----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


MALING BERTERIAK MALING

Oleh: Usman Kamid

        Dalam pertentangan antara gerakan reformasi secara total dengan pihak
yang hendak mempertahankan status quo, sering muncul dari mulut penguasa
tudingan bahwa gerakan mahasiswa sebagai merasa benar sendiri, hendak
memaksakan
kehendaknya sendiri.
        Benarkah demikian? Sesungguhnya siapa yang menciptakan gerakan reformasi
secara total itu, mahasiswa atau pemerintah Suharto yang kemudian
dioperkannya pada Habibie? Siapa yang merasa dirinya selalu benar: pihak
penguasa atau mahasiswa? Siapa yang biasa memaksakan kehendak: penguasa atau
mahasiswa?

REFORMASI TOTAL

        Tuntutan reformasi secara total berasal dari gerakan mahasiswa. Bukan
dari Orde Baru Soeharto atau pembantu-pembantunya seperti Habibie. Di dalam
tuntutan reformasi secara total terkandung antara lain mundurnya Soeharto
dari kekuasaannya, dicabutnya 5 UU Politik Tahun 1985 dan dihapuskannya
dwifungsi ABRI.
        Pribadi Soeharto memang sudah lengser dari kekuasaan, tapi kekuasaanya
dioperkannya pada Habibie. Tuntutan reformasi secara total juga berlaku
terhadap Habibie dan pembantu-pembantunya, termasuk juga anggota MPR/DPR
hasil 5 UU Politik Tahun 1985 harus diganti.
        Sekarang Habibie yang sesungguhnya termasuk yang harus direformasi, yang
harus mundur beserta kabinetnya, mengaku sebagai kaum reformasi dan dia
berhak memonopoli tafsiran reformasi. Tafsiran mahasiswa tentang apa yang
dimaksudnya dengan reformasi secara total, dianggap Habibie mahasiswa merasa
benar sendiri. Menurut Habibie tafsirannyalah yang benar tentang pengertian
reformasi. Padahal tafsirannya adalah untuk menjegal dilaksanakannya
reformasi secara total.
        Tuduhannya pada mahasiswa merasa benar sendiri, adalah untuk menyembunyikan
tafsirannya yang tidak benar sebagai benar. Maling berteriak maling. Dalam
soal maling berteriak maling ini, Habibie belajar dari profesor politiknya:
Soeharto. Mari kita cermati tafsiran yang dimonopoli Suharto sebagai
kebenaran mengenai soal UUD 1945 dan Pancasila.

TAFSIRAN UUD 1945 ALA SOEHARTO

        Selama 32 tahun Soeharto berkuasa, Orde Baru memegang monopoli
kebenaran. Apa yang ditetapkannya, dianggap pasti benarnya. Dan bila ada yang
menilai tidak benar, akan dicapnya sebagai "mbalelo", membangkang, malah bisa
tuduhan subversi. Konsekuensinya digebuk, dipenjarakan dan sebagai. Marilah
kita
mulai dengan tafsirannya:

1. PASAL 37 UUD 1945

        Pasal 37 UUD 1945 terbagi dalam dua ayat: (1) Untuk mengubah UU
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir, (2) Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir. Dengan kata lain Pasal 37 UUD 1945 membenarkan adanya perubahan
UUD 1945 dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
        Soeharto dengan memanipulasi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit mengatakan
ABRI tidak menghendaki adanya perubahan atau pergantian UUD 1945. Jika ada yang
hendak mengubahnya, ABRI akan angkat senjata mempertahankannya. Padahal
tidak ada sebuah kalimat baik dalam Sapta Marga maupun Sumpah Prajurit yang
berbunyi demikian.
        Dengan alasan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit tidak menghendaki adanya
perubahan atau pergantian UUD 1945, maka ditekankannya supaya ada konsensus
nasional, yang memberi hak kepada presiden untuk mengangkat 1/3 anggota MPR,
plus 100 kursi bagi ABRI di DPR. Dengan demikian akan terjamin tak akan
terjadi perubahan UUD 1945. Dan jika ada juga 2/3 anggota MPR menghendaki
perubahan, maka Soeharto menyatakan akan menculik salah seorang anggota MPR
dari kalangan yang 2/3 itu. (Lihat pidato Presiden Soeharto tanpa teks pada
Rapim ABRI Pekanbaru 27 Maret 1980 -"-Memori Jenderal Yoga").
        Dengan demikian Sapta Marga dan Sumpah Prajurit ditempatkan Suharto
dengan Orde Barunya di atas UUD 1945, karena UUD membolehkan adanya perubahan
sedang Sapta Marga dan Sumpah Prajurit "tidak membolehkan". Dan konsensus
nasional yang melumpuhkan UUD 1945 itu dikonsolidasinya dengan UU No 5/1985
tentang Referendum. Jika hendak mengubah UUD harus direferendumkan lebih dulu.
        Dan itulah tafsiran fasal 37 UUD 1945 dari Orde Baru Soeharto. Dan itu
tafsiran yang dianggapnya benar. Tafsiran lain dianggapnya salah.

2. PASAL 28 UUD 1945

        Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-Undang".
        Pasal ini sesungguhnya mengakui hak kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan diperintahkan
untuk mengaturnya dengan undang-undang. Akan tetapi dalam kenyataan yang
ditetapkan oleh Orde Baru ialah larangan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat. Menteri dan Gubernur menjadi pembina organisasi
politik, harus ada izin, diadakannya litsus dan yang paling terkenal ialah
pencabutan SIUPP (yang bertentangan dengan UU Pokok Pers, serta pada
hakikatnya merampas wewenang peradilan).
        Dan itulah tafsiran Pasal 28 UUD 1945 yang dianggap benar oleh Orde Baru.
Tafsiran yang menyimpang dari itu, dianggap keliru oleh Orde Baru.

3. PANCASILA

        Presiden Soekarno sebagai penggali Pancasila menyatakan bahwa bila
Pancasila diibaratkan sebagai Al Quran, maka Manipol dan Usdek adalah hadis
shahihnya. Berbeda dengan tafsiran Pancasila dari Presiden Soekarno
tersebut, maka di bawah Presiden Suharto dibikinlah P-4. P-4 itu dikatakan
bukan sebagai
tafsiran Pancasila. Tapi P-4 itu harus menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat
bagi warga negara Indonesia. Jadi, yang menjadi pedoman bermasyarakat dari warga
negara bukan Pancasila, melainkan P-4, yang bukan tafsiran Pancasila. Pancasila
dimanipulasi menjadi P-4.
        Begitu pula supaya Pancasila dapat dipergunakan sebagai sarana untuk
mewukul lawan politik, maka oleh Soeharto ditetapkan Pancasila harus menjadi
azas tunggal bagi semua organisasi yang ingin disahkan secara resmi.
Padahal, sesuai dengan lambang negara Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda
tapi satu jua), maka sesungguhnya Pancasila merupakan sarana pemersatu
bangsa, seperti senantiasa dikatakan Presiden Sukarno. Bukan sarana pemukul
lawan politik.
        Malah Soeharto menjadikan dirinya sebagai personifikasi Pancasila, artinya
setiap serangan terhadap dirinya sama seperti serangan terhadap Pancasila.
ABRI harus menumpasnya. (Lihat Petisi 50, bagian (e)).
        Itu lah tafsiran Pancasila dari Suharto yang dianggapnya benar. Tafsiran
lain dianggapnya keliru.

SIAPA YANG PAKSAKAN KEHENDAK?

        Selain dari penguasa sering mengatakan mahasiswa merasa benar sendiri
dengan tuntutan reformasi totalnya, penguasa juga sering melontarkan
kata-kata bahwa mahasiswa melalui unjuk rasanya hendak memaksakan
kehendaknya supaya diikuti penguasa. Sesungguhnya siapa yang biasa
memaksakan kehendak? Penguasa atau mahasiswa?
        Praktek selama ini menunjukkan justru yang biasa memaksakan kehendaknya
ialah pihak penguasa. Dengan dalih adanya peraturan yang mereka bikin dan
mereka memiliki aparat untuk pemaksa tersebut, seperti polisi, tentara dan
penjara.
        Dengan menggunakan UU No 9/1998, yang berasal dari Perpu No 2/98,
dipaksanya supaya mahasiswa menghentikan gerakan reformasinya. UU No 9/98
ini adalah ciptaan DPR (yang harus direformasi) dan DPR itu memang
berkepentingan mempertahankan status quo. Jika mahasiswa hendak
menyelenggarakan juga unjuk rasa harus begini dan begitu untuk mudah diawasi
gerak-geriknya. Kalau tidak memenuhi ketentuan mereka, maka tindakan paksa
akan dilakukan pada unjuk rasa mahasiswa tersebut.
        Untuk tujuan memaksakan kehendaknya, penguasa sampai membenarkan
hadirnya Pam Swakarsa, yang bersenjatakan bambu runcing. Dan kemudian
merencakan
mengadakan Ratih dan kemudian dikatakan Kamra.
        Sedang mahasiswa tidak mempunyai alat untuk pemaksakan kehendaknya kepada
pemerintah. Gerakan mahasiswa adalah gerakan moral, supaya pemerintah
sadar dan mau mendengarkan aspirasi rakyat.
        Di sini juga kelihatan maling berteriak maling. Mereka yang biasa
memaksakan kehendaknya, mereka tuduhkan pihak lain yang hendak memaksakan
kehendaknya.

        Sesungguhnya yang paling berhak menafsirkan reformasi ialah mahasiswa yang
melahirkan gerakan itu. Bukan pihak yang hendak direformasi. Akan tetapi
karena Orde Baru selama 32 tahun ini senantiasa memonopoli kebenaran, maka
penguasa yang sekarang pun hendak memonopoli pula kebenaran. Tafsiran
reformasi yang benar ialah tafsiran mereka. Tafsiran mahasiswa dianggapnya
bukan tafsiran yang benar. Sudah tentu tafsiran reformasi dari pihak yang
dituntut direformasi, tentu isinya untuk menjegal reformasi itu sendiri.
Untuk menyembunyikan pengkhianatannya, dituduhnya mahasiswa yang
mencetuskan gerakan reformasi merasa benar sendiri.
        Begitu pula karena Orde Baru sudah biasa memaksakan kehendaknya kepada
rakyat, dengan dalih peraturan yang mereka bikin dan memiliki aparat pemaksa
maka dituduhnyalah pihak mahasiswa dengan unjuk rasanya hendak memaksakan
kehendak. Padahal gerakan reformasi mahasiswa adalah gerakan moral. Supaya
penguasa jangan dituduh suka memaksakan kehendaknya.
        Ya, maling berteriak maling.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Feb 1999 jam 08:22:29 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke