----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 08/II/4-10 Maret 99
------------------------------

TITIK RAWAN KECURANGAN

(PEMILU): Pemantau pemilu akan terpercaya jika tahu persis kecurangan yang
akan dipantau. Potensi kecurangan ini bisa terjadi di seluruh tahap pemilu.

Apa yang paling penting dalam kegiatan pemantauan pemilu? Banyak yang bisa
disebutkan. Dalam situasi di mana kegiatan pemantau dianggap ilegal, yang
paling penting adalah relawan. Pada situasi demikian, tenaga sukarela yang
akan melakukan pemantauan sangat penting artinya untuk menunjukkan adanya
`perlawanan' terhadap penguasa otoriter. Semakin banyak relawannya,
keberadaan sebuah gerakan pemantauan akan semakin diperhitungkan. Itulah
situasi pada pemilu 1997 lalu. Ketika itu, dalam situasi represif, Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai satu-satunya organisasi pemantau
pemilu, 'berhasil' merekrut 9.000 relawan.

Keadaannya, kini sudah berubah. Pemantau pemilu merupakan kegiatan yang sah
dan diakui oleh Undang-undang Politik yang baru. Bahkan saat ini terjadi
inflasi lembaga pemantau pemilu!

Namun, yang penting dalam konteks sekarang adalah kredibilitas masing-masing
lembaga. Yaitu, sejauh mana lembaga tersebut dapat dipercaya oleh sebagian
besar masyarakat.

Sebetulnya, mengukur kredibilitas, sebagian dapat dilakukan dengan mengamati
persiapan yang dilakukan lembaga pemantau yang ada. Misalnya, apakah metode
pemantauannya sudah cukup baik ataukah belum. Kemudian, dengan pertanyaan
yang lebih sederhana, apakah sebuah lembaga pemantau sudah tahu persis apa
yang akan dipantaunya? Banyak pertanyaan semacam ini, beberapa waktu lalu,
coba dijawab dalam sebuah lokakarya bersama antar pemantau pemilu yang
diinisiatifi oleh KIPP. Lokakarya yang bertujuan mengembangkan metode
pemantauan pemilu ini, juga dianggap penting untuk menjawab kecemasan
tentang kemungkinan masing-masing pemantau akan berbeda dalam menilai
penyelenggaraan pemilu nanti.

Hal paling penting untuk dipantau adalah kecurangan-kecurangan potensial
yang mungkin terjadi. Dan kecurangan-kecurangan ini dapat saja terjadi di
seluruh tingkatan proses pemilu. Sejak dari pendaftaran pemilih hingga
penghitungan suara. Kebanyakan dari pelanggaran ini, sebenarnya sudah diatur
dalam UU Politik baru. Hanya saja, ada pula yang mesti menunggu ketentuan
lebih detil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaku pelanggarannya pun bisa
oleh berbagai pihak. Bisa KPU, parpolk atau pemilih sendiri.

Pada tahap pendaftaran pemilih, terdapat beberapa potensi kecurangan yang
mesti diperhatikan. Karena itu pertanyaan-pertanyaan harus dikemukakan dalam
tahap ini. Yaitu, apakah terdapat orang yang mendaftarkan diri pada dua
tempat atau lebih dengan menggunakan kartu identitas ganda (pasal 32 ayat 2
jo 36)? Apakah terdapat intimidasi dalam pendaftaran pemilih?  Mengingat
sistem pendaftarannya mengharuskan calon pemilih mendatangi panitia
pemilihan, perlu diperhatikan apakah terjadi perlakuan diskriminatif
terhadap kantong parpol tertentu (pasal 32 ayat 3)? Misalnya di kantong PKB
atau PAN, pendukung parpol tersebut tidak semuanya didaftar sebagai pemilih.

Pada tahap kampanye, harus dikemukakan pertanyaan-pertanyaan berikut:

Adakah parpol tertentu yang bebas melakukan kampanye sementara parpol
lainnya menghalangi berbagai hambatan dari aparat atau birokrasi? Adakah
yang berkampanye dengan menggunakan materi-materi yang diperkenankan dalam
UU Pemilu -khususnya pasal 47? Adakah parpol yang menggunakan fasilitas
pemerintah dan rumah ibadah sebagai sarana berkampanye (pasal 47 ayat 1 g)?
Adakah parpol yang melanggar ketentuan penggalangan dana kampanye (pasal 48
ayat 1 dan 3)?

Adakah parpol yang memperoleh dana kampanye lebih dari batas yang ditentukan
(pasal 48 ayat 2)?  Adakah parpol yang menggunakan dana kampanye di luar
batas yang ditentukan (pasal 49 ayat 1)?  Apakah ada diskriminasi penggunaan
media massa dalam kampanye?

Adakah praktek politik uang dalam kampanye? (Kendati sulit dibuktikan)
adakah peserta kampanye yang digerakkan dari daerah tingkat II yang lain?
Pada tahap pemungutan suara. Apakah pembukaan dan penutupan tempat
pemungutan suara (TPS) dilakukan tidak tepat waktu?

Apakah alat dan data di TPS tidak lengkap?  Apakah kotak suara tidak kosong
saat dimulainya pemungutan suara? Apakah surat suara berjumlah sama dengan
jumlah pemilih ditambah 3% dari jumlah pemilih? Apakah ada yang memilih
lebih dari sekali (pasal 73 ayat 5 dan 7)? Apakah ada ancaman terhadap
pemilih untuk memilih partai tertentu (pasal 73 ayat 2 dan 3)?

Apakah ada ancaman atau upaya menghalangi dengan sengaja saksi partai?
Apakah ada penandaan kertas suara? Apakah ada pemalsuan kertas suara (pasal
72 ayat 2)? Apakah ada pemalsuan tinta penanda (indelible ink)? Apakah ada
penolakan secara diskriminatif terhadap pemilih tertentu? Apakah ada
pelanggaran terhadap hak pemilih atas kerahasiaan pilihan? Apakah ada
ketidaknetralan lokasi TPS? Apakah terjadi tindak kekerasan?

Pada tahap penghitungan suara pertanyaan-pertanyaan berikut harus
diperhatikan. Apakah penghitungan suara tertutup bagi saksi parpol atau
masyarakat mulai dari tingkat TPS, desa hingga propinsi (pasal 56 ayat 2,
pasal 58 ayat 1, pasal 59 ayat 1 dan pasal 60 ayat 1)? Adakah terjadi
perusakan kertas suara, khususnya di tingkat TPS (pasal 73 ayat 4)? Apakah
terjadi penggelembungan perolehan suara (pasal 73 ayat 8)? Apakah panitia
mengabaikan keberatan yang diajukan oleh saksi atau wakil dari masyarakat
setempat (pasal 56 ayat 5)? Apakah panitia tidak memberikan berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara (pasal 57 ayat 2)? Kalau saja semakin
banyak masyarakat dapat mengikuti proses pemantauan ini, bolehlah berharap
pemilu nanti akan "lebih baik" dari sebelumnya. Selamat memantau. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Mar 1999 jam 03:59:37 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke