----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 09/II/11-17 Maret 99
------------------------------

PENERAPAN HUKUM MASIH PANDANG BULU

(POLITIK): Demo mahasiswa digebuk, namun demo pro-Suharto dan pawai lainnya
dibiarkan aparat. Undang-Undang Anti Unjuk Rasa berlakukan diskriminatif.

Ahmad Sumargono memimpin pawai besar, Minggu, 7 Maret lalu, dari Jatinegara
hingga Kebayoran Baru. Pawai itu untuk solidaritas Muslim Ambon, lepas dari
tema aksi itu, penanggungjawab pawai itu tak mengajukan pemberitahuan
sebelumnya, seperti diwajibkan dalan Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polisi tak membubarkan pawai
itu. Memang, konyol kalau polisi melakukannya, bagi polisi lebih baik
mengabaikan undang-undang daripada harus bentrok

Aksi di atas bukan satu-satunya aksi yang melawan UU Anti Unjuk Rasa.
Setidaknya, menurut catatan Xpos, aksi para pendukung Soeharto yang
menamakan dirinya Angkatan Muda Anti-Anarki dan Front Pemuda Pelajar
Anti-Revolusi, juga tak dibubarkan aparat, kendati tak memberitahukan
aksinya sebelumnya kepada polisi. Aksi itu misalnya berlangsung pada 17
Februari. Seribu lebih demonstran  yang tergabung dalam dua kelompok tadi
melancarkan demonstrasi di Kejaksaan Agung.

Tuntutan mereka, agar semua pihak menghentikan hujatan. Mereka juga meminta
Kejaksaan Agung proses penyelidikan terhadap Soeharto dihentikan. Awal
Februari lalu, dua kelompok yang sama juga mengerahkan ratusan berdemonstra
di Kejaksaan Agung menyertai Ny Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut
yang diperiksa soal Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan. Aksi ini juga
tak diusik aparat. Aksi ketiga kelompok  ini dilakukan pada awal Maret
laludi Kejaksaan Agung. Namun, aparat juga tak membubarkannya, kendati
lagi-lagi penangungjawab aksi ini tak memberitahukan sebelumnya ke polisi.

Perlakuan ini berbeda dengan perlakuan aparat yang diterima aksi-aksi
mahasiswa. Kamis, 4 Maret lalu, ratusan mahasiswa Komite Mahasiswa Bersatu
(KMB) digebuk aparat di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Sebagian dari mereka
berlarian dan menyelamatkan diri ke Kampus Akademi Bahasa Asing, Matraman,
namun aparat tetap mengejar, menghancurkan kampus itu dan menganiaya para
mahasiswa.

Puluhan mahasiswa luka-luka, empat di antaranya luka berat. Puluhan lainnya
ditangkap. Pembubaran, penganiayaan, penangkapan dan penahanan mahasiswa
yang berdemosntrasi tanpa pemberitahuan bukan sekali itu saja terjadi.

Awal Februari lalu 55 mahasiswa yang tergabung dalam Famred ditangkap di
sekitar Jembatan Semanggi, Jakarta Pusat. Mereka dibawa ke Markas Polda
Metro Jaya setelah terjadi bentrokan yang membuat puluhan mahasiswa
luka-luka. Akhir Februari empat puluh mahasiswa Front Perjuangan Pemuda
Indonesia ditangkap dan diadili. Mereka dihukum karena melanggar UU Anti
Unjuk Rasa tadi.

Aksi paling baru yang dibubarkan aparat adalah aksi  kaum perempuan Front
Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred), Senin, 8 Maret 1999,
di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lebih dari 300 demonstran, 133
di antaranya perempuan ditangkap aparat keamanan.

Kalangan mahasiswa menyatakan apa yang dilakukan aparat terhadap demonstrasi
mahasiswa jika dibandingkan dengan aksi-aksi pro Suharto dan aksi-aksi yang
dilakukan kelompok-kelompok pro-status quo lainnya. Faktanya, memang
demikian. Aparat keamanan nampaknya memang memiliki dendam kesumat dengan
mahasiswa. Aparat dan mahasiswa memang telah berseteru sejak awal April
tahun lalu, ketika demonstrasi-demonstrasi anti Soeharto dilancarkan
mahasiswa. Namun di luar itu, nampaknya pemerintah Habibie memang memiliki
politik anti mahasiswa, yang akan menggebuk setiap aksi mahasiswa. Di tengah
kecamuk kekerasan yang sedang berlangsung di Tanah Air, aksi-aksi mahasiswa
sebenarnya tak terlalu berbahaya, karena mereka tak menggunakan kekerasan
maupun simbol-simbol kekerasan. Aksi mahasiswa terakhir misalnya, ketika
memperingati Hari Perempuan Sedunia, mengerahkan ratusan mahasiswi untuk
memberikan simbol bahwa mereka anti kekerasan. Tema aksi ketika itupun soal
anti kekerasan terhadap perempuan. Itu pun ditanggapi aparat dengan
kekerasan. Ratusan mahasiswa itu ditangkapi, aksinya dibubarkan dengan
kekerasan.

Soal aksi-aksi mahasiswa yang mengabaikan UU tentang unjuk rasa, kalangan
mahasiswa Forkot dan Famred memang tak mengakui UU itu. "Kami tak pernah
memberitahukan aksi-aksi kami kepada polisi, karena kami menolak UU itu,"
ujar seorang aktifis Forkot. Memang tak mengakui bukan berarti bebas dari
tindakan aparat, malah sebaliknya, semakin tak mengakui, akan semakin
ditekan. Bagi aparat, menggebuk mahasiswa sama sekali tak memiliki risiko
politik, ketimbang menggebuk aksi-aksi pro-Soeharto atau aksi-aksi
pro-status quo lainnya. Jadi penindakan hukum itu tergantung dari apakah
kepentingan politik penguasa itu terusik atau tidak. Ya, repot. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Mar 1999 jam 18:55:02 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke