----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

From: wahyu jatmiko

DEWAN RAKYAT

A. Tujuan : - Menjadikan negara menjadi negara yang mau mendengarkan dan
memihak suara rakyat
- Memastikan negara selalu berpaling pada kepentingan rakyat

B. Dasar Pemikiran

0.a Posisi dan Hubungan Negara dan Rakyat
Hal yang  ingin dijelaskan dalam sub poin ini adalah posisi negara yang
sebenarnya terhadap rakyat. Untuk sampai kepada penjelasan tersebut maka
harus ditemukan dulu bagaimana sebenarnya hubungan negara dengan rakyat.
Salah satu interaksi antara  negara dengan rakyat terletak pada aturan -
aturan yang diletakkan oleh negara kepada rakyat. Pertanyaan yang muncul
berikutnya hubungan yang bagaimanakah yang digambarkan oleh interakasi
tersebut dan apakah peraturan yang diletakkan negara kepada rakyat
menyatakan superioritas negara di atas rakyat .
Apabila masyarakat dan individu dihadapkan pada aturan yang tidak sesuai
dengan kesadaran moralnya maka aturan tersebut cenderung ditentang oleh
individu atau masyarakat. Penentangan yang dilakukan oleh individu dan
masyarakat dapat dilakukan protes, pelanggaran terhadap aturan yang
dianggap tidak sesuai tadi atau pelanggaran yang dilakukan terhadap
aturan lain yang sebenarnya tidak bertentangan dengan keyakinan moral
yang ada padanya. Terlepas dari bertentangan atau tidak sebuah aturan
terhadap keyakinan moral anggota masyarakat selalu ada kecenderungan
melanggar atau menentang aturan yang ada apabila ada dirasakan ketidak
sesuaian antara salah satu aturan dan moral yang ada padanya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau masyarakat selalu
mengaburkan hubungan antara negara dengan individu atau masyarakat
tersebut. Sebutan baru diberikan oleh negara terhadap individu atau
masyarakat yang melanggar aturan seperti pelanggar aturan dan lain -
lain, individu dan masyarakat juga memberi cap tertentu terhadap negara
yang diwakili pemerintah seperti pemerintah yang diktator, dan lain -
lain. Kecenderungan untuk melanggar aturan yang ada menunjukkan keraguan
dari individu dan masyarakat akn hubungan yang sebenarnya terhadap
negara. Individu dan masyarakat melihat bahwa negara tidak mampu
menjelaskan hubungan antara negara dengan individu dan masyarakat
tersebut. Dan kaitan antara pelanggaran dan ketidakmampuan negara untuk
menjelaskan hubungan ini bersifat akumulatif. Semakin banyak pelanggaran
yang terjadi dan semakin banyak individu dan masyarakat yang melakukan
pelanggaran menujukkan semakin tidak mampunya negara untuk menjelaskan
hubungannya dengan individu dan masyarakatnya. Upaya disintegrasi
sendiri menujukkan bahwa masyarakat dalam daerah tertentu berupaya untuk
melanggar semua aturan yang dibuat oleh negara karena negara sudah sama
sekali tidak bisa menjelaskan hubungannya dengan masyarakat di daerah
tersebut.
Jadi aturan yang dibuat oleh negara juga harus menunjukkan kondisi yang
ada di masyarakatnnya agar bisa diterima oleh masyarakatnya. Pelanggaran
yang dilakukan individu dan masyarakat menujukkan juga bahwa individu
dan masyarakat sebenarnya dapat hidup tanpa adanya negara. Karena
individu dan masyarakat sendiri dapat membuat aturan yang sesuai dengan
keyakinan moral dan ajaran moral yang dianut mereka. Aturan - aturan
yang dikeluarkan oleh negara sendiri adalah upaya dari negara untuk
menjelaskan hubungannya dengan individu dan masyarakatnya menurut
persepsi mereka. Upaya untuk menjelaskan itu sendiri menunjukkan bahwa
negara sebenarnya tidak dapat hidup tanpa individu dan masyarakat
mereka. Jadi negara akan selalu hidup apabila bersedia menempatkan diri
selalu sebagai objek dan menempatkan individu dan masyarakat sebagai
subjek.

1. Mewujudkan objektifitas negara
Untuk memastikan negara menjadi negara yang mau mendengarkan tidak bisa
dicapai hanya dengan mengandalkan niat baik dari negara, harus
dipastikan bahwa negara selalu berpaling pada keinginan rakyat yang
sebenarnya. Maka Undang - Undang Dasar harus berisi kepentingan rakyat.
Dan kepentingan rakyat hanya diketahui oleh rakyat sepenuhnya.
1.a Kritk terhadap Marx
Dalam teorinya Marx menyebutkan dalam  bahwa untuk membentuk negara yang
objektif maka negara harus ditarik kedalam diri setiap individu. Yang
perlu dikritisi dari teori ini bahwa bila ingin menempatkan negara
sebagai objek dan manusia sebagai subjek apakah manusia harus
menempatkan semua kepentingan negara di dalam dirinya ?.
Dengan menempatkan negara di dalam diri manusia memang menjadikan
manusia menemukan hakikatnya sebagai mahluk sosial tetapi bagaimana
dengan hakikatnya sebagai mahluk individu. Manusia akan kehilangan
hakikatnya sebagai individu apabila menjadikan apa yang seharusnya
dilakukan negara sebagai tugasnya. Semua yang dilakukan individu harus
berdasarkan pemikiran negara. Dengan aturan begini saja sebenarnya sudah
kehilangan hakikatnya sebagai mahluk individu. Dengan ketiadaan
individualistis di dalam manusia mengakibatkan manusia harus kehilangan
subjektifitas, karena negara sendiri sudah menjadi subjek . Manusia
dipaksa untuk melupakan kepentingannya pribadi dan keinginannya terhadap
negara. Dengan ketiadaan subjektifitas sendiri menjadikan negara
kehilangan objektifitas. Negara tidak akan menemukan lagi sumber apa
yang bisa dijadikan sebagai sumber objektifitas.
Masyarakat sendiri akan menemukan hakikatnya sebagai mahluk sosial dalam
negara dan bisa menjadi sumber objektifitas negara apabila menempatkan
kepentingan rakyat sebagai hukum tertinggi. Dengan menempatkan
kepentingan rakyat sebagai hukum tertinggi akan memaksa negara untuk
selalu melihat kepada kepentingan rakyat dan mendengar suara rakyat
dalam setiap kebijakan dan aturan yang akan dikeluarkan oleh negara.

1.b Objektifitas negara dan subjektifitas masyarakat dan
individu.(Mencari ruang subjektifitas masyarakat)

Persaingan individu di dalam masyarakat luas (civil society)  lebih
banyak terdapat di   lingkungan dimana masyarakat tersebut mencari
penghidupannya (lingkungan profesi). Selain alasan untuk memperoleh
kehormatan atau status sosial tertentu individu tidak akan bersaing
didalam lingkungan masyarakat non profesi (masyarakat hirearki).
Sedangkan dalam masyarakat untuk memperoleh status sosial tertentu harus
didukung dengan kemampuan ekonomi. Untuk memperoleh status tersebut
masyarakat harus bersaing dalam masyarakat profesi.
       Di masyarakat profesi individu dan masyarkat bersaing bukan
hanya untuk dan bukan untuk memperoleh status ekonomi tertentu tetapi
untuk makan dan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari - hari. Di bidang
profesi perang semua melawan semua menjadi sangat nyata karena manusia
menemukan menemukan hakikatnya sebagai mahluk individu. Dalam
kesendiriannya ini pula manusia bisa menyatakan subjektivitasnya

penghargaan terhadap diri sendiri,kebebasan untuk menginterpretasi
segala sesuatu dengan berdasarkan rasionalitas yang ditemukannya sendiri
dan berpijak pada dirinya sendiri).
Negara sendiri harus menjadi unsur di mana manusia menemukan hakikat
sosialnya (hal ini dilakukan dengan menempatkan kesejahteraan umum).
Jadi negara harus bisa menjadi pengejawantahan kepentingan semua
golongan. Untuk menampung individualistis individu tersebut negara harus
bisa menjadikan dirinya sebagai ruangan di mana kepentingan individu
ditampung. Karena di dalam masyarakat non profesi manusia bisa menemukan
hakikatnya sebagai mahluk sosial dan menjadi objektif karena
kesosialannya maka hanya di dalam masyarakat profesilah manusia belum
menemukan hakekat sosialnya.
Karena masyarakat profesi menjadi tempat di mana manusia menemukan
subjektifitasnya maka negara akan menjadi sangat objektif jika memandang
manusia dari ruang profesi tersebut.

1.c Penegasan Hukum dan Moralitas sebagai perwujudan subjektivitas dan
rasionalitas individu dan masyarakat
Hukum adalah aturan - aturan yang dibuat dan disepakati oleh masyarakat
tertentu dan akan memberikan sanksi jika dilanggar. Hukum menetapkan hak
- hak , kewajiban - kewajiban, dan pembatasan - pembatasan wewenang bagi
para anggota masyarakatnya. Hukum juga harus bisa menjelaskan wewenang -
wewenang apa saja dan bagaimana saja yang bisa diletakkan terhadap
sesuatu atau satu hal dan juga membatasi wewenang - wewenang tersebut.
Moralitas sendiri adalah otonomi di dalam diri masing - masing orang
untuk menyatakan sesuatu itu benar atau salah, pantas atau tidak
dilakukan. Moralitas sangat otonom dan tidak dipengaruhi oleh dunia
luar. Akan tetapi dalam menginterpretasi nilai nilai moralitas mau tidak
mau terpengaruh oleh norma - norma di sekelilingnya. Maksudnya walaupun
untuk memandang sesuatu itu benar atau salah manusia memakai
rasionalitas dan subjektifitasnya sendiri, norma - norma yang
berpengarih disekelilingnya mau tidak mau akan ada pengaruhnya.
Pengakuan HAM harus meliputi pengakuan akan otonomi moralitas.
Untuk mencapai kesempurnaan kebebasan tersebut maka harus ada aturan
yang menjamin kebebasan moral tersebut . Aturan ini disebut dengan
sittlichkeit (tatanan sosial moral). Perlu diketahui bahwa tulisan ini
tidak ditujukan untuk membentuk ideologi baru (karena ideologi sendiri
bertentangan dengan moralitas) baik itu masyarakat madani maupun tatanan
sosial moral sebagai prasyarat masyarakat madani tersebut. Tatanan
sosial moral sendiri masih akan dijelaskan kemudian karena berkaitan
dengan alasan mengapa subjektivitas dan rasionalitas masih harus diatur,
maka selanjutnya yang dipakai sebagai acuan adalah hukum dan moral saja.
Untuk menjadi negara yang menghargai hak - hak azasi manusia ( di mana
kebebasan berfikir adalah unsur dari HAM ) dan menghargai otonomi moral
maka negara juga harus melihat sisi - sisi subjektif di dalam masyarakat
tadi. Jadi negara tidak bisa mentapkan peraturan tanpa melibatkan
masyarakat tadi.
       Untuk menjamin bahwa negara  melihat sisi - sisi tersebut dan
menjadikan warga negara menghargai hukum dan moral maka negara harus
membiarkan wakil - wakil dari masyarakat di mana subjektifitas tersebut
selalu muncul untuk menetapkan Undang - Undang Dasar / ( Konstitusi) .
Wakil - wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme pemilu dan
dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara yang bisa mengubah dan
membuat mengubah konstitusi tidak bisa dianggap sebagai wakil dari
golongan masyarakat yang subjektif tersebut. Pemilihan umum sendiri
memberi pilihan dalam pertanyaan tertutup dan pilihan yang ditawarkan
oleh pemilihan umum sendiri sangat tertutup.Pilihan dalam pertanyaan
tertutup tersebut adalah apakah individu setuju atau tidak untuk memilih
sebuah partai dengan hanya memandang program yang ditawarkan mereka,
sedangkan yang dimaksud dengan pilihan tertutup sendiri apakah individu
mau memilih atau tidak. Individu atau masyarakat tidak diberi kesempatan
untuk memberi pandangan moralnya untuk dimasukkan dalam Undang - Undang
Dasar tersebut. Seharusnya masyarakat diberi kesempatan untuk
menyepakati pandangan moral yang akan dijadikan konstitusi yang menjamin
otonomi dan kebebasan moral tersebut ( dalam hal ini konstitusi sendiri
harus bisa menjadi tatanan sosial moral). Konstitusi sebagai dasar -
dasar pemerintahan oleh negara tidak boleh ditampat hanya setara dengan
hukum. Konstitusi yang dipakai sebagai hukum tertinggi dalam negara
tidak boleh menjadi idoelogi.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang berlaku di dalam negara harus
menujukkna kedudukan rakyat sebagai subjek. Menempatkan konstitusi hanya
setingkat dengam hukum dan ideologi tidak akan bisa menampung aspirasi
rakyat, karena hukum masih dipertanyakan secara moral dan konstitusi
yang hanya sebatas hukum akan selalu bertentangan dengan kepentingan
rakyat setidaknya dengan satu golongan masyarakat dalam negara.
     Untuk menjamin masyarakat bisa menjunjung tinggi konstitusi dengan
sehormat - hormatnya dan memandangnya sebagai tatanan sosial moral yang
menghargai otonomi moral dan hak - hak azasi manusia maka masyarakat
sendiri harus diberi kesempatan seluas - luasnya untuk menentukan
tatanan sosial moral yang dipatuhi mereka. Dan hal tersebut tidak bisa
difasilitasi oleh partai politik yang konon merupakan himpunan dari
berbagai kepentingan yang tidak murni lagi merupakan kepentingan
subjektif masyarakat anggotanya. Partai politik yang akan duduk di
majelis tertinggi dan lembaga tinggi hanya bertugas untuk menjalankan
pemerintahan sebagai langkah - langkah untuk menuju kesepakatan umum ,
sebagai pengawas dan lembaga yang meminta pertanggungjawaban terhadap
langkah - langkah yang sudah ditempuh dengan acuan kesepakatan bersama
tadi. Jadi lembaga tertinggi negara sendiri tidak bisa ditunjuk untuk
sebagai lembaga pembuat konstitusi karena lembaga tersebut tidak
subjektif dan tidak jelas mewakili golongan - golongan masyarakat mana
saja.
Konstitusi harus menjadi tatanan sosial moral yang mewakili dan
menghargai kebebasan moral masyarakat dan individu yang hidup di dalam
negara, dengan kata lain negara yang dijalankan oleh pemerintah harus
diberi kontrol untuk menghargai subjektifitas masyarakat dan individu
yang tinggal di dalamnya. Konstitusi yang hanya sebatas hukum tidak akan
menghargai  otonomi moralitas individu dan masyarakat dapat dianggap
sebagai konstitusi yang tidak bermoral karena memaksa masyarakat untuk
tidak mengembangkan keyakinannya akan kebenaran yang ditemukannya
sendiri.

1.d Hakikat Republik
      Yakni negara adalah urusan umum. Adalah sangat mungkin untuk
meminta agar rakyat memperoleh kata sepakat untuk pertanyaan -
pertanyaan yang umum. Juga sangat mungkin untuk menemukan kepentingan -
kepentingan umum yang disepakati bersama oleh rakyat. Akan tetapi sangat
tidak mungkin untuk meminta rakyat untuk sepakat dalam pengambilan
keputusan tentang langkah - langkah untuk menuju kepentingan umum
tersebut. Langkah langkah yang akan ditempuh adalah bersifat politis.
Karena yang dibicarakan adalah kepentingan umum maka harus dibatasi
bahwa yang dilibatkan dalam pembentukan konstitusi yang melibatkan
kepentingan bersama adalah perwakilan dari masing - masing golongan
profesi. Sekali lagi manusia menemukan hakekatnya sebagai individu dan
menemukan subjektivitasnya di dalam masyarakat profesi. Perwakilan
golongan ini hanya akan membawa kepentingan umum yang ada di dalam
golongan profesinya.
Kenapa harus dibatasi akan menjadi pertanyaan berikut. Jawabannya ada
pada penetapan mana yang akan dijadikan kepentingan umum . Kalau
menjadikan rakyat sebagai pengambil keputusan akan kepentingan umum maka
kepentingan umum yang di ambil dan akan menjadi konstitusi tersebut akan
menjadi sangat umum (seperti misalnya bahwa semua orang harus adil ,
jujur dan benar) dan itu juga di peroleh kalau rakyat sangat objektif,
atau tidak akan ada konstitusi karena masalah kepentingan adalah
pertanyaan terbuka dan rakyat subjektif  dan bisa mengklaim bahwa
kepentingannya adalah kepentingan umum juga.

2. Kritik terhadap Plebisit Nasional

2.a Mekanisme Plebisit Nasional
Plebisit Nasional adalah mekanisme yang ditawarkan oleh KBUI dan FIM-B
sebagai alternatif pemerintahan transisi. Mekanisme dari plebisit adalah
perwakilan dari tingkat terendah masyarakat hirearkis pemerintahan.
Mekanisme tersebut adalah pemilihan wakil rakyat baik dengan musyawarah
maupun voting dimulai dari tingkat RT. Perwakilan RT tersebut memilih
satu orang lagi perwakilan ke tingkat RW. Perwakilan dari tingkat RW
memilih satu orang perwakilan ke tingkat desa, demikian selanjutnya ke
tingkat kecamatan, kabupaten ,kelurahan dan propinsi dan akhirnya ke
tingkat Nasional. Jadi ada 27 orang perwakilan rakyat di tingkat
Nasional.

2.b Hilangnya  suara golongan masyarakat tertentu.
Mekanisme yang dilampaui wakil rakyat untuk sampai ke tingkat nasional
sangat panjang, megakibatkan suara yang sampai ke tingkat nasional hanya
mewakili sebagian kelompok saja. Mekanisme yang panjang tadi bisa
menghilangkan suara dari kelompok tertentu sama sekali. Misalnya
golongan sosial tertentu sebenarnya jumlahnya cukup signifikan, akan
tetapi tersebar di beberapa daerah yang didominasi oleh golongan sosial
lainnya. Karena mekanisme voting ataupun musyawarah  suara -suara tadi
tidak akan sampai ke tingkat nasional. Untuk kasus ini bisa dilihat pada
golongan pedagang kecil dan pengusaha.

2.b Penyimpangan politik sebagai akibat tidak  tertampungnya kepentingan
politik masyarakat
Dari level terendah yakni tingkatan RT/RW sampai tingkat nasional sangat
rentan terhadap penyimpangan politik.    Hal ini disebabkan karena tidak
ada ikatan yang kuat di dalam lingkungan masyarakat hirearkis tadi.
Maksudnya walaupun masyarakat terlibat terhadap lingkungannya akan
tetapi lingkungannya sendiri tidak menggambarkan individualistis dan
subjektivitas individu - individu di dalamnya. Akibatnya kepentingan
bersama yang terbentuk di dalam masyarakat hanya hal - hal yang bersifat
umum sekali. Dalam masyarakat yang majemuk (non profesi) masyarakat
sendiri sangat sulit untuk menemukan apa yang menjadi kepentingan mereka
bersama di bidang politik dan kenegaraan. Dari sisi individu sendiri
sangat susah untuk mengungkapkan apa yang menjadi kepentingan politik
dan kenegaraannya dalam masyarakat majemuk seperti itu. Dalam masyarakat
yang seperti ini kepentingan bersama yang bisa ditemukan bersifat sangat
umum sekali. Seperti kepentingan hidup bersama secara aman dan tentram.
      Keadaan tersebut mengakibatkan individu atau masyarakat tidak
menemukan kepentingan pribadinya di dalam kepentingan nasional.
Pengangkatan wakil rakyat dengan basis massa masyarakat yang begini
justru akan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Manusia dalam
masyarakat yang begini tidak menemukan dan tidak akan menemukan
kepentingan politiknya. Ketidakjelasan akan kepentingan politik sendiri
akan menjadikan individu tersebut enggan terlibat dalam urusan negara.
Tinjauan - tinjauan yang mendukung kearah ini bisa dilihat dalam poin
1.a.
       Karena tidak adanya kepentingan politik yang ditemukan dalam
lingkungannya akan membuat individu mengutamakan hal - hal yang bersifat
praktis dan pragmatis. Dalam masyarakat yang begini penyimpangan politik
seperti money politics, intimidasi gampang sekali mempengaruhi keputusan
yang akan diambil individu dan masyarakat.
2.c Dengan alasan 1.a tadi cita - cita demokrasi tidak akan tercapai
karena bentuk seperti ini akan menghasilkan sistem yang selalu memihak
terhadap golongan mayoritas tanpa menghargai prinsip prinsip HAM dalam
Demokrasi. Sistem seperti ini disebut sebagai diktator golongan
mayoritas.

3. Dewan Rakyat sebagai Badan yang paling berhak membuat konstitusi
Salah satu kesimpulan yang bisa ditarik dari beberapa tinjauan diatas
bahwa yang diinginkan dari negara  adalah negara bisa menjadi negara
yang objektif atau negara yang bisa mendengarkan. Didalam negara kita
harus bisa menemukan hakikat kita sebagai masyarakat sosial. Sebenarnya
keinginan ini juga adalah keinginan dari plebisit Nasional. Akan tetapi
mekanisme Plebisit Nasional tidak memperhatikan di bagian mana
masyarakat menjadi subjektif  . Untuk menjadikan negara menjadi objektif
yang paling penting adalah mempersiapkan sebuah lembaga kontrol dalam
hal ini adalah lembaga normatif yang bisa menjamin bahwa lembaga
kekuasaan selalu berpaling pada sisi subjektif masyarakat.
Sisi subjektif individu dan masyarakat ditemukan ditemukan pada saat
individu dan masyarakat dalam persaingan semua melawan semua. Dalam
persaingan yang begini juga mau tidak mau individu dan masyarakat
menjadi sangat individualis . Untuk menjadi negara objektif dan menjadi
lembaga dimana individu menemukan hakikatnya sebagai mahluk sosial
(dengan peran negara yang demikian maka negara akan sangat didukung oleh
rakyatnya sendiri ) maka negara harus melihat individu dan masyarakat
yang terlibat dalam ruang persaingan tersebut.    Ruang persaingan
tersebut adalah profesi.
Kesimpulan yang ke dua yang bisa ditarik adalah bahwa masyarakat
sendirilah yang berhak menentukan negara yang bagaimana negara yang
objektif tersebut. Dalam menentukan negara yang objektif yang dimaksud
masing - masing individu dan masyarakat akan membawa kepentingannya
sebagai kepentingan bersama menurut dia. Akan tetapi untuk melibatkan
semua individu akan mengakibatkan pemerintahan oleh semua rakyat
sehingga dibatasi hanya oleh wakil - wakil golongan masyarakat profesi
dengan memandang bahwa dalam masyarakat profesilah subjektivitas
individu dan masyarakat tumbuh
Konstitusi harus menjadi tatanan sosial moral yang menjamin otonomi
moral
     Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang berlaku di dalam negara
harus menujukkan kedudukan rakyat sebagai subjek. Menempatkan konstitusi
hanya setingkat dengam hukum dan ideologi tidak akan bisa menampung
aspirasi rakyat, karena hukum masih dipertanyakan secara moral dan
konstitusi yang hanya sebatas hukum akan selalu bertentangan dengan
kepentingan rakyat setidaknya dengan satu golongan masyarakat dalam
negara.
Konstitusi harus menjadi tatanan sosial moral yang mewakili dan
menghargai kebebasan moral masyarakat dan individu yang hidup di dalam
negara, dengan kata lain negara yang dijalankan oleh pemerintah harus
diberi kontrol untuk menghargai subjektifitas masyarakat dan individu
yang tinggal di dalamnya. Konstitusi yang hanya sebatas hukum tidak akan
menghargai  otonomi moralitas individu dan masyarakat dapat dianggap
sebagai konstitusi yang tidak bermoral karena memaksa masyarakat untuk
tidak mengembangkan keyakinannya akan kebenaran yang ditemukannya
sendiri.

1.  Mekanisme pengangkatan Dewan Rakyat Nasional

1.a. Buruh dan organisasi buruh di suatu perusahaan melakukan pemilihan
wakil buruh dari perusahan atau pabrik tersebut, wakilnya ada satu orang
1.b  Petani dan organisasi petani di suatu lingkungan  melakukan
pemilihan wakil tani dari lingkungannya
1.c   Pedagang dan organisasi pedagang disuatu lingkungan mereka
berusaha  melakukan pemilihan wakil pedagang dari lingkungannya
1.d   Pengusaha juga melakukan hal yang sama, tetapi di bidang usaha
masing - masing dilingkungan satu propinsi

2. Masing - masing wakil golongan tadi melakukan kongres tingkat
propinsi        untuk menentukan wakil - wakil propinsi mereka dan
mempersiapkan materi yang akan mereka bawa ke tingkat nasional. Jumlah
wakil per golongan per propinsi ke tingkat nasional satu orang. Wakil -
wakil ini juga mempersiapkan undang - undang daerah sebagai dasar -
dasar pemerintahan daerah.
3. Sebelumnya 4 wakil dari masing - masing propinsi tadi melakukan
kongres tingkat nasional untuk memilih 8 orang wakil tingkat pusat
sebagai pemerintah pusat yang tugasnya untuk membuat konstitusi dan
menjalankan roda pemerintahan sementara (ini hanya dijalankan untuk
jalannya pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan). Jumlah 8
orang dibuat dengan tujuan untuk mempermudah mereka dalam mengambil
keputusan , kebijaksanaan dalam menjalankan roda pemerintahan. Maksudnya
dengan jumlah 2 orang untuk 1 golongan karena di satu golongan sendiri
tidak bisa dipastikan semua setuju dengan satu kebijakan yang diusulkan
oleh negara, perlu ada pembahasan dan hasil dari pembahasan tersebut
itulah dibawa ke rapat dewan rakyat untuk diputuskan. Didalam pembahasan
konstitusi sendiri semua golongan akan membawa kepentingan golongan
masing - masing .

FMD
Front Mahasiswa Dayeuhkolot
Kampus STT Telkom
Jl. Radio Palasari Bandung, 40257

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Feb 1999 jam 10:56:23 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke