----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


                                PERNYATAAN  SIKAP
                    Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum Indonesia
                                    tentang
                Pengaduan DPRD Tk.I Bengkulu terhadap Direktur KBH Bengkulu
                               ke Polda Bengkulu

�Sebuah Upaya Membangun Kembali Rezim Otoriter Orde Baru di Bengkulu"

Salah satu pola represif yang dijalankan oleh pemerintahan rezim Otoriter
Orde Baru selama 32 tahun untuk meredam dan mematikan sikap kritis dan
perpedaan pendapat rakyat adalah  "mengkriminalkan" mereka yang bersikap
kritis dan berbeda pendapat melalui perangkat hukum yang sudah direkayasa.
Tujuan dari pola represif seperti ini adalah demi melanggengkan kekuasaan
rezim otoriter Orde Baru.
Rezim otoriter Orde Baru telah tumbang dan diganti dengan rezim reformasi
dibawah pimpinan Presiden BJ. Habibie, seorang wakil presiden di era Orde
Baru.  Rezim pemerintahan telah berubah, namun pola represif  untuk
membungkam dan mematikan sikap kritis dan berbeda pendapat tidak secara
otomatis ikut tumbang. Di era reformasi saat ini tercatat pola represif ini
masih digunakan oleh rezim reformasi Habibie terhadap sekelompok orang yang
tergabung dalam Barisan Nasional (Barnas). Sedangkan ditingkat daerah pola
represif seperti ini diterapkan kepada seorang aktivis HAM dan prodemokrasi
di Provinsi Bengkulu. Korbannya adalah Direktur Kantor Bantuan Hukum (KBH)
Bengkulu, saudara MUSPANI, SH.
Pada tanggal 1 Februari 1999, Sdr. Muspani, SH mendapat surat panggilan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Bengkulu untuk didengar
keterangannya sebagai tersangka dalam kasus penghinaan. Saksi korban adalah
DPRD Tk. I Bengkulu. Sebuah institusi legislatif yang mengklaim dirinya
sebagai "wakil rakyat". Di masyarakat Bengkulu pengaduan DPRD ini dikenal
dengan sebuatan kasus "DPDR sontoloyo". Kasus ini berawal dari penilaian
kritis Sdr. Muspani, SH dalam melihat sikap kerja DPRD Tk. I Bengkulu
terhadap penetapan pejabat Sekwilda Bengkulu serta penanganan pengaduan
kasus-kasus rakyat yang tidak mendapat tanggapan dari DPRD Tk.I Bengkulu.
Atas dasar sikap kerja DPRD Tk. I Bengkulu selama ini atas dua hal penting
tersebut, Sdr. Muspani, SH menyebut DPRD dengan istilah "DPRD sontoloyo".
Bagi kalangan masyarakat Bengkulu yang prodemokrasi, sikap kritis yang
ditunjukkan oleh Sdr. Muspani, SH pada kasus "DPDR sontoloyo" merupakan
suatu perwujudan dari sikap konsisten dalam menjalankan fungsi kontrol dari
pemilih sah kedaulatan yang patut mendapat dukungan dari seorang praktisi
hukum yang prodemokrasi, yang dalam kesehari-hariannya dihabiskan untuk
membela hak-hak rakyat yang terrampas dan tertindas dibidang politik dan
hukum (kasus tanah) di daerah Bengkulu. Fakta menunjukkan bahwa apa yang
dinyatakan oleh Sdr. Muspani, SH itu tidaklah jauh dari kenyataan
sebenarnya. Buktinya, sejak tanggal 15 Januari sampai dengan 2 Februari
1999, melalui Harian Semarak, tidak sedikit anggota masyarakat yang berasal
dari kalangan praktisi hukum, aktivis partai, organisasi massa, pemuda,
aktivis LSM, mahasiswa dan kalangan intelektual memberikan dukungan bahkan
pembenaran terhadap pernyataan dan sikap kritis Sdr. Muspani, SH tersebut.
Sebaliknya bagi anggota DPRD Tk.I Bengkulu  -- yang notebene merupakan hasil
dari produk pemilu rezim otoriter Orde Baru �  sikap kritis anggota
masyarakat sebagaimana diperlihatkan oleh Sdr. Muspani, SH tidak dilihat
dari perspektif demokrasi, tetapi dilihat dan kemudian diartikan sebagai
sebuah "ancaman" serius bagi legitimasi mereka sebagai "wakil rakyat".
Sebagai sebuah ancaman tentunya akan membahayakan bagi posisi dan kedudukan
mereka sebagai "wakil rakyat" yang selama ini telah digenggam. Maka untuk
meredan ancaman tersebut, dengan mengatasnamakan hukum dan harga diri,
adalah melaporkan sikap kritis Sdr. Muspani, SH sebagai tindakan yang
melecehkan atau menghina kepada pihak Polda Bengkulu.
Tindakan DPRD Tk.I Bengkulu melaporkan sikap kritis Sdr. Muspani sebagai
perbuatan pidana semakin membuktikan bahwa pola pikir dan prilaku feodalis
dan paternalis masih melekat pada anggota DPRD Tk.I Bengkulu, sehingganya
dalam menjalankan fungsi-fungsinya tetap tidak siap untuk dikritik oleh
anggota masyarakat dan berbeda pendapat. Sikap seperti ini juga merupakan
cermin dari sikap kekhawatiran, keraguan dan arogansi dari mereka yang
menyebut dirinya sebagai "wakil rakyat"., yang ditunjukkan oleh seorang
anggota DPRD Tk. I Bengkulu, saudara Zaidan Andolah. Menurut Sdr. Zaidan
Andolah salah satu pertimbangan dewan mengadukan Sdr. Muspani, SH ke Polda
Bengkulu adalah soal harga diri. Di DPRD itu banyak kolonel, bekas kanwil
dan juga pejabat (Semarak, 26 Januari 1999). Apakah kalau dia seorang
kolonel, pejabat atau bekas pejabat yang dalam menjalankan fungsi dan
tugasnya tidak becus tidak boleh dikritik ? Jika pernyataan seperti ini yang
sebenarnya, maka benarlah dugaan banyak orang bahwa rezim otoriter Orde Baru
dengan segala pola represifnya masih tetap ada. Dan kini gejalanya mulai
menampakkan diri dari kasus Sdr. Muspani, SH.
Kesimpulannya adalah bahwa kasus Sdr. Muspani, SH merupakan satu fenomena
faktual dimana pola-pola represif rezim otoriter Orde Baru masih digunakan
untuk meredam dan mematikan sikap kritis anggota masyarakat di Bengkulu.
Ironisnya, pola represif seperti ini digunakan oleh sebuah institusi
legislatif yang mengklaim dirinya sebagai "wakil rakyat".  YPBHI melihat
bahwa penerapan pola represif semacam itu akan menjadi "trend" kembali yang
diterapkan oleh aparatur pemerintahan di sumatera untuk mematikan sikap
kritis anggota masyarakat. Oleh karena itu YPBHI menyatakan sikap : pertama,
untuk melawan segela bentuk penerapan pola represif yang memanfaatkan hukum
demi melanggengkan status quo di sumatera khusunya; kedua, meminta kepada
seluruh masyarakat di Bengkulu, Sumatera, Indonesia dan dunia internasional
untuk memberikan dukungan terhadap perlawanan yang kini tengah dilakukan
oleh sdr. Muspani, SH beserta individu dan kelompok prodemokrasi lainnya  di
Bengkulu.
Kirimkan dukungan anda dalam bentuk surat protes dan pernyataan dukungan
terhadap perlawanan atas kesewenangan di Bengkulu kepada :
1.  Presiden Republik Indonesia BJ. Habibie
 Bina Graha Jl. Veteran No. 14
 JAKARTA PUSAT
2.  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
 Jl. Merdeka Utara No. 7
 JAKARTA PUSAT
3.  Gubernur Tk. I Bengkulu
 Jl. Pembangunan Padang Harapan
 BENGKULU
 Telp : (0736) 21450 . Fax: (0736) 21092
4.  DPRD Tk. I Bengkulu
 Jl. Pembangunan. Padang Harapan
 Fax : (0736) 25588
5.  Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI)
 Jl. Azis Cindar Bumi No. 63/27, Bandar Lampung  35117
 Telp/Fax : 62 - 721-254934


--------------------------------------------------------------------------------
"TIADA REKONSILIASI NASIONAL TANPA PEMBEBASAN NARAPIDANA/TAHANAN POLITIK "
      (No reconciliation without the release of the political prisoners)
            "BEBASKAN RAKYAT ACEH DARI MILITERISME INDONESIA"

--------------------------------------------------------------------------------
YAYASAN PENDIDIKAN Dan BANTUAN HUKUM INDONESIA (YPBHI)
(The Indonesia Education And Legal Aid Foundation)
Address : Jl. Azis Cindar Bumi No. 63/27, Bandar Lampung.35117 - INDONESIA
Telp    : 62 -0721-254934. Fax:62-0721-254934
Email   : [EMAIL PROTECTED]

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Feb 1999 jam 10:22:12 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke