---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk SEBELAS SERDADU KOPASSUS MULAI DISIDANG JAKARTA (SiaR, 23/12/98) Sebelas serdadu Kopassus yang menjadi terdakwa penculikan aktivis mengaku menculik karena sasarannya adalah aktivis radikal yang bisa membahayakan negara. Dan untuk operasionalnya, terdakwa pertama membentuk Tim Mawar. Demikian antara lain yang terungkap dalam sidang 11 terdakwa kasus penculikan aktifis di Mahkamah Militer, Rabu (23/12) dan akan dilanjutkan tanggal 31 Desember 1998. Sidang yang dihadiri puluhan anggota Kopassus dari Markas Komando Grup IV dan Grup V ini dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Kolonel CHK Zainudin SH dan Kolonel CHK Yamini SH. Ke sebelas terdakwa itu adalah Mayor Inf. Bambang Kristiono, Kapten Inf FS Mutajab, Kapten Inf Nugroho Setyobudi, Kapten Inf Julius Stefanus, Kapten Inf Untung Budiarto, Kapten Inf Dadang Hindrayuda, Kapten Inf Joko Budi Utomo, Kapten Inf Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi. Kesebelas terdakwa yang hadir di persidangan dengan memakai seragam Kopassus lengkap itu didampingi oleh lima penasehat hukum dari Direktorat Hukum TNI-AD. Mereka adalah, Kol CHK RA Abdullah SH (Koordinator), Letkol CHK Tono Markaban SH, Letkol CHK Tugiman SH, Mayor CHK Chalid Ashari SH, Lettu CHK Agustinus SH. Pada sidang pertama itu, Oditur Militer Kolonel CHK Harun Wijaya dan Kolonel CHK Suratman selaku penuntut umum membacakan dakwaan setebal 27 halaman. Dalam berkas dakwaannya, Oditur mengatakan bahwa kesebelas terdakwa didakwa telah melakukan serangkaian tindakan pidana penculikan yaitu pada tanggal 3 Februari dan tanggal 8,12,13 dan 28 Maret 1998 di Jl Salemba Raya atau tepatnya di depan kantor Departemen Pertanian, di pintu gerbang RSCM, di jalan setelah melewati pintu tol Taman Mini Indonesia Indah arah Jl Hankam, di dalam satu ruangan RSCM, di Jl Diponegoro, di rumah susun Klender Blok 37 lt II No 7. Dalam dakwaan Oditur terungkap bahwa pada bulan Juli 1997, terdakwa I membentuk dan memimpin operasi secara tertutup sebuah Satgas yang diberi nama Tim Mawar dengan anggota 10 orang. Terdakwa membentuk tim tersebut dimaksudkan untuk melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang dianggapnya radikal. Hal tersebut dilakukan sebab mereka merasa terpanggil hati nuraninya untuk mengamankan kepentingan nasional, yang menurut penilaiannya tindakan para aktivis tersebut akan mengganggu stabilitas nasional. Apalagi, para aktivis tersebut diduga keras ikut mendalangi sejumlah kejadian, seperti aksi unjukrasa. Adapun, setelah menganalisa sejumlah data, ternyata nama-nama aktivis yang masuk sasarannya adalah antara lain Andi Arief, Nezar Patria, Desmon J Mahesa, Pius Lustrilanang, Harjanto Taslam, Raharjo Waluyojati. Anehnya, dalam dakwaannya Oditur tidak pernah menyebut-nyebut para korban penculikan yang sampai saat ini belum ditemukan. *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 23 Dec 1998 jam 14:10:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
