Mas Dheni tanya donk..
Apakah untuk menjadi seorang first aid trainer harus memiliki 
sertifikat pelatihan first aid atau sertifikat pelatihan untuk jd 
Pelatih?
saya mengenal beberapa orang yang memiliki kemampuan first aid yang 
baik dan memiliki kemampuan dalam memtransfer ilmunya dalam bentuk 
pelatihan maupun bukan. Mereka pun diminta melatih di berbagai 
pelatihan first aid. tapi uniknya, Mereka tidak memiliki sertifikat 
tentang TOT maupun First aid. Apakah menurut PMI itu hal yang ilegal?
Tolong dijelaskan.. makasih banget..



--- In [email protected], "Dheni Prasetyo" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Dear Arief,
> 
> Seperti halnya seorang Instruktur atau Pelatih, adalah seseorang 
yang
> telah mengikuti Pelatihan khusus untuk menjadi Instruktur atau
> Pelatih. Dalam pelatihan tersebut akan dipelajari bagaimana cara
> melatih, manajemen kelas, menyampaikan materi, presentasi,
> memfasilitasi peserta pelatihan, dan banyak lagi.
> 
> Seseorang yang telah mengikuti pelatihan berkali-kali atau bahkan
> perawat atau dokter sekalipun belum tentu tahu bagaimana caranya
> mengajar atau lebih spesifik bagaimana cara mentransfer ilmu ke 
orang
> lain.
> 
> Sebagai tambahan, mungkin orang-orang yang sudah pernah atau
> berkali-kali mengikuti pelatihan dapat dilibatkan sebagai asisten 
atau
> membantu jalannya pelatihan, tetapi tetap pelatihan tersebut 
dipimpin
> oleh seseorang yang telah mengikuti, lulus, dan mengantongi 
sertifikat
> pelatih.
> 
> Setahu saya, sebuah institusi pelatihan harus sudah mengantongi 
izin
> dan reputasi yang baik untuk dapat menyelenggarakan pelatihan untuk
> mencetak "PELATIH".
> 
> Nah, saya rasa seperti itu dulu keterangan saya, mungkin ada rekan2
> lain yang dapat mengoreksi atau menambahkan.
> 
> Silahkan hubungi saya bila ingin diskusi lagi.
> 
> Salam...
> 
> 
> Dheni Prasetyo
> Divisi PMR dan Relawan
> Markas Pusat Palang Merah Indonesia
> Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 96 Jakarta Selatan 12790
> 021 7992325 ext. 205
> 0813 10621447
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> --- In [email protected], ian ristiantara
> <iristiantara@> wrote:
> >
> > Yth. Bapak / Ibu milister
> > 
> > Mohon informasi, mengenai persyaratan instruktur dan sertifikasi
> untuk pelatihan first aid di sebuah perusahaan.
> > Dimisalkan ada seorang karyawan sebuah perusahaan yang telah
> mengikuti beberapa kali pelatihan first aid dan ia kemudian akan
> ditunjuk melatih first aid untuk rekan-rekan karyawannya yang lain
> melalui training center yang dimiliki diperusahaan tersebut. Ia pun
> diminta untuk mengeluarkan sertifikat dari pelatihan inhouse yang
> dilaksanakannya tersebut.
> > 
> > Yang ingin ditanyakan :
> > - Sejauhmana seseorang ditunjuk sebagai instruktur sebuah 
pelatihan
> first aid. Apakah cukup bagi karyawan tersebut telah mengikuti
> beberapa kali pelatihan serupa atau memang ada pelatihan khusus 
bagi
> seorang calon instruktur? Atau hanya dokter / paramedis saja yang
> boleh jadi instruktur.
> > - Sejauh mana training center sebuah perusahaan diijinkan untuk
> mengeluarkan sertifikat pelatihan first aid? Apa saja persyaratan 
yang
> diperlukan agar sebuah institusi training dapat mengeluarkan
> sertifikat pelatihan first aid?
> > 
> > Moho maaf apabila ada yang kurang berkenan. Sebelumnya diucapkan
> terima kasih.
> > 
> > Salam
> > Arief
> > 
> > 
> >  
> >
> 
_____________________________________________________________________
_______________
> > Don't get soaked.  Take a quick peek at the forecast
> > with the Yahoo! Search weather shortcut.
> > http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#loc_weather
> >
>


Kirim email ke