---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- From: wahyu jatmiko DEWAN RAKYAT A. Tujuan : - Menjadikan negara menjadi negara yang mau mendengarkan dan memihak suara rakyat - Memastikan negara selalu berpaling pada kepentingan rakyat B. Dasar Pemikiran 0.a Posisi dan Hubungan Negara dan Rakyat Hal yang ingin dijelaskan dalam sub poin ini adalah posisi negara yang sebenarnya terhadap rakyat. Untuk sampai kepada penjelasan tersebut maka harus ditemukan dulu bagaimana sebenarnya hubungan negara dengan rakyat. Salah satu interaksi antara negara dengan rakyat terletak pada aturan - aturan yang diletakkan oleh negara kepada rakyat. Pertanyaan yang muncul berikutnya hubungan yang bagaimanakah yang digambarkan oleh interakasi tersebut dan apakah peraturan yang diletakkan negara kepada rakyat menyatakan superioritas negara di atas rakyat . Apabila masyarakat dan individu dihadapkan pada aturan yang tidak sesuai dengan kesadaran moralnya maka aturan tersebut cenderung ditentang oleh individu atau masyarakat. Penentangan yang dilakukan oleh individu dan masyarakat dapat dilakukan protes, pelanggaran terhadap aturan yang dianggap tidak sesuai tadi atau pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan lain yang sebenarnya tidak bertentangan dengan keyakinan moral yang ada padanya. Terlepas dari bertentangan atau tidak sebuah aturan terhadap keyakinan moral anggota masyarakat selalu ada kecenderungan melanggar atau menentang aturan yang ada apabila ada dirasakan ketidak sesuaian antara salah satu aturan dan moral yang ada padanya. Pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau masyarakat selalu mengaburkan hubungan antara negara dengan individu atau masyarakat tersebut. Sebutan baru diberikan oleh negara terhadap individu atau masyarakat yang melanggar aturan seperti pelanggar aturan dan lain - lain, individu dan masyarakat juga memberi cap tertentu terhadap negara yang diwakili pemerintah seperti pemerintah yang diktator, dan lain - lain. Kecenderungan untuk melanggar aturan yang ada menunjukkan keraguan dari individu dan masyarakat akn hubungan yang sebenarnya terhadap negara. Individu dan masyarakat melihat bahwa negara tidak mampu menjelaskan hubungan antara negara dengan individu dan masyarakat tersebut. Dan kaitan antara pelanggaran dan ketidakmampuan negara untuk menjelaskan hubungan ini bersifat akumulatif. Semakin banyak pelanggaran yang terjadi dan semakin banyak individu dan masyarakat yang melakukan pelanggaran menujukkan semakin tidak mampunya negara untuk menjelaskan hubungannya dengan individu dan masyarakatnya. Upaya disintegrasi sendiri menujukkan bahwa masyarakat dalam daerah tertentu berupaya untuk melanggar semua aturan yang dibuat oleh negara karena negara sudah sama sekali tidak bisa menjelaskan hubungannya dengan masyarakat di daerah tersebut. Jadi aturan yang dibuat oleh negara juga harus menunjukkan kondisi yang ada di masyarakatnnya agar bisa diterima oleh masyarakatnya. Pelanggaran yang dilakukan individu dan masyarakat menujukkan juga bahwa individu dan masyarakat sebenarnya dapat hidup tanpa adanya negara. Karena individu dan masyarakat sendiri dapat membuat aturan yang sesuai dengan keyakinan moral dan ajaran moral yang dianut mereka. Aturan - aturan yang dikeluarkan oleh negara sendiri adalah upaya dari negara untuk menjelaskan hubungannya dengan individu dan masyarakatnya menurut persepsi mereka. Upaya untuk menjelaskan itu sendiri menunjukkan bahwa negara sebenarnya tidak dapat hidup tanpa individu dan masyarakat mereka. Jadi negara akan selalu hidup apabila bersedia menempatkan diri selalu sebagai objek dan menempatkan individu dan masyarakat sebagai subjek. 1. Mewujudkan objektifitas negara Untuk memastikan negara menjadi negara yang mau mendengarkan tidak bisa dicapai hanya dengan mengandalkan niat baik dari negara, harus dipastikan bahwa negara selalu berpaling pada keinginan rakyat yang sebenarnya. Maka Undang - Undang Dasar harus berisi kepentingan rakyat. Dan kepentingan rakyat hanya diketahui oleh rakyat sepenuhnya. 1.a Kritk terhadap Marx Dalam teorinya Marx menyebutkan dalam bahwa untuk membentuk negara yang objektif maka negara harus ditarik kedalam diri setiap individu. Yang perlu dikritisi dari teori ini bahwa bila ingin menempatkan negara sebagai objek dan manusia sebagai subjek apakah manusia harus menempatkan semua kepentingan negara di dalam dirinya ?. Dengan menempatkan negara di dalam diri manusia memang menjadikan manusia menemukan hakikatnya sebagai mahluk sosial tetapi bagaimana dengan hakikatnya sebagai mahluk individu. Manusia akan kehilangan hakikatnya sebagai individu apabila menjadikan apa yang seharusnya dilakukan negara sebagai tugasnya. Semua yang dilakukan individu harus berdasarkan pemikiran negara. Dengan aturan begini saja sebenarnya sudah kehilangan hakikatnya sebagai mahluk individu. Dengan ketiadaan individualistis di dalam manusia mengakibatkan manusia harus kehilangan subjektifitas, karena negara sendiri sudah menjadi subjek . Manusia dipaksa untuk melupakan kepentingannya pribadi dan keinginannya terhadap negara. Dengan ketiadaan subjektifitas sendiri menjadikan negara kehilangan objektifitas. Negara tidak akan menemukan lagi sumber apa yang bisa dijadikan sebagai sumber objektifitas. Masyarakat sendiri akan menemukan hakikatnya sebagai mahluk sosial dalam negara dan bisa menjadi sumber objektifitas negara apabila menempatkan kepentingan rakyat sebagai hukum tertinggi. Dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai hukum tertinggi akan memaksa negara untuk selalu melihat kepada kepentingan rakyat dan mendengar suara rakyat dalam setiap kebijakan dan aturan yang akan dikeluarkan oleh negara. 1.b Objektifitas negara dan subjektifitas masyarakat dan individu.(Mencari ruang subjektifitas masyarakat) Persaingan individu di dalam masyarakat luas (civil society) lebih banyak terdapat di lingkungan dimana masyarakat tersebut mencari penghidupannya (lingkungan profesi). Selain alasan untuk memperoleh kehormatan atau status sosial tertentu individu tidak akan bersaing didalam lingkungan masyarakat non profesi (masyarakat hirearki). Sedangkan dalam masyarakat untuk memperoleh status sosial tertentu harus didukung dengan kemampuan ekonomi. Untuk memperoleh status tersebut masyarakat harus bersaing dalam masyarakat profesi. Di masyarakat profesi individu dan masyarkat bersaing bukan hanya untuk dan bukan untuk memperoleh status ekonomi tertentu tetapi untuk makan dan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari - hari. Di bidang profesi perang semua melawan semua menjadi sangat nyata karena manusia menemukan menemukan hakikatnya sebagai mahluk individu. Dalam kesendiriannya ini pula manusia bisa menyatakan subjektivitasnya penghargaan terhadap diri sendiri,kebebasan untuk menginterpretasi segala sesuatu dengan berdasarkan rasionalitas yang ditemukannya sendiri dan berpijak pada dirinya sendiri). Negara sendiri harus menjadi unsur di mana manusia menemukan hakikat sosialnya (hal ini dilakukan dengan menempatkan kesejahteraan umum). Jadi negara harus bisa menjadi pengejawantahan kepentingan semua golongan. Untuk menampung individualistis individu tersebut negara harus bisa menjadikan dirinya sebagai ruangan di mana kepentingan individu ditampung. Karena di dalam masyarakat non profesi manusia bisa menemukan hakikatnya sebagai mahluk sosial dan menjadi objektif karena kesosialannya maka hanya di dalam masyarakat profesilah manusia belum menemukan hakekat sosialnya. Karena masyarakat profesi menjadi tempat di mana manusia menemukan subjektifitasnya maka negara akan menjadi sangat objektif jika memandang manusia dari ruang profesi tersebut. 1.c Penegasan Hukum dan Moralitas sebagai perwujudan subjektivitas dan rasionalitas individu dan masyarakat Hukum adalah aturan - aturan yang dibuat dan disepakati oleh masyarakat tertentu dan akan memberikan sanksi jika dilanggar. Hukum menetapkan hak - hak , kewajiban - kewajiban, dan pembatasan - pembatasan wewenang bagi para anggota masyarakatnya. Hukum juga harus bisa menjelaskan wewenang - wewenang apa saja dan bagaimana saja yang bisa diletakkan terhadap sesuatu atau satu hal dan juga membatasi wewenang - wewenang tersebut. Moralitas sendiri adalah otonomi di dalam diri masing - masing orang untuk menyatakan sesuatu itu benar atau salah, pantas atau tidak dilakukan. Moralitas sangat otonom dan tidak dipengaruhi oleh dunia luar. Akan tetapi dalam menginterpretasi nilai nilai moralitas mau tidak mau terpengaruh oleh norma - norma di sekelilingnya. Maksudnya walaupun untuk memandang sesuatu itu benar atau salah manusia memakai rasionalitas dan subjektifitasnya sendiri, norma - norma yang berpengarih disekelilingnya mau tidak mau akan ada pengaruhnya. Pengakuan HAM harus meliputi pengakuan akan otonomi moralitas. Untuk mencapai kesempurnaan kebebasan tersebut maka harus ada aturan yang menjamin kebebasan moral tersebut . Aturan ini disebut dengan sittlichkeit (tatanan sosial moral). Perlu diketahui bahwa tulisan ini tidak ditujukan untuk membentuk ideologi baru (karena ideologi sendiri bertentangan dengan moralitas) baik itu masyarakat madani maupun tatanan sosial moral sebagai prasyarat masyarakat madani tersebut. Tatanan sosial moral sendiri masih akan dijelaskan kemudian karena berkaitan dengan alasan mengapa subjektivitas dan rasionalitas masih harus diatur, maka selanjutnya yang dipakai sebagai acuan adalah hukum dan moral saja. Untuk menjadi negara yang menghargai hak - hak azasi manusia ( di mana kebebasan berfikir adalah unsur dari HAM ) dan menghargai otonomi moral maka negara juga harus melihat sisi - sisi subjektif di dalam masyarakat tadi. Jadi negara tidak bisa mentapkan peraturan tanpa melibatkan masyarakat tadi. Untuk menjamin bahwa negara melihat sisi - sisi tersebut dan menjadikan warga negara menghargai hukum dan moral maka negara harus membiarkan wakil - wakil dari masyarakat di mana subjektifitas tersebut selalu muncul untuk menetapkan Undang - Undang Dasar / ( Konstitusi) . Wakil - wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme pemilu dan dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara yang bisa mengubah dan membuat mengubah konstitusi tidak bisa dianggap sebagai wakil dari golongan masyarakat yang subjektif tersebut. Pemilihan umum sendiri memberi pilihan dalam pertanyaan tertutup dan pilihan yang ditawarkan oleh pemilihan umum sendiri sangat tertutup.Pilihan dalam pertanyaan tertutup tersebut adalah apakah individu setuju atau tidak untuk memilih sebuah partai dengan hanya memandang program yang ditawarkan mereka, sedangkan yang dimaksud dengan pilihan tertutup sendiri apakah individu mau memilih atau tidak. Individu atau masyarakat tidak diberi kesempatan untuk memberi pandangan moralnya untuk dimasukkan dalam Undang - Undang Dasar tersebut. Seharusnya masyarakat diberi kesempatan untuk menyepakati pandangan moral yang akan dijadikan konstitusi yang menjamin otonomi dan kebebasan moral tersebut ( dalam hal ini konstitusi sendiri harus bisa menjadi tatanan sosial moral). Konstitusi sebagai dasar - dasar pemerintahan oleh negara tidak boleh ditampat hanya setara dengan hukum. Konstitusi yang dipakai sebagai hukum tertinggi dalam negara tidak boleh menjadi idoelogi. Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang berlaku di dalam negara harus menujukkna kedudukan rakyat sebagai subjek. Menempatkan konstitusi hanya setingkat dengam hukum dan ideologi tidak akan bisa menampung aspirasi rakyat, karena hukum masih dipertanyakan secara moral dan konstitusi yang hanya sebatas hukum akan selalu bertentangan dengan kepentingan rakyat setidaknya dengan satu golongan masyarakat dalam negara. Untuk menjamin masyarakat bisa menjunjung tinggi konstitusi dengan sehormat - hormatnya dan memandangnya sebagai tatanan sosial moral yang menghargai otonomi moral dan hak - hak azasi manusia maka masyarakat sendiri harus diberi kesempatan seluas - luasnya untuk menentukan tatanan sosial moral yang dipatuhi mereka. Dan hal tersebut tidak bisa difasilitasi oleh partai politik yang konon merupakan himpunan dari berbagai kepentingan yang tidak murni lagi merupakan kepentingan subjektif masyarakat anggotanya. Partai politik yang akan duduk di majelis tertinggi dan lembaga tinggi hanya bertugas untuk menjalankan pemerintahan sebagai langkah - langkah untuk menuju kesepakatan umum , sebagai pengawas dan lembaga yang meminta pertanggungjawaban terhadap langkah - langkah yang sudah ditempuh dengan acuan kesepakatan bersama tadi. Jadi lembaga tertinggi negara sendiri tidak bisa ditunjuk untuk sebagai lembaga pembuat konstitusi karena lembaga tersebut tidak subjektif dan tidak jelas mewakili golongan - golongan masyarakat mana saja. Konstitusi harus menjadi tatanan sosial moral yang mewakili dan menghargai kebebasan moral masyarakat dan individu yang hidup di dalam negara, dengan kata lain negara yang dijalankan oleh pemerintah harus diberi kontrol untuk menghargai subjektifitas masyarakat dan individu yang tinggal di dalamnya. Konstitusi yang hanya sebatas hukum tidak akan menghargai otonomi moralitas individu dan masyarakat dapat dianggap sebagai konstitusi yang tidak bermoral karena memaksa masyarakat untuk tidak mengembangkan keyakinannya akan kebenaran yang ditemukannya sendiri. 1.d Hakikat Republik Yakni negara adalah urusan umum. Adalah sangat mungkin untuk meminta agar rakyat memperoleh kata sepakat untuk pertanyaan - pertanyaan yang umum. Juga sangat mungkin untuk menemukan kepentingan - kepentingan umum yang disepakati bersama oleh rakyat. Akan tetapi sangat tidak mungkin untuk meminta rakyat untuk sepakat dalam pengambilan keputusan tentang langkah - langkah untuk menuju kepentingan umum tersebut. Langkah langkah yang akan ditempuh adalah bersifat politis. Karena yang dibicarakan adalah kepentingan umum maka harus dibatasi bahwa yang dilibatkan dalam pembentukan konstitusi yang melibatkan kepentingan bersama adalah perwakilan dari masing - masing golongan profesi. Sekali lagi manusia menemukan hakekatnya sebagai individu dan menemukan subjektivitasnya di dalam masyarakat profesi. Perwakilan golongan ini hanya akan membawa kepentingan umum yang ada di dalam golongan profesinya. Kenapa harus dibatasi akan menjadi pertanyaan berikut. Jawabannya ada pada penetapan mana yang akan dijadikan kepentingan umum . Kalau menjadikan rakyat sebagai pengambil keputusan akan kepentingan umum maka kepentingan umum yang di ambil dan akan menjadi konstitusi tersebut akan menjadi sangat umum (seperti misalnya bahwa semua orang harus adil , jujur dan benar) dan itu juga di peroleh kalau rakyat sangat objektif, atau tidak akan ada konstitusi karena masalah kepentingan adalah pertanyaan terbuka dan rakyat subjektif dan bisa mengklaim bahwa kepentingannya adalah kepentingan umum juga. 2. Kritik terhadap Plebisit Nasional 2.a Mekanisme Plebisit Nasional Plebisit Nasional adalah mekanisme yang ditawarkan oleh KBUI dan FIM-B sebagai alternatif pemerintahan transisi. Mekanisme dari plebisit adalah perwakilan dari tingkat terendah masyarakat hirearkis pemerintahan. Mekanisme tersebut adalah pemilihan wakil rakyat baik dengan musyawarah maupun voting dimulai dari tingkat RT. Perwakilan RT tersebut memilih satu orang lagi perwakilan ke tingkat RW. Perwakilan dari tingkat RW memilih satu orang perwakilan ke tingkat desa, demikian selanjutnya ke tingkat kecamatan, kabupaten ,kelurahan dan propinsi dan akhirnya ke tingkat Nasional. Jadi ada 27 orang perwakilan rakyat di tingkat Nasional. 2.b Hilangnya suara golongan masyarakat tertentu. Mekanisme yang dilampaui wakil rakyat untuk sampai ke tingkat nasional sangat panjang, megakibatkan suara yang sampai ke tingkat nasional hanya mewakili sebagian kelompok saja. Mekanisme yang panjang tadi bisa menghilangkan suara dari kelompok tertentu sama sekali. Misalnya golongan sosial tertentu sebenarnya jumlahnya cukup signifikan, akan tetapi tersebar di beberapa daerah yang didominasi oleh golongan sosial lainnya. Karena mekanisme voting ataupun musyawarah suara -suara tadi tidak akan sampai ke tingkat nasional. Untuk kasus ini bisa dilihat pada golongan pedagang kecil dan pengusaha. 2.b Penyimpangan politik sebagai akibat tidak tertampungnya kepentingan politik masyarakat Dari level terendah yakni tingkatan RT/RW sampai tingkat nasional sangat rentan terhadap penyimpangan politik. Hal ini disebabkan karena tidak ada ikatan yang kuat di dalam lingkungan masyarakat hirearkis tadi. Maksudnya walaupun masyarakat terlibat terhadap lingkungannya akan tetapi lingkungannya sendiri tidak menggambarkan individualistis dan subjektivitas individu - individu di dalamnya. Akibatnya kepentingan bersama yang terbentuk di dalam masyarakat hanya hal - hal yang bersifat umum sekali. Dalam masyarakat yang majemuk (non profesi) masyarakat sendiri sangat sulit untuk menemukan apa yang menjadi kepentingan mereka bersama di bidang politik dan kenegaraan. Dari sisi individu sendiri sangat susah untuk mengungkapkan apa yang menjadi kepentingan politik dan kenegaraannya dalam masyarakat majemuk seperti itu. Dalam masyarakat yang seperti ini kepentingan bersama yang bisa ditemukan bersifat sangat umum sekali. Seperti kepentingan hidup bersama secara aman dan tentram. Keadaan tersebut mengakibatkan individu atau masyarakat tidak menemukan kepentingan pribadinya di dalam kepentingan nasional. Pengangkatan wakil rakyat dengan basis massa masyarakat yang begini justru akan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Manusia dalam masyarakat yang begini tidak menemukan dan tidak akan menemukan kepentingan politiknya. Ketidakjelasan akan kepentingan politik sendiri akan menjadikan individu tersebut enggan terlibat dalam urusan negara. Tinjauan - tinjauan yang mendukung kearah ini bisa dilihat dalam poin 1.a. Karena tidak adanya kepentingan politik yang ditemukan dalam lingkungannya akan membuat individu mengutamakan hal - hal yang bersifat praktis dan pragmatis. Dalam masyarakat yang begini penyimpangan politik seperti money politics, intimidasi gampang sekali mempengaruhi keputusan yang akan diambil individu dan masyarakat. 2.c Dengan alasan 1.a tadi cita - cita demokrasi tidak akan tercapai karena bentuk seperti ini akan menghasilkan sistem yang selalu memihak terhadap golongan mayoritas tanpa menghargai prinsip prinsip HAM dalam Demokrasi. Sistem seperti ini disebut sebagai diktator golongan mayoritas. 3. Dewan Rakyat sebagai Badan yang paling berhak membuat konstitusi Salah satu kesimpulan yang bisa ditarik dari beberapa tinjauan diatas bahwa yang diinginkan dari negara adalah negara bisa menjadi negara yang objektif atau negara yang bisa mendengarkan. Didalam negara kita harus bisa menemukan hakikat kita sebagai masyarakat sosial. Sebenarnya keinginan ini juga adalah keinginan dari plebisit Nasional. Akan tetapi mekanisme Plebisit Nasional tidak memperhatikan di bagian mana masyarakat menjadi subjektif . Untuk menjadikan negara menjadi objektif yang paling penting adalah mempersiapkan sebuah lembaga kontrol dalam hal ini adalah lembaga normatif yang bisa menjamin bahwa lembaga kekuasaan selalu berpaling pada sisi subjektif masyarakat. Sisi subjektif individu dan masyarakat ditemukan ditemukan pada saat individu dan masyarakat dalam persaingan semua melawan semua. Dalam persaingan yang begini juga mau tidak mau individu dan masyarakat menjadi sangat individualis . Untuk menjadi negara objektif dan menjadi lembaga dimana individu menemukan hakikatnya sebagai mahluk sosial (dengan peran negara yang demikian maka negara akan sangat didukung oleh rakyatnya sendiri ) maka negara harus melihat individu dan masyarakat yang terlibat dalam ruang persaingan tersebut. Ruang persaingan tersebut adalah profesi. Kesimpulan yang ke dua yang bisa ditarik adalah bahwa masyarakat sendirilah yang berhak menentukan negara yang bagaimana negara yang objektif tersebut. Dalam menentukan negara yang objektif yang dimaksud masing - masing individu dan masyarakat akan membawa kepentingannya sebagai kepentingan bersama menurut dia. Akan tetapi untuk melibatkan semua individu akan mengakibatkan pemerintahan oleh semua rakyat sehingga dibatasi hanya oleh wakil - wakil golongan masyarakat profesi dengan memandang bahwa dalam masyarakat profesilah subjektivitas individu dan masyarakat tumbuh Konstitusi harus menjadi tatanan sosial moral yang menjamin otonomi moral Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang berlaku di dalam negara harus menujukkan kedudukan rakyat sebagai subjek. Menempatkan konstitusi hanya setingkat dengam hukum dan ideologi tidak akan bisa menampung aspirasi rakyat, karena hukum masih dipertanyakan secara moral dan konstitusi yang hanya sebatas hukum akan selalu bertentangan dengan kepentingan rakyat setidaknya dengan satu golongan masyarakat dalam negara. Konstitusi harus menjadi tatanan sosial moral yang mewakili dan menghargai kebebasan moral masyarakat dan individu yang hidup di dalam negara, dengan kata lain negara yang dijalankan oleh pemerintah harus diberi kontrol untuk menghargai subjektifitas masyarakat dan individu yang tinggal di dalamnya. Konstitusi yang hanya sebatas hukum tidak akan menghargai otonomi moralitas individu dan masyarakat dapat dianggap sebagai konstitusi yang tidak bermoral karena memaksa masyarakat untuk tidak mengembangkan keyakinannya akan kebenaran yang ditemukannya sendiri. 1. Mekanisme pengangkatan Dewan Rakyat Nasional 1.a. Buruh dan organisasi buruh di suatu perusahaan melakukan pemilihan wakil buruh dari perusahan atau pabrik tersebut, wakilnya ada satu orang 1.b Petani dan organisasi petani di suatu lingkungan melakukan pemilihan wakil tani dari lingkungannya 1.c Pedagang dan organisasi pedagang disuatu lingkungan mereka berusaha melakukan pemilihan wakil pedagang dari lingkungannya 1.d Pengusaha juga melakukan hal yang sama, tetapi di bidang usaha masing - masing dilingkungan satu propinsi 2. Masing - masing wakil golongan tadi melakukan kongres tingkat propinsi untuk menentukan wakil - wakil propinsi mereka dan mempersiapkan materi yang akan mereka bawa ke tingkat nasional. Jumlah wakil per golongan per propinsi ke tingkat nasional satu orang. Wakil - wakil ini juga mempersiapkan undang - undang daerah sebagai dasar - dasar pemerintahan daerah. 3. Sebelumnya 4 wakil dari masing - masing propinsi tadi melakukan kongres tingkat nasional untuk memilih 8 orang wakil tingkat pusat sebagai pemerintah pusat yang tugasnya untuk membuat konstitusi dan menjalankan roda pemerintahan sementara (ini hanya dijalankan untuk jalannya pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan). Jumlah 8 orang dibuat dengan tujuan untuk mempermudah mereka dalam mengambil keputusan , kebijaksanaan dalam menjalankan roda pemerintahan. Maksudnya dengan jumlah 2 orang untuk 1 golongan karena di satu golongan sendiri tidak bisa dipastikan semua setuju dengan satu kebijakan yang diusulkan oleh negara, perlu ada pembahasan dan hasil dari pembahasan tersebut itulah dibawa ke rapat dewan rakyat untuk diputuskan. Didalam pembahasan konstitusi sendiri semua golongan akan membawa kepentingan golongan masing - masing . FMD Front Mahasiswa Dayeuhkolot Kampus STT Telkom Jl. Radio Palasari Bandung, 40257 ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Feb 1999 jam 10:56:23 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
