---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk MALING BERTERIAK MALING Oleh: Usman Kamid Dalam pertentangan antara gerakan reformasi secara total dengan pihak yang hendak mempertahankan status quo, sering muncul dari mulut penguasa tudingan bahwa gerakan mahasiswa sebagai merasa benar sendiri, hendak memaksakan kehendaknya sendiri. Benarkah demikian? Sesungguhnya siapa yang menciptakan gerakan reformasi secara total itu, mahasiswa atau pemerintah Suharto yang kemudian dioperkannya pada Habibie? Siapa yang merasa dirinya selalu benar: pihak penguasa atau mahasiswa? Siapa yang biasa memaksakan kehendak: penguasa atau mahasiswa? REFORMASI TOTAL Tuntutan reformasi secara total berasal dari gerakan mahasiswa. Bukan dari Orde Baru Soeharto atau pembantu-pembantunya seperti Habibie. Di dalam tuntutan reformasi secara total terkandung antara lain mundurnya Soeharto dari kekuasaannya, dicabutnya 5 UU Politik Tahun 1985 dan dihapuskannya dwifungsi ABRI. Pribadi Soeharto memang sudah lengser dari kekuasaan, tapi kekuasaanya dioperkannya pada Habibie. Tuntutan reformasi secara total juga berlaku terhadap Habibie dan pembantu-pembantunya, termasuk juga anggota MPR/DPR hasil 5 UU Politik Tahun 1985 harus diganti. Sekarang Habibie yang sesungguhnya termasuk yang harus direformasi, yang harus mundur beserta kabinetnya, mengaku sebagai kaum reformasi dan dia berhak memonopoli tafsiran reformasi. Tafsiran mahasiswa tentang apa yang dimaksudnya dengan reformasi secara total, dianggap Habibie mahasiswa merasa benar sendiri. Menurut Habibie tafsirannyalah yang benar tentang pengertian reformasi. Padahal tafsirannya adalah untuk menjegal dilaksanakannya reformasi secara total. Tuduhannya pada mahasiswa merasa benar sendiri, adalah untuk menyembunyikan tafsirannya yang tidak benar sebagai benar. Maling berteriak maling. Dalam soal maling berteriak maling ini, Habibie belajar dari profesor politiknya: Soeharto. Mari kita cermati tafsiran yang dimonopoli Suharto sebagai kebenaran mengenai soal UUD 1945 dan Pancasila. TAFSIRAN UUD 1945 ALA SOEHARTO Selama 32 tahun Soeharto berkuasa, Orde Baru memegang monopoli kebenaran. Apa yang ditetapkannya, dianggap pasti benarnya. Dan bila ada yang menilai tidak benar, akan dicapnya sebagai "mbalelo", membangkang, malah bisa tuduhan subversi. Konsekuensinya digebuk, dipenjarakan dan sebagai. Marilah kita mulai dengan tafsirannya: 1. PASAL 37 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 terbagi dalam dua ayat: (1) Untuk mengubah UU sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir, (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir. Dengan kata lain Pasal 37 UUD 1945 membenarkan adanya perubahan UUD 1945 dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Soeharto dengan memanipulasi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit mengatakan ABRI tidak menghendaki adanya perubahan atau pergantian UUD 1945. Jika ada yang hendak mengubahnya, ABRI akan angkat senjata mempertahankannya. Padahal tidak ada sebuah kalimat baik dalam Sapta Marga maupun Sumpah Prajurit yang berbunyi demikian. Dengan alasan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit tidak menghendaki adanya perubahan atau pergantian UUD 1945, maka ditekankannya supaya ada konsensus nasional, yang memberi hak kepada presiden untuk mengangkat 1/3 anggota MPR, plus 100 kursi bagi ABRI di DPR. Dengan demikian akan terjamin tak akan terjadi perubahan UUD 1945. Dan jika ada juga 2/3 anggota MPR menghendaki perubahan, maka Soeharto menyatakan akan menculik salah seorang anggota MPR dari kalangan yang 2/3 itu. (Lihat pidato Presiden Soeharto tanpa teks pada Rapim ABRI Pekanbaru 27 Maret 1980 -"-Memori Jenderal Yoga"). Dengan demikian Sapta Marga dan Sumpah Prajurit ditempatkan Suharto dengan Orde Barunya di atas UUD 1945, karena UUD membolehkan adanya perubahan sedang Sapta Marga dan Sumpah Prajurit "tidak membolehkan". Dan konsensus nasional yang melumpuhkan UUD 1945 itu dikonsolidasinya dengan UU No 5/1985 tentang Referendum. Jika hendak mengubah UUD harus direferendumkan lebih dulu. Dan itulah tafsiran fasal 37 UUD 1945 dari Orde Baru Soeharto. Dan itu tafsiran yang dianggapnya benar. Tafsiran lain dianggapnya salah. 2. PASAL 28 UUD 1945 Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang". Pasal ini sesungguhnya mengakui hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan diperintahkan untuk mengaturnya dengan undang-undang. Akan tetapi dalam kenyataan yang ditetapkan oleh Orde Baru ialah larangan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Menteri dan Gubernur menjadi pembina organisasi politik, harus ada izin, diadakannya litsus dan yang paling terkenal ialah pencabutan SIUPP (yang bertentangan dengan UU Pokok Pers, serta pada hakikatnya merampas wewenang peradilan). Dan itulah tafsiran Pasal 28 UUD 1945 yang dianggap benar oleh Orde Baru. Tafsiran yang menyimpang dari itu, dianggap keliru oleh Orde Baru. 3. PANCASILA Presiden Soekarno sebagai penggali Pancasila menyatakan bahwa bila Pancasila diibaratkan sebagai Al Quran, maka Manipol dan Usdek adalah hadis shahihnya. Berbeda dengan tafsiran Pancasila dari Presiden Soekarno tersebut, maka di bawah Presiden Suharto dibikinlah P-4. P-4 itu dikatakan bukan sebagai tafsiran Pancasila. Tapi P-4 itu harus menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat bagi warga negara Indonesia. Jadi, yang menjadi pedoman bermasyarakat dari warga negara bukan Pancasila, melainkan P-4, yang bukan tafsiran Pancasila. Pancasila dimanipulasi menjadi P-4. Begitu pula supaya Pancasila dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mewukul lawan politik, maka oleh Soeharto ditetapkan Pancasila harus menjadi azas tunggal bagi semua organisasi yang ingin disahkan secara resmi. Padahal, sesuai dengan lambang negara Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tapi satu jua), maka sesungguhnya Pancasila merupakan sarana pemersatu bangsa, seperti senantiasa dikatakan Presiden Sukarno. Bukan sarana pemukul lawan politik. Malah Soeharto menjadikan dirinya sebagai personifikasi Pancasila, artinya setiap serangan terhadap dirinya sama seperti serangan terhadap Pancasila. ABRI harus menumpasnya. (Lihat Petisi 50, bagian (e)). Itu lah tafsiran Pancasila dari Suharto yang dianggapnya benar. Tafsiran lain dianggapnya keliru. SIAPA YANG PAKSAKAN KEHENDAK? Selain dari penguasa sering mengatakan mahasiswa merasa benar sendiri dengan tuntutan reformasi totalnya, penguasa juga sering melontarkan kata-kata bahwa mahasiswa melalui unjuk rasanya hendak memaksakan kehendaknya supaya diikuti penguasa. Sesungguhnya siapa yang biasa memaksakan kehendak? Penguasa atau mahasiswa? Praktek selama ini menunjukkan justru yang biasa memaksakan kehendaknya ialah pihak penguasa. Dengan dalih adanya peraturan yang mereka bikin dan mereka memiliki aparat untuk pemaksa tersebut, seperti polisi, tentara dan penjara. Dengan menggunakan UU No 9/1998, yang berasal dari Perpu No 2/98, dipaksanya supaya mahasiswa menghentikan gerakan reformasinya. UU No 9/98 ini adalah ciptaan DPR (yang harus direformasi) dan DPR itu memang berkepentingan mempertahankan status quo. Jika mahasiswa hendak menyelenggarakan juga unjuk rasa harus begini dan begitu untuk mudah diawasi gerak-geriknya. Kalau tidak memenuhi ketentuan mereka, maka tindakan paksa akan dilakukan pada unjuk rasa mahasiswa tersebut. Untuk tujuan memaksakan kehendaknya, penguasa sampai membenarkan hadirnya Pam Swakarsa, yang bersenjatakan bambu runcing. Dan kemudian merencakan mengadakan Ratih dan kemudian dikatakan Kamra. Sedang mahasiswa tidak mempunyai alat untuk pemaksakan kehendaknya kepada pemerintah. Gerakan mahasiswa adalah gerakan moral, supaya pemerintah sadar dan mau mendengarkan aspirasi rakyat. Di sini juga kelihatan maling berteriak maling. Mereka yang biasa memaksakan kehendaknya, mereka tuduhkan pihak lain yang hendak memaksakan kehendaknya. Sesungguhnya yang paling berhak menafsirkan reformasi ialah mahasiswa yang melahirkan gerakan itu. Bukan pihak yang hendak direformasi. Akan tetapi karena Orde Baru selama 32 tahun ini senantiasa memonopoli kebenaran, maka penguasa yang sekarang pun hendak memonopoli pula kebenaran. Tafsiran reformasi yang benar ialah tafsiran mereka. Tafsiran mahasiswa dianggapnya bukan tafsiran yang benar. Sudah tentu tafsiran reformasi dari pihak yang dituntut direformasi, tentu isinya untuk menjegal reformasi itu sendiri. Untuk menyembunyikan pengkhianatannya, dituduhnya mahasiswa yang mencetuskan gerakan reformasi merasa benar sendiri. Begitu pula karena Orde Baru sudah biasa memaksakan kehendaknya kepada rakyat, dengan dalih peraturan yang mereka bikin dan memiliki aparat pemaksa maka dituduhnyalah pihak mahasiswa dengan unjuk rasanya hendak memaksakan kehendak. Padahal gerakan reformasi mahasiswa adalah gerakan moral. Supaya penguasa jangan dituduh suka memaksakan kehendaknya. Ya, maling berteriak maling.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Feb 1999 jam 08:22:29 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
