----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


MAHASISWI YANG DITANGKAP BOIKOT UU UNJUK RASA.

        JAKARTA (SiaR,10/3/99), Sebanyak  99 Pengunjuk rasa Front Aksi
Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (FAMRED) memboikot pengadilan  dan
menolak disidangkan. Sementara itu 89 pengunjuk rasa tergabung dalam
Gabungan aksi Perempuan juga menolak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat .

        Persidangan 99 aktivis perempuan dan mahasiswa Famred yang ditangkap
saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan International di
PN Jakarta Pusat Selasa (8/3) kemarin juga dihadiri massa PDI Perjuangan.
Pengunjung sidang yang sejak pagi sudah hadir memadati PN Jakarta Pusat
mengelu-elukan para pengunjuk rasa yang akan disidangkan ketika sidang akan
dimulai. Sekitar 1.000 aktivis Famred memadati Gedung PN Jakarta Pusat dan
bergabung dengan sekitar 500 aktivis PDI Perjuangan yang hadir .

        Hari itu para aktivis PDI Perjuangan yang hadir berkaitan dengan
informasi akan digelarnya persidangan "tuntutan" pembubaran PDI Budi
Harjono. Massa PDI Perjuangan segera bergabung dengan massa mahasiswa
melakukan orasi dan mimbar bebas dihalaman PN Jakarta Pusat. Atribut barisan
Pro-Mega PDI Perjuangan memenuhi pelosok ruang PN Jakarta Pusat .

        Saat sidang pengadilan aktivis Famred dimulai seorang mahasiswi
berdiri dan menyatakan dirinya menolak diadili . "Kami menolak diadili
karena pengadilan ini sandiwara belaka. Kami memboikot sidang ini dan kami
akan menuntut Polda yang bertindak sewenang-wenang," tutur Kokom yang saat
aksi di Perwakilan PBB kemarin bertindak sebagai koordinator lapangan.

        Selanjutnya ke-99 tertuduh tersebut keluar dari ruang sidang dan
bergabung dengan rekan mereka, para mahasiswa dan massa PDI Perjuangan yang
sedang orasi dan mimbar bebas di halaman PN Jakarta Pusat.
Persidangan akhirnya dilanjutkan tanpa dihadiri para terdakwa. Hakim
kemudian memutuskan hukuman denda Rp 2 ribu dan membayar ongkos perkara Rp
500, subsider hukuman kurungan tiga hari . Namun pengunjuk rasa tersebut
tidak mau peduli lagi, mereka tetap berunjuk rasa memprotes UU No 9 tentang
Unjuk Rasa yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi.  Bahkan para
mahasiswi itu menyerukan kembali tuntutan aksi mereka di Kantor Perwakilan
PBB Senin (8/3) lalu yakni untuk segera memberikan kompensasi dan
perlindungan bagi para perempuan korban kekerasan DOM seperti yang ada di
Aceh, Timtim dan Irian.

        Para pengunjuk rasa juga mengerek sebuah poster bertuliskan "Cabut
UU No 9/1998" dan "Hentikan Dagelan Politik Orde Baru". Mereka kemudian
melakukan long-march melewati Jl Gajah Mada menuju Stasiun Kereta Api Mangga
Dua yang berjarak sekitar 2 kilometer dari Gedung PN Jakarta Pusat.

        Ucok Sky Khadafy mengatakan, pihaknya akan tetap memprotes dan
memboikot UU No 9/1998. "Jika perlu kami akan terus aksi agar ditangkapi
untuk membuktikan bahwa roh dan semangat UU tersebut anti demokrasi dan
anti-reformasi," ujar pemuda yang juga aktivis kaum muda NU tersebut.

        Sementara itu kejadian lebih ironis lagi terjadi di Polda Metro
Jaya, saat 89 aktivis dari Gabungan Aksi Perempuan yang Senin (8/3) kemarin
ditangkapi di Jl Tanah Abang III  saat hendak menuju ke Departemen
Pertahanan dan Keamanan. Ke- 89 mahasiswa itu menolak dinaikkan truk guna
disidang. Para Wartawan yang menunggu di PN Jakarta Pusat sempat terkecoh
dan menunggu hingga sore hari atas kejadian itu. Mahasiswa hanya mau
disidangkan apabila ke-10 orang rekan mereka juga disidangkan.

        Noel seorang mahasiswa mengatakan kecurigaannya bahwa ke 10 orang
rekan mereka itu akan dijadikan kambing hitam dan dituduh Provokator. "Kami
beranggapan ke-10 orang itu akan dikenai tuduhan sebagai provokator dan
dikenai tuduhan Pasal 160 KUHP. Penyebabnya, karena tuduhan menghasut
anak-anak sekolah kejuruan untuk ikut dalam aksi mereka.

        Sedangkan ke 6 orang lain adalah rekan rekan dari pengamen jalanan
yang ikut dalam aksi tersebut. "Hal ini mengindikasikan militer sangat takut
jika mahasiswa mendapat dukungan dari elemen masyarakat lain seperti pelajar
dan pengamen," ujar Ires seorang mahasiswi ISIIP.

        Akibat penolakan penyidangan tersebut ke-89 mahasiswa tersebut
disidang secara in-absentia dan dihukum denda Rp 2 ribu dan harus membayar
ongkos perkara Rp 500 ditambah subsider 3 hari kurungan. Para mahasiswa itu
tetap bertahan hingga sore hari dihalaman Polda Metro Jaya dan akhirnya
sikap Polisi melunak dan memperbolehkan ke-10 pengunjuk rasa yang semula
dikenai tuduhan Pasal 160 diperbolehkan diadili dengan UU No 9/1998 di PN
Jakarta Pusat.

        Namun ketika dibawa ke PN Jakarta Pusat ternyata Gedung PN Jakarta
Pusat sudah tutup dan dalam keadaan kosong hingga akhirnya ke-93 pengunjuk
rasa itu diantar dengan truk Polisi ke Kantor LBH Jakarta di Jl Diponegoro.

        Sejumlah kalangan mensinyalir adanya upaya penggunaan pasal Haatzaai
Artikelen akan jadi trend baru untuk mengerem gelombang aksi mahasiswa
seperti kasus; penangkapan 5 aktivis Arek Pro Reformasi (APR-ASPR) dalam
aksi buruh Maspion yang berakhir dengan pecahnya bentrok dengan tentara di
Surabaya.***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Mar 1999 jam 00:10:34 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke