---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk APARAT DISKRIMINATIF DALAM TANGANI DEMONSTRAN JAKARTA (SiaR, 9/3/99), Aparat keamanan dikecam melakukan tindakan diskriminatif dalam menerapkan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, hal ini semakin membuktikan bahwa UU tersebut dibuat hanya untuk melindungi kepentingan kekuasaan atau status quo. Kecaman ini ditegaskan sejumlah praktisi hukum, aktivis HAM, dan aktivis mahasiswa secara terpisah di Jakarta, Selasa (8/3) kemarin. Menurut pantauan SiaR perlakuan diskriminatif pihak aparat keamanan telah berlangsung sejak UU yang kontroversial itu disosialisasikan November 1998 lalu menjelang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR. Dalam dua demonstrasi terakhir yang melibatkan aktivis mahasiswa, seperti dalam demonstrasi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Bersatu (KMB) di Tugu Proklamasi, Kamis (5/3) lalu, serta ratusan mahasiswi yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred), ratusan aparat yustisi gabungan, termasuk PHH Kodam Jaya -- melakukan tindakan brutal dan kekerasan ketika menangkapi demonstran. Tindakan brutal aparat yang bahkan mencederai wartawan yang sedang bertugas itu ditanggapi aparat melalui Kadispen Polda Metro Jaya Letkol Pol Drs Zainuri Lubis sebagai "tindakan berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU No 9/1998, yakni tindakan itu dilakukan karena para demonstran melakukan kegiatannya tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak aparat keamanan." Berbeda dengan demonstrasi mahasiswa atau kekuatan-kekuatan pro-demokrasi dan pro-reformasi total lainnya yang kerap dihadapi aparat tanpa kompromi dengan dalih penegakan UU No 9/1998, maka sejumlah aksi atau demonstrasi lainnya yang dikoordinir sekelompok ormas atau masyarakat yang mempolitisasi agama biasanya berlangsung lancar tanpa "gangguan" dari aparat keamanan, meskipun para demonstran tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada aparat keamanan. Seperti demonstrasi pro-Soeharto di Kejagung oleh Komite Solidaritas Umat Islam Indonesia (KSUII), Angkatan Muda Anti Anarki (AMAR), serta Front Pemuda dan Pelajar Anti Revolusi (FPPAR) pada hari Kamis (4/3) lalu berlangsung lancar tanpa ada upaya dari aparat keamanan untuk menangkap ribuan demonstran tersebut. Meskipun demonstrasi tersebut telah memacetkan lalu-lintas di sekitar gedung Kejagung. Hal serupa juga terjadi saat Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI) dan HAMMAS menggelar long-march kasus Ambon, Minggu (7/3) kemarin, tak ada upaya aparat keamanan untuk membubarkannya. Demikian juga saat ratusan pemuda --yang membawa-bawa panji-panji agama Islam-- mendemo Komnas HAM dan YLBHI, Sabtu (6/3) kemarin, aparat yang jumlahnya belasan itu hanya mengawasi dari kejauhan. Bahkan ketika Munir, Koordinator Kontras, yang menerima kedatangan para pengunjuk rasa tersebut dilempari dengan kepingan uang logam, aparat tidak mengambil tindakan apa-apa. "Itu kan belum membahayakan, jadi biarkan saja," ucap seorang polisi dari Polsek Menteng dengan entengnya saat melihat kejadian Munir dilempari uang logam itu. Akibat perlakuan diskriminatif aparat keamanan dalam beberapa kasus demonstrasi yang terjadi, praktisi hukum Trimedya Panjaitan menilai, kecurigaan banyak anggota masyarakat terhadap pemberlakuan UU No 9/1998 yang bertujuan untuk mempertahankan status quo semakin terbukti benar. UU tersebut, menurut Trimedya, secara sosiologis tak memiliki legitimasi sama sekali, karena dibuat praktis tanpa persetujuan masyarakat umum. "Kalau dibilang secara juridis formal sah mungkin ya, tapi kita kan tahu UU itu dibuat dengan tergesa-gesa oleh wakil-wakil rakyat yang nota bene produk rezim Soeharto. Mana mungkin secara substantif mendukung gerakan reformasi?" ujarnya. Senada dengan Trimedya, aktivis Famred, Syafiq mencela perlakuan aparat keamanan dalam menangani aksi-aksi demonstrasi mahasiswa. Tapi ia sepakat dengan sebagian mahasiswa yang tak pernah mengakui keberadaan UU tersebut. "Kami akan terus berdemo tanpa perlu memberitahukan kepada aparat keamanan. Dengan tindakan-tindakan keras aparat terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi damai, rakyat akan melihat sendiri secara transparan, bahwa negara ini masih dibawah kendali kekuatan-kekuatan status quo," katanya. "Lucu, kalau demonstrasi mendukung Soeharto didiamkan saja oleh aparat, meskipun telah memacetkan lalu-lintas, dan sebagian pesertanya yang mabuk telah memalaki pengendara mobil. Tapi jika yang berdemonstrasi mahasiswa penentang pemerintah, aparat keamanan selalu berdalih, demo mereka sudah mengganggu ketertiban, memacetkan lalu-lintas," lanjutnya. Sedangkan Direktur Elsam, Abdul Hakim Garuda Nusantara melihat keberadaan UU itu sebagai tak memiliki legitimasi secara sosiologis. Menurutnya, akibat langsung dari praktek pelaksanaan UU yang tak diakui rakyat itu adalah terjadinya kemerosotan wibawa hukum. Hal ini dapat dilihat dari beban kerja pengadilan yang hari ke hari terus bertambah akibat limpahan hasil penyidikan pihak kepolisian terhadap para demonstran yang terkena UU tersebut. "Sementara itu, proses peradilannya sendiri berlangsung sarat dengan satir di mana para mahasiswa menjadikan pengadilan tipiring itu sebagai panggung politik mereka untuk menentang pemerintah," kata Abdul Hakim.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 9 Mar 1999 jam 14:40:21 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
