---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Semarang, Indonesia 6 Januari 1999 UNIVERSITAS DIPONEGORO MENGGUSUR WARGA DEMI PERUMAHAN KORPRI Oleh Diah Irawati Reporter Crash Program SEMARANG --- Setelah menunggu delapan tahun tanpa kejelasan, sebanyak 48 warga Kelurahan Tembalang, Semarang, pada Oktober 1998 menagih janji tim pembebasan tanah pembangunan kampus Universitas Diponegoro (Undip) di kawasan Tembalang. Mereka menanyakan tanah pengganti yang dulu sempat dijanjikan sebagai ganti tanah mereka yang terkena proyek pembangunan kampus. Pasalnya, lokasi tersebut kini sudah berubah menjadi Perumahan Korpri yang di dalamnya terdapat puluhan rumah mewah milik pejabat Pemerintah Daerah Kota Madya (Pemda Kodya) Semarang. Proyek pembangunan kampus seluas 200 hektare itu mulai dikerjakan sejak dikeluarkannya Keputusan Gubernur (masa itu: Soepardjo Roestam) Nomor AG 43/1979 tentang Pengembangan Kampus Undip. Sejak itu secara bertahap dilakukan pembebasan tanah warga. Lebih dari separo dari 600 kepala keluarga (KK) warga Tembalang pun pindah karena berada di wilayah pengembangan itu. Pada 1990, 321 KK terkena proyek pembebasan tanah. Sebanyak 50 KK mendapat jatah kapling di Tembalang dan Bulusan. Sementara 100 KK belum mendapat relokasi. Sementara sisanya mencari tempat sendiri. Belakangan, setelah berembus angin reformasi, sebanyak 48 KK dari 321 KK tersebut baru berani menanyakan janji tim pembebasan tanah mengenai tanah pengganti yang dahulu pernah disampaikan melalui Lurah Tembalang. Mukarno, salah seorang warga, mengatakan bahwa mereka mau merelakan tanahnya asal diberi tanah pengganti. Ketika itu sudah ada persetujuan antara warga dan tim pembebasan tanah. Intinya, selain diberi ganti rugi Rp10 ribu per meter persegi untuk tanah dan Rp60 ribu -- Rp70 ribu per meter persegi untuk bangunan, warga akan direlokasikan ke bekas tanah bengkok. Di sana, masing-masing akan mendapat jatah 200 meter persegi, dengan syarat harus beli Rp10 ribu per meter persegi. ''Sebetulnya kami tidak mau pindah kalau tidak diberi tanah pengganti. Karena sudah ada kesepakatan, akhirnya bangunan kami bongkar sambil menunggu tanah pengganti siap huni. Tapi, ternyata tanah tersebut menjadi Perumahan Korpri. Nasib kami kini tidak menentu,'' papar Mukarno yang memperoleh ganti rugi tanah sebesar Rp6,4 juta. Dulu, dalam surat edaran Pemda Semarang � ditandatangani oleh Lurah Tembalang Soenarto, 24 November 1990 � diinformasikan soal keputusan panitia tentang pengadaan tanah kampus dan relokasinya. Disebutkan, antara lain, pemilik tanah dan bangunan yang terkena lokasi pengembangan diberi ganti rugi tanah Rp10 ribu per meter persegi, termasuk sesuatu yang berdiri di atasnya � kecuali bangunan. Ada 321 bangunan yang mendapat ganti rugi. Ini dapat diketahui lewat Kantor Lurah Tembalang, sementara hasil pembongkaran bangunan diberikan kepada bekas pemiliknya. Bangunan yang dibangun setelah 20 Oktober 1990 tidak diperhatikan. Lalu, relokasi disediakan di atas tanah bekas bengkok Tembalang dalam keadaan siap bangun. Luas maksimal per kapling 200 meter persegi akan diberikan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya yang sudah berkeluarga dan memiliki bangunan tempat tinggal sendiri serta diwajibkan membayar Rp10 ribu per meter persegi. Poin lain menyebutkan, pembongkaran bangunan dilaksanakan setelah relokasi siap digunakan bagi pemilik yang mengambil kapling relokasi dan yang mendaftar lebih dahulu dapat memilih relokasi/kapling. Setelah mendapat edaran tersebut warga merasa tenang. Apalagi pada September 1992 tanah bekas bengkok langsung diproses oleh Dinas Tata Kota menjadi gambar kapling dengan ukuran 200 meter persegi per kapling. Gambar tersebut kemudian diserahkan ke kelurahan setempat dan warga diminta memilih sesuai keinginan mereka. Namun, karena tanah tersebut belum siap huni, mereka diminta menunggu beberapa waktu. Menurut Soenarto, karena tidak punya tanah pengganti untuk memindahkan warga, saat itu Undip meminta bantuan Pemda. Pemda bersedia membantu dengan memberi tanah bekas bengkok. Syaratnya, Undip harus meratakan dan mematangkan sebelum ditempati, karena tanah bengkok itu masih berupa kubangan berlumpur. ''Setelah sekian lama kapling tidak diproses, kami baru tahu Undip tidak punya uang. Padahal Wali Kota hanya menyediakan tanah saja. Yang repot ya saya, dapat perintah dari dua instansi, Undip dan Wali Kota,'' kata Soenarto. Pada 1992 ia mendapat perintah lisan dari Pemda lewat Camat untuk membatalkan jatah kapling di tanah bekas bengkok. Karena diterima lisan, pembatalan tersebut juga diteruskan kepada warga secara lisan. Dari sinilah kemudian muncul tuntutan warga. Janji itu ternyata masih ditunggu sampai sekarang. Padahal, menurut pengakuan Soenarto, surat edaran Pemda sudah dicabut dengan pembatalan secara lisan dua tahun setelah dikeluarkan. Masalahnya, warga merasa belum pernah diberi tahu, sehingga sampai saat ini mereka masih menunggu realisasinya. Pihak universitas yang juga masuk dalam tim pembebasan tanah merasa sudah tidak bertanggung jawab. Pimpinan Proyek (Pimpro) Undip, Mulyadi, menyatakan bahwa urusan dengan warga secara yuridis sudah selesai dengan selesainya pembayaran ganti rugi pada 1990 lalu. Namun, secara moral pihaknya akan tetap membantu. Hal senada juga dikemukakan oleh Rektor Undip Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. Ia heran mengapa keinginan warga baru disampaikan sekarang. Padahal kalau disampaikan sejak dahulu masalahnya sudah lama bisa diselesaikan. Untuk mengatasi masalah tersebut Undip langsung menghubungi Wali Kota. ''Sekarang kita tidak usah cari mana yang benar dan yang salah. Kalau sudah dipakai Perumahan Korpri, khusus untuk 48 orang itu akan diberi tanah pengganti di lokasi lain,'' papar Budihardjo. Sikap pihak Undip oleh Machfudz Ali, S.H, M.Si., Koordinator Komite Pemberantasan dan Penanggulangan KKN, dinilai tidak bertanggung jawab. Kendati sudah menyelesaikan kewajiban administratif, sebagai bagian tim, universitas itu harus tetap memikirkan nasib warga yang digusurnya. Oleh karena itu, meski hubungan Rektor Undip dan Wali Kota sangat dekat, ia berharap Rektor berani mendesak Wali Kota untuk segera mewujudkan janjinya. ''Saya khawatir warga akan nekat karena panitia ingkar janji. Bisa saja kami menggugat Undip atau Wali Kota,'' kata Ali. Ia menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam surat edaran yang dibatalkan secara sepihak, sehingga Wali Kota lebih memilih menggunakannya untuk perumahan ketimbang untuk warganya. Yang jelas, katanya, perjanjian itu tetap mengikat kedua belah pihak, sehingga Pemda tidak bisa seenaknya mencabutnya tanpa dimusyawarahkan dengan anggota tim yang lain dan warga. Dari sisi hukum, pembatalan tersebut jelas lemah karena tidak ada bukti tertulis. Sementara Humas Pemda Kodya, Harini Krisniati, mengatakan bahwa Perumahan Korpri tidak ada hubungannya dengan pembebasan tanah kampus. Kalau dahulu warga dijanjikan bekas tanah bengkok di Kelurahan Tembalang oleh Wali Kota, yang dimaksud belum tentu yang sekarang dipakai sebagai Perumahan Korpri. ''Tanah bengkok di wilayah itu luas. Pokoknya tidak ada hubungannya. Mau dipakai untuk Korpri atau apa, itu hak Wali Kota. Wong dulu ditunggu lama, Undip tidak memberi kabar jadi tidaknya. Sudahlah, nggak usah ditulis. Kalau salah, malah saya tuntut nanti,'' tandasnya dengan nada tinggi. Menurut seorang perangkat kelurahan, setelah berubah status menjadi kelurahan, Tembalang punya bekas tanah bengkok seluas 50 hektare. Beberapa bagian saat ini sudah berubah menjadi Perumahan Korpri di Kelurahan Tembalang yang dulu dijanjikan untuk relokasi, Perumahan Korpri di Kelurahan Bulusan, calon kampus Universitas Pandanaran, dan beberapa tempat dibeli oleh perorangan. Perumahan Korpri Tembalang dibangun di atas tanah bekas bengkok seluas kurang lebih lima hektare. Mulai dikerjakan pada 1993, luas tanah per kapling 400 meter persegi. Di sini terdapat juga beberapa rumah milik pejabat Pemda Kodya Semarang, di antaranya Wali Kota Soetrisno Suharto; Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum, Ir. Mochtar; Mantan Manajer Persatuan Sepakbola Indonesia Semarang, Suharli � berisi puluhan kamar untuk mes pemain PSIS � dan beberapa pejabat lain. (Diah Irawati adalah wartawan harian Suara Merdeka, Semarang, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 10 Feb 1999 jam 12:12:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
