Informasinya bagus banget buat kita yang belum mengerti tentang peraturan 
lambang itu.
Tapi buat saya apapun bentuk lambangnya, apapun peraturannya yg berlaku, 
NIATNYA SAMA yaitu membantu mengurangi penderitaan saudara kita yang terkena 
cobaan dalam bentuk bencana.
Menurut saya ini masalah mudah, organisasi manapun di indonesia yang ingin 
menggunakan lambang federasi (palang merah/bulansabit merah/kristal merah), 
duduk bersama dengan PMI dan instansi terkait untuk berdiskusi. Selesai masalah.
Pertanyaannya : pernahkah PMI dan BSMI duduk dalam satu meja untuk berbicara 
tentang ini?

Kalo anda tingkat pengambil keputusan, maka buatlah suatu pertemuan untuk 
mebicarakan hal ini.
Karena menurut saya pembahasan masalah ini ditingkat bawah ga lebih hanya 
mengakibatkan pertentangan dan kebencian antar organisasi aja. 

Saya sih orang lapangan bukan tingkat pengambil keputusan, bagaimana dengan 
anda?
Kalo anda orang lapangan, yuk lupain bentuk dan warna lambang, kita kerjasama 
(bukan sama-sama kerja) untuk membantu saudara kita yang terkena bencana.




----- Original Message ----
From: fi sira <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, January 7, 2008 11:23:04 PM
Subject: [indofirstaid.com]: Re: Klarifikasi


Betul Indra. 

Sama sekali tidak ada maksud monopoli dalam hal pekerjaan kemanusiaan. 
Pasalnya, dalam konvensi juga sudah disebutkan kalau aturan yang ada dalam 
konvensi jenewa bukan berarti menghalangi pekerjaan kemanusiaan selain yang 
dilakukan oleh badan palang merah/bulan sabit merah. 

Artinya, semakin banyak lembaga kemanusiaan justru semakin bagus. Namun yang 
menjadi permasalahan adalah mengenai HAK penggunaan lambang2 yang ada dalam 
konvensi tersebut, hanya 2 yang berhak yaitu dinas medis militer dan 
perhimpunan nasional. 


LEMBAGA LAIN SELAIN PERHIMPUNAN NASIONAL DAN DINAS MEDIS MILITER TIDAK BERHAK 
MENGGUNAKAN LAMBANG YANG ADA DALAM KONVENSI JENEWA. BAHKAN PBB SEBAGAI BADAN 
DUNIA PUN TIDAK BERHAK. KESEPAKATAN PUN MENETAPKAN BAHWA NEGARA HANYA BOLEH 
MEMILIH DAN MENGGUNAKAN SATU LAMBANG SAJA. TITIK.
 
Perhimpunan Nasional pun.... pada saat perang HARUS MENDAPATKAN IJIN DARI 
PENGUASA PERANG UNTUK TETAP DAPAT MENGGUNAKAN LAMBANG TERSEBUT. 

jadiiiii.... lambang palang merah dan bulan sabit merah sejatinya adalah  MILIK 
NEGARA. Disinilah letak monopolinya yaitu monopoli penggunaan lambang oleh 
negara. Hak monopoli ini adalah sah disepakati oleh hukum internasional.

So, kalau mau protes, ya protes saja kepada dunia internasional. 
Mintalah dicabut itu konvensi jenewa tahun 1949. 
Mintalah kepada lebih dari 120 negara untuk mencabut kesepatan bersama.

Didunia ini kita tidak hidup sendiri. Ada kesepakatan bersama yang mengikat 
antarnegara. 

Kesepakatan hanya ada satu lambang juga mengikat antarnegara. Jika ada yang 
melanggar maka negara tersebut dikeluarkan dari negara2 peserta agung (sebutan 
bagi negara peserta konvensi jenewa).

Jika - misalnya Thailand atau Indonesia - mengakui secara resmi ada dua 
lambang, maka Thailand atau Indonesia pasti akan dikeluarkan sebagai peserta 
agung. Konsekuensinya, selain dukungan internasional yang akan tersendat,  
tidak akan bisa yang namanya palang merah dan bulan sabit merah diseluruh dunia 
.. masuk ke Thailand atau Indonesia - walaupun untuk memberi bantuan bencana. 

Karena syarat dari perhimpunan nasional suatu negara dapat masuk ke negara lain 
adalah bahwa di negara tersebut memiliki perhimpunan serupa. 

singkatnya, jangan harap ada palang merah atau bulan sabit merah negara manapun 
yang bisa masuk ke Indonesia jika Indonesia tidak memiliki perhimpunan 
nasionalnya.
 
Diseluruh dunia, diakui memang ada 1-2 negara yang warganya punya perbedaan 
pendapat untuk menggunakan Lambang selain yang dipilih pemerintahnya - antara 
lain di Indonesia dan Israel. Negara lain,  ada beberapa kasus yang LSM nya 
sempat - keseleo - jg ikut2an menggunakan Lambang, namun setelah diadvokasi 
mereka mengerti dan segera mengganti lambang organisasinya a/l 

Mercy/bukan Mer-C* (bulan sabit merah) - sdh mengganti lambangnya
Medical Sans Frontier (palang merah) - sdh mengganti lambangnya

Mereka jelas paham dan mengerti bahwa berbuat untuk kemanusiaan tidak harus 
pakai Lambang PM/BSM tapi pakai lambang atau logo atau brand apa pun bisa. 

Adapun di Indonesia, oleh karena masyarakatnya terbiasa untuk mengabaikan 
aturan, maka pengabaian aturan dianggap sebagai sebuah hal biasa saja. 
Jangankan aturan internasional. Aturan Hukum negara aja banyak yang melanggar 
dan dianggap 'sah'. 

Khususnya mengenai penggunaan yang tidak tepat terhadap Lambang, banyak sekali 
organisasi sosial bahkan lembaga komersil yang turut SENANG menggunakan salah 
satu Lambang dalam konvensi jenewa. Misalnya produk komersil obat antiseptik 
betadine yang menempelkan palang merah di  kemasannya. sanksi? harusnya ada. Di 
negara lain - termasuk Malaysia - ada aturannya. Juga ada sanksi pidana dan 
perdatanya. 
Indonesia? ya jelas gak ada aturannya..  

Mengenai negara yang merubah Lambangnya memang ada. Tapi jumlahnya kecil. Tidak 
habis hitungan jari.

Iran pernah pakai lambang singa dan matahari merah tapi kemudian berganti 
menjadi bulan sabit merah.
Malaysia dulu memang pernah menggunakan palang merah tapi kemudian berganti 
menjadi bulan sabit merah. 
Lebanon pernah menggunakan keduanya (palang merah dan bulan sabit merah) namun 
setelah diadvokasi oleh ICRC, lebanon memilih satu yaitu palang merah. 
palestina juga memakai palang merah.

Mengapa mereka mengganti - ganti lambangnya? Tentu ada berbagai alasan internal 
- bukan sekedar kekeliruan persepsi yang dikaitkan dengan SARA karena betapa 
piciknya mereka yang mengkaitkan lambang kemanusiaan dengan unsur SARA.

Berikut saya sertakan pula di attachment daftar negara2 yang memilih lambang 
kemanusiaannya.

Adapun yang perlu dipahami, bukan apa perubahannya. tapi mengerti bahwa lambang 
palang merah dan bulan sabit merah memiliki kedudukan yang sederajat. memiliki 
fungsi sama : yaitu sebagai tanda perlindungan (diwaktu perang) dan tanda 
pengenal (diwaktu damai). Ini pemahaman yang ada di seluruh dunia. Kalau 
anomali dan bikin pemahaman sendiri, ya silahkan saja.

Indonesia? mungkinkan berubah ? mungkin saja. Dengan catatan: 

Negaralah yang merubah. Artinya, negara merubah tanda perlindungan Dinas Medis 
Militer - dari palang merah menjadi bulan sabit merah atau kristal merah.

perhimpunan nasional? ya harus ikut rubah. perhimpunan nasional hanya mengikuti 
saja apa tanda perlindungan yang dipakai negara. 

begituuu.... paham?

wassalam

fitri sidikah




----- Original Message ----
From: indra bencana <indrabencana@ yahoo.com>
To: indofirstaid@ yahoogroups. com
Sent: Sunday, January 6, 2008 10:12:26 PM
Subject: Re: Balasan: [indofirstaid. com]: Klarifikasi Hari Relawan PMI tgl 26 
Des


 
Aduh gak ngerti juga... menurutku PMI gak ada maksud untuk monopoli (dan memang 
gak ada haknya), Bukan PMI kok yang tandatangan konvensi jenewa, negara yang 
teken. Harusnya negara yang konsisten agar rakyatnya bisa diatur. Ampun deh.. 
kalau semua aturan, kesepakatan, persetujuan, permufakatan umat manusia dibuat 
hanya untuk diingkari, dikhianati, dipungkiri.. macam apa kita ini? Cape deh.. 
Aku setuju memang itu bukan kitab suci.. tapi menurutku sebagai umat (yang 
rasanya masih normal sebagai manusia) yang mudah-mudahan masih bermoral juga 
(hehe) tentu sebaiknya harus menghormati sebuah kesepakatan, perjanjian atau 
apapun namanya. Sungguh indah kalau di dunia ini gak kata-kata ; "Alaaa semua 
bisa diatur..!".  Terima kasih,-
 
Salam Kemanusiaan,
 
Indrayuki Nu kasep

BSMI PUSAT BSMI PUSAT <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:
 
Ass,
Alhamdulillah luar biasa responsitas diskusi tentang hari relawan PMI. 
Mudah-mudahan kita tidak terjebak ke dalam hal-hal yang bersifat formalistik. 
Kita harus akui, peran PMI dan kelahirannya memang telah mendahului lembaga 
kemanusiaan lainnya. Tapi zaman mungkin telah berubah, banyak peran PMI yang 
kini diambil oleh beragam lembaga kemanusiaan seperti PKPU, MERC,BSMI, ACT, 
Dompetdhuafa dll. Jadi kiprah kemanusiaan saat ini memang demikian semarak dan 
turut menjadi bagian sejarah bangsa ini.
Setahu saya banyak alasan kenapa muncul banyak lembaga kemanusiaan yang 
kerja-kerjanya mirip dengan PMI. Salah satunya tantangan kemanusiaan yang 
sedemikian kompleks sehingga tidak cukup mampu ditangani oleh lembaga 
kemanusiaan 'resmi'.
Masalah lambang itu juga masalah klise, mungkin kalau kita dulu lahir dimasa 
kemerdekaan dan diberi opsi memilih lambang tentu pilihan bukan cuma satu yakni 
lambang Palang tapi bisa bulan sabit atau lainnya.Dan amat wajar kemudian 
generasi saat ini ingin memiliki opsi lain memakai lambang selain Palang Merah. 
MERC, BSMI, dan lainnya memiliki lambang khas yang mungkin tidak mudah bagi 
kita untuk melarang menggunakan lambang bulat sabit merah hanya karena sudah 
ada lambang resmi.
Saya dengar dari seorang Doktor di legislatif, di Thailand ada dua lambang 
kemanusiaan yakni palang merah dan bulan sabit merah thailand dan kedua 
diizinkan oleh pemerintah Thailand. Entah benar atau tidak informasi ini, tapi 
yang jelas sangat sulit memaksa kelompok atau lembaga lain untuk mengikuti satu 
lambang yang dia sendiri enggan memakainya. Ini mungkin problema kita. Konon di 
Malaysia, dulu memakai palang merah kemudian direformasi menjadi bulan sabit 
merah.
Jadi ketentuan itu masih bisa didiskusikan, konfensi jenewa atau keppres bukan 
kitab suci yang tidak boleh mengalami reformasi. Mungkin inilah warna-warni 
indonesia yang memang majemuk. 
Kalau kemudian PMI dan pemerintah mengajukan RUU PM ke DPR yang kita hormati 
saja sebagai sebuah proses konstitusi. Tentu disana akan banyak debat 
intelektual yg dinamis dan mencerahkan. Jika perlu ada hearing dengan semua 
lembaga kemanusiaan non PMI agar RUU itu lebih proporsional dan mewakili banyak 
pihak yang selama ini berkutat di masalah-masalah kemanusiaan
Yang pasti jangan sampai RUU ini mendatangkan kesan kurang positif bagi PMI 
yakni ingin melakukan monopoli lambang maupun aksi kemanusiaan di Indonesia.
Impian saya cuma satu, bagaimana semua lembaga kemanusiaan baik yang resmi 
(PMI) maupun BSMI, PKPU, MERC, ACT, Dhompet dhuafa, dompet darut tauhid, al 
hilal ahmar, dan lainnya bisa bersinergi dan saling menguatkan. Kalau perlu 
saya mengusulkan dibentuk Forum Lembaga Kemanusiaan Indonesia (FLKI) yang 
anggota adalah PMI dan lembaga kemanusiaan non-PMI.di forum ini nanti ada 
sharing dan solusi bernas untuk mengatasi bencana2 kemanusiaan di Indonesia.
 
Saya teringat dengan seorang teman yang juga relawan non PMI yang dia tidak 
bisa ikut acara Pelatihan Pertolongan Pertama PMI-ICRC beberapa waktu lalu, 
dengan alasan pesertanya telah penuh. Padahal ada peserta lain yang notabene 
juga sama dapat ikut. Kasihan betul padahal jauh-jauh ia telah mengajukan izin 
dari kantornya dan mendaftar awal. Mungkinkah karena ia berasal dari lembaga 
yang selama ini dianggap illegal dan berseberangan dengan PMI sehingga ia gagal 
mencapai mimpinya ikut pelatihan itu? Wallahu 'alam
 
Mengenai usulan hari relawan selain PMI, saya justru tetap berharap satu saja 
hari relawan Indonesia. Khawatir nanti banyak yang mengusulkan hari relawan 
narkoba, hari relawan bencana, hari relawan BSMI, PKPU dan lainnya. Cukuplah 
hari relawan Indonesia, jika perlu lebih fokus Hari Relawan Kemanusiaan 
Indonesia
 
Yang pasti saya setuju jiwa kerelawanan tidak  dibatasi oleh  lambang-lambang 
kemanusiaan ataupun pasal-pasal konvensi. Ia lahir dari keikhlasan putih untuk 
membantu sesama. Jawa, Sumatra, Kalimantan, Papua, Sulawesi kini dilanda 
bencana, masihkah kita ribut tentang lambang atau hari relawan yang hanya 
ekslusif buat kita. Saat kita berubah menjadi rahmat bagi anak dan cucu kita 
kelak.
 
Salam cinta dan persaudaraan untuk relawan PMI, BSMI, PKPU, ACT, DD, MERC dan 
lainnya. Mari bergandeng tangan untuk kemanusiaan.
 
wass,
 
 
Abu Fadhlan
 
 [EMAIL PROTECTED] com> wrote:

Salam Relawan,

Teman2, menanggapi diskusi tentang Hari Relawan PMI yang jatuh tanggal 26 
Desember, maka perkenankan saya memberikan klarifikasi berikut ini:

1. Tanggal 26 Desember memang ditetapkan sebagai Hari Relawan PMI.

2. Latar belakang ditetapkannya Hari Relawan PMI, bukan karena dianggap cuma 
relawan PMI saja  yang berjasa memberikan sumbangsihnya pada saat tsunami di 
Aceh. Melainkan berangkat dari adanya penganugerahan Medali Henry Dunat oleh 
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pada saat Konferensi 
Internasional tanggal  11 November 2005 di Seoul kepada Indonesia c/q  Palang 
Merah Indonesia. Konferensi Internasional Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit 
Merah dihadiri tidak hanya oleh perwakilan Perhimpunan Nasional tapi juga 
perwakilan pemerintah masing-masing negara (Indonesia tentunya diwakili oleh 
Departemen Luar Negeri). Hasil Konferensi kemudian dilaporkan kepada Presiden 
pada saat peringatan 1 tahun tsunami (tgl 26 Desember 2005 yang kemudian 
diusulkan menjadi Hari Relawan PMI).

Mengapa Konferensi Internasional dihadiri oleh Pemerintah RI dan PMI?

Perlu dipahami bersama, bahwa Indonesia sebagai negara peserta Konvensi Jenewa 
1949, telah menetapkan Lambang Palang Merah sebagai Lambang untuk Tanda 
Perlindungannya yang netral, untuk digunakan pada saat konflik bersenjata 
maupun sebagai Tanda Pengenal pada saat damai.

Berdasarkan Konvensi Jenewa pula, maka kemudian Indonesia membentuk Perhimpunan 
Nasionalnya, yang juga diberikan hak untuk menggunakan Lambang Palang Merah - 
yaitu Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Ketentuan-ketentuan mengenai hal  
tersebut  ditetapkan melalui Keppres No 25  tahun 1950  dan  Keppres No 246  
tahun 1963. 

Dan berdasarkan Konvensi Jenewa, maka Lambang Palang Merah pada saat konflik 
bersenjata hanya boleh digunakan oleh Dinas Medis Angkatan Bersenjata. 
Sedangkan pada saat damai hanya berhak digunakan oleh Perhimpunan Nasional. 
Untuk itu, suatu negara hanya boleh memilih dan menggunakan satu lambang 
seperti yang tersebut dalam Konvensi yaitu - Lambang Palang Merah, Lambang 
Bulan Sabit Merah atau Lambang Kristal Merah. Tidak boleh memilih lebih dari 
satu sebagai lambang perlindungannya, karena sejatinya Lambang tersebut adalah 
milik negara. 

Bagaimana dengan organisasi kemanusiaan lainnya? telah disebutkan dalam 
Konvensi Jenewa, bahwa adanya konvensi bukan berarti menghalangi adanya 
pekerjaan kemanusiaan selain yang dilakukan oleh perhimpunan. Namun menaati 
Konvensi adalah konsekuensi dari Negara yang telah menjadi pesertanya. Termasuk 
dalam mentaati penggunaan Lambang yang ada dalam Konvensi, bahwa hanya Negara 
dan Perhimpunan Nasional yang berhak menggunakan lambang-lambang tersebut 
(Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah). Penggunaan Lambang oleh 
organisasi selain Perhimpunan Nasional atau oleh Dinas Medis Angkatan 
Bersenjata  adalah sebuah pelanggaran atas  Konvensi Jenewa*. Sarana Medis lain 
silahkan menggunakan lambang lain yang ditetapkan oleh Depkes. organisasi 
kemanusiaan lain silahkan menggunakan lambang lainnya selain Palang Merah, 
Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah (misalnya Palang Hijau, Bulan Sabit Hijau, 
Kristal Hijau atau warna lain selain merah).

(*ketika saya mengikuti pertemuan antar perhimpunan nasional se-asia tenggara 
di Manila, kami sempat membahas tentang pelanggaran2 yang ada di setiap negara, 
dalam hal maraknya penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya. Disampaikan 
oleh peserta bahwa Presiden Indonesia tidak konsisten karena tidak tertibnya 
penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya).  

Untuk itu saat ini, pengajuan pemerintah tentang UU Lambang Palang Merah telah 
berada di DPR RI. RUU Lambang Palang Merah sudah berada di Komisi dan tinggal 
menunggu waktu untuk pembahasannya. Telah disebutkan pula dalam RUU, bahwa 
hanya dinas medis militer RI yang berhak menggunakan Lambang Palang Merah pada 
saat konflik bersenjata. PMI pun - sebagai Perhimpunan Nasional RI -  harus 
mendapatkan ijin dari  Menteri Pertahanan.  Adapun pada saat damai,  ijin 
menggunaan Lambang Palang Merah, diberikan oleh PMI. Pelanggaran atas UU 
diberikan sanksi perdata dan pidana.

Untuk itu mohon kiranya sama-sama dipahami, bahwa Lambang Palang Merah bukanlah 
semata-mata kepentingan PMI melainkan kepentingan Negara - dan berbuat baik 
untuk kemanusiaan bukan berarti kita bisa melanggar aturan hukum yang telah 
disepakati bersama.
 
3. Adapun berkenaan dengan Hari Relawan, ada baiknya jika teman-teman 
mengusulkan saja kepada pemerintah untuk membuat HARI RELAWAN selain Hari 
Relawan PMI, mengingat banyaknya jasa yang telah dilakukan oleh teman-teman 
relawan lainnya bagi kemanusiaan.

Salam Kemanusiaan

Fitriana Sidikah
Kasubdiv HPI dan Diseminasi
Markas Pusat 
Palang Merah Indonesia
Telp. 021-7992325 ext 201
Hp. 081586112007 - 08119696756
email: [EMAIL PROTECTED] com
     




-


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke