----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Ujungpandang, Indonesia
21 Januari 1999

WALI KOTA UJUNGPANDANG MENGORDER SWASTA UNTUK MENARIK PAJAK

Oleh Maqbul Halim
Reporter Crash Program

UJUNGPANDANG --- Tiga bulan menjelang masa jabatannya berakhir, Wali Kota
Madya Ujungpandang, Andi Malik Baso Masry, membuat keputusan yang
spektakuler. Mulai 1 November 1998, urusan pajak pembangunan yang menjadi
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola oleh swasta, yakni PT Maupa
Utama, anak perusahaan Fajar Grup, pemilik penerbitan harian harian Fajar,
Ujungpandang. Pajak yang dimaksudkan adalah yang bersumber dari hotel dan
restoran.

Penanda tangan Memorandum of Understanding dilakukan awal Oktober 1998 oleh
Alwi Hamu selaku direktur utama PT Maupa Utama dan Basry selaku Wali Kota
Madya. Dalam kesepakatan itu target pencapaian pajaknya ditetapkan sebesar
Rp7 milyar per tahun. Bila hasil yang diraup melebihi target, sisanya akan
dibagi 25 persen untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan 75 persen untuk PT
Maupa Utama. Namun bila target tidak tercapai, PT Maupa tidak mendapat
apa-apa kecuali kerugian lantaran mempekerjakan 110 karyawan dan biaya
operasional lainnya.

Untuk itu, PT Maupa ditunjuk sebagai pemegang hak untuk melakukan pendataan
subjek dan objek pajak pembangunan itu. Selain itu, perusahaan ini ditunjuk
sebagai satu-satunya perusahaan di Ujungpandang yang diperkenankan membuat
bon pesanan seragam (BPS) -- yang wajib diisi pada setiap transaksi antara
konsumen dan kasir. Biaya yang dikeluarkan konsumen untuk pajak sebesar 10
persen dari total transaksi.

Baru seminggu beroperasi, sejumlah pengusaha hotel, restoran, dan rumah
makan di Ujungpandang serentak melancarkan protes keras kepada Wali Kota dan
perusahaan swasta itu. Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran
Indonesia Sulawesi Selatan (BPD PHRI Sulsel) melalui ketuanya Andi Ilhamsyah
Mattalatta, melayangkan Surat Maklumat Nomor 081/A/BPD-SLS/X/1998 yang
ditujukan kepada seluruh pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI Sulsel.
Surat tersebut berisi seruan untuk menolak penggunaan BPS Maupa Utama. PHRI
juga menyatakan penolakan BPS itu yang juga ditembuskan ke Pemda Sulsel,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ujungpandang, dan Direksi PT Maupa
Utama.

Persatuan hotel dan restoran itu menolak model penerapan pemungutan pajak
tersebut dengan alasan tidak didahului dengan pemberitahuan kepada
organisasi itu sebelumnya. Mattalatta menilai, kerja sama antara Wali Kota
dan swasta itu mengandung unsur-unsur kolusi. Sebab, katanya, menurut aturan
baru yang dikeluarkan Pemda, pajak hanya dibebankan kepada konsumen yang
makan di restoran dan yang menggunakan fasilitas di hotel-hotel. Dengan
demikian, apa pun alasannya, tambahnya, semestinya dilakukan koordinasi
dengan pihak

PHRI Sulsel. "Seharusnya Wali Kota melibatkan kami dalam pengambilan
keputusan tersebut," ujar Mattalatta, Sabtu, 21/11/1998, di kantornya.

Meski diterjang protes, perusahaan itu tetap saja menjalankan kegiatannya.
Tidak hanya hotel dan restoran yang dijadikan objek pajak, tetapi rumah
makan kaki lima pun diharuskan membeli BPS seharga Rp2.500 sampai Rp6.500
per buku. Sejumlah pengusaha rumah makan yang dikonfirmasi mengaku terpaksa
membeli BPS tersebut karena diancam dengan sanksi dari Pemda.

Tindakan-tindakan yang dilakukan karyawan PT itu di lapangan juga disesalkan
oleh para pengusaha. Nadjamuddin, pemilik warung makan di Jalan Sultan
Alauddin, mengaku sering diintimidasi petugas pajak swasta itu. "Kami tidak
mau tahu ada orang makan atau tidak, lunas atau tidak bonnya, yang jelas
harus setor BPS sesuai dengan jumlah yang kami serahkan,'' ujarnya menirukan
karyawan PT itu. Bahkan, seperti pengakuan Muhammad Amir, pemilik warung
makan Sari Laut di Jalan Hertasning, petugas pajak itu sering mengancam
pemilik rumah makan yang selalu terlambat menyetor BPS-nya dengan mengatakan
bahwa usahanya akan ditutup Pemda.

Lebih dari itu, Maupa juga melakukan pengawasan terhadap pengusaha wajib
pajak. Perusahaan ini menjanjikan bonus sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu
kepada masyarakat luas yang berani melaporkan adanya hotel, restoran, atau
rumah makan yang tidak menggunakan BPS. Tindakan ini dinilai sudah jauh dari
kesepakatan mengingat tugas penagihan dan pengawasan merupakan wewenang
Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).

Direktur PT Maupa Utama, Zulkifli Gani Ottoh, yang dikonfirmasi menampik
pernyataan bahwa perusahaannya telah melakukan intimidasi dan pemaksaan
dalam penggunaan BPS. "Kami hanya mencetak bon, mengantar, dan
mengumpulkannya kembali," katanya.

Belakangan, Wali Kota mengakui kekeliruan mitranya. "Ibarat penjaja kaki
lima yang diizinkan menjual di pinggir jalan, ternyata barang jajaannya
digelar hingga ke tengah jalan. Begitulah praktek PT Maupa Utama," jelas
Basry. Ia juga mengakui, kerja sama dengan Maupa dalam pengelolaan pajak itu
belum mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD Ujungpandang. "Tetapi,
catatan Dewan telah memberi warning bahwa konsep ini bisa dilaksanakan untuk
uji coba," kilahnya.

Soal tudingan kolusi dalam penunjukan Maupa sebagai mitra, ia tidak ingin
banyak berkomentar, apalagi dikaitkan dengan kursi jabatannya yang berakhir
Januari 1999. "Jangan tanya itulah, tanya yang lain saja," ucapnya
menghindar.

Logikanya, Basry memanfaatkan jasa perusahaan yang juga mempunyai penerbitan
pers, karena pers dinilai sangat efektif untuk � salah satunya � mendukung
kursinya, seperti yang dianalisis oleh masyarakat.

(Maqbul Hakim adalah wartawan tabloid Pancasila dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Feb 1999 jam 05:48:54 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke