ALHAMDULILLAH. KORUPSI DI MEDAN PELAN-PELAN MULAI BUKAN DIANGGAP SESUATU YANG WAJAR.
SEMOGA TIDAK LAGI "KALO BISA DIBIKIN SUSAH, NGAPAI DIBIKIN GAMPANG'.. SOALNYA ORANG KAMPUNG AWAK JUGA KEBANYAKAN YG JADI KOMANDANNYA KORUPTOR, MALU AWAK HEHEHE.... --- Teuku Gandawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=318659&kat_id=23 > > Rabu, 02 Januari 2008 22:23:00 > Wali Kota Medan Ditahan > Laporan: Ismail Lazarde > > *Jakarta-RoL--*Wali Kota Medan Sumatera Utara, > Abdillah, resmi menjadi > tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah > menjalani pemeriksaan > terkait dugaan kasus korupsi dana APBD dan pengadaan > mobil pemadam > kebakaran. Abdillah dibawa ke tahanan Mapolda > Jakarta, Rabu (2/1) malam. > > Kasus yang membelit Abdillah bersama wakilnya, Ramly > Lubis, dinilai penyidik > KPK telah merugikan negara mencapai Rp 29,69 miliar. > Abdillah dan Ramli > sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan > sejak awal 2007 sampai > pekan lalu. > > Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada > //Republika//, mengatakan, Abdillah > beserta Ramly ditetapkan sebagai tersangka karena > penyalahgunaan wewenang > dalam menggunakan dana APBD Kota Medan tahun > 2002-2006. > > > > http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=106381&more=1#106381 > Walikota Medan DitahanKamis, 03-01-2008 > *MedanBisnis * Jakarta > Walikota Medan, Abdillah, harus memulai tahun 2008 > dari balik jeruji > penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya > menahan Abdillah > setelah orang nomor satu di Kota Medan itu diperiksa > sebagai tersangka > selama 12 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). > > Abdillah dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan > menggunakan mobil tahanan > KPK. Abdillah yang mengenakan pakaian muslim > berwarna putih terlihat pucat > dan lemas. Sejak keluar dari Gedung KPK hingga > memasuki mobil tahanan, > Abdillah sama sekali tidak mau berkomentar kepada > wartawan. > Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, menyatakan akibat > perbuatan korupsi yang > disangkakan kepada Abdillah, negara dirugikan > setidaknya Rp 29,69 miliar, > yaitu Rp 3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi > pengadaan mobil pemadam > kebakaran, dan Rp 26 miliar dalam kasus > penyalahgunaan APBD Kota Medan > periode 2002-2006. > Abdillah, lanjut Chandra, dijerat dengan pasal 2 > ayat 1 dan atau pasal 3 UU > No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang > memperkaya diri sendiri, > orang lain, atau suatu korporasi secara melawan > hukum dan penyalahgunaan > wewenang. > Chandra mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihak > lain yang terlibat dalam > kasus dugaan korupsi tersebut turut dijadikan > tersangka. > KPK sudah menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD > Propinsi Sumut Abdul > Wahab Delimunthe sebesar Rp 100 juta dan Rp 300 juta > dari anggota DPRD > Sumut, Yulisar Parlagutan Lubis, terkait dengan > kasus dugaan korupsi yang > melibatkan Abdillah. > "Pengembalian uang tidak akan meniadakan tindak > pidana, kalau memperingan > mungkin," ujarnya. KPK juga telah menetapkan Wakil > Walikota Medan, Ramli, > sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD > Kota Medan periode > 2002-2006. Menurut rencana, Ramli akan diperiksa > sebagai tersangka pada 3 > Januari 2008. > Abdillah dan wakilnya Ramli, telah ditetapkan > sebagai tersangka dalam kasus > dugaan korupsi APBD Kota Medan periode 2002-2006 > sejak November 2007. Sejak > Juli 2007, keduanya pun telah ditetapkan sebagai > tersangka untuk kasus > dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran. > Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah > dan Ramli termasuk kasus > dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemerintah > Kota Medan yang dilepas > ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari > harga yang wajar. > Sebanyak 19 aset yang ditukar guling itu di > antaranya kebun binatang Medan > seluas 2,9 hektar senilai Rp 26,946 miliar, Balai > Benih Dinas Perikanan dan > Kelautan di Medan seluas 1,7 hektar senilai Rp 769 > juta dan Kantor Dinas > Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067 > meter persegi senilai Rp > 3,461 miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektar di > Medan. > Tanah dan bangunan Kebun Binatang Medan di Jalan > Brigjen Katamso pada 2004 > selesai ditukar guling tanggal 11 April 2005. Nilai > tukar guling itu > ditetapkan nilainya oleh tim pengkajian pengguna > usahaan dan pelepasan hak > atas tanah dan bangunan senilai Rp 26,946 miliar, > yaitu tanah senilai Rp > 25,6 miliar dan bangunan Rp 1,346 miliar. > Aset Kota Medan itu diganti dengan tanah dan > bangunan kebun binatang di > Kelurahan Simalingkar B senilai Rp 28,15 miliar > sehingga selisihnya lebih > besar Rp 1,23 miliar. > Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam > neraca 2005 adalah saldo > hasil penilaian ditambah pengadaan 2004 dan 2005 > serta penerimaan atau > pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang > seluruhnya sebesar Rp 4,741 > triliun. Namun yang dibukukan hanya senilai Rp 4,707 > triliun sehingga > terdapat kekurangan yang dilaporkan sebesar Rp > 33,784 miliar. > Selain kebun binatang, Pemko Medan juga meruislagh > RSU Paru. Tanah dan > bangunan RSU Paru pada 2003 selesai ditukar guling > dengan nilai Rp 30,165 > miliar. Aset itu diganti pembangunan Gedung RSU dr > Pirngadi yang memiliki > delapan lantai senilai Rp 55 miliar sehingga > selisihnya lebih besar Rp > 24,834 miliar > Selain kasus tukar guling, Abdillah juga pernah > dilaporkan ke KPK untuk > kasus dugaan korupsi pendahuluan dana APBD tahun > anggaran 2005 senilai Rp > 10,2 miliar yang digunakan untuk membeli mobil. > Untuk kasus pengadaan pemadam kebakaran, Pemko Medan > membeli dua unit mobil > pemadam kebakaran berjenis Mitsubishi Morita ML F4 > 30, masing-masing senilai > Rp 12 miliar, yang dianggarkan dalam APBD tahun > 2005. > Nilai yang dianggarkan oleh Pemko Medan itu lebih > tinggi Rp 3 miliar > dibanding yang dianggarkan oleh Pemprop Sumatera > Utara senilai Rp 9 miliar. > Padahal, mobil yang dibeli oleh Pemprop Sumatera > Utara adalah jenis dan > spesifikasi yang sama dengan yang dibeli oleh Pemko > Medan. > Sementara itu, kuasa hukum Abdillah, BudiSantosa, > mengatakan pihaknya akan > mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. > Ia berpendapat > penyidikan terhadap Abdillah belum cukup bukti > karena Ramli yang seharusnya > diperiksa bersama Abdillah tidak memenuhi panggilan > KPK. *(ant)* > ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs
