihaknya akan
mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Ia berpendapat
penyidikan terhadap Abdillah belum cukup bukti karena Ramli yang seharusnya
diperiksa bersama Abdillah tidak memenuhi panggilan KPK. *(ant)*

Kirim email ke