Maaf m' Indra, m' Fitri dan sdr ku Adi.
Saya ikut2-an mngeruhkan suasana, boleh kan...
Kembali lambang dan Prinsip Dasar Gerakan.
Saya setuju Perjanjian Jenewa dan Keppres Bukan Kitab Suci dan dapat diganti
seperti yang disampaikan oleh "Saudara Kita". Sebagai manusia yang "Paham"
dengan aturan akan mentaati dan menerima semua konseksuensi.
Ada satu pertanyaan penting untuk "Saudara Kita" "Sang Astronot" yang senang
ke "Bulan":
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional ( dengan 120
anggota) telah menetapkan bahwa : KEMANUSIAAN, KESAMAAN, KENETRALAN,
KEMANDIRIAN, KESUKARELAAN, KESATUAN DAN KESEMESTAAN ADALAH PRINSIP DASAR
GERAKAN.
Tapi mengapa prinsip dasar KESUKARELAN dirubah menjadi KEIHKLASAN ? dasar
nya apa ? bagaimana mempertanggungjawabkan nya ke Perhimpunan? 5W+H Q
Kalau lah sedare pandai sangat, kenape tak pakai warna laen selain merah.
Kalau lah sedare cekap sangat kenape harus terpisah. Kalau lah sedare Bijaksane
kenape haros meniru orang laen.
Beribu bintang dia angkasa
Nampak cerah warna putih
Beribu lambang yang ada di dunia
Kenapa bulan sabit merah yang di pilih.
Terselip lidah tersilap bahase mohon dimaafkan
Kaharuddin / aL
PMI Cabang Batam.
adhie sumariadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
waduh koq makin seru ya diskusinya
tapi ini menarik kalo semua pihak bisa menerima dan mendiskusikannya dengan
kepala dingin,
saya mendukung apa yang telah disampaikan oleh fitri, karena sebagai seorang
DESIMINATOR HPI tentu dia lebih menguasai tentang aturan penggunaan lambang
khususnya PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH, karena memang ada kesepakatan
Internationalnya.
ya kita berharap bahwa UU tentang lambang bisa segera dibahas dan di ketok di
DPR, karena UU ini lah yang nantinya akan menjawab tentang sikap Pemerintah
apakah akan tetap menjunjung Konvensi Jenewa yang telah di ratifikasi atau akan
merubah sesuai keinginannya ????
tapi mudah-mudahan dengan adanya perdebatan dalam diskusi ini akan mendorong
percepatan pembahasan UU tersebut.
untuk Fitri teruslah memberikan pemahaman yang benar tentang HPI, kalau bisa
tidak hanya tentang Lambang tapi bisa lebih luas tentang Dasar Gerakan, dsb
biar lebih banyak yang faham tentang PMI
Salam Kemanusiaan
= Adi =
----- Original Message ----
From: fi sira <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, January 7, 2008 11:23:04 PM
Subject: [indofirstaid.com]: Re: Klarifikasi
Betul Indra.
Sama sekali tidak ada maksud monopoli dalam hal pekerjaan kemanusiaan.
Pasalnya, dalam konvensi juga sudah disebutkan kalau aturan yang ada dalam
konvensi jenewa bukan berarti menghalangi pekerjaan kemanusiaan selain yang
dilakukan oleh badan palang merah/bulan sabit merah.
Artinya, semakin banyak lembaga kemanusiaan justru semakin bagus. Namun yang
menjadi permasalahan adalah mengenai HAK penggunaan lambang2 yang ada dalam
konvensi tersebut, hanya 2 yang berhak yaitu dinas medis militer dan
perhimpunan nasional.
LEMBAGA LAIN SELAIN PERHIMPUNAN NASIONAL DAN DINAS MEDIS MILITER TIDAK BERHAK
MENGGUNAKAN LAMBANG YANG ADA DALAM KONVENSI JENEWA. BAHKAN PBB SEBAGAI BADAN
DUNIA PUN TIDAK BERHAK. KESEPAKATAN PUN MENETAPKAN BAHWA NEGARA HANYA BOLEH
MEMILIH DAN MENGGUNAKAN SATU LAMBANG SAJA. TITIK.
Perhimpunan Nasional pun.... pada saat perang HARUS MENDAPATKAN IJIN DARI
PENGUASA PERANG UNTUK TETAP DAPAT MENGGUNAKAN LAMBANG TERSEBUT.
jadiiiii.... lambang palang merah dan bulan sabit merah sejatinya adalah MILIK
NEGARA. Disinilah letak monopolinya yaitu monopoli penggunaan lambang oleh
negara. Hak monopoli ini adalah sah disepakati oleh hukum internasional.
So, kalau mau protes, ya protes saja kepada dunia internasional.
Mintalah dicabut itu konvensi jenewa tahun 1949.
Mintalah kepada lebih dari 120 negara untuk mencabut kesepatan bersama.
Didunia ini kita tidak hidup sendiri. Ada kesepakatan bersama yang mengikat
antarnegara.
Kesepakatan hanya ada satu lambang juga mengikat antarnegara. Jika ada yang
melanggar maka negara tersebut dikeluarkan dari negara2 peserta agung (sebutan
bagi negara peserta konvensi jenewa).
Jika - misalnya Thailand atau Indonesia - mengakui secara resmi ada dua
lambang, maka Thailand atau Indonesia pasti akan dikeluarkan sebagai peserta
agung. Konsekuensinya, selain dukungan internasional yang akan tersendat,
tidak akan bisa yang namanya palang merah dan bulan sabit merah diseluruh dunia
.. masuk ke Thailand atau Indonesia - walaupun untuk memberi bantuan bencana.
Karena syarat dari perhimpunan nasional suatu negara dapat masuk ke negara lain
adalah bahwa di negara tersebut memiliki perhimpunan serupa.
singkatnya, jangan harap ada palang merah atau bulan sabit merah negara manapun
yang bisa masuk ke Indonesia jika Indonesia tidak memiliki perhimpunan
nasionalnya.
Diseluruh dunia, diakui memang ada 1-2 negara yang warganya punya perbedaan
pendapat untuk menggunakan Lambang selain yang dipilih pemerintahnya - antara
lain di Indonesia dan Israel. Negara lain, ada beberapa kasus yang LSM nya
sempat - keseleo - jg ikut2an menggunakan Lambang, namun setelah diadvokasi
mereka mengerti dan segera mengganti lambang organisasinya a/l
Mercy/bukan Mer-C* (bulan sabit merah) - sdh mengganti lambangnya
Medical Sans Frontier (palang merah) - sdh mengganti lambangnya
Mereka jelas paham dan mengerti bahwa berbuat untuk kemanusiaan tidak harus
pakai Lambang PM/BSM tapi pakai lambang atau logo atau brand apa pun bisa.
Adapun di Indonesia, oleh karena masyarakatnya terbiasa untuk mengabaikan
aturan, maka pengabaian aturan dianggap sebagai sebuah hal biasa saja.
Jangankan aturan internasional. Aturan Hukum negara aja banyak yang melanggar
dan dianggap 'sah'.
Khususnya mengenai penggunaan yang tidak tepat terhadap Lambang, banyak sekali
organisasi sosial bahkan lembaga komersil yang turut SENANG menggunakan salah
satu Lambang dalam konvensi jenewa. Misalnya produk komersil obat antiseptik
betadine yang menempelkan palang merah di kemasannya. sanksi? harusnya ada. Di
negara lain - termasuk Malaysia - ada aturannya. Juga ada sanksi pidana dan
perdatanya.
Indonesia? ya jelas gak ada aturannya..
Mengenai negara yang merubah Lambangnya memang ada. Tapi jumlahnya kecil. Tidak
habis hitungan jari.
Iran pernah pakai lambang singa dan matahari merah tapi kemudian berganti
menjadi bulan sabit merah.
Malaysia dulu memang pernah menggunakan palang merah tapi kemudian berganti
menjadi bulan sabit merah.
Lebanon pernah menggunakan keduanya (palang merah dan bulan sabit merah) namun
setelah diadvokasi oleh ICRC, lebanon memilih satu yaitu palang merah.
palestina juga memakai palang merah.
Mengapa mereka mengganti - ganti lambangnya? Tentu ada berbagai alasan internal
- bukan sekedar kekeliruan persepsi yang dikaitkan dengan SARA karena betapa
piciknya mereka yang mengkaitkan lambang kemanusiaan dengan unsur SARA.
Berikut saya sertakan pula di attachment daftar negara2 yang memilih lambang
kemanusiaannya.
Adapun yang perlu dipahami, bukan apa perubahannya. tapi mengerti bahwa lambang
palang merah dan bulan sabit merah memiliki kedudukan yang sederajat. memiliki
fungsi sama : yaitu sebagai tanda perlindungan (diwaktu perang) dan tanda
pengenal (diwaktu damai). Ini pemahaman yang ada di seluruh dunia. Kalau
anomali dan bikin pemahaman sendiri, ya silahkan saja.
Indonesia? mungkinkan berubah ? mungkin saja. Dengan catatan:
Negaralah yang merubah. Artinya, negara merubah tanda perlindungan Dinas Medis
Militer - dari palang merah menjadi bulan sabit merah atau kristal merah.
perhimpunan nasional? ya harus ikut rubah. perhimpunan nasional hanya mengikuti
saja apa tanda perlindungan yang dipakai negara.
begituuu.... paham?
wassalam
fitri sidikah
----- Original Message ----
From: indra bencana <indrabencana@ yahoo.com>
To: indofirstaid@ yahoogroups. com
Sent: Sunday, January 6, 2008 10:12:26 PM
Subject: Re: Balasan: [indofirstaid. com]: Klarifikasi Hari Relawan PMI tgl 26
Des
Aduh gak ngerti juga... menurutku PMI gak ada maksud untuk monopoli (dan
memang gak ada haknya), Bukan PMI kok yang tandatangan konvensi jenewa, negara
yang teken. Harusnya negara yang konsisten agar rakyatnya bisa diatur. Ampun
deh.. kalau semua aturan, kesepakatan, persetujuan, permufakatan umat manusia
dibuat hanya untuk diingkari, dikhianati, dipungkiri.. macam apa kita ini? Cape
deh.. Aku setuju memang itu bukan kitab suci.. tapi menurutku sebagai umat
(yang rasanya masih normal sebagai manusia) yang mudah-mudahan masih bermoral
juga (hehe) tentu sebaiknya harus menghormati sebuah kesepakatan, perjanjian
atau apapun namanya. Sungguh indah kalau di dunia ini gak kata-kata ; "Alaaa
semua bisa diatur..!". Terima kasih,-
Salam Kemanusiaan,
Indrayuki Nu kasep
BSMI PUSAT BSMI PUSAT <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:
Ass,
Alhamdulillah luar biasa responsitas diskusi tentang hari relawan PMI.
Mudah-mudahan kita tidak terjebak ke dalam hal-hal yang bersifat formalistik.
Kita harus akui, peran PMI dan kelahirannya memang telah mendahului lembaga
kemanusiaan lainnya. Tapi zaman mungkin telah berubah, banyak peran PMI yang
kini diambil oleh beragam lembaga kemanusiaan seperti PKPU, MERC,BSMI, ACT,
Dompetdhuafa dll. Jadi kiprah kemanusiaan saat ini memang demikian semarak dan
turut menjadi bagian sejarah bangsa ini.
Setahu saya banyak alasan kenapa muncul banyak lembaga kemanusiaan yang
kerja-kerjanya mirip dengan PMI. Salah satunya tantangan kemanusiaan yang
sedemikian kompleks sehingga tidak cukup mampu ditangani oleh lembaga
kemanusiaan 'resmi'.
Masalah lambang itu juga masalah klise, mungkin kalau kita dulu lahir dimasa
kemerdekaan dan diberi opsi memilih lambang tentu pilihan bukan cuma satu yakni
lambang Palang tapi bisa bulan sabit atau lainnya.Dan amat wajar kemudian
generasi saat ini ingin memiliki opsi lain memakai lambang selain Palang Merah.
MERC, BSMI, dan lainnya memiliki lambang khas yang mungkin tidak mudah bagi
kita untuk melarang menggunakan lambang bulat sabit merah hanya karena sudah
ada lambang resmi.
Saya dengar dari seorang Doktor di legislatif, di Thailand ada dua lambang
kemanusiaan yakni palang merah dan bulan sabit merah thailand dan kedua
diizinkan oleh pemerintah Thailand. Entah benar atau tidak informasi ini, tapi
yang jelas sangat sulit memaksa kelompok atau lembaga lain untuk mengikuti satu
lambang yang dia sendiri enggan memakainya. Ini mungkin problema kita. Konon di
Malaysia, dulu memakai palang merah kemudian direformasi menjadi bulan sabit
merah.
Jadi ketentuan itu masih bisa didiskusikan, konfensi jenewa atau keppres
bukan kitab suci yang tidak boleh mengalami reformasi. Mungkin inilah
warna-warni indonesia yang memang majemuk.
Kalau kemudian PMI dan pemerintah mengajukan RUU PM ke DPR yang kita hormati
saja sebagai sebuah proses konstitusi. Tentu disana akan banyak debat
intelektual yg dinamis dan mencerahkan. Jika perlu ada hearing dengan semua
lembaga kemanusiaan non PMI agar RUU itu lebih proporsional dan mewakili banyak
pihak yang selama ini berkutat di masalah-masalah kemanusiaan
Yang pasti jangan sampai RUU ini mendatangkan kesan kurang positif bagi PMI
yakni ingin melakukan monopoli lambang maupun aksi kemanusiaan di Indonesia.
Impian saya cuma satu, bagaimana semua lembaga kemanusiaan baik yang resmi
(PMI) maupun BSMI, PKPU, MERC, ACT, Dhompet dhuafa, dompet darut tauhid, al
hilal ahmar, dan lainnya bisa bersinergi dan saling menguatkan. Kalau perlu
saya mengusulkan dibentuk Forum Lembaga Kemanusiaan Indonesia (FLKI) yang
anggota adalah PMI dan lembaga kemanusiaan non-PMI.di forum ini nanti ada
sharing dan solusi bernas untuk mengatasi bencana2 kemanusiaan di Indonesia.
Saya teringat dengan seorang teman yang juga relawan non PMI yang dia tidak
bisa ikut acara Pelatihan Pertolongan Pertama PMI-ICRC beberapa waktu lalu,
dengan alasan pesertanya telah penuh. Padahal ada peserta lain yang notabene
juga sama dapat ikut. Kasihan betul padahal jauh-jauh ia telah mengajukan izin
dari kantornya dan mendaftar awal. Mungkinkah karena ia berasal dari lembaga
yang selama ini dianggap illegal dan berseberangan dengan PMI sehingga ia gagal
mencapai mimpinya ikut pelatihan itu? Wallahu 'alam
Mengenai usulan hari relawan selain PMI, saya justru tetap berharap satu saja
hari relawan Indonesia. Khawatir nanti banyak yang mengusulkan hari relawan
narkoba, hari relawan bencana, hari relawan BSMI, PKPU dan lainnya. Cukuplah
hari relawan Indonesia, jika perlu lebih fokus Hari Relawan Kemanusiaan
Indonesia
Yang pasti saya setuju jiwa kerelawanan tidak dibatasi oleh lambang-lambang
kemanusiaan ataupun pasal-pasal konvensi. Ia lahir dari keikhlasan putih untuk
membantu sesama. Jawa, Sumatra, Kalimantan, Papua, Sulawesi kini dilanda
bencana, masihkah kita ribut tentang lambang atau hari relawan yang hanya
ekslusif buat kita. Saat kita berubah menjadi rahmat bagi anak dan cucu kita
kelak.
Salam cinta dan persaudaraan untuk relawan PMI, BSMI, PKPU, ACT, DD, MERC dan
lainnya. Mari bergandeng tangan untuk kemanusiaan.
wass,
Abu Fadhlan
[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Salam Relawan,
Teman2, menanggapi diskusi tentang Hari Relawan PMI yang jatuh tanggal 26
Desember, maka perkenankan saya memberikan klarifikasi berikut ini:
1. Tanggal 26 Desember memang ditetapkan sebagai Hari Relawan PMI.
2. Latar belakang ditetapkannya Hari Relawan PMI, bukan karena dianggap cuma
relawan PMI saja yang berjasa memberikan sumbangsihnya pada saat tsunami di
Aceh. Melainkan berangkat dari adanya penganugerahan Medali Henry Dunat oleh
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pada saat Konferensi
Internasional tanggal 11 November 2005 di Seoul kepada Indonesia c/q Palang
Merah Indonesia. Konferensi Internasional Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit
Merah dihadiri tidak hanya oleh perwakilan Perhimpunan Nasional tapi juga
perwakilan pemerintah masing-masing negara (Indonesia tentunya diwakili oleh
Departemen Luar Negeri). Hasil Konferensi kemudian dilaporkan kepada Presiden
pada saat peringatan 1 tahun tsunami (tgl 26 Desember 2005 yang kemudian
diusulkan menjadi Hari Relawan PMI).
Mengapa Konferensi Internasional dihadiri oleh Pemerintah RI dan PMI?
Perlu dipahami bersama, bahwa Indonesia sebagai negara peserta Konvensi Jenewa
1949, telah menetapkan Lambang Palang Merah sebagai Lambang untuk Tanda
Perlindungannya yang netral, untuk digunakan pada saat konflik bersenjata
maupun sebagai Tanda Pengenal pada saat damai.
Berdasarkan Konvensi Jenewa pula, maka kemudian Indonesia membentuk Perhimpunan
Nasionalnya, yang juga diberikan hak untuk menggunakan Lambang Palang Merah -
yaitu Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Ketentuan-ketentuan mengenai hal
tersebut ditetapkan melalui Keppres No 25 tahun 1950 dan Keppres No 246
tahun 1963.
Dan berdasarkan Konvensi Jenewa, maka Lambang Palang Merah pada saat konflik
bersenjata hanya boleh digunakan oleh Dinas Medis Angkatan Bersenjata.
Sedangkan pada saat damai hanya berhak digunakan oleh Perhimpunan Nasional.
Untuk itu, suatu negara hanya boleh memilih dan menggunakan satu lambang
seperti yang tersebut dalam Konvensi yaitu - Lambang Palang Merah, Lambang
Bulan Sabit Merah atau Lambang Kristal Merah. Tidak boleh memilih lebih dari
satu sebagai lambang perlindungannya, karena sejatinya Lambang tersebut adalah
milik negara.
Bagaimana dengan organisasi kemanusiaan lainnya? telah disebutkan dalam
Konvensi Jenewa, bahwa adanya konvensi bukan berarti menghalangi adanya
pekerjaan kemanusiaan selain yang dilakukan oleh perhimpunan. Namun menaati
Konvensi adalah konsekuensi dari Negara yang telah menjadi pesertanya. Termasuk
dalam mentaati penggunaan Lambang yang ada dalam Konvensi, bahwa hanya Negara
dan Perhimpunan Nasional yang berhak menggunakan lambang-lambang tersebut
(Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah). Penggunaan Lambang oleh
organisasi selain Perhimpunan Nasional atau oleh Dinas Medis Angkatan
Bersenjata adalah sebuah pelanggaran atas Konvensi Jenewa*. Sarana Medis lain
silahkan menggunakan lambang lain yang ditetapkan oleh Depkes. organisasi
kemanusiaan lain silahkan menggunakan lambang lainnya selain Palang Merah,
Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah (misalnya Palang Hijau, Bulan Sabit Hijau,
Kristal Hijau atau warna lain selain merah).
(*ketika saya mengikuti pertemuan antar perhimpunan nasional se-asia tenggara
di Manila, kami sempat membahas tentang pelanggaran2 yang ada di setiap negara,
dalam hal maraknya penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya. Disampaikan
oleh peserta bahwa Presiden Indonesia tidak konsisten karena tidak tertibnya
penggunaan lambang yang tidak pada tempatnya).
Untuk itu saat ini, pengajuan pemerintah tentang UU Lambang Palang Merah telah
berada di DPR RI. RUU Lambang Palang Merah sudah berada di Komisi dan tinggal
menunggu waktu untuk pembahasannya. Telah disebutkan pula dalam RUU, bahwa
hanya dinas medis militer RI yang berhak menggunakan Lambang Palang Merah pada
saat konflik bersenjata. PMI pun - sebagai Perhimpunan Nasional RI - harus
mendapatkan ijin dari Menteri Pertahanan. Adapun pada saat damai, ijin
menggunaan Lambang Palang Merah, diberikan oleh PMI. Pelanggaran atas UU
diberikan sanksi perdata dan pidana.
Untuk itu mohon kiranya sama-sama dipahami, bahwa Lambang Palang Merah bukanlah
semata-mata kepentingan PMI melainkan kepentingan Negara - dan berbuat baik
untuk kemanusiaan bukan berarti kita bisa melanggar aturan hukum yang telah
disepakati bersama.
3. Adapun berkenaan dengan Hari Relawan, ada baiknya jika teman-teman
mengusulkan saja kepada pemerintah untuk membuat HARI RELAWAN selain Hari
Relawan PMI, mengingat banyaknya jasa yang telah dilakukan oleh teman-teman
relawan lainnya bagi kemanusiaan.
Salam Kemanusiaan
Fitriana Sidikah
Kasubdiv HPI dan Diseminasi
Markas Pusat
Palang Merah Indonesia
Telp. 021-7992325 ext 201
Hp. 081586112007 - 08119696756
email: [EMAIL PROTECTED] com
-
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
now.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.