Informasinya bagus banget buat kita yang belum mengerti tentang peraturan lambang itu. Tapi buat saya apapun bentuk lambangnya, apapun peraturannya yg berlaku, NIATNYA SAMA yaitu membantu mengurangi penderitaan saudara kita yang terkena cobaan dalam bentuk bencana. Menurut saya ini masalah mudah, organisasi manapun di indonesia yang ingin menggunakan lambang federasi (palang merah/bulansabit merah/kristal merah), duduk bersama dengan PMI dan instansi terkait untuk berdiskusi. Selesai masalah. Pertanyaannya : pernahkah PMI dan BSMI duduk dalam satu meja untuk berbicara tentang ini?
Kalo anda tingkat pengambil keputusan, maka buatlah suatu pertemuan untuk mebicarakan hal ini. Karena menurut saya pembahasan masalah ini ditingkat bawah ga lebih hanya mengakibatkan pertentangan dan kebencian antar organisasi aja. Saya sih orang lapangan bukan tingkat pengambil keputusan, bagaimana dengan anda? Kalo anda orang lapangan, yuk lupain bentuk dan warna lambang, kita kerjasama (bukan sama-sama kerja) untuk membantu saudara kita yang terkena bencana. ----- Original Message ---- From: fi sira <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, January 7, 2008 11:23:04 PM Subject: [indofirstaid.com]: Re: Klarifikasi Betul Indra. Sama sekali tidak ada maksud monopoli dalam hal pekerjaan kemanusiaan. Pasalnya, dalam konvensi juga sudah disebutkan kalau aturan yang ada dalam konvensi jenewa bukan berarti menghalangi pekerjaan kemanusiaan selain yang dilakukan oleh badan palang merah/bulan sabit merah. Artinya, semakin banyak lembaga kemanusiaan justru semakin bagus. Namun yang menjadi permasalahan adalah mengenai HAK penggunaan lambang2 yang ada dalam konvensi tersebut, hanya 2 yang berhak yaitu dinas medis militer dan perhimpunan nasional. LEMBAGA LAIN SELAIN PERHIMPUNAN NASIONAL DAN DINAS MEDIS MILITER TIDAK BERHAK MENGGUNAKAN LAMBANG YANG ADA DALAM KONVENSI JENEWA. BAHKAN PBB SEBAGAI BADAN DUNIA PUN TIDAK BERHAK. KESEPAKATAN PUN MENETAPKAN BAHWA NEGARA HANYA BOLEH MEMILIH DAN MENGGUNAKAN SATU LAMBANG SAJA. TITIK. Perhimpunan Nasional pun.... pada saat perang HARUS MENDAPATKAN IJIN DARI PENGUASA PERANG UNTUK TETAP DAPAT MENGGUNAKAN LAMBANG TERSEBUT. jadiiiii.... lambang palang merah dan bulan sabit merah sejatinya adalah MILIK NEGARA. Disinilah letak monopolinya yaitu monopoli penggunaan lambang oleh negara. Hak monopoli ini adalah sah disepakati oleh hukum internasional. So, kalau mau protes, ya protes saja kepada dunia internasional. Mintalah dicabut itu konvensi jenewa tahun 1949. Mintalah kepada lebih dari 120 negara untuk mencabut kesepatan bersama. Didunia ini kita tidak hidup sendiri. Ada kesepakatan bersama yang mengikat antarnegara. Kesepakatan hanya ada satu lambang juga mengikat antarnegara. Jika ada yang melanggar maka negara tersebut dikeluarkan dari negara2 peserta agung (sebutan bagi negara peserta konvensi jenewa). Jika - misalnya Thailand atau Indonesia - mengakui secara resmi ada dua lambang, maka Thailand atau Indonesia pasti akan dikeluarkan sebagai peserta agung. Konsekuensinya, selain dukungan internasional yang akan tersendat, tidak akan bisa yang namanya palang merah dan bulan sabit merah diseluruh dunia .. masuk ke Thailand atau Indonesia - walaupun untuk memberi bantuan bencana. Karena syarat dari perhimpunan nasional suatu negara dapat masuk ke negara lain adalah bahwa di negara tersebut memiliki perhimpunan serupa. singkatnya, jangan harap ada palang merah atau bulan sabit merah negara manapun yang bisa masuk ke Indonesia jika Indonesia tidak memiliki perhimpunan nasionalnya. Diseluruh dunia, diakui memang ada 1-2 negara yang warganya punya perbedaan pendapat untuk menggunakan Lambang selain yang dipilih pemerintahnya - antara lain di Indonesia dan Israel. Negara lain, ada beberapa kasus yang LSM nya sempat - keseleo - jg ikut2an menggunakan Lambang, namun setelah diadvokasi mereka mengerti dan segera mengganti lambang organisasinya a/l Mercy/bukan Mer-C* (bulan sabit merah) - sdh mengganti lambangnya Medical Sans Frontier (palang merah) - sdh mengganti lambangnya Mereka jelas paham dan mengerti bahwa berbuat untuk kemanusiaan tidak harus pakai Lambang PM/BSM tapi pakai lambang atau logo atau brand apa pun bisa. Adapun di Indonesia, oleh karena masyarakatnya terbiasa untuk mengabaikan aturan, maka pengabaian aturan dianggap sebagai sebuah hal biasa saja. Jangankan aturan internasional. Aturan Hukum negara aja banyak yang melanggar dan dianggap 'sah'. Khususnya mengenai penggunaan yang tidak tepat terhadap Lambang, banyak sekali organisasi sosial bahkan lembaga komersil yang turut SENANG menggunakan salah satu Lambang dalam konvensi jenewa. Misalnya produk komersil obat antiseptik betadine yang menempelkan palang merah di kemasannya. sanksi? harusnya ada. Di negara lain - termasuk Malaysia - ada aturannya. Juga ada sanksi pidana dan perdatanya. Indonesia? ya jelas gak ada aturannya.. Mengenai negara yang merubah Lambangnya memang ada. Tapi jumlahnya kecil. Tidak habis hitungan jari. Iran pernah pakai lambang singa dan matahari merah tapi kemudian berganti menjadi bulan sabit merah. Malaysia dulu memang pernah menggunakan palang merah tapi kemudian berganti menjadi bulan sabit merah. Lebanon pernah menggunakan keduanya (palang merah dan bulan sabit merah) namun setelah diadvokasi oleh ICRC, lebanon memilih satu yaitu palang merah. palestina juga memakai palang merah. Mengapa mereka mengganti - ganti lambangnya? Tentu ada berbagai alasan internal - bukan sekedar kekeliruan persepsi yang dikaitkan dengan SARA karena betapa piciknya mereka yang mengkaitkan lambang kemanusiaan dengan unsur SARA. Berikut saya sertakan pula di attachment daftar negara2 yang memilih lambang kemanusiaannya. Adapun yang perlu dipahami, bukan apa perubahannya. tapi mengerti bahwa lambang palang merah dan bulan sabit merah memiliki kedudukan yang sederajat. memiliki fungsi sama : yaitu sebagai tanda perlindungan (diwaktu perang) dan tanda pengenal (diwaktu damai). Ini pemahaman yang ada di seluruh dunia. Kalau anomali dan bikin pemahaman sendiri, ya silahkan saja. Indonesia? mungkinkan berubah ? mungkin saja. Dengan catatan: Negaralah yang merubah. Artinya, negara merubah tanda perlindungan Dinas Medis Militer - dari palang merah menjadi bulan sabit merah atau kristal merah. perhimpunan nasional? ya harus ikut rubah. perhimpunan nasional hanya mengikuti saja apa tanda perlindungan yang dipakai negara. begituuu.... paham? wassalam fitri sidikah ----- Original Message ---- From: indra bencana <indrabencana@ yahoo.com> To: indofirstaid@ yahoogroups. com Sent: Sunday, January 6, 2008 10:12:26 PM Subject: Re: Balasan: [indofirstaid. com]: Klarifikasi Hari Relawan PMI tgl 26 Des Aduh gak ngerti juga... menurutku PMI gak ada maksud untuk monopoli (dan memang gak ada haknya), Bukan PMI kok yang tandatangan konvensi jenewa, negara yang teken. Harusnya negara yang konsisten agar rakyatnya bisa diatur. Ampun deh.. kalau semua aturan, kesepakatan, persetujuan, permufakatan umat manusia dibuat hanya untuk diingkari, dikhianati, dipungkiri.. macam apa kita ini? Cape deh.. Aku setuju memang itu bukan kitab suci.. tapi menurutku sebagai umat (yang rasanya masih normal sebagai manusia) yang mudah-mudahan masih bermoral juga (hehe) tentu sebaiknya harus menghormati sebuah kesepakatan, perjanjian atau apapun namanya. Sungguh indah kalau di dunia ini gak kata-kata ; "Alaaa semua bisa diatur..!". Terima kasih,- Salam Kemanusiaan, Indrayuki Nu kasep BSMI PUSAT BSMI PUSAT <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: Ass, Alhamdulillah luar biasa responsitas diskusi tentang hari relawan PMI. Mudah-mudahan kita tidak terjebak ke dalam hal-hal yang bersifat formalistik. Kita harus akui, peran PMI dan kelahirannya memang telah mendahului lembaga kemanusiaan lainnya. Tapi zaman mungkin telah berubah, banyak peran PMI yang kini diambil oleh beragam lembaga kemanusiaan seperti PKPU, MERC,BSMI, ACT, Dompetdhuafa dll. Jadi kiprah kemanusiaan saat ini memang demikian semarak dan turut menjadi bagian sejarah bangsa ini. Setahu saya banyak alasan kenapa muncul banyak lembaga kemanusiaan yang kerja-kerjanya mirip dengan PMI. Salah satunya tantangan kemanusiaan yang sedemikian kompleks sehingga tidak cukup mampu ditangani oleh lembaga kemanusiaan 'resmi'. Masalah lambang itu juga masalah klise, mungkin kalau kita dulu lahir dimasa kemerdekaan dan diberi opsi memilih lambang tentu pilihan bukan cuma satu yakni lambang Palang tapi bisa bulan sabit atau lainnya.Dan amat wajar kemudian generasi saat ini ingin memiliki opsi lain memakai lambang selain Palang Merah. MERC, BSMI, dan lainnya memiliki lambang khas yang mungkin tidak mudah bagi kita untuk melarang menggunakan lambang bulat sabit merah hanya karena sudah ada lambang resmi. Saya dengar dari seorang Doktor di legislatif, di Thailand ada dua lambang kemanusiaan yakni palang merah dan bulan sabit merah thailand dan kedua diizinkan oleh pemerintah Thailand. Entah benar atau tidak informasi ini, tapi yang jelas sangat sulit memaksa kelompok atau lembaga lain untuk mengikuti satu lambang yang dia sendiri enggan memakainya. Ini mungkin problema kita. Konon di Malaysia, dulu memakai palang merah kemudian direformasi menjadi bulan sabit merah. Jadi ketentuan itu masih bisa didiskusikan, konfensi jenewa atau keppres bukan kitab suci yang tidak boleh mengalami reformasi. Mungkin inilah warna-warni indonesia yang memang majemuk. Kalau kemudian PMI dan pemerintah mengajukan RUU PM ke DPR yang kita hormati saja sebagai sebuah proses konstitusi. Tentu disana akan banyak debat intelektual yg dinamis dan mencerahkan. Jika perlu ada hearing dengan semua lembaga kemanusiaan non PMI agar RUU itu lebih proporsional dan mewakili banyak pihak yang selama ini berkutat di masalah-masalah kemanusiaan Yang pasti jangan sampai RUU ini mendatangkan kesan kurang positif bagi PMI yakni ingin melakukan monopoli lambang maupun aksi kemanusiaan di Indonesia. Impian saya cuma satu, bagaimana semua lembaga kemanusiaan baik yang resmi (PMI) maupun BSMI, PKPU, MERC, ACT, Dhompet dhuafa, dompet darut tauhid, al hilal ahmar, dan lainnya bisa bersinergi dan saling menguatkan. Kalau perlu saya mengusulkan dibentuk Forum Lembaga Kemanusiaan Indonesia (FLKI) yang anggota adalah PMI dan lembaga kemanusiaan non-PMI.di forum ini nanti ada sharing dan solusi bernas untuk mengatasi bencana2 kemanusiaan di Indonesia. Saya teringat dengan seorang teman yang juga relawan non PMI yang dia tidak bisa ikut acara Pelatihan Pertolongan Pertama PMI-ICRC beberapa waktu lalu, dengan alasan pesertanya telah penuh. Padahal ada peserta lain yang notabene juga sama dapat ikut. Kasihan betul padahal jauh-jauh ia telah mengajukan izin dari kantornya dan mendaftar awal. Mungkinkah karena ia berasal dari lembaga yang selama ini dianggap illegal dan berseberangan dengan PMI sehingga ia gagal mencapai mimpinya ikut pelatihan itu? Wallahu 'alam Mengenai usulan hari relawan selain PMI, saya justru tetap berharap satu saja hari relawan Indonesia. Khawatir nanti banyak yang mengusulkan hari relawan narkoba, hari relawan bencana, hari relawan BSMI, PKPU dan lainnya. Cukuplah hari relawan Indonesia, jika perlu lebih fokus Hari Relawan Kemanusiaan Indonesia Yang pasti saya setuju jiwa kerelawanan tidak dibatasi oleh lambang-lambang kemanusiaan ataupun pasal-pasal konvensi. Ia lahir dari keikhlasan putih untuk membantu sesama. Jawa, Sumatra, Kalimantan, Papua, Sulawesi kini dilanda bencana, masihkah kita ribut tentang lambang atau hari relawan yang hanya ekslusif buat kita. Saat kita berubah menjadi rahmat bagi anak dan cucu kita kelak. Salam cinta dan persaudaraan untuk relawan PMI, BSMI, PKPU, ACT, DD, MERC dan lainnya. Mari bergandeng tangan untuk kemanusiaan. wass, Abu Fadhlan [EMAIL PROTECTED] com> wrote: Salam Relawan, Teman2, menanggapi diskusi tentang Hari Relawan PMI yang jatuh tanggal 26 Desember, maka perkenankan saya memberikan klarifikasi berikut ini: 1. Tanggal 26 Desember memang ditetapkan sebagai Hari Relawan PMI. 2. Latar belakang ditetapkannya Hari Relawan PMI, bukan karena dianggap cuma relawan PMI saja yang berjasa memberikan sumbangsihnya pada saat tsunami di Aceh. Melainkan berangkat dari adanya penganugerahan Medali Henry Dunat oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pada saat Konferensi Internasional tanggal 11 November 2005 di Seoul kepada Indonesia c/q Palang Merah Indonesia. Konferensi Internasional Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah dihadiri tidak hanya oleh perwakilan Perhimpunan Nasional tapi juga perwakilan pemerintah masing-masing negara (Indonesia tentunya diwakili oleh Departemen Luar Negeri). Hasil Konferensi kemudian dilaporkan kepada Presiden pada saat peringatan 1 tahun tsunami (tgl 26 Desember 2005 yang kemudian diusulkan menjadi Hari Relawan PMI). Mengapa Konferensi Internasional dihadiri oleh Pemerintah RI dan PMI? Perlu dipahami bersama, bahwa Indonesia sebagai negara peserta Konvensi Jenewa 1949, telah menetapkan Lambang Palang Merah sebagai Lambang untuk Tanda Perlindungannya yang netral, untuk digunakan pada saat konflik bersenjata maupun sebagai Tanda Pengenal pada saat damai. Berdasarkan Konvensi Jenewa pula, maka kemudian Indonesia membentuk Perhimpunan Nasionalnya, yang juga diberikan hak untuk menggunakan Lambang Palang Merah - yaitu Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Ketentuan-ketentuan mengenai hal tersebut ditetapkan melalui Keppres No 25 tahun 1950 dan Keppres No 246 tahun 1963. Dan berdasarkan Konvensi Jenewa, maka Lambang Palang Merah pada saat konflik bersenjata hanya boleh digunakan oleh Dinas Medis Angkatan Bersenjata. Sedangkan pada saat damai hanya berhak digunakan oleh Perhimpunan Nasional. Untuk itu, suatu negara hanya boleh memilih dan menggunakan satu lambang seperti yang tersebut dalam Konvensi yaitu - Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah atau Lambang Kristal Merah. Tidak boleh memilih lebih dari satu sebagai lambang perlindungannya, karena sejatinya Lambang tersebut adalah milik negara. Bagaimana dengan organisasi kemanusiaan lainnya? telah disebutkan dalam Konvensi Jenewa, bahwa adanya konvensi bukan berarti menghalangi adanya pekerjaan kemanusiaan selain yang dilakukan oleh perhimpunan. Namun menaati Konvensi adalah konsekuensi dari Negara yang telah menjadi pesertanya. Termasuk dalam mentaati penggunaan Lambang yang ada dalam Konvensi, bahwa hanya Negara dan Perhimpunan Nasional yang berhak menggunakan lambang-lambang tersebut (Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah). Penggunaan Lambang oleh organisasi selain Perhimpunan Nasional atau oleh Dinas Medis Angkatan Bersenjata adalah sebuah pelanggaran atas Konvensi Jenewa*. Sarana Medis lain silahkan menggunakan lambang lain yang ditetapkan oleh Depkes. organisasi kemanusiaan lain silahkan menggunakan lambang lainnya selain Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah (misalnya Palang Hijau, Bulan Sabit Hijau, Kristal Hijau atau warna lain selain merah). (*ketika saya mengikuti pertemuan antar perhimpunan nasional se-asia tenggara di Manila, kami sempat membahas tentang pelanggaran2 yang ada di setiap negara, dalam hal maraknya penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya. Disampaikan oleh peserta bahwa Presiden Indonesia tidak konsisten karena tidak tertibnya penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya). Untuk itu saat ini, pengajuan pemerintah tentang UU Lambang Palang Merah telah berada di DPR RI. RUU Lambang Palang Merah sudah berada di Komisi dan tinggal menunggu waktu untuk pembahasannya. Telah disebutkan pula dalam RUU, bahwa hanya dinas medis militer RI yang berhak menggunakan Lambang Palang Merah pada saat konflik bersenjata. PMI pun - sebagai Perhimpunan Nasional RI - harus mendapatkan ijin dari Menteri Pertahanan. Adapun pada saat damai, ijin menggunaan Lambang Palang Merah, diberikan oleh PMI. Pelanggaran atas UU diberikan sanksi perdata dan pidana. Untuk itu mohon kiranya sama-sama dipahami, bahwa Lambang Palang Merah bukanlah semata-mata kepentingan PMI melainkan kepentingan Negara - dan berbuat baik untuk kemanusiaan bukan berarti kita bisa melanggar aturan hukum yang telah disepakati bersama. 3. Adapun berkenaan dengan Hari Relawan, ada baiknya jika teman-teman mengusulkan saja kepada pemerintah untuk membuat HARI RELAWAN selain Hari Relawan PMI, mengingat banyaknya jasa yang telah dilakukan oleh teman-teman relawan lainnya bagi kemanusiaan. Salam Kemanusiaan Fitriana Sidikah Kasubdiv HPI dan Diseminasi Markas Pusat Palang Merah Indonesia Telp. 021-7992325 ext 201 Hp. 081586112007 - 08119696756 email: [EMAIL PROTECTED] com - Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs

