mantap bang jeki..
setuju ane..
mudah-mudahan jadi pelajaran untuk perbaikan kota medan..
Zaki Z <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
ALHAMDULILLAH. KORUPSI DI MEDAN PELAN-PELAN MULAI
BUKAN DIANGGAP SESUATU YANG WAJAR.
SEMOGA TIDAK LAGI "KALO BISA DIBIKIN SUSAH, NGAPAI
DIBIKIN GAMPANG'..
SOALNYA ORANG KAMPUNG AWAK JUGA KEBANYAKAN YG JADI
KOMANDANNYA KORUPTOR, MALU AWAK HEHEHE....
--- Teuku Gandawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=318659&kat_id=23
>
> Rabu, 02 Januari 2008 22:23:00
> Wali Kota Medan Ditahan
> Laporan: Ismail Lazarde
>
> *Jakarta-RoL--*Wali Kota Medan Sumatera Utara,
> Abdillah, resmi menjadi
> tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah
> menjalani pemeriksaan
> terkait dugaan kasus korupsi dana APBD dan pengadaan
> mobil pemadam
> kebakaran. Abdillah dibawa ke tahanan Mapolda
> Jakarta, Rabu (2/1) malam.
>
> Kasus yang membelit Abdillah bersama wakilnya, Ramly
> Lubis, dinilai penyidik
> KPK telah merugikan negara mencapai Rp 29,69 miliar.
> Abdillah dan Ramli
> sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan
> sejak awal 2007 sampai
> pekan lalu.
>
> Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada
> //Republika//, mengatakan, Abdillah
> beserta Ramly ditetapkan sebagai tersangka karena
> penyalahgunaan wewenang
> dalam menggunakan dana APBD Kota Medan tahun
> 2002-2006.
>
>
>
>
http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=106381&more=1#106381
> Walikota Medan DitahanKamis, 03-01-2008
> *MedanBisnis * Jakarta
> Walikota Medan, Abdillah, harus memulai tahun 2008
> dari balik jeruji
> penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
> menahan Abdillah
> setelah orang nomor satu di Kota Medan itu diperiksa
> sebagai tersangka
> selama 12 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1).
>
> Abdillah dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan
> menggunakan mobil tahanan
> KPK. Abdillah yang mengenakan pakaian muslim
> berwarna putih terlihat pucat
> dan lemas. Sejak keluar dari Gedung KPK hingga
> memasuki mobil tahanan,
> Abdillah sama sekali tidak mau berkomentar kepada
> wartawan.
> Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, menyatakan akibat
> perbuatan korupsi yang
> disangkakan kepada Abdillah, negara dirugikan
> setidaknya Rp 29,69 miliar,
> yaitu Rp 3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi
> pengadaan mobil pemadam
> kebakaran, dan Rp 26 miliar dalam kasus
> penyalahgunaan APBD Kota Medan
> periode 2002-2006.
> Abdillah, lanjut Chandra, dijerat dengan pasal 2
> ayat 1 dan atau pasal 3 UU
> No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang
> memperkaya diri sendiri,
> orang lain, atau suatu korporasi secara melawan
> hukum dan penyalahgunaan
> wewenang.
> Chandra mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihak
> lain yang terlibat dalam
> kasus dugaan korupsi tersebut turut dijadikan
> tersangka.
> KPK sudah menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD
> Propinsi Sumut Abdul
> Wahab Delimunthe sebesar Rp 100 juta dan Rp 300 juta
> dari anggota DPRD
> Sumut, Yulisar Parlagutan Lubis, terkait dengan
> kasus dugaan korupsi yang
> melibatkan Abdillah.
> "Pengembalian uang tidak akan meniadakan tindak
> pidana, kalau memperingan
> mungkin," ujarnya. KPK juga telah menetapkan Wakil
> Walikota Medan, Ramli,
> sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD
> Kota Medan periode
> 2002-2006. Menurut rencana, Ramli akan diperiksa
> sebagai tersangka pada 3
> Januari 2008.
> Abdillah dan wakilnya Ramli, telah ditetapkan
> sebagai tersangka dalam kasus
> dugaan korupsi APBD Kota Medan periode 2002-2006
> sejak November 2007. Sejak
> Juli 2007, keduanya pun telah ditetapkan sebagai
> tersangka untuk kasus
> dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran.
> Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah
> dan Ramli termasuk kasus
> dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemerintah
> Kota Medan yang dilepas
> ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari
> harga yang wajar.
> Sebanyak 19 aset yang ditukar guling itu di
> antaranya kebun binatang Medan
> seluas 2,9 hektar senilai Rp 26,946 miliar, Balai
> Benih Dinas Perikanan dan
> Kelautan di Medan seluas 1,7 hektar senilai Rp 769
> juta dan Kantor Dinas
> Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067
> meter persegi senilai Rp
> 3,461 miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektar di
> Medan.
> Tanah dan bangunan Kebun Binatang Medan di Jalan
> Brigjen Katamso pada 2004
> selesai ditukar guling tanggal 11 April 2005. Nilai
> tukar guling itu
> ditetapkan nilainya oleh tim pengkajian pengguna
> usahaan dan pelepasan hak
> atas tanah dan bangunan senilai Rp 26,946 miliar,
> yaitu tanah senilai Rp
> 25,6 miliar dan bangunan Rp 1,346 miliar.
> Aset Kota Medan itu diganti dengan tanah dan
> bangunan kebun binatang di
> Kelurahan Simalingkar B senilai Rp 28,15 miliar
> sehingga selisihnya lebih
> besar Rp 1,23 miliar.
> Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam
> neraca 2005 adalah saldo
> hasil penilaian ditambah pengadaan 2004 dan 2005
> serta penerimaan atau
> pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang
> seluruhnya sebesar Rp 4,741
> triliun. Namun yang dibukukan hanya senilai Rp 4,707
> triliun sehingga
> terdapat kekurangan yang dilaporkan sebesar Rp
> 33,784 miliar.
> Selain kebun binatang, Pemko Medan juga meruislagh
> RSU Paru. Tanah dan
> bangunan RSU Paru pada 2003 selesai ditukar guling
> dengan nilai Rp 30,165
> miliar. Aset itu diganti pembangunan Gedung RSU dr
> Pirngadi yang memiliki
> delapan lantai senilai Rp 55 miliar sehingga
> selisihnya lebih besar Rp
> 24,834 miliar
> Selain kasus tukar guling, Abdillah juga pernah
> dilaporkan ke KPK untuk
> kasus dugaan korupsi pendahuluan dana APBD tahun
> anggaran 2005 senilai Rp
> 10,2 miliar yang digunakan untuk membeli mobil.
> Untuk kasus pengadaan pemadam kebakaran, Pemko Medan
> membeli dua unit mobil
> pemadam kebakaran berjenis Mitsubishi Morita ML F4
> 30, masing-masing senilai
> Rp 12 miliar, yang dianggarkan dalam APBD tahun
> 2005.
> Nilai yang dianggarkan oleh Pemko Medan itu lebih
> tinggi Rp 3 miliar
> dibanding yang dianggarkan oleh Pemprop Sumatera
> Utara senilai Rp 9 miliar.
> Padahal, mobil yang dibeli oleh Pemprop Sumatera
> Utara adalah jenis dan
> spesifikasi yang sama dengan yang dibeli oleh Pemko
> Medan.
> Sementara itu, kuasa hukum Abdillah, BudiSantosa,
> mengatakan pihaknya akan
> mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
> Ia berpendapat
> penyidikan terhadap Abdillah belum cukup bukti
> karena Ramli yang seharusnya
> diperiksa bersama Abdillah tidak memenuhi panggilan
> KPK. *(ant)*
>
__________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.