---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk PERNYATAAN SIKAP Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum Indonesia tentang Pengaduan DPRD Tk.I Bengkulu terhadap Direktur KBH Bengkulu ke Polda Bengkulu �Sebuah Upaya Membangun Kembali Rezim Otoriter Orde Baru di Bengkulu" Salah satu pola represif yang dijalankan oleh pemerintahan rezim Otoriter Orde Baru selama 32 tahun untuk meredam dan mematikan sikap kritis dan perpedaan pendapat rakyat adalah "mengkriminalkan" mereka yang bersikap kritis dan berbeda pendapat melalui perangkat hukum yang sudah direkayasa. Tujuan dari pola represif seperti ini adalah demi melanggengkan kekuasaan rezim otoriter Orde Baru. Rezim otoriter Orde Baru telah tumbang dan diganti dengan rezim reformasi dibawah pimpinan Presiden BJ. Habibie, seorang wakil presiden di era Orde Baru. Rezim pemerintahan telah berubah, namun pola represif untuk membungkam dan mematikan sikap kritis dan berbeda pendapat tidak secara otomatis ikut tumbang. Di era reformasi saat ini tercatat pola represif ini masih digunakan oleh rezim reformasi Habibie terhadap sekelompok orang yang tergabung dalam Barisan Nasional (Barnas). Sedangkan ditingkat daerah pola represif seperti ini diterapkan kepada seorang aktivis HAM dan prodemokrasi di Provinsi Bengkulu. Korbannya adalah Direktur Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bengkulu, saudara MUSPANI, SH. Pada tanggal 1 Februari 1999, Sdr. Muspani, SH mendapat surat panggilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Bengkulu untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam kasus penghinaan. Saksi korban adalah DPRD Tk. I Bengkulu. Sebuah institusi legislatif yang mengklaim dirinya sebagai "wakil rakyat". Di masyarakat Bengkulu pengaduan DPRD ini dikenal dengan sebuatan kasus "DPDR sontoloyo". Kasus ini berawal dari penilaian kritis Sdr. Muspani, SH dalam melihat sikap kerja DPRD Tk. I Bengkulu terhadap penetapan pejabat Sekwilda Bengkulu serta penanganan pengaduan kasus-kasus rakyat yang tidak mendapat tanggapan dari DPRD Tk.I Bengkulu. Atas dasar sikap kerja DPRD Tk. I Bengkulu selama ini atas dua hal penting tersebut, Sdr. Muspani, SH menyebut DPRD dengan istilah "DPRD sontoloyo". Bagi kalangan masyarakat Bengkulu yang prodemokrasi, sikap kritis yang ditunjukkan oleh Sdr. Muspani, SH pada kasus "DPDR sontoloyo" merupakan suatu perwujudan dari sikap konsisten dalam menjalankan fungsi kontrol dari pemilih sah kedaulatan yang patut mendapat dukungan dari seorang praktisi hukum yang prodemokrasi, yang dalam kesehari-hariannya dihabiskan untuk membela hak-hak rakyat yang terrampas dan tertindas dibidang politik dan hukum (kasus tanah) di daerah Bengkulu. Fakta menunjukkan bahwa apa yang dinyatakan oleh Sdr. Muspani, SH itu tidaklah jauh dari kenyataan sebenarnya. Buktinya, sejak tanggal 15 Januari sampai dengan 2 Februari 1999, melalui Harian Semarak, tidak sedikit anggota masyarakat yang berasal dari kalangan praktisi hukum, aktivis partai, organisasi massa, pemuda, aktivis LSM, mahasiswa dan kalangan intelektual memberikan dukungan bahkan pembenaran terhadap pernyataan dan sikap kritis Sdr. Muspani, SH tersebut. Sebaliknya bagi anggota DPRD Tk.I Bengkulu -- yang notebene merupakan hasil dari produk pemilu rezim otoriter Orde Baru � sikap kritis anggota masyarakat sebagaimana diperlihatkan oleh Sdr. Muspani, SH tidak dilihat dari perspektif demokrasi, tetapi dilihat dan kemudian diartikan sebagai sebuah "ancaman" serius bagi legitimasi mereka sebagai "wakil rakyat". Sebagai sebuah ancaman tentunya akan membahayakan bagi posisi dan kedudukan mereka sebagai "wakil rakyat" yang selama ini telah digenggam. Maka untuk meredan ancaman tersebut, dengan mengatasnamakan hukum dan harga diri, adalah melaporkan sikap kritis Sdr. Muspani, SH sebagai tindakan yang melecehkan atau menghina kepada pihak Polda Bengkulu. Tindakan DPRD Tk.I Bengkulu melaporkan sikap kritis Sdr. Muspani sebagai perbuatan pidana semakin membuktikan bahwa pola pikir dan prilaku feodalis dan paternalis masih melekat pada anggota DPRD Tk.I Bengkulu, sehingganya dalam menjalankan fungsi-fungsinya tetap tidak siap untuk dikritik oleh anggota masyarakat dan berbeda pendapat. Sikap seperti ini juga merupakan cermin dari sikap kekhawatiran, keraguan dan arogansi dari mereka yang menyebut dirinya sebagai "wakil rakyat"., yang ditunjukkan oleh seorang anggota DPRD Tk. I Bengkulu, saudara Zaidan Andolah. Menurut Sdr. Zaidan Andolah salah satu pertimbangan dewan mengadukan Sdr. Muspani, SH ke Polda Bengkulu adalah soal harga diri. Di DPRD itu banyak kolonel, bekas kanwil dan juga pejabat (Semarak, 26 Januari 1999). Apakah kalau dia seorang kolonel, pejabat atau bekas pejabat yang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak becus tidak boleh dikritik ? Jika pernyataan seperti ini yang sebenarnya, maka benarlah dugaan banyak orang bahwa rezim otoriter Orde Baru dengan segala pola represifnya masih tetap ada. Dan kini gejalanya mulai menampakkan diri dari kasus Sdr. Muspani, SH. Kesimpulannya adalah bahwa kasus Sdr. Muspani, SH merupakan satu fenomena faktual dimana pola-pola represif rezim otoriter Orde Baru masih digunakan untuk meredam dan mematikan sikap kritis anggota masyarakat di Bengkulu. Ironisnya, pola represif seperti ini digunakan oleh sebuah institusi legislatif yang mengklaim dirinya sebagai "wakil rakyat". YPBHI melihat bahwa penerapan pola represif semacam itu akan menjadi "trend" kembali yang diterapkan oleh aparatur pemerintahan di sumatera untuk mematikan sikap kritis anggota masyarakat. Oleh karena itu YPBHI menyatakan sikap : pertama, untuk melawan segela bentuk penerapan pola represif yang memanfaatkan hukum demi melanggengkan status quo di sumatera khusunya; kedua, meminta kepada seluruh masyarakat di Bengkulu, Sumatera, Indonesia dan dunia internasional untuk memberikan dukungan terhadap perlawanan yang kini tengah dilakukan oleh sdr. Muspani, SH beserta individu dan kelompok prodemokrasi lainnya di Bengkulu. Kirimkan dukungan anda dalam bentuk surat protes dan pernyataan dukungan terhadap perlawanan atas kesewenangan di Bengkulu kepada : 1. Presiden Republik Indonesia BJ. Habibie Bina Graha Jl. Veteran No. 14 JAKARTA PUSAT 2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jl. Merdeka Utara No. 7 JAKARTA PUSAT 3. Gubernur Tk. I Bengkulu Jl. Pembangunan Padang Harapan BENGKULU Telp : (0736) 21450 . Fax: (0736) 21092 4. DPRD Tk. I Bengkulu Jl. Pembangunan. Padang Harapan Fax : (0736) 25588 5. Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Jl. Azis Cindar Bumi No. 63/27, Bandar Lampung 35117 Telp/Fax : 62 - 721-254934 -------------------------------------------------------------------------------- "TIADA REKONSILIASI NASIONAL TANPA PEMBEBASAN NARAPIDANA/TAHANAN POLITIK " (No reconciliation without the release of the political prisoners) "BEBASKAN RAKYAT ACEH DARI MILITERISME INDONESIA" -------------------------------------------------------------------------------- YAYASAN PENDIDIKAN Dan BANTUAN HUKUM INDONESIA (YPBHI) (The Indonesia Education And Legal Aid Foundation) Address : Jl. Azis Cindar Bumi No. 63/27, Bandar Lampung.35117 - INDONESIA Telp : 62 -0721-254934. Fax:62-0721-254934 Email : [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Feb 1999 jam 10:22:12 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
