---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- From: Anti Kemunafikan Sangat disayangkan seorang intelektual sekaligus pemimpin negara Indonesia yang besar dan majemuk ini bisa mengucapkan tuduhan yang sama sekali TIDAK BERDASAR kepada pemerintah Singapura. Tudu- han bahwa di Singapura masih ada kebijakan rasis dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas oleh Habibie tidak lebih dari ungkapan untuk membalas dendam terhadap reaksi pasar (baca: investor & pemain valas di Singapura) yang meragukan kapabi- litas dan aksepbilitas Habibie dalam memimpin bangsa ini yang ditunjukkan dengan anjloknya rupi- ah hingga Rp. 16.000,- per USD pada awal tahun la- lu. Reputasi Singapura sebagai negara multietnis yang harmonis tidak diragukan lagi oleh masyarakat internasional. Bukti-bukti itu antara lain : 1. Dipakainya bahasa Inggris sebagai bahasa resmi nasional Singapura bukan bahasa Mandarin, meski mayoritas penduduknya adalah etnis Tionghoa. TIDAK PERNAH ADA DAN TERDENGAR BAHWA ADA KONFLIK ANTAR ETNIS DAN AGAMA DI SINGAPURA sebagaimana yang sering terjadi di INDONESIA. 2. Penghargaan terhadap budaya dan bahasa asli ma- sing-masing etnis, misalnya dalam acara-acara festival dan liburan keagamaan resmi negara. Meski minoritas, kebudayaan dan bahasa Melayu tidak serta merta dipaksa "membaur" dengan me- maksa etnis Melayu menghilangkan identitas ke- Melayuannya dan menjadi "bunglon" mengadopsi budaya dan bahasa mayoritas. Memaksa suatu etnis menghilangkan bahasa dan budaya aslinya sama dengan melakukan pembantaian dan pembasmian etnis tersebut dan merupakan pelanggaran HAM yang sangat biadab dan keji. Sementara di Indonesia, pembauran itu sering diartikan bahwa etnis Tionghoa itu wajib menanggalkan semua identitas budaya dan bahasa Tionghoanya dan menjadi "orang Jawa". Pemakaian BAHASA MANDARIN di tempat umum dilarang keras dan tidak boleh diajarkan di sekolah-sekolah. Tari BARONGSAY dan KEBUDAYAAN ETNIS TIONGHOA juga diharamkan untuk ditampilkan pada masyarakat umum. Kebijakan picik dan rasis ini justru merugikan bangsa Indonesia sendiri secara keseluruhan karena akan ketinggalan dalam penguasaan bahasa asing yang begitu penting seperti halnya MANDARIN. WNI etnis Tionghoa yang mau perpanjangan paspor WNI nya di kantor Imigrasi pun masih dipersulit dengan diharuskan membawa SEABREK dokumen untuk membuktikan status WNI nya, padahal bukankah paspor WNI yang lama itu sendiri ADALAH BUKTI YANG SAH dan KUAT bahwa yang bersangkutan itu adalah benar WNI. Bukankah semua data-data pemohon perpanjangan paspor tercatat di file/komputer imigrasi ? Bukankah ini sesuatu kekeliruan yang sangat aneh dan lucu. Haruskah orang Bali menjadi keBatak-batakan kalau ia menetap di Medan, atau orang Jawa kemudian keIrian-irianan dengan pakai KOTEKA segala saat ia menetap di Wamena Irian Jaya ? Khan aneh dan lucu. Biarlah orang Bali tetap jadi orang Bali, yang Tionghoa tetap jadi Tionghoa, yang Jawa tetap jadi Jawa, karena keanekaragaman budaya dan bahasa itu- lah yang menjadikan negara kita ini indah dan dina- mis. 3. Pencantuman bahasa Inggris, Mandarin, Melayu dan Tamil dalam tiket MRT (Subway Singapura), kartu telepon dan petunjuk di tempat-tempat umum. 4. Beberapa orang anggota kabinet Singapura berasal dari etnis India dan Melayu. Sementara sejak zaman Orba sampai saat ini saya belum pernah melihat se- orang WNI etnis Tionghoa pun yang diangkat jadi menteri. Sementara anggota MPR/DPR etnis Tionghoa bisa dihitung dengan jari. 5. Biarpun rezim Singapura sering dikecam oleh Barat otoriter dan kurang demokratis tapi dunia mengakui bahwa KEPASTIAN HUKUM di Singapura adalah yang ter- baik. Investor asing merasa sangat aman dan senang berinvestasi di Singapura karena aturan main yang transparan dan pasti. Singapura adalah salah satu negara yang paling bersih tingkat KKN-nya. Petinggi petinggi Singapura memberikan TELADAN yang baik dalam segi moral, kejujuran dan kebersihan dalam menjalankan pemerintahan. Tidak ada ampun bagi pe- jabat yang terbukti ber-KKN, karena Pegawai Negeri Singapura telah digaji dengan SANGAT LAYAK. Sementara di Indonesia PRESIDENNYA AJA "Habis bica- ra bingung, habis bingung bicara" alias plin-plan apa jadinya para bawahannya, jelas lebih ambura- dul ! Hukum yang berlakupun adalah HUKUM RIMBA. Mungkinkah investor merasa aman dan nyaman berinves- tasi di negeri ini ? 6. Singapura menerapkan sistem MERITOKRASI bukan pro- porsionalisme (baca: PORSIONALISME) yakni kebijakan dan keberpihakan berdasarkan penilaian obyektif atas prestasi dan kemampuan setiap warganegaranya atas kedudukan, fasilitas dan penghargaan tertentu bukan karena komposisi etnis dan agama sebagaimana di Indonesia. Anda berhak duduk sebagai mahasiswa di PTN (perguruan tinggi negeri) terbaik setelah anda membuktikan diri bahwa anda layak menduduki kursi tersebut melalui test UMPTN dan nilai anda memang terbukti lebih tinggi dibanding para saingan anda, bukan karena anda beragama atau beretnis tertentu. Kalau etnis Tionghoa yang 5 % itu secara obyektif "menguasai" 30 % kursi di PTN-PTN karena mereka me- mang layak menempatinya dan lolos UMPTN, kenyataan ini harus diakui dan diterima secara SPORTIF. Etnis lain nggak boleh iri hati atas kesuksesan dan jerih payah orang lain. Anda harus lebih giat belajar dan berusaha keras untuk memacu kualitas diri anda sendiri agar tidak tertinggal dalam persaingan. Hal ini juga berlaku dalam bidang olahraga, politik, sosial, ekonomi dll. Yang tidak boleh terjadi di negeri ini adalah PERSAINGAN TIDAK SEHAT dengan memanfaatkan unsur KKN untuk memperkaya diri sendiri secara tidak etis dan ilegal, seperti praktek monopoli dan proyek "main mata" lainnya. Kalau ada orang yang lebih kaya dari anda dan saya karena ia lebih ulet, rajin, kreatif, inovatif dan jeli melihat peluang secara jujur (tidak KKN dan menggelapkan pajak) maka kita harus ANGKAT TOPI dan JANGAN CEMBURU, melain- kan perlu belajar dari kesuksesan dan kerja keras orang tersebut. Kalau ada yang KKN dan melanggar hukum ditangkap dan diadili bukan karena faktor etnis atau agamanya, melainkan karena ia telah berbuat kriminal yang telah merugikan negara dan masyarakat. Kriminal yah kriminal, tidak bisa ditoleransi. Indonesia akan hancur bila konsep PORSIONALISME yang picik dan zalim ini terus dipeli- hara sampai saat ini. Pejabat lama yang beragama atau etnis minoritas di geser begitu saja oleh atas- annya kemudian diganti kroni-kroninya yang kebetulan seetnis dan seagama dengan sang atasan. Hal ini harus diakui turut menyumbang terjadinya kerusuhan di Ambon. Kalau kita cinta republik ini dan ingin negeri ini selamat dari kehancuran maka kita harus berjihad me- lawan kezaliman konsep PORSIONALISME dan para pendu- kungnya. MERITOKRASI adalah YANG BENAR dan ADIL. Diskriminasi dan Arogansi selalu menjadi penyebab pertikaian antar UMAT MANUSIA ! Mari kita mengambil hikmah dari sejarah dan nasib buruk bangsa lain yang telah tercerai berai sebelumnya. Saya menghimbau kepada Bpk. Presiden dan para petinggi negeri ini agar MAWAS DIRI dan TIDAK ASAL NJEPLAK, agar tidak dipermalukan oleh masyarakat internasional. Sebagai bukti bahwa Republik Indonesia adalah republik demokratis dan anti diskriminasi SARA maka pemerintah harus mengambil inisiatif untuk mengesahkan : 1. UU Kebebasan Beragama yang meliputi kebebasan bagi semua pemeluk agama manapun untuk memeluk agama yang paling diyakini, PINDAH AGAMA, beribadah, mendirikan tempat ibadah dan BERSYIAR DAKWAH dengan bebas tanpa dihantui oleh teror, diskriminasi dan gangguan dari pemeluk agama lain. Juga perlu ditegaskan sanksi seberat-beratnya bagi perusak tempat ibadah dan pengganggu kebebasan beragama pemeluk agama lain. UU ini juga harus menjamin perlakuan yang sama bagi seluruh agama manapun dihadapan hukum dan UU RI, tanpa diskriminasi berdasarkan konsep mayoritas-minor- itas. 2. UU anti diskriminasi berdasarkan etnis, agama, ras,usia golongan, jenis kelamin, kondisi fisik (cacat/normal), dan orientasi seks (normal/homoseks) dalam memperoleh lapangan pekerjaan, layanan pendidikan dan kesehatan, pelayanan umum, dan perlindungan hukum. Ini yang harus menjadi PR UTAMA bagi penguasa negeri ini, kalau ingin membuktikan bahwa Indonesia itu negara HUKUM, Pancasila, anti apartheid dan diskriminasi, bukan hanya teori basa-basi belaka. Alangkah bijak dan baiknya kita menyingkirkan UNTA di- pelupuk mata sendiri agar bisa melihat jelas dan mem- bantu TETANGGA kita di seberang lautan untuk menyingkir- kan kutu di kepalanya. Salam Reformasi, Pencinta Kebenaran, Demokrasi dan Keadilan Anti Kemunafikan ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Feb 1999 jam 08:58:35 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
