---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 09/II/11-17 Maret 99 ------------------------------ PENERAPAN HUKUM MASIH PANDANG BULU (POLITIK): Demo mahasiswa digebuk, namun demo pro-Suharto dan pawai lainnya dibiarkan aparat. Undang-Undang Anti Unjuk Rasa berlakukan diskriminatif. Ahmad Sumargono memimpin pawai besar, Minggu, 7 Maret lalu, dari Jatinegara hingga Kebayoran Baru. Pawai itu untuk solidaritas Muslim Ambon, lepas dari tema aksi itu, penanggungjawab pawai itu tak mengajukan pemberitahuan sebelumnya, seperti diwajibkan dalan Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polisi tak membubarkan pawai itu. Memang, konyol kalau polisi melakukannya, bagi polisi lebih baik mengabaikan undang-undang daripada harus bentrok Aksi di atas bukan satu-satunya aksi yang melawan UU Anti Unjuk Rasa. Setidaknya, menurut catatan Xpos, aksi para pendukung Soeharto yang menamakan dirinya Angkatan Muda Anti-Anarki dan Front Pemuda Pelajar Anti-Revolusi, juga tak dibubarkan aparat, kendati tak memberitahukan aksinya sebelumnya kepada polisi. Aksi itu misalnya berlangsung pada 17 Februari. Seribu lebih demonstran yang tergabung dalam dua kelompok tadi melancarkan demonstrasi di Kejaksaan Agung. Tuntutan mereka, agar semua pihak menghentikan hujatan. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung proses penyelidikan terhadap Soeharto dihentikan. Awal Februari lalu, dua kelompok yang sama juga mengerahkan ratusan berdemonstra di Kejaksaan Agung menyertai Ny Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang diperiksa soal Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan. Aksi ini juga tak diusik aparat. Aksi ketiga kelompok ini dilakukan pada awal Maret laludi Kejaksaan Agung. Namun, aparat juga tak membubarkannya, kendati lagi-lagi penangungjawab aksi ini tak memberitahukan sebelumnya ke polisi. Perlakuan ini berbeda dengan perlakuan aparat yang diterima aksi-aksi mahasiswa. Kamis, 4 Maret lalu, ratusan mahasiswa Komite Mahasiswa Bersatu (KMB) digebuk aparat di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Sebagian dari mereka berlarian dan menyelamatkan diri ke Kampus Akademi Bahasa Asing, Matraman, namun aparat tetap mengejar, menghancurkan kampus itu dan menganiaya para mahasiswa. Puluhan mahasiswa luka-luka, empat di antaranya luka berat. Puluhan lainnya ditangkap. Pembubaran, penganiayaan, penangkapan dan penahanan mahasiswa yang berdemosntrasi tanpa pemberitahuan bukan sekali itu saja terjadi. Awal Februari lalu 55 mahasiswa yang tergabung dalam Famred ditangkap di sekitar Jembatan Semanggi, Jakarta Pusat. Mereka dibawa ke Markas Polda Metro Jaya setelah terjadi bentrokan yang membuat puluhan mahasiswa luka-luka. Akhir Februari empat puluh mahasiswa Front Perjuangan Pemuda Indonesia ditangkap dan diadili. Mereka dihukum karena melanggar UU Anti Unjuk Rasa tadi. Aksi paling baru yang dibubarkan aparat adalah aksi kaum perempuan Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred), Senin, 8 Maret 1999, di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lebih dari 300 demonstran, 133 di antaranya perempuan ditangkap aparat keamanan. Kalangan mahasiswa menyatakan apa yang dilakukan aparat terhadap demonstrasi mahasiswa jika dibandingkan dengan aksi-aksi pro Suharto dan aksi-aksi yang dilakukan kelompok-kelompok pro-status quo lainnya. Faktanya, memang demikian. Aparat keamanan nampaknya memang memiliki dendam kesumat dengan mahasiswa. Aparat dan mahasiswa memang telah berseteru sejak awal April tahun lalu, ketika demonstrasi-demonstrasi anti Soeharto dilancarkan mahasiswa. Namun di luar itu, nampaknya pemerintah Habibie memang memiliki politik anti mahasiswa, yang akan menggebuk setiap aksi mahasiswa. Di tengah kecamuk kekerasan yang sedang berlangsung di Tanah Air, aksi-aksi mahasiswa sebenarnya tak terlalu berbahaya, karena mereka tak menggunakan kekerasan maupun simbol-simbol kekerasan. Aksi mahasiswa terakhir misalnya, ketika memperingati Hari Perempuan Sedunia, mengerahkan ratusan mahasiswi untuk memberikan simbol bahwa mereka anti kekerasan. Tema aksi ketika itupun soal anti kekerasan terhadap perempuan. Itu pun ditanggapi aparat dengan kekerasan. Ratusan mahasiswa itu ditangkapi, aksinya dibubarkan dengan kekerasan. Soal aksi-aksi mahasiswa yang mengabaikan UU tentang unjuk rasa, kalangan mahasiswa Forkot dan Famred memang tak mengakui UU itu. "Kami tak pernah memberitahukan aksi-aksi kami kepada polisi, karena kami menolak UU itu," ujar seorang aktifis Forkot. Memang tak mengakui bukan berarti bebas dari tindakan aparat, malah sebaliknya, semakin tak mengakui, akan semakin ditekan. Bagi aparat, menggebuk mahasiswa sama sekali tak memiliki risiko politik, ketimbang menggebuk aksi-aksi pro-Soeharto atau aksi-aksi pro-status quo lainnya. Jadi penindakan hukum itu tergantung dari apakah kepentingan politik penguasa itu terusik atau tidak. Ya, repot. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Mar 1999 jam 18:55:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
