----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 04/II/4-10 Februari 99
------------------------------

SETELAH UU POLITIK, APA?

(POLITIK): Dalam waktu sebulan, ada 87 juklak harus diselesaikan untuk
menindaklanjuti UU Politik. Komisi Pemilihan Umum takkan sanggup melakukannya.

Undang-undang Politik memang sudah ditetapkan akhir Januari lalu, tapi belum
saatnya menarik napas lega. Mengapa? Sebab, untuk melaksanakan pemilu Juni
mendatang, tak cukup hanya dengan UU Politik yang baru. Masih terdapat
puluhan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang juga harus
diselesaikan, sementara batas waktu yang tersisa sangat sedikit. Dalam
pengamatan Komite Independen Pemantau Pemilu, jumlahnya mencapai 87 juklak
dan juknis.

Nyatanya, juklak dan juknis ini amat penting keberadaannya. Misalnya,
ketentuan tentang jumlah anggota DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II;
Ketentuan yang mengatur tentang prosedur registrasi para pemilih, serta;
Ketentuan yang menyangkut tentang pengawasan pemilu. Lalu, terdapat pula
beberapa hal yang mesti diatur lebih lanjut seperti aksesibilitas masyarakat
dan partai politik terhadap perhitungan suara setelah di TPS (tempat
pemungutan suara). Kemudian mengenai Panwaslak (Panitia Pengawasan dan
Pelaksanaan Pemilu). Dalam UU Politik disebutkan komposisinya ditentukan
oleh MA, sementara ketentuan tentang perwakilan unsur independennya belum
terjamin. Padahal, ini sangat penting untuk diselesaikan mengingat, dalam
komposisi KPU tidak ada unsur masyarakat  independen di dalamnya.

Celakanya, di samping itu, masih ada pula beberapa hal mendasar yang juga
mesti segera diselesaikan. "Setidaknya, 12 ketentuan lagi yang mesti
dikeluarkan oleh instansi lain," ungkap Sekjen KIPP Mulyana W. Kusumah.
Misalnya, keputusan presiden mengenai pembentukan Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Di samping ketentuan tentang teknik pelaksanaan panitia pemilihan di
daerah.

Pertanyaannya kini, siapa dan bagaimana menyelesaikan itu semua? Semestinya
porsi terbesar dari itu akan menjadi tanggung jawab dan inisiatif KPU.
Namun, sulit membayangkan KPU nanti mampu melakukannya. Pasalnya, waktu yang
dimiliki KPU praktis cuma satu bulan. Apabila diasumsikan bahwa KPU akan
terbentuk pada awal Maret mendatang, yaitu beberapa saat sebelum penetapan
parpol peserta pemilu, maka tugasnya sudah harus berakhir pada awal April.
Pada saat pendaftaran pemilih dimulai.

Sebetulnya, yang diharapkan dapat meringankan beban KPU adalah "Tim
Sebelas". Tim ini dibentuk Depdagri untuk mengisi kekosongan setelah
bubarnya Lembaga Pemilihan Umum (LPU) hingga terbentuknya KPU. Mereka
terdiri dari Dr. Adnan Buyung Nasution, Prof. Dr. Miriam Budiardjo, Prof.
Dr. Ryaas Rasyid, Dr. Andi Mallarangeng, Dr. Nurcholish Madjid, Anas
Urbaningrum, Rama Pratama, Kastorius Sinaga, Adi Andojo Sutjipto, Dr Affan
Gafar dan Mulyana W. Kusumah.

Tugas pokok yang diemban tim yang diketuai oleh Nurcholish Madjid ini adalah
menseleksi parpol sesuai aturan UU Politik untuk menjadi kontestan pemilu;
Menentukan juklak dan juknis untuk membentuk KPU berdasarkan UU Pemilu dan:
Menjadi semacam supervisi bagi pelaksanaan juklak dan aturan UU Pemilu. Tim
ini akan bekerja sampai 28 Februari, sebelum diteruskan oleh KPU.

Hanya saja, dengan jangka waktu yang demikian singkat apa mungkin bisa
menyelesaikan beban tugas yang demikian berat? Jika mengandalkan kesebelas
orang itu saja, tentu takkan sanggup juga mereka melakukannya. Untuk itu,
menurut Mulyana, Tim Sebelas mesti didukung oleh kesekretariatan yang tangguh.

Saat ini, Tim Sebelas sudah memulai kerja awalnya untuk melakukan seleksi
terhadap parpol yang bisa ikut dalam pemilu. Secara prosedural, parpol yang
ingin ikut dalam pemilu mesti menyerahkan akta notaris ke Departemen
Kehakiman. Kemudian tim dari Departemen Kehakiman akan menyerahkan daftar
parpol tadi  kepada Tim Sebelas untuk disaring, apakah telah memenuhi
ketentuan sesuai dengan UU Politik yang baru disahkan.

Yang kini jadi persoalan, beberapa suara di DPR menyatakan keberatan mereka
terhadap kehadiran Tim Sebelas. Alasannya, Tim Sebelas melakukan tugas yang
bukan merupakan wewenangnya. Misalnya, dalam hal penyeleksian parpol untuk
mengikuti pemilu, hal itu dianggap lebih merupakan tugas KPU. Kekhawatiran
mereka, Tim  Sebelas bisa menjadi lembaga baru yang memiliki otoritas tapi
tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, atau semacam lembaga
ekstra yudicial.

Namun, kekhawatiran ini dianggap berlebihan oleh Tim Sebelas. Pasalnya,
dalam kenyataannya, setelah pembubaran LPU sebagai lembaga yang biasanya
menyelenggarakan pemilu, akan ada masa kekosongan yang tak bisa dielakkan
sebelum terbentuknya KPU. Dalam masa itu, mau tak mau memang dibutuhkan
institusi ad interim -asalkan benar-benar bersifat sementara. Dan mereka
yang terlibat di dalamnya harus memiliki kredibilitas di mata masyarakat
untuk melakukan tugasnya.

Tak mungkin mengharapkan LPU untuk memainkan peran itu. Sebab, LPU adalah
produk Orde Baru yang dalam pemilu-pemilu sebelumnya dianggap tidak
memainkan peran yang netral, sehingga harus direformasi. Tak bisa juga
mengharapkan KPU dalam waktu yang sudah sangat mendesak. Apalagi, komposisi
KPU yang telah disetujui oleh DPR melalui UU Politik hanya akan terdiri
unsur pemerintah dan parpol -yang berpotensi menguntungkan kepentingan
partainya saja. Jelas, dibutuhkan orang-orang yang relatif kredibel dan
independen di mata masyarakat untuk melaksanakan tugas teramat penting itu. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Feb 1999 jam 00:25:26 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke