waduh koq makin seru ya diskusinya
tapi ini menarik kalo semua pihak bisa menerima dan mendiskusikannya dengan 
kepala dingin,
saya mendukung apa yang telah disampaikan oleh fitri, karena sebagai seorang 
DESIMINATOR HPI tentu dia lebih menguasai tentang aturan penggunaan lambang 
khususnya PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH, karena memang ada kesepakatan 
Internationalnya.
ya kita berharap bahwa UU tentang lambang bisa segera dibahas dan di ketok di 
DPR, karena UU ini lah yang nantinya akan menjawab tentang sikap Pemerintah 
apakah akan tetap menjunjung Konvensi Jenewa yang telah di ratifikasi atau akan 
merubah sesuai keinginannya ????
tapi mudah-mudahan dengan adanya perdebatan dalam diskusi ini akan mendorong 
percepatan pembahasan UU tersebut.
untuk Fitri teruslah memberikan pemahaman yang benar tentang HPI, kalau bisa 
tidak hanya tentang Lambang tapi bisa lebih luas tentang Dasar Gerakan, dsb 
biar lebih banyak yang faham tentang PMI
Salam Kemanusiaan
= Adi =


----- Original Message ----
From: fi sira <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, January 7, 2008 11:23:04 PM
Subject: [indofirstaid.com]: Re: Klarifikasi










  


    
            

Betul Indra. 

Sama sekali tidak ada maksud monopoli dalam hal pekerjaan kemanusiaan. 
Pasalnya, dalam konvensi juga sudah disebutkan kalau aturan yang ada dalam 
konvensi jenewa bukan berarti menghalangi pekerjaan kemanusiaan selain yang 
dilakukan oleh badan palang merah/bulan sabit merah. 

Artinya, semakin banyak lembaga kemanusiaan justru semakin bagus. Namun yang 
menjadi permasalahan adalah mengenai HAK penggunaan lambang2 yang ada dalam 
konvensi tersebut, hanya 2 yang berhak yaitu dinas medis militer dan 
perhimpunan nasional. 


LEMBAGA LAIN SELAIN PERHIMPUNAN NASIONAL DAN DINAS MEDIS MILITER TIDAK BERHAK 
MENGGUNAKAN LAMBANG YANG ADA DALAM KONVENSI JENEWA. BAHKAN PBB SEBAGAI BADAN 
DUNIA PUN TIDAK BERHAK.
 KESEPAKATAN PUN MENETAPKAN BAHWA NEGARA HANYA BOLEH MEMILIH DAN MENGGUNAKAN 
SATU LAMBANG SAJA. TITIK.
 
Perhimpunan Nasional pun.... pada saat perang HARUS MENDAPATKAN IJIN DARI 
PENGUASA PERANG UNTUK TETAP DAPAT MENGGUNAKAN LAMBANG TERSEBUT. 

jadiiiii.... lambang palang merah dan bulan sabit merah sejatinya adalah  MILIK 
NEGARA. Disinilah letak monopolinya yaitu monopoli penggunaan lambang oleh 
negara. Hak monopoli ini adalah sah disepakati oleh hukum internasional.

So, kalau mau protes, ya protes saja kepada dunia internasional. 
Mintalah dicabut itu konvensi jenewa tahun 1949. 
Mintalah kepada lebih dari 120 negara untuk mencabut kesepatan bersama.

Didunia ini kita tidak hidup sendiri. Ada kesepakatan bersama yang mengikat 
antarnegara. 

Kesepakatan hanya ada satu lambang juga mengikat antarnegara. Jika ada yang 
melanggar maka negara tersebut dikeluarkan dari negara2 peserta agung (sebutan 
bagi negara
 peserta konvensi jenewa).

Jika - misalnya Thailand atau Indonesia - mengakui secara resmi ada dua 
lambang, maka Thailand atau Indonesia pasti akan dikeluarkan sebagai peserta 
agung. Konsekuensinya, selain dukungan internasional yang akan tersendat,  
tidak akan bisa yang namanya palang merah dan bulan sabit merah diseluruh dunia 
.. masuk ke Thailand atau Indonesia - walaupun untuk memberi bantuan bencana. 

Karena syarat dari perhimpunan nasional suatu negara dapat masuk ke negara lain 
adalah bahwa di negara tersebut memiliki perhimpunan serupa. 

singkatnya, jangan harap ada palang merah atau bulan sabit merah negara manapun 
yang bisa masuk ke Indonesia jika Indonesia tidak memiliki perhimpunan 
nasionalnya.
 
Diseluruh dunia, diakui memang ada 1-2 negara yang warganya punya perbedaan 
pendapat untuk menggunakan Lambang selain yang dipilih pemerintahnya - antara 
lain di Indonesia dan Israel. Negara lain,  ada
 beberapa kasus yang LSM nya sempat - keseleo - jg ikut2an menggunakan Lambang, 
namun setelah diadvokasi mereka mengerti dan segera mengganti lambang 
organisasinya a/l 

Mercy/bukan Mer-C* (bulan sabit merah) - sdh mengganti lambangnya
Medical Sans Frontier (palang merah) - sdh mengganti lambangnya

Mereka jelas paham dan mengerti bahwa berbuat untuk kemanusiaan tidak harus 
pakai Lambang PM/BSM tapi pakai lambang atau logo atau brand apa pun bisa. 

Adapun di Indonesia, oleh karena masyarakatnya terbiasa untuk mengabaikan 
aturan, maka pengabaian aturan dianggap sebagai sebuah hal biasa saja. 
Jangankan aturan internasional. Aturan Hukum negara aja banyak yang melanggar 
dan dianggap 'sah'. 

Khususnya mengenai penggunaan yang tidak tepat terhadap Lambang, banyak sekali 
organisasi sosial bahkan lembaga komersil yang turut SENANG menggunakan salah 
satu Lambang dalam konvensi jenewa. Misalnya produk komersil obat antiseptik 
betadine
 yang menempelkan palang merah di  kemasannya. sanksi? harusnya ada. Di negara 
lain - termasuk Malaysia - ada aturannya. Juga ada sanksi pidana dan 
perdatanya. 
Indonesia? ya jelas gak ada aturannya..   

Mengenai negara yang merubah Lambangnya memang ada. Tapi jumlahnya kecil. Tidak 
habis hitungan jari.

Iran pernah pakai lambang singa dan matahari merah tapi kemudian berganti 
menjadi bulan sabit merah.
Malaysia dulu memang pernah menggunakan palang merah tapi kemudian berganti 
menjadi bulan sabit merah. 
Lebanon pernah menggunakan keduanya (palang merah dan bulan sabit merah) namun 
setelah diadvokasi oleh ICRC, lebanon memilih satu yaitu palang merah. 
palestina juga memakai palang merah.

Mengapa mereka mengganti - ganti lambangnya? Tentu ada berbagai alasan internal 
- bukan sekedar kekeliruan persepsi yang dikaitkan dengan SARA karena betapa 
piciknya mereka yang mengkaitkan lambang kemanusiaan dengan unsur
 SARA.

Berikut saya sertakan pula di attachment daftar negara2 yang memilih lambang 
kemanusiaannya.

Adapun yang perlu dipahami, bukan apa perubahannya. tapi mengerti bahwa lambang 
palang merah dan bulan sabit merah memiliki kedudukan yang sederajat. memiliki 
fungsi sama : yaitu sebagai tanda perlindungan (diwaktu perang) dan tanda 
pengenal (diwaktu damai). Ini pemahaman yang ada di seluruh dunia. Kalau 
anomali dan bikin pemahaman sendiri, ya silahkan saja.

Indonesia? mungkinkan berubah ? mungkin saja. Dengan catatan: 

Negaralah yang merubah. Artinya, negara merubah tanda perlindungan Dinas Medis 
Militer - dari palang merah menjadi bulan sabit merah atau kristal merah.

perhimpunan nasional? ya harus ikut rubah. perhimpunan nasional hanya mengikuti 
saja apa tanda perlindungan yang dipakai negara. 

begituuu.... paham?

wassalam
 
fitri sidikah



----- Original Message ----
From: indra bencana <indrabencana@ yahoo.com>
To: indofirstaid@ yahoogroups. com
Sent: Sunday, January 6, 2008 10:12:26 PM
Subject: Re: Balasan: [indofirstaid. com]: Klarifikasi  Hari Relawan PMI tgl 26 
Des









    
            
 
  Aduh gak ngerti juga... menurutku PMI gak ada maksud untuk monopoli (dan 
memang gak ada haknya), Bukan PMI kok yang tandatangan konvensi jenewa, negara 
yang teken. Harusnya negara yang konsisten agar rakyatnya bisa diatur. Ampun 
deh.. kalau semua aturan, kesepakatan, persetujuan, permufakatan umat manusia 
dibuat hanya untuk diingkari, dikhianati, dipungkiri.. macam apa kita ini? Cape 
deh.. Aku setuju memang itu bukan kitab suci.. tapi menurutku sebagai umat 
(yang rasanya masih normal sebagai manusia) yang mudah-mudahan masih bermoral 
juga (hehe) tentu sebaiknya harus menghormati sebuah kesepakatan, perjanjian 
atau apapun namanya. Sungguh indah kalau di dunia ini gak kata-kata ; "Alaaa 
semua bisa diatur..!".  Terima kasih,-
   
  Salam Kemanusiaan,
   
  Indrayuki Nu kasep
  
BSMI PUSAT BSMI PUSAT <[EMAIL PROTECTED]
 co.id> wrote:
 
        
  Ass,
  Alhamdulillah luar biasa responsitas diskusi tentang hari relawan PMI. 
Mudah-mudahan kita tidak terjebak ke dalam hal-hal yang bersifat formalistik. 
Kita harus akui, peran PMI dan kelahirannya memang telah mendahului lembaga 
kemanusiaan lainnya. Tapi zaman mungkin telah berubah, banyak peran PMI yang 
kini diambil oleh beragam lembaga kemanusiaan seperti PKPU, MERC,BSMI, ACT, 
Dompetdhuafa dll. Jadi kiprah kemanusiaan saat ini memang demikian semarak dan 
turut menjadi bagian sejarah bangsa ini.
  Setahu saya banyak alasan kenapa
 muncul banyak lembaga kemanusiaan yang kerja-kerjanya mirip dengan PMI. Salah 
satunya tantangan kemanusiaan yang sedemikian kompleks sehingga tidak cukup 
mampu ditangani oleh lembaga kemanusiaan 'resmi'.
  Masalah lambang itu juga masalah klise, mungkin kalau kita dulu lahir dimasa 
kemerdekaan dan diberi opsi memilih lambang tentu pilihan bukan cuma satu yakni 
lambang Palang tapi bisa bulan sabit atau lainnya.Dan amat wajar kemudian 
generasi saat ini ingin memiliki opsi lain memakai lambang selain Palang Merah. 
MERC, BSMI, dan lainnya memiliki lambang khas yang mungkin tidak mudah bagi 
kita untuk melarang menggunakan lambang bulat sabit merah hanya karena sudah 
ada lambang resmi.
  Saya dengar dari seorang Doktor di legislatif, di Thailand ada dua lambang 
kemanusiaan yakni palang merah dan bulan sabit merah thailand dan kedua 
diizinkan oleh pemerintah Thailand. Entah benar atau tidak informasi ini, tapi 
yang jelas
 sangat sulit memaksa
 kelompok atau lembaga lain untuk mengikuti satu lambang yang dia sendiri 
enggan memakainya. Ini mungkin problema kita. Konon di Malaysia, dulu memakai 
palang merah kemudian direformasi menjadi bulan sabit merah.
  Jadi ketentuan itu masih bisa didiskusikan, konfensi jenewa atau keppres 
bukan kitab suci yang tidak boleh mengalami reformasi. Mungkin inilah 
warna-warni indonesia yang memang majemuk. 
  Kalau kemudian PMI dan pemerintah mengajukan RUU PM ke DPR yang kita hormati 
saja sebagai sebuah proses konstitusi. Tentu disana akan banyak debat 
intelektual yg dinamis dan mencerahkan. Jika perlu ada hearing dengan semua 
lembaga kemanusiaan non PMI agar RUU itu lebih proporsional dan mewakili banyak 
pihak yang selama ini berkutat di masalah-masalah kemanusiaan
  Yang pasti jangan sampai RUU ini mendatangkan kesan kurang positif bagi PMI 
yakni ingin melakukan monopoli lambang maupun aksi kemanusiaan di Indonesia.
 
 Impian saya cuma satu,
 bagaimana semua lembaga kemanusiaan baik yang resmi (PMI) maupun BSMI, PKPU, 
MERC, ACT, Dhompet dhuafa, dompet darut tauhid, al hilal ahmar, dan lainnya 
bisa bersinergi dan saling menguatkan. Kalau perlu saya mengusulkan dibentuk 
Forum Lembaga Kemanusiaan Indonesia (FLKI) yang anggota adalah PMI dan lembaga 
kemanusiaan non-PMI.di forum ini nanti ada sharing dan solusi bernas untuk 
mengatasi bencana2 kemanusiaan di Indonesia.
   
  Saya teringat dengan seorang teman yang juga relawan non PMI yang dia tidak 
bisa ikut acara Pelatihan Pertolongan Pertama PMI-ICRC beberapa waktu lalu, 
dengan alasan pesertanya telah penuh. Padahal ada peserta lain yang notabene 
juga sama dapat ikut. Kasihan betul padahal jauh-jauh ia telah mengajukan izin 
dari kantornya dan mendaftar awal. Mungkinkah karena ia berasal dari lembaga 
yang selama ini dianggap illegal dan berseberangan dengan PMI sehingga ia gagal 
mencapai mimpinya
 ikut pelatihan itu?
 Wallahu 'alam
   
  Mengenai usulan hari relawan selain PMI, saya justru tetap berharap satu saja 
hari relawan Indonesia. Khawatir nanti banyak yang mengusulkan hari relawan 
narkoba, hari relawan bencana, hari relawan BSMI, PKPU dan lainnya. Cukuplah 
hari relawan Indonesia, jika perlu lebih fokus Hari Relawan Kemanusiaan 
Indonesia
   
  Yang pasti saya setuju jiwa kerelawanan tidak  dibatasi oleh  lambang-lambang 
kemanusiaan ataupun pasal-pasal konvensi. Ia lahir dari keikhlasan putih untuk 
membantu sesama. Jawa, Sumatra, Kalimantan, Papua, Sulawesi kini dilanda 
bencana, masihkah kita ribut tentang lambang atau hari relawan yang hanya 
ekslusif buat kita. Saat kita berubah menjadi rahmat bagi anak dan cucu kita 
kelak.
   
  Salam cinta dan persaudaraan untuk relawan PMI, BSMI, PKPU, ACT, DD, MERC dan 
lainnya. Mari bergandeng tangan untuk kemanusiaan.
 
  
 
 wass,
   
   
  Abu Fadhlan
   
   [EMAIL PROTECTED] com> wrote:
          
Salam Relawan,

Teman2, menanggapi diskusi tentang Hari Relawan PMI yang jatuh tanggal 26 
Desember, maka perkenankan saya memberikan klarifikasi berikut ini:

1. Tanggal 26 Desember memang ditetapkan sebagai Hari Relawan PMI.

2. Latar belakang ditetapkannya Hari Relawan PMI, bukan karena dianggap cuma 
relawan PMI saja  yang berjasa
 memberikan sumbangsihnya pada saat tsunami di Aceh. Melainkan berangkat dari 
adanya penganugerahan Medali Henry Dunat oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan 
Sabit Merah Internasional pada saat Konferensi Internasional tanggal  11 
November 2005 di Seoul kepada Indonesia c/q  Palang Merah Indonesia. Konferensi 
Internasional Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah dihadiri tidak hanya 
oleh perwakilan Perhimpunan Nasional tapi juga perwakilan pemerintah 
masing-masing negara (Indonesia tentunya diwakili oleh Departemen Luar Negeri). 
Hasil Konferensi kemudian dilaporkan kepada Presiden pada saat peringatan 1 
tahun tsunami (tgl 26 Desember 2005 yang kemudian diusulkan menjadi Hari 
Relawan PMI).

Mengapa Konferensi Internasional dihadiri oleh Pemerintah RI dan PMI?

Perlu dipahami
 bersama, bahwa Indonesia sebagai negara peserta Konvensi Jenewa 1949, telah 
menetapkan Lambang Palang
 Merah sebagai Lambang untuk Tanda Perlindungannya yang netral, untuk digunakan 
pada saat konflik bersenjata maupun sebagai Tanda Pengenal pada saat damai.

Berdasarkan Konvensi Jenewa pula, maka kemudian Indonesia membentuk Perhimpunan 
Nasionalnya, yang juga diberikan hak untuk menggunakan Lambang Palang Merah - 
yaitu Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Ketentuan-ketentuan mengenai hal  
tersebut  ditetapkan melalui Keppres No 25  tahun 1950  dan  Keppres No 246  
tahun 1963. 

Dan berdasarkan Konvensi Jenewa, maka Lambang Palang Merah pada saat konflik 
bersenjata hanya boleh digunakan oleh Dinas Medis Angkatan Bersenjata. 
Sedangkan pada saat damai hanya berhak digunakan oleh
 Perhimpunan Nasional. Untuk itu,
 suatu negara hanya boleh memilih dan menggunakan satu lambang seperti yang 
tersebut dalam Konvensi yaitu - Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah 
atau Lambang Kristal Merah. Tidak boleh memilih lebih dari satu sebagai lambang 
perlindungannya, karena sejatinya Lambang tersebut adalah milik negara. 

Bagaimana dengan organisasi kemanusiaan lainnya? telah disebutkan dalam 
Konvensi Jenewa, bahwa adanya konvensi bukan berarti menghalangi adanya 
pekerjaan kemanusiaan selain yang dilakukan oleh perhimpunan. Namun menaati 
Konvensi adalah konsekuensi dari Negara yang telah menjadi pesertanya. Termasuk 
dalam mentaati penggunaan Lambang yang ada dalam Konvensi, bahwa hanya Negara 
dan Perhimpunan Nasional yang berhak menggunakan lambang-lambang tersebut 
(Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah). Penggunaan Lambang oleh 
organisasi selain Perhimpunan Nasional atau oleh
 Dinas Medis Angkatan
 Bersenjata  adalah sebuah pelanggaran atas  Konvensi Jenewa*. Sarana Medis 
lain silahkan menggunakan lambang lain yang ditetapkan oleh Depkes. organisasi 
kemanusiaan lain silahkan menggunakan lambang lainnya selain Palang Merah, 
Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah (misalnya Palang Hijau, Bulan Sabit Hijau, 
Kristal Hijau atau warna lain selain merah).

(*ketika saya mengikuti pertemuan antar perhimpunan nasional se-asia tenggara 
di Manila, kami sempat membahas tentang pelanggaran2 yang ada di setiap negara, 
dalam hal maraknya penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya. Disampaikan 
oleh peserta bahwa Presiden Indonesia tidak konsisten karena tidak tertibnya 
penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya).  

Untuk itu saat ini, pengajuan pemerintah tentang UU
 Lambang Palang Merah telah
 berada di DPR RI. RUU Lambang Palang Merah sudah berada di Komisi dan tinggal 
menunggu waktu untuk pembahasannya. Telah disebutkan pula dalam RUU, bahwa 
hanya dinas medis militer RI yang berhak menggunakan Lambang Palang Merah pada 
saat konflik bersenjata. PMI pun - sebagai Perhimpunan Nasional RI -  harus 
mendapatkan ijin dari  Menteri Pertahanan.  Adapun pada saat damai,  ijin 
menggunaan Lambang Palang Merah, diberikan oleh PMI. Pelanggaran atas UU 
diberikan sanksi perdata dan pidana.

Untuk itu mohon kiranya sama-sama dipahami, bahwa Lambang Palang Merah bukanlah 
semata-mata kepentingan PMI melainkan kepentingan Negara - dan berbuat baik 
untuk kemanusiaan bukan berarti kita bisa melanggar aturan hukum yang telah 
disepakati bersama.
 
3. Adapun berkenaan dengan Hari Relawan, ada baiknya jika teman-teman 
mengusulkan saja kepada pemerintah untuk membuat HARI RELAWAN selain Hari 
Relawan PMI, mengingat banyaknya jasa
 yang telah dilakukan
 oleh teman-teman relawan lainnya bagi kemanusiaan.

Salam Kemanusiaan

Fitriana Sidikah
Kasubdiv HPI dan Diseminasi
Markas Pusat 
Palang Merah Indonesia
Telp. 021-7992325 ext 201
Hp. 081586112007 - 08119696756
email: [EMAIL PROTECTED] com
     



  -












Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 
    
  

    
    




<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->



<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->



<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->








      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke