---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk MAHASISWI YANG DITANGKAP BOIKOT UU UNJUK RASA. JAKARTA (SiaR,10/3/99), Sebanyak 99 Pengunjuk rasa Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (FAMRED) memboikot pengadilan dan menolak disidangkan. Sementara itu 89 pengunjuk rasa tergabung dalam Gabungan aksi Perempuan juga menolak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat . Persidangan 99 aktivis perempuan dan mahasiswa Famred yang ditangkap saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan International di PN Jakarta Pusat Selasa (8/3) kemarin juga dihadiri massa PDI Perjuangan. Pengunjung sidang yang sejak pagi sudah hadir memadati PN Jakarta Pusat mengelu-elukan para pengunjuk rasa yang akan disidangkan ketika sidang akan dimulai. Sekitar 1.000 aktivis Famred memadati Gedung PN Jakarta Pusat dan bergabung dengan sekitar 500 aktivis PDI Perjuangan yang hadir . Hari itu para aktivis PDI Perjuangan yang hadir berkaitan dengan informasi akan digelarnya persidangan "tuntutan" pembubaran PDI Budi Harjono. Massa PDI Perjuangan segera bergabung dengan massa mahasiswa melakukan orasi dan mimbar bebas dihalaman PN Jakarta Pusat. Atribut barisan Pro-Mega PDI Perjuangan memenuhi pelosok ruang PN Jakarta Pusat . Saat sidang pengadilan aktivis Famred dimulai seorang mahasiswi berdiri dan menyatakan dirinya menolak diadili . "Kami menolak diadili karena pengadilan ini sandiwara belaka. Kami memboikot sidang ini dan kami akan menuntut Polda yang bertindak sewenang-wenang," tutur Kokom yang saat aksi di Perwakilan PBB kemarin bertindak sebagai koordinator lapangan. Selanjutnya ke-99 tertuduh tersebut keluar dari ruang sidang dan bergabung dengan rekan mereka, para mahasiswa dan massa PDI Perjuangan yang sedang orasi dan mimbar bebas di halaman PN Jakarta Pusat. Persidangan akhirnya dilanjutkan tanpa dihadiri para terdakwa. Hakim kemudian memutuskan hukuman denda Rp 2 ribu dan membayar ongkos perkara Rp 500, subsider hukuman kurungan tiga hari . Namun pengunjuk rasa tersebut tidak mau peduli lagi, mereka tetap berunjuk rasa memprotes UU No 9 tentang Unjuk Rasa yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi. Bahkan para mahasiswi itu menyerukan kembali tuntutan aksi mereka di Kantor Perwakilan PBB Senin (8/3) lalu yakni untuk segera memberikan kompensasi dan perlindungan bagi para perempuan korban kekerasan DOM seperti yang ada di Aceh, Timtim dan Irian. Para pengunjuk rasa juga mengerek sebuah poster bertuliskan "Cabut UU No 9/1998" dan "Hentikan Dagelan Politik Orde Baru". Mereka kemudian melakukan long-march melewati Jl Gajah Mada menuju Stasiun Kereta Api Mangga Dua yang berjarak sekitar 2 kilometer dari Gedung PN Jakarta Pusat. Ucok Sky Khadafy mengatakan, pihaknya akan tetap memprotes dan memboikot UU No 9/1998. "Jika perlu kami akan terus aksi agar ditangkapi untuk membuktikan bahwa roh dan semangat UU tersebut anti demokrasi dan anti-reformasi," ujar pemuda yang juga aktivis kaum muda NU tersebut. Sementara itu kejadian lebih ironis lagi terjadi di Polda Metro Jaya, saat 89 aktivis dari Gabungan Aksi Perempuan yang Senin (8/3) kemarin ditangkapi di Jl Tanah Abang III saat hendak menuju ke Departemen Pertahanan dan Keamanan. Ke- 89 mahasiswa itu menolak dinaikkan truk guna disidang. Para Wartawan yang menunggu di PN Jakarta Pusat sempat terkecoh dan menunggu hingga sore hari atas kejadian itu. Mahasiswa hanya mau disidangkan apabila ke-10 orang rekan mereka juga disidangkan. Noel seorang mahasiswa mengatakan kecurigaannya bahwa ke 10 orang rekan mereka itu akan dijadikan kambing hitam dan dituduh Provokator. "Kami beranggapan ke-10 orang itu akan dikenai tuduhan sebagai provokator dan dikenai tuduhan Pasal 160 KUHP. Penyebabnya, karena tuduhan menghasut anak-anak sekolah kejuruan untuk ikut dalam aksi mereka. Sedangkan ke 6 orang lain adalah rekan rekan dari pengamen jalanan yang ikut dalam aksi tersebut. "Hal ini mengindikasikan militer sangat takut jika mahasiswa mendapat dukungan dari elemen masyarakat lain seperti pelajar dan pengamen," ujar Ires seorang mahasiswi ISIIP. Akibat penolakan penyidangan tersebut ke-89 mahasiswa tersebut disidang secara in-absentia dan dihukum denda Rp 2 ribu dan harus membayar ongkos perkara Rp 500 ditambah subsider 3 hari kurungan. Para mahasiswa itu tetap bertahan hingga sore hari dihalaman Polda Metro Jaya dan akhirnya sikap Polisi melunak dan memperbolehkan ke-10 pengunjuk rasa yang semula dikenai tuduhan Pasal 160 diperbolehkan diadili dengan UU No 9/1998 di PN Jakarta Pusat. Namun ketika dibawa ke PN Jakarta Pusat ternyata Gedung PN Jakarta Pusat sudah tutup dan dalam keadaan kosong hingga akhirnya ke-93 pengunjuk rasa itu diantar dengan truk Polisi ke Kantor LBH Jakarta di Jl Diponegoro. Sejumlah kalangan mensinyalir adanya upaya penggunaan pasal Haatzaai Artikelen akan jadi trend baru untuk mengerem gelombang aksi mahasiswa seperti kasus; penangkapan 5 aktivis Arek Pro Reformasi (APR-ASPR) dalam aksi buruh Maspion yang berakhir dengan pecahnya bentrok dengan tentara di Surabaya.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Mar 1999 jam 00:10:34 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
