---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 04/II/4-10 Februari 99 ------------------------------ SETELAH UU POLITIK, APA? (POLITIK): Dalam waktu sebulan, ada 87 juklak harus diselesaikan untuk menindaklanjuti UU Politik. Komisi Pemilihan Umum takkan sanggup melakukannya. Undang-undang Politik memang sudah ditetapkan akhir Januari lalu, tapi belum saatnya menarik napas lega. Mengapa? Sebab, untuk melaksanakan pemilu Juni mendatang, tak cukup hanya dengan UU Politik yang baru. Masih terdapat puluhan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang juga harus diselesaikan, sementara batas waktu yang tersisa sangat sedikit. Dalam pengamatan Komite Independen Pemantau Pemilu, jumlahnya mencapai 87 juklak dan juknis. Nyatanya, juklak dan juknis ini amat penting keberadaannya. Misalnya, ketentuan tentang jumlah anggota DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II; Ketentuan yang mengatur tentang prosedur registrasi para pemilih, serta; Ketentuan yang menyangkut tentang pengawasan pemilu. Lalu, terdapat pula beberapa hal yang mesti diatur lebih lanjut seperti aksesibilitas masyarakat dan partai politik terhadap perhitungan suara setelah di TPS (tempat pemungutan suara). Kemudian mengenai Panwaslak (Panitia Pengawasan dan Pelaksanaan Pemilu). Dalam UU Politik disebutkan komposisinya ditentukan oleh MA, sementara ketentuan tentang perwakilan unsur independennya belum terjamin. Padahal, ini sangat penting untuk diselesaikan mengingat, dalam komposisi KPU tidak ada unsur masyarakat independen di dalamnya. Celakanya, di samping itu, masih ada pula beberapa hal mendasar yang juga mesti segera diselesaikan. "Setidaknya, 12 ketentuan lagi yang mesti dikeluarkan oleh instansi lain," ungkap Sekjen KIPP Mulyana W. Kusumah. Misalnya, keputusan presiden mengenai pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di samping ketentuan tentang teknik pelaksanaan panitia pemilihan di daerah. Pertanyaannya kini, siapa dan bagaimana menyelesaikan itu semua? Semestinya porsi terbesar dari itu akan menjadi tanggung jawab dan inisiatif KPU. Namun, sulit membayangkan KPU nanti mampu melakukannya. Pasalnya, waktu yang dimiliki KPU praktis cuma satu bulan. Apabila diasumsikan bahwa KPU akan terbentuk pada awal Maret mendatang, yaitu beberapa saat sebelum penetapan parpol peserta pemilu, maka tugasnya sudah harus berakhir pada awal April. Pada saat pendaftaran pemilih dimulai. Sebetulnya, yang diharapkan dapat meringankan beban KPU adalah "Tim Sebelas". Tim ini dibentuk Depdagri untuk mengisi kekosongan setelah bubarnya Lembaga Pemilihan Umum (LPU) hingga terbentuknya KPU. Mereka terdiri dari Dr. Adnan Buyung Nasution, Prof. Dr. Miriam Budiardjo, Prof. Dr. Ryaas Rasyid, Dr. Andi Mallarangeng, Dr. Nurcholish Madjid, Anas Urbaningrum, Rama Pratama, Kastorius Sinaga, Adi Andojo Sutjipto, Dr Affan Gafar dan Mulyana W. Kusumah. Tugas pokok yang diemban tim yang diketuai oleh Nurcholish Madjid ini adalah menseleksi parpol sesuai aturan UU Politik untuk menjadi kontestan pemilu; Menentukan juklak dan juknis untuk membentuk KPU berdasarkan UU Pemilu dan: Menjadi semacam supervisi bagi pelaksanaan juklak dan aturan UU Pemilu. Tim ini akan bekerja sampai 28 Februari, sebelum diteruskan oleh KPU. Hanya saja, dengan jangka waktu yang demikian singkat apa mungkin bisa menyelesaikan beban tugas yang demikian berat? Jika mengandalkan kesebelas orang itu saja, tentu takkan sanggup juga mereka melakukannya. Untuk itu, menurut Mulyana, Tim Sebelas mesti didukung oleh kesekretariatan yang tangguh. Saat ini, Tim Sebelas sudah memulai kerja awalnya untuk melakukan seleksi terhadap parpol yang bisa ikut dalam pemilu. Secara prosedural, parpol yang ingin ikut dalam pemilu mesti menyerahkan akta notaris ke Departemen Kehakiman. Kemudian tim dari Departemen Kehakiman akan menyerahkan daftar parpol tadi kepada Tim Sebelas untuk disaring, apakah telah memenuhi ketentuan sesuai dengan UU Politik yang baru disahkan. Yang kini jadi persoalan, beberapa suara di DPR menyatakan keberatan mereka terhadap kehadiran Tim Sebelas. Alasannya, Tim Sebelas melakukan tugas yang bukan merupakan wewenangnya. Misalnya, dalam hal penyeleksian parpol untuk mengikuti pemilu, hal itu dianggap lebih merupakan tugas KPU. Kekhawatiran mereka, Tim Sebelas bisa menjadi lembaga baru yang memiliki otoritas tapi tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, atau semacam lembaga ekstra yudicial. Namun, kekhawatiran ini dianggap berlebihan oleh Tim Sebelas. Pasalnya, dalam kenyataannya, setelah pembubaran LPU sebagai lembaga yang biasanya menyelenggarakan pemilu, akan ada masa kekosongan yang tak bisa dielakkan sebelum terbentuknya KPU. Dalam masa itu, mau tak mau memang dibutuhkan institusi ad interim -asalkan benar-benar bersifat sementara. Dan mereka yang terlibat di dalamnya harus memiliki kredibilitas di mata masyarakat untuk melakukan tugasnya. Tak mungkin mengharapkan LPU untuk memainkan peran itu. Sebab, LPU adalah produk Orde Baru yang dalam pemilu-pemilu sebelumnya dianggap tidak memainkan peran yang netral, sehingga harus direformasi. Tak bisa juga mengharapkan KPU dalam waktu yang sudah sangat mendesak. Apalagi, komposisi KPU yang telah disetujui oleh DPR melalui UU Politik hanya akan terdiri unsur pemerintah dan parpol -yang berpotensi menguntungkan kepentingan partainya saja. Jelas, dibutuhkan orang-orang yang relatif kredibel dan independen di mata masyarakat untuk melaksanakan tugas teramat penting itu. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Feb 1999 jam 00:25:26 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
