----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 06/II/18-24 Februari 99
------------------------------

BADAN PELINDUNG PEMILIH

(PEMILU): Sebuah badan advokasi pelanggaran pemilu dibentuk untuk lindungi
hak-hak politik rakyat. Mungkinkah melakukan class action?

Mau tahu separah apa pemilu '97? Ini fakta yang ditemukan relawan pemantau
pemilu di Desa Muara Palam, Sumatera Barat, pada TPS (tempat pemungutan
suara) nomor 2 dan 3: "Pemilih selalu didampingi panitya KPPS di dalam bilik
suara. Jika mencoblos bukan Golkar, kartu suara diganti kembali dan pemilih
disuruh mencoblos Golkar." Ada lagi temuan di Sulawesi Selatan, tepatnya di
desa Palalakkong, Galesong Utara, Takalar pada TPS nomor 1: "Beberapa warga
tidak diperkenankan mencoblos dan diwakili oleh KPPS (Ketua Panitia
Pemungutan Suara). Saat penghitungan suara massa disuruh menjauh dari TPS."

Masih banyak lagi, sebetulnya, kejanggalan yang terjadi dalam pemilu lalu.
Setidaknya ditemukan 143 kasus manipulasi suara dan 104 intervensi KPPS oleh
para relawan KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu). Mungkin saja
jumlahnya lebih dari itu -sebab, pemantau pemilu ketika itu hanya mampu
beroperasi di 14 propinsi dan dengan jangkauan area lokal yang terbatas. Dan
saking beragamnya, bila menyimak final report yang dibuat KIPP, akan membuat
pembacanya tertawa geli.

Yang menyedihkan, dari sekian banyak kecurangan itu tak pernah ada tindak
lanjutnya secara hukum. Para pelaku kecurangan itu, mulai dari aparat
pemerintah hingga KPPS, sampai selesainya pemilu tak terkena sanksi apa-apa.
Fakta ini sungguh bikin keki banyak orang, khususnya yang pernah memantau
pemilu tahun '97 lalu.

Makanya, menghadapi pemilu Juni mendatang, tuntutan pemberian sanksi bagi
pelanggar pemilu pun semakin gencar disuarakan. Akhir Januari lalu, di
Jakarta, puluhan pengacara berinisiatif membentuk sebuah lembaga advokasi
yang akan menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu. Lembaga ini diberi nama
Badan Advokasi Pemantauan Pemilu Indonesia (Bappin). Menurut Sirra Prayuna
SH, salah satu penggagas lembaga ini yang juga menjadi koordinator Tim Legal
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan), ada beberapa tugas
pokok yang akan mereka lakukan.

Yang pertama adalah melakukan desakan secara hukum maupun politik setiap
kali terjadi kecurangan pemilu. Secara konkritnya, Bappin akan mendorong
diselenggarakannya peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa-sengketa
pemilu secara lebih cepat dan efektif. Mahkamah Agung dan Departemen
Kehakiman akan didesak untuk memberi prioritas terhadap penyelenggaran
peradilan semacam ini.

Peradilan khusus ini bukan berarti menambah sistem pengadilan yang sama
sekali berbeda dengan yang sudah ada. Sebab, hal itu takkan diakui oleh
sistem hukum di Indonesia. Yang akan dilakukan, sebenarnya, tak berbeda
dengan proses dalam pengadilan biasa -yaitu lewat pengadilan negeri. Hanya
saja, prosesnya akan dilakukan secara cepat dan bersamaan (pooling) dengan
berbagai kasus pelanggaran pemilu lainnya. Dengan demikian persoalan tidak
akan berlarut-larut. "Masyarakat pun segera tahu bila telah terjadi
pelanggaran," ujar Sirra yang juga duduk dalam jajaran presidium KIPP. Hal
ini penting dilakukan agar pelanggaran yang terjadi tidak dilupakan begitu
saja sebagaimana terlihat pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Melengkapi yang pertama, tugas kedua Bappin adalah menyusun sebuah standar
umum tentang jenis-jenis pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama
pemilu. Hal ini untuk mempermudah proses gugatan dalam peradilan khusus.
Penyusunan ini akan dilakukan bersama-sama dengan KIPP dan hasilnya akan
disosialisasikan ke berbagai lembaga pemantauan  lain serta masyarakat pada
umumnya. Harapannya, untuk mempermudah masyarakat menilai pelaksanaan
pemilu, apakah sudah cukup 'jurdil' atau belum.

Tugas berikutnya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap korban
kekerasan dalam pemilu. Belajar dari pengalaman Pemilu '97, banyak anggota
masyarakat yang menjadi korban ketika hendak mempertahankan hak-hak
politiknya. Di salah satu desa di Sulawesi Selatan misalnya, seorang warga
yang hendak menyaksikan proses penghitungan suara ditendang oleh petugas
KPPS. Demikian pula halnya dengan sejumlah relawan pemantau pemilu yang
menghadapi pemukulan dan intimidasi dari aparat keamanan.

Dalam konteks ini, Bappin akan membuka diri terhadap pengaduan dari
masyarakat, konsultasi hukum maupun advokasi langsung bagi korban. Sementara
ini, Bappin bisa dihubungi lewat telepon 021-4895982, tapi mendekati pemilu,
kabarnya, akan ada nomor telepon hotline yang bisa dihubungi secara cepat.
Wilayah kerjanya pun akan diperluas. Rencananya, Bappin akan membuka posko
pengaduan di 26 propinsi (tidak termasuk Timtim) dengan memanfaatkan seluruh
sekretariat KIPP di tingkat propinsi. Di samping itu, upaya rehabilitasi
bagi korban juga akan diupayakan. Untuk itu, para pengacara di Bappin akan
bekerja sama dengan dokter maupun psikiater yang bersedia menjadi relawan.

Saat ini, Bappin didukung oleh sekitar 70 pengacara yang rata-rata berusia
muda. Lembaga ini memiliki 2 koordinator yang membawahi dua bidang, yaitu
Suhana Natawilwana SH (Pengkajian dan Diklat) serta Chairilsyah SH
(Pemantauan dan Penanganan Kasus).

Salah satu soal yang kini menjadi perdebatan serius di tubuh Bappin adalah,
apakah lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan class action. Yaitu,
gugatan mengatasnamakan masyarakat pada lembaga atau perorangan yang
perbuatannya merugikan masyarakat. Sebagai mitra kerja pendukung kegiatan
pemantau pemilu, tindakan class action memang merupakan hal yang tak pernah
dilakukan sebelumnya. Sebab, pemantau pemilu biasanya cuma melaporkan dan
memberi penilaian terhadap pelaksanaan pemilu. Namun, secara filosofi, tak
ada yang salah dengan itu. Jadi? (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 18 Feb 1999 jam 09:31:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke