---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Padang, Indonesia 31 Desember 1998 BUNTUT KOLUSI KELUARGA HASAN BASRI DURIN DI PDAM PADANG Oleh Luzi Diamanda PADANG --- Tumben, pasokan kaporit dan tawas untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang yang puluhan tahun dimonopoli itu, pada Juni 1998 PDAM membuka lelang terbuka untuk pasokan bahan pensteril air. Bagi PDAM yang dipimpin Taufik Zein sejak 1993, itulah kali pertama diadakan lelang terbuka. Selama sepuluh tahun kedua jenis barang itu selalu diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan milik suami istri Asnawi Bahar dan Ilyana Novira. Masing-masing adalah menantu dan anak Hasan Basri Durin, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang sebelumnya selama dua periode, 1987-1992 dan 1992-1997, menjadi gubernur Sumatera Barat (Sumbar). PDAM Padang, perusahaan air bersih dengan 40 ribu pelanggan, tampaknya mencoba memperlihatkan sikap reformis. Tender kaporit dan tawas itu sendiri sempat membuat heboh. Soalnya, para pengusaha yang ikut tender memasukkan tawaran harga kaporit dan tawas jauh lebih rendah dibanding harga CV Megapak dan CV Miksan Jaya, masing-masing perusahaan milik Bahar dan Novira. Penawaran tertinggi para kontraktor untuk kaporit Rp5.800 per kilogram dan tawas Rp1.800 per kilogram. Sementara, sejak 1995 harga kaporit yang dipatok Megapak Rp7.275 per kilogram dan harga tawas dipatok Miksan Jaya Rp2.800 per kilogram. Buntut lelang yang heboh itu sampai ke telinga pihak Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Maka, kejaksaan pun mencari bukti-bukti kecurangan dalam penyediaan kaporit dan tawas di PDAM Padang. Hasil pemeriksaan atas dugaan adanya kecurangan dalam pengadaan kaporit dan tawas adalah ditahannya Zein, sejak 5 Oktober 1998, yang ditudingkan pihak kejaksaan, akibat dilakukannya mark-up harga kaporit dan tawas itu, merugikan negara Rp250 juta � itu hitungan sejak 1993-1997. Dengan ditahannya Zein, warga masyarakat pun berharap agar Bahar dan Novira selaku penyuplai kaporit dan tawas selama ini juga ditahan dan didudukkan sebagai tersangka. Ternyata pihak kejaksaan hanya menahan Zein. Ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi di tubuh PDAM. Sementara Bahar dan istrinya hanya dijadikan saksi. Zein, selaku yang didakwa terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kantornya, sampai saat ini memilih menutupi keterlibatan pihak lain, seperti Asnawi Bahar dan istrinya serta Wali Kota Padang Zuiyen Rais dan Durin sendiri. Menurut sebuah sumber di PDAM, diamnya Zein bisa jadi karena loyalitasnya pada atasan. Selain itu, dengan tidak membuka rahasia, Zein berharap atasannya diam-diam akan membelanya. "Taufik punya harapan, dia dianggap tidak bersalah. Dengan tidak membuka mulut Taufik berharap, Wali Kota akan membelanya," urai sumber itu. Selain itu, diduga diamnya Zein memang sudah diatur dalam sebuah skenario yang disusun pihak kejaksaan, pejabat, termasuk pengacaranya sendiri. "Ada harapan dari pengacaranya, kalau Taufik diam dan mengikuti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum, hukumannya akan ringan. Jika Taufik buka suara, justru hukumannya tambah berat," kata sumber itu lagi. Malah, menurut sumber yang sama, sebetulnya hukuman untuk Zein sudah diatur sedemikian rupa. Pada putusannya nanti, hakim hanya akan menuntutnya paling berat enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Sementara pada sisi lain, Kejati Sumbar terlihat setengah hati mengusut tuntas kasus ini. Sejak kasus terbuka pada Juni 1998, sampai minggu kedua Desember 1998, Bahar dan Novira masih bebas. "Kami masih memeriksa dan mencari bukti-bukti, baru menentukan apakah Asnawi Bahar dan istrinya menjadi tersangka atau tidak," kata Nono Supriadi, Asisten Intelijen Kejati Sumbar. Dari Kaporit ke Korupsi "Bukti apalagi yang dicari pihak kejaksaan? Sudah jelas Asnawi dan Ilyana memasok bahan dengan melakukan mark-up harga," kata sebuah sumber lagi. Sementara beberapa sumber di kejaksaan mengatakan, Bahar, Novira, termasuk juga Durin, tidak akan tersentuh hukum. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengalihkan kasus mark-up harga kaporit dan tawas ke kasus korupsi dana representasi. Durin sendiri, pada periode kepemimpinan PDAM sebelum Zein, pernah menelepon direkturnya dan meminta agar menantunya diterima sebagai pemasok kaporit dan tawas. Padahal alasan penahanan Zein, menurut Supriadi, atas dasar dugaan melakukan KKN semasa jabatannya, terutama soal penyediaan kaporit dan tawas. Setelah dua bulan ditahan di penjara Padang dan kasusnya mulai disidangkan, tidak disebut-sebut soal KKN itu. Sidang pertama pada 15 Desember 1998 dan sidang kedua pada 22 Desember 1998, Jaksa Penuntut Umum, Syamsir Andra, S.H., Syamsir A.R., S.H., dan Feritas, S.H. hanya menyebutkan bahwa Zein telah melakukan korupsi Rp265 juta. Uang yang dikorupsi dana representasi itu mencakup komisi resmi pembayaran langganan air konsumen, sambungan pipa baru, uang pindah koneksi, dan penjualan air tunggu. Menurut dakwaan, dana representasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Zein terhitung sejak 1995. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 690-1572, dana representasi 75 persen dari total gaji direksi. Perhitungan dana representasi, 1995, diduga disungkah, dimakan sendirian oleh Zein. Jumlah dana representasi yang dicadangkan sebesar Rp36,09 juta. Dalam kenyataan, Zein mengeluarkan Rp81,5 juta. Untuk tahun 1996, terdiri atas dana komisi resmi pembayaran air konsumen, sambungan baru, dan hasil penjualan air tunggu, ditetapkan Rp48,34 juta, sementara yang dikeluarkannya lebih, yakni Rp128.400.000. Dana representasi 1997 ditetapkan Rp44,35 juta, tetapi dikeluarkan Rp128,4 juta. Sedangkan pada 1998 ditetapkan Rp26,72 juta, dikeluarkan Rp112,9 juta. Total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menurut kejaksaan, Rp265,78 juta. Beberapa pegawai PDAM meyakini kalau atasan mereka mengeluarkan dana dari kas melebihi dana representasi. Sebab, dana representasi juga ada "jatah" untuk karyawan yang biasa diberikan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR). "Beberapa kali lebaran, rata-rata setiap karyawan cuma dapat THR Rp60 ribu rupiah," kata seorang karyawan. Apakah Zein menikmatinya sendiri? Dari pengakuannya, tidak. Dana representasi yang dikeluarkannya ada beberapa lembaga dan pihak lain yang kebagian rezeki, anntara lain Ketua Badan Pengawas PDAM Zuiyen Rais � sebagai "konsekuensi" sebagai wali kota Padang � sebesar Rp65 juta dengan bukti sah. Selain itu, Zein mengatakan bahwa dana yang diambilnya digunakan atau disetor ke Golkar Padang untuk kampanye 1997, musyawarah pimpinan daerah (Muspida), tamu-tamu PDAM, dan bantuan untuk Persatuan Sepak Bola Padang, yakni klub Divisi Ligina Indonesia yang diketuai Rais. Ketika dikonfirmasikan kepada Rais, ia membantah telah menerima uang tersebut. "Taufik menyebutkan dana disetor ke Ketua Badan Pengawas hanya untuk meringankan tuduhan yang diarahkan pada dirinya. Saya menduga pengakuan itu diberikan untuk mengaburkan tuduhan yang ditimpakan padanya," kata Rais. Wali Kota yang duduk untuk periode dua ini juga menantang. "Mana buktinya kalau memang dia telah menerima setoran uang dari Taufik. Sampai saat ini saya belum diperiksa oleh pihak kejaksaan, baik sebagai saksi ataupun tersangka," ujar Rais pula. Pada sidang kedua, yang bergulir di ruang sidang tetap soal korupsi dana representasi. Zainuddin Mansyur, penasihat hukum Zein, sudah minta agar Wali Kota dihadirkan di ruang sidang. Tetapi, Jaksa Penuntut Umum memberi alasan penolakannya. Katanya, Wali Kota mungkin pada waktu lain dihadirkan, karena tidak bisa bersamaan dengan Zein. (Luzi Diamanda adalah pengelola Yayasan Suara Publik dan peserta Latihan Liputan Politik di Medan yang diselenggarakan LP3Y) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Feb 1999 jam 08:49:22 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
