----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

From: Anti Kemunafikan

Sangat disayangkan seorang intelektual sekaligus
pemimpin negara Indonesia yang besar dan majemuk
ini bisa mengucapkan tuduhan yang sama sekali
TIDAK BERDASAR kepada pemerintah Singapura. Tudu-
han bahwa di Singapura masih ada kebijakan rasis
dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas oleh
Habibie tidak lebih dari ungkapan untuk membalas
dendam terhadap reaksi pasar (baca: investor &
pemain valas di Singapura) yang meragukan kapabi-
litas dan aksepbilitas Habibie dalam memimpin
bangsa ini yang ditunjukkan dengan anjloknya rupi-
ah hingga Rp. 16.000,- per USD pada awal tahun la-
lu. Reputasi Singapura sebagai negara multietnis
yang harmonis tidak diragukan lagi oleh masyarakat
internasional. Bukti-bukti itu antara lain :

1. Dipakainya bahasa Inggris sebagai bahasa resmi
   nasional Singapura bukan bahasa Mandarin, meski
   mayoritas penduduknya adalah etnis Tionghoa.
   TIDAK PERNAH ADA DAN TERDENGAR BAHWA ADA KONFLIK
   ANTAR ETNIS DAN AGAMA DI SINGAPURA sebagaimana
   yang sering terjadi di INDONESIA.

2. Penghargaan terhadap budaya dan bahasa asli ma-
   sing-masing etnis, misalnya dalam acara-acara
   festival dan liburan keagamaan resmi negara.
   Meski minoritas, kebudayaan dan bahasa Melayu
   tidak serta merta dipaksa "membaur" dengan me-
   maksa etnis Melayu menghilangkan identitas ke-
   Melayuannya dan menjadi "bunglon" mengadopsi
   budaya dan bahasa mayoritas. Memaksa suatu etnis
   menghilangkan bahasa dan budaya aslinya sama
   dengan melakukan pembantaian dan pembasmian etnis
   tersebut dan merupakan pelanggaran HAM yang sangat
   biadab dan keji. Sementara di Indonesia, pembauran
   itu sering diartikan bahwa etnis Tionghoa itu wajib
   menanggalkan semua identitas budaya dan bahasa
   Tionghoanya dan menjadi "orang Jawa".

   Pemakaian BAHASA MANDARIN di tempat umum dilarang
   keras dan tidak boleh diajarkan di sekolah-sekolah.
   Tari BARONGSAY dan KEBUDAYAAN ETNIS TIONGHOA juga
   diharamkan untuk ditampilkan pada masyarakat umum.
   Kebijakan picik dan rasis ini justru merugikan
   bangsa Indonesia sendiri secara keseluruhan karena
   akan ketinggalan dalam penguasaan bahasa asing yang
   begitu penting seperti halnya MANDARIN.

   WNI etnis Tionghoa yang mau perpanjangan paspor WNI
   nya di kantor Imigrasi pun masih dipersulit dengan
   diharuskan membawa SEABREK dokumen untuk membuktikan
   status WNI nya, padahal bukankah paspor WNI yang lama
   itu sendiri ADALAH BUKTI YANG SAH dan KUAT bahwa yang
   bersangkutan itu adalah benar WNI. Bukankah semua
   data-data pemohon perpanjangan paspor tercatat di
   file/komputer imigrasi ?

   Bukankah ini sesuatu kekeliruan yang sangat aneh dan
   lucu. Haruskah orang Bali menjadi keBatak-batakan
   kalau ia menetap di Medan, atau orang Jawa kemudian
   keIrian-irianan dengan pakai KOTEKA segala saat ia
   menetap di Wamena Irian Jaya ? Khan aneh dan lucu.
   Biarlah orang Bali tetap jadi orang Bali, yang
   Tionghoa tetap jadi Tionghoa, yang Jawa tetap jadi
   Jawa, karena keanekaragaman budaya dan bahasa itu-
   lah yang menjadikan negara kita ini indah dan dina-
   mis.

3. Pencantuman bahasa Inggris, Mandarin, Melayu dan
   Tamil dalam tiket MRT (Subway Singapura), kartu
   telepon dan petunjuk di tempat-tempat umum.

4. Beberapa orang anggota kabinet Singapura berasal
   dari etnis India dan Melayu. Sementara sejak zaman
   Orba sampai saat ini saya belum pernah melihat se-
   orang WNI etnis Tionghoa pun yang diangkat jadi
   menteri. Sementara anggota MPR/DPR etnis Tionghoa
   bisa dihitung dengan jari.

5. Biarpun rezim Singapura sering dikecam oleh Barat
   otoriter dan kurang demokratis tapi dunia mengakui
   bahwa KEPASTIAN HUKUM di Singapura adalah yang ter-
   baik. Investor asing merasa sangat aman dan senang
   berinvestasi di Singapura karena aturan main yang
   transparan dan pasti. Singapura adalah salah satu
   negara yang paling bersih tingkat KKN-nya. Petinggi
   petinggi Singapura memberikan TELADAN yang baik
   dalam segi moral, kejujuran dan kebersihan dalam
   menjalankan pemerintahan. Tidak ada ampun bagi pe-
   jabat yang terbukti ber-KKN, karena Pegawai Negeri
   Singapura telah digaji dengan SANGAT LAYAK.

   Sementara di Indonesia PRESIDENNYA AJA "Habis bica-
   ra bingung, habis bingung bicara" alias plin-plan
   apa jadinya para bawahannya, jelas lebih ambura-
   dul ! Hukum yang berlakupun adalah HUKUM RIMBA.
   Mungkinkah investor merasa aman dan nyaman berinves-
   tasi di negeri ini ?

6. Singapura menerapkan sistem MERITOKRASI bukan pro-
   porsionalisme (baca: PORSIONALISME) yakni kebijakan
   dan keberpihakan berdasarkan penilaian obyektif atas
   prestasi dan kemampuan setiap warganegaranya atas
   kedudukan, fasilitas dan penghargaan tertentu bukan
   karena komposisi etnis dan agama sebagaimana di
   Indonesia. Anda berhak duduk sebagai mahasiswa di
   PTN (perguruan tinggi negeri) terbaik setelah anda
   membuktikan diri bahwa anda layak menduduki kursi
   tersebut melalui test UMPTN dan nilai anda memang
   terbukti lebih tinggi dibanding para saingan anda,
   bukan karena anda beragama atau beretnis tertentu.
   Kalau etnis Tionghoa yang 5 % itu secara obyektif
   "menguasai" 30 % kursi di PTN-PTN karena mereka me-
   mang layak menempatinya dan lolos UMPTN, kenyataan
   ini harus diakui dan diterima secara SPORTIF.
   Etnis lain nggak boleh iri hati atas kesuksesan
   dan jerih payah orang lain. Anda harus lebih giat
   belajar dan berusaha keras untuk memacu kualitas
   diri anda sendiri agar tidak tertinggal dalam
   persaingan.

   Hal ini juga berlaku dalam bidang olahraga, politik,
   sosial, ekonomi dll. Yang tidak boleh terjadi di
   negeri ini adalah PERSAINGAN TIDAK SEHAT dengan
   memanfaatkan unsur KKN untuk memperkaya diri sendiri
   secara tidak etis dan ilegal, seperti praktek
   monopoli dan proyek "main mata" lainnya. Kalau ada
   orang yang lebih kaya dari anda dan saya karena ia
   lebih ulet, rajin, kreatif, inovatif dan jeli melihat
   peluang secara jujur (tidak KKN dan menggelapkan pajak)
   maka kita harus ANGKAT TOPI dan JANGAN CEMBURU, melain-
   kan perlu belajar dari kesuksesan dan kerja keras orang
   tersebut. Kalau ada yang KKN dan melanggar hukum ditangkap
   dan diadili bukan karena faktor etnis atau agamanya,
   melainkan karena ia telah berbuat kriminal yang telah
   merugikan negara dan masyarakat. Kriminal yah kriminal,
   tidak bisa ditoleransi.

   Indonesia akan hancur bila konsep
   PORSIONALISME yang picik dan zalim ini terus dipeli-
   hara sampai saat ini. Pejabat lama yang beragama
   atau etnis minoritas di geser begitu saja oleh atas-
   annya kemudian diganti kroni-kroninya yang kebetulan
   seetnis dan seagama dengan sang atasan. Hal ini harus
   diakui turut menyumbang terjadinya kerusuhan di Ambon.
   Kalau kita cinta republik ini dan ingin negeri ini
   selamat dari kehancuran maka kita harus berjihad me-
   lawan kezaliman konsep PORSIONALISME dan para pendu-
   kungnya. MERITOKRASI adalah YANG BENAR dan ADIL.

   Diskriminasi dan Arogansi selalu menjadi penyebab
   pertikaian antar UMAT MANUSIA ! Mari kita mengambil
   hikmah dari sejarah dan nasib buruk bangsa lain yang
   telah tercerai berai sebelumnya.

Saya menghimbau kepada Bpk. Presiden dan para petinggi
negeri ini agar MAWAS DIRI dan TIDAK ASAL NJEPLAK,
agar tidak dipermalukan oleh masyarakat internasional.
Sebagai bukti bahwa Republik Indonesia adalah republik
demokratis dan anti diskriminasi SARA maka pemerintah
harus mengambil inisiatif untuk mengesahkan :

1. UU Kebebasan Beragama yang meliputi kebebasan bagi
   semua pemeluk agama manapun untuk memeluk agama yang
   paling diyakini, PINDAH AGAMA, beribadah, mendirikan
   tempat ibadah dan BERSYIAR DAKWAH dengan bebas tanpa
   dihantui oleh teror, diskriminasi dan gangguan dari
   pemeluk agama lain. Juga perlu ditegaskan sanksi
   seberat-beratnya bagi perusak tempat ibadah dan
   pengganggu kebebasan beragama pemeluk agama lain.
   UU ini juga harus menjamin perlakuan yang sama bagi
   seluruh agama manapun dihadapan hukum dan UU RI,
   tanpa diskriminasi berdasarkan konsep mayoritas-minor-
   itas.

2. UU anti diskriminasi berdasarkan etnis, agama, ras,usia
   golongan, jenis kelamin, kondisi fisik (cacat/normal),
   dan orientasi seks (normal/homoseks) dalam memperoleh
   lapangan pekerjaan, layanan pendidikan dan kesehatan,
   pelayanan umum, dan perlindungan hukum.

Ini yang harus menjadi PR UTAMA bagi penguasa negeri ini,
kalau ingin membuktikan bahwa Indonesia itu negara HUKUM,
Pancasila, anti apartheid dan diskriminasi, bukan hanya
teori basa-basi belaka.

Alangkah bijak dan baiknya kita menyingkirkan UNTA di-
pelupuk mata sendiri agar bisa melihat jelas dan mem-
bantu TETANGGA kita di seberang lautan untuk menyingkir-
kan kutu di kepalanya.

Salam Reformasi,
Pencinta Kebenaran, Demokrasi dan Keadilan
Anti Kemunafikan

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 16 Feb 1999 jam 08:58:35 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke