----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


APARAT DISKRIMINATIF DALAM TANGANI DEMONSTRAN

        JAKARTA (SiaR, 9/3/99), Aparat keamanan dikecam melakukan tindakan
diskriminatif dalam menerapkan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, hal ini semakin membuktikan bahwa UU
tersebut dibuat hanya untuk melindungi kepentingan kekuasaan atau status
quo. Kecaman ini ditegaskan sejumlah praktisi hukum, aktivis HAM, dan
aktivis mahasiswa secara terpisah di Jakarta, Selasa (8/3) kemarin.

        Menurut pantauan SiaR perlakuan diskriminatif pihak aparat keamanan telah
berlangsung sejak UU yang kontroversial itu disosialisasikan November 1998
lalu menjelang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR. Dalam dua demonstrasi
terakhir yang melibatkan aktivis mahasiswa, seperti dalam demonstrasi
ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Bersatu (KMB) di
Tugu Proklamasi, Kamis (5/3) lalu, serta ratusan mahasiswi yang tergabung
dalam Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred), ratusan
aparat yustisi gabungan, termasuk PHH Kodam Jaya -- melakukan tindakan
brutal dan kekerasan ketika menangkapi demonstran.

        Tindakan brutal aparat yang bahkan mencederai wartawan yang sedang bertugas
itu ditanggapi aparat melalui Kadispen Polda Metro Jaya Letkol Pol Drs
Zainuri Lubis sebagai "tindakan berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU No
9/1998, yakni tindakan itu dilakukan karena para demonstran melakukan
kegiatannya tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak aparat keamanan."

        Berbeda dengan demonstrasi mahasiswa atau kekuatan-kekuatan pro-demokrasi
dan pro-reformasi total lainnya yang kerap dihadapi aparat tanpa kompromi
dengan dalih penegakan UU No 9/1998, maka sejumlah aksi atau demonstrasi
lainnya yang dikoordinir sekelompok ormas atau masyarakat yang mempolitisasi
agama biasanya berlangsung lancar tanpa "gangguan" dari aparat keamanan,
meskipun para demonstran tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada
aparat keamanan.

        Seperti demonstrasi pro-Soeharto di Kejagung oleh Komite Solidaritas Umat
Islam Indonesia (KSUII), Angkatan Muda Anti Anarki (AMAR), serta Front
Pemuda dan Pelajar Anti Revolusi (FPPAR) pada hari Kamis (4/3) lalu
berlangsung lancar tanpa ada upaya dari aparat keamanan untuk menangkap
ribuan demonstran tersebut. Meskipun demonstrasi tersebut telah memacetkan
lalu-lintas di sekitar gedung Kejagung. Hal serupa juga terjadi saat Komite
Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI) dan HAMMAS menggelar
long-march kasus Ambon, Minggu (7/3) kemarin, tak ada upaya aparat keamanan
untuk membubarkannya.

        Demikian juga saat ratusan pemuda --yang membawa-bawa panji-panji agama
Islam-- mendemo Komnas HAM dan YLBHI, Sabtu (6/3) kemarin, aparat yang
jumlahnya belasan itu hanya mengawasi dari kejauhan. Bahkan ketika Munir,
Koordinator Kontras, yang menerima kedatangan para pengunjuk rasa tersebut
dilempari dengan kepingan uang logam, aparat tidak mengambil tindakan
apa-apa. "Itu kan belum membahayakan, jadi biarkan saja," ucap seorang
polisi dari Polsek Menteng  dengan entengnya saat melihat kejadian Munir
dilempari uang logam itu.

        Akibat perlakuan diskriminatif aparat keamanan dalam beberapa kasus
demonstrasi yang terjadi, praktisi hukum Trimedya Panjaitan menilai,
kecurigaan banyak anggota masyarakat terhadap pemberlakuan UU No 9/1998 yang
bertujuan untuk mempertahankan status quo semakin terbukti benar. UU
tersebut, menurut Trimedya, secara sosiologis tak memiliki legitimasi sama
sekali, karena dibuat praktis tanpa persetujuan masyarakat umum. "Kalau
dibilang secara juridis formal sah mungkin ya, tapi kita kan tahu UU itu
dibuat dengan tergesa-gesa oleh wakil-wakil rakyat yang nota bene produk
rezim Soeharto. Mana mungkin secara substantif mendukung gerakan reformasi?"
ujarnya.

        Senada dengan Trimedya, aktivis Famred, Syafiq mencela perlakuan aparat
keamanan dalam menangani aksi-aksi demonstrasi mahasiswa. Tapi ia sepakat
dengan sebagian mahasiswa yang tak pernah mengakui keberadaan UU tersebut.
"Kami akan terus berdemo tanpa perlu memberitahukan kepada aparat keamanan.
Dengan tindakan-tindakan keras aparat terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi
damai, rakyat akan melihat sendiri secara transparan, bahwa negara ini masih
dibawah kendali kekuatan-kekuatan status quo," katanya.

        "Lucu, kalau demonstrasi mendukung Soeharto didiamkan saja oleh aparat,
meskipun telah memacetkan lalu-lintas, dan sebagian pesertanya yang mabuk
telah memalaki pengendara mobil. Tapi jika yang berdemonstrasi mahasiswa
penentang pemerintah, aparat keamanan selalu berdalih, demo mereka sudah
mengganggu ketertiban, memacetkan lalu-lintas," lanjutnya.

        Sedangkan Direktur Elsam, Abdul Hakim Garuda Nusantara melihat keberadaan
UU itu sebagai tak memiliki legitimasi secara sosiologis. Menurutnya, akibat
langsung dari praktek pelaksanaan UU yang tak diakui rakyat itu adalah
terjadinya kemerosotan wibawa hukum. Hal ini dapat dilihat dari beban kerja
pengadilan yang hari ke hari terus bertambah akibat limpahan hasil
penyidikan pihak kepolisian terhadap para demonstran yang terkena UU tersebut.

        "Sementara itu, proses peradilannya sendiri berlangsung sarat dengan
satir di mana para mahasiswa menjadikan pengadilan tipiring itu sebagai
panggung politik mereka untuk menentang pemerintah," kata Abdul Hakim.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 9 Mar 1999 jam 14:40:21 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke