---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Semarang, Indonesia 12 Desember 1998 BPD MEMBELI GEDUNG MILIK BANK INDONESIA SEBAGAI UPETI Oleh Edy Barlianto Reporter Crash Program SEMARANG --- Satu lagi penyelewengan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) terungkap. Setelah lima kasus korupsi Rp21 miliar dibongkar oleh Kejaksaan, kali ini Dewan Pengawas (DP) BPD menemukan penyimpangan bernilai Rp4,9 miliar atas jasa giro Kas Pemerintah Daerah (Kasda) Jateng yang mengendap di bank itu. Nilai Rp4,9 miliar itu pun baru ditemukan DP dalam laporan buku BPD Jateng dua tahun terakhir. Pelacakan jasa giro Kasda dimulai sejak Agustus 1998 setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang memilih direksi dan dewan pengawas baru. Padahal, puluhan surat laporan masyarakat memperkirakan manipulasi jasa giro Kasda yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) BPD Jateng Panoet Harsono -- yang menduduki jabatan tersebut selama sepuluh tahun � mencapai Rp21-24 miliar. Pengaduan masyarakat soal penyimpangan jasa giro itu, bersama 15 kasus lain yang diinventarisasikan oleh Komite Pengusutan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) itu secara resmi memang sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dilakukan upaya hukum. Namun, hingga Harsono diseret ke pengadilan, baru lima kasus yang berhasil ditaksasikan terjadi korupsi senilai Rp21 miliar, masing-masing pengadaan mesin cetak Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggal, PT Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP), PT Sarana Wahana Karya, mark-up proyek BPD Tower dan Lapangan Golf Sendang Mulyo. Bersama surat pengaduan masyarakat Jateng yang mengalir deras melalui berbagai aksi demo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat-rapat resmi juga mempertanyakan kecilnya pemberian jasa giro BPD kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atas saldo rata-rata Kasda yang mengendap di BPD Jateng. Soejatno, anggota Fraksi Karya Pembangunan (F-KP) DPRD Jateng mengatakan, Pemda selama ini hanya menerima jasa giro atas penempatan dana Pemda di BPD sebesar empat persen. "Ini jauh lebih rendah ketimbang yang berlaku di bank sebesar 6-9 persen. Untuk itu, F-KP minta Gubernur dapat menjelaskan dasar penetapannya," katanya. Menurut Djoko Prawoto, Ketua Komisi C DPRD, penerimaan Pemda Jateng 1997/1998 dari Jasa Giro BPD atas saldo rata-rata Kasda terealisasikan sebesar Rp5 miliar atau naik 14 persen dari target anggaran Rp4,4 miliar. Tapi, ternyata saldo rata-rata Kasda di BPD per tahun sekitar Rp100 miliar. Bahkan, dalam buku Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jateng kepada DPRD Jateng mengenai Pelaksanaan Pemerintahan Daerah 1997/1998 disebutkan, saldo Kasda di BPD mencapai Rp105,158 miliar. "Jadi, kalau ditempatkan di bank lain, Pemda bisa memetik jasa giro Rp6-9 miliar setahunnya. Ini berarti Pemda kehilangan pendapatan Rp2-5 miliar pada APBD 1997/1998 dari jasa giro," kata Soejatno. Perhitungan Soejatno itu serupa dengan surat terbuka yang berasal dari dalam BPD Jateng sendiri -- yang diinventarisasi oleh KP2KKN -- yang memuat negative list Harsono, termasuk penggelapan spread jasa giro kas daerah. Surat itu memerinci selisih bunga pasar dan BPD jasa giro yang ditilap Harsono rata-rata Rp2,4 miliar per tahun. Polanya, spread jasa giro Kasda itu langsung dimasukkan ke rekening pribadi direktur yang tercatat di cabang utama BPD Jateng. Aliran dana ke rekening pribadi itu didasarkan pada instruksi dirut BPD, April 1992. Hartono, Wakil Gubernur Bidang Pemerintahan dan Pengawasan Jateng selaku anggota DP BPD Jateng, menjelaskan, penyimpangan itu diketahui setelah ditemukan rekening dari Kasda yang masuk ke BPD Jateng dengan nilai Rp4,9 miliar dalam dua tahun buku. "Alasan pengeluaran rekening itu sekarang sudah ketemu, yaitu digunakan untuk penambahan modal BPD Jateng," katanya. Hartono mengakui, sangat sulit untuk melacak penyimpangan penggunaan dana jasa giro Kasda, karena selama ini ditempatkan pada pos pendapatan dalam pembukuan BPD sehingga tampaknya dana itu milik BPD. Namun, setelah diteliti secara cermat, DP akhirnya menemukan bahwa dana Rp4,9 miliar itu ternyata me rupakan selisih jasa giro yang seharusnya masuk ke Kasda Jateng. "Dana itu oleh Panoet diperlakukan seperti milik BPD dan digunakan untuk macam-macam, seperti disalurkan untuk membiayai kegiatan nonbank," tandas Hartono. Penyimpangan penggunaan selisih dana jasa giro Kasda itu, papar Hartono, di antaranya dibelanjakan oleh Panoet untuk membeli Gedung Rakyat Indonesia Semarang (GRIS) dan bekas gedung Bank Indonesia di Semarang. "Lucu juga, BPD kok bisa beli gedung BI." Prawoto mengungkapkan, jatuhnya gedung rakyat ke BPD tidak melalui prosedur yang wajar, karena didasari perintah lisan Gubernur Soewardi (periode 1993-1998), setelah kerja sama Pemda I dengan investor asing untuk menyulap kompleks gedung rakyat menjadi pusat kegiatan perdagangan rakyat gagal direalisasikan. "Saya ingat betul, dalam satu pidatonya di Rapat Pleno DPRD, Soewardi menjelaskan bahwa pembelian GRIS oleh BPD berdasarkan permintaannya, karena investor asingnya mundur akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia," kata Prawoto. Padahal, Pemda Semarang sebagai pengelola lama GRIS sudah membangun tempat pengganti. Maklum, GRIS waktu itu masih digunakan untuk menggelar pertunjukan reguler kesenian tradisional Wayang Orang Ngesti Pandowo. Kini, setelah jatuh ke tangan BPD, gedung rakyat itu malah menganggur, karena penghuni lamanya sudah digusur. Demikian pula dengan gedung eks BI yang berlokasi di jantung kawasan bisnis Pasar Johar, kini seperti rumah hantu karena tak terurus. Satu sumber mengungkapkan, pembelian gedung BI ada kaitannya dengan dua (mantan) direktur BI yang diperiksa kejaksaan akibat dugaan korupsi. Pembelian gedung BI dengan harga di atas pasar itu merupakan upeti Harsono kepada pejabat BI tersebut agar BPD mendapatkan predikat Wajar Tanpa Syarat. "Bahkan, BPD Jateng selama ini dikenal sebagai BPD terbaik kedua di Indonesia setelah BPD Jawa Timur," kata sumber itu. Menurut Prawoto, di samping GRIS dan gedung eks BI, saat ini BPD masih banyak memiliki aset menganggur lain, seperti gedung serta lokasi pendidikan dan latihan Salatiga, sejumlah lahan di Purwokerto dan Tawangmangu bernilai sedikitnya Rp20 miliar. "Dengan dana apa aset itu dibeli BPD, belum terlacak." Hartono yang mengaku terlibat langsung dalam pelacakan pun belum tahu persis mulai kapan dasar penetapan jasa giro kas daerah yang hanya empat persen itu diberlakukan. Ia meminta agar menemui Utami, Kepala Biro (Karo) Perekonomian Pemda Jateng yang juga anggota DP. Ketika ditemui, Utami malah menunjuk Karo Keuangan Pemda, Slamet Moeljono, sebagai orang yang lebih tahu soal itu. Moeljono -- sebagaimana disampaikan oleh anak buahnya, Indah Sukeksi, Kepala Bagian (Kabag) TU Biro Keuangan -- tak bersedia memberikan penjelasan dengan alasan sibuk. Namun, ia memberikan rekomendasi kepada bawahannya, Hadi Prabowo, Kabag Anggaran Biro Keuangan, untuk memberikan keterangan. "Tapi Pak Hadi sekarang baru rapat, mungkin besok atau nanti kalau pas ada waktu luang," kata Sukeksi. Sementara, Dirut BPD Jateng hasil RUPSLB, Kamsuri, juga enggan memberikan komentar soal ini. "Wah, jangan bicarakan masa lalu, soal-soal begitu kan sudah ditangani Pengadilan dan Kejaksaan," kilahnya. (Edy Barlianto adalah wartawan Bisnis Indonesia dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Feb 1999 jam 09:08:13 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
