---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 06/II/18-24 Februari 99 ------------------------------ BADAN PELINDUNG PEMILIH (PEMILU): Sebuah badan advokasi pelanggaran pemilu dibentuk untuk lindungi hak-hak politik rakyat. Mungkinkah melakukan class action? Mau tahu separah apa pemilu '97? Ini fakta yang ditemukan relawan pemantau pemilu di Desa Muara Palam, Sumatera Barat, pada TPS (tempat pemungutan suara) nomor 2 dan 3: "Pemilih selalu didampingi panitya KPPS di dalam bilik suara. Jika mencoblos bukan Golkar, kartu suara diganti kembali dan pemilih disuruh mencoblos Golkar." Ada lagi temuan di Sulawesi Selatan, tepatnya di desa Palalakkong, Galesong Utara, Takalar pada TPS nomor 1: "Beberapa warga tidak diperkenankan mencoblos dan diwakili oleh KPPS (Ketua Panitia Pemungutan Suara). Saat penghitungan suara massa disuruh menjauh dari TPS." Masih banyak lagi, sebetulnya, kejanggalan yang terjadi dalam pemilu lalu. Setidaknya ditemukan 143 kasus manipulasi suara dan 104 intervensi KPPS oleh para relawan KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu). Mungkin saja jumlahnya lebih dari itu -sebab, pemantau pemilu ketika itu hanya mampu beroperasi di 14 propinsi dan dengan jangkauan area lokal yang terbatas. Dan saking beragamnya, bila menyimak final report yang dibuat KIPP, akan membuat pembacanya tertawa geli. Yang menyedihkan, dari sekian banyak kecurangan itu tak pernah ada tindak lanjutnya secara hukum. Para pelaku kecurangan itu, mulai dari aparat pemerintah hingga KPPS, sampai selesainya pemilu tak terkena sanksi apa-apa. Fakta ini sungguh bikin keki banyak orang, khususnya yang pernah memantau pemilu tahun '97 lalu. Makanya, menghadapi pemilu Juni mendatang, tuntutan pemberian sanksi bagi pelanggar pemilu pun semakin gencar disuarakan. Akhir Januari lalu, di Jakarta, puluhan pengacara berinisiatif membentuk sebuah lembaga advokasi yang akan menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu. Lembaga ini diberi nama Badan Advokasi Pemantauan Pemilu Indonesia (Bappin). Menurut Sirra Prayuna SH, salah satu penggagas lembaga ini yang juga menjadi koordinator Tim Legal Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan), ada beberapa tugas pokok yang akan mereka lakukan. Yang pertama adalah melakukan desakan secara hukum maupun politik setiap kali terjadi kecurangan pemilu. Secara konkritnya, Bappin akan mendorong diselenggarakannya peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa-sengketa pemilu secara lebih cepat dan efektif. Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman akan didesak untuk memberi prioritas terhadap penyelenggaran peradilan semacam ini. Peradilan khusus ini bukan berarti menambah sistem pengadilan yang sama sekali berbeda dengan yang sudah ada. Sebab, hal itu takkan diakui oleh sistem hukum di Indonesia. Yang akan dilakukan, sebenarnya, tak berbeda dengan proses dalam pengadilan biasa -yaitu lewat pengadilan negeri. Hanya saja, prosesnya akan dilakukan secara cepat dan bersamaan (pooling) dengan berbagai kasus pelanggaran pemilu lainnya. Dengan demikian persoalan tidak akan berlarut-larut. "Masyarakat pun segera tahu bila telah terjadi pelanggaran," ujar Sirra yang juga duduk dalam jajaran presidium KIPP. Hal ini penting dilakukan agar pelanggaran yang terjadi tidak dilupakan begitu saja sebagaimana terlihat pada pemilu-pemilu sebelumnya. Melengkapi yang pertama, tugas kedua Bappin adalah menyusun sebuah standar umum tentang jenis-jenis pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama pemilu. Hal ini untuk mempermudah proses gugatan dalam peradilan khusus. Penyusunan ini akan dilakukan bersama-sama dengan KIPP dan hasilnya akan disosialisasikan ke berbagai lembaga pemantauan lain serta masyarakat pada umumnya. Harapannya, untuk mempermudah masyarakat menilai pelaksanaan pemilu, apakah sudah cukup 'jurdil' atau belum. Tugas berikutnya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam pemilu. Belajar dari pengalaman Pemilu '97, banyak anggota masyarakat yang menjadi korban ketika hendak mempertahankan hak-hak politiknya. Di salah satu desa di Sulawesi Selatan misalnya, seorang warga yang hendak menyaksikan proses penghitungan suara ditendang oleh petugas KPPS. Demikian pula halnya dengan sejumlah relawan pemantau pemilu yang menghadapi pemukulan dan intimidasi dari aparat keamanan. Dalam konteks ini, Bappin akan membuka diri terhadap pengaduan dari masyarakat, konsultasi hukum maupun advokasi langsung bagi korban. Sementara ini, Bappin bisa dihubungi lewat telepon 021-4895982, tapi mendekati pemilu, kabarnya, akan ada nomor telepon hotline yang bisa dihubungi secara cepat. Wilayah kerjanya pun akan diperluas. Rencananya, Bappin akan membuka posko pengaduan di 26 propinsi (tidak termasuk Timtim) dengan memanfaatkan seluruh sekretariat KIPP di tingkat propinsi. Di samping itu, upaya rehabilitasi bagi korban juga akan diupayakan. Untuk itu, para pengacara di Bappin akan bekerja sama dengan dokter maupun psikiater yang bersedia menjadi relawan. Saat ini, Bappin didukung oleh sekitar 70 pengacara yang rata-rata berusia muda. Lembaga ini memiliki 2 koordinator yang membawahi dua bidang, yaitu Suhana Natawilwana SH (Pengkajian dan Diklat) serta Chairilsyah SH (Pemantauan dan Penanganan Kasus). Salah satu soal yang kini menjadi perdebatan serius di tubuh Bappin adalah, apakah lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan class action. Yaitu, gugatan mengatasnamakan masyarakat pada lembaga atau perorangan yang perbuatannya merugikan masyarakat. Sebagai mitra kerja pendukung kegiatan pemantau pemilu, tindakan class action memang merupakan hal yang tak pernah dilakukan sebelumnya. Sebab, pemantau pemilu biasanya cuma melaporkan dan memberi penilaian terhadap pelaksanaan pemilu. Namun, secara filosofi, tak ada yang salah dengan itu. Jadi? (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 18 Feb 1999 jam 09:31:09 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
