---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- KOLOM SUPANGKAT: "OMNIBUS INDICTMENT" THD SUHARTO TANPA PRESEDEN? Apa yang disebut "omnibus indictment" adalah tanpa preseden dalam hukum inter- nasional. Namun karena masih relatif baru, hal itu tidak mustahil, apalagi kalau Mah- kamah Kriminal Internasional den Haag dengan atau tanpa otoritas Dewan Keamanan PBB untuk menuntut "crime against humanity" Suharto. Perubahan pendirian saya dari pro-integrasi tok menjadi pro-integrasi dan pro- referendum telah dikecam sebagai tidak konsisten karena pernah dibohongi oleh Raja Maria Consalves, Mario Carrascalao dan Jose Martin. Raja sudah tak ada di Timtim, Martin sudah alm., namun Mario masih hidup sebagai anggota DPA, mengapa tidak dicek dulu kepada Mario sebelum melontarkan keca- manbohong, inkonsisten, Barat Baratan, dll. Mereka mengeluh telah menjadi korban kekejaman Fretilin yang dipersenjatai lengkap oleh Portugal dan kalau tidak kita to- long - cara menolong ini yang saya tidak setuju dengan invasi darat, laut, udara yang jelas merupakan agresi walaupun atas "no man's land" karena Portugal sudah me- ninggalkan tanggung jawabnya sebagai administrator. Eksyus Indonesia tepat sekali waktu itu, maka saya dukung ketiga petisioner Tim- tim itu mau tidak mau saya harus solider dengan kekuatan pro-Indonesia yang men- curigai pro-komunis Fretilin karena didukung Eurocommunisme Portugal waktu itu, wa- laupun sadar akan kutukan dua resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum. Namun sesudah jadi Gubernur, baik Raja maupun Mario tidak pernah menghubungi lagi, hubungan kita terputus. Mereka tak membohong seperti tuduhan, Raja berpidato di Dewan Keamanan dan di Komite IV (Mario masih anak bawang) menyatakan petisinya untuk integrasi dengan Indonesia. PBB dan pers dunia di PBB waktu itu percaya kepada integritas Raja yang kami kira mewakili rakyat Timtim sebagai Raja. Tentunya Raja semua penduduk asli Timtim percaya juga kepada Raja Maria Consalves. Kepada tim Hankam, al. jendral Subagyo Cokrowerdoyo alm.saya peringatkan supa- ya hati hati terhadap rakyat Timtim, jangan diperlakukan sebagari rakyat taklukan. Namun perwira BAKIN Keceng Irawan dengan arogan sekali bilang: "Wah pokoknya tahun 1976 kita tuntaskan, gerilya Fretilin kita sapu". Saya bilang, saya orang gerilya dulu, gerilya perjuangan kemerdekaan tidak akan bisa disapu. Maka terjadilah apa yang ditakutkan: penculikan penculikan sampai hilang, penang- kapan sewenang wenang, pembantaian massal sewenang wenang dan penindasan umumnya tidak berakhir sampai Santa Cruz, berkesinabungan walaupun dikutuk oleh seluruh dunia. Inilah sebabnya Raja, raja integrasi sampai meledak di Burgschleining dan menuntut referendum dan akhirnya melarikan diri ke Portugal karena keselamatan nyawanya terancam. Tadinya saya masih memegang Raja sebagai pahlawan integrasi dan ka- lau dia sudah berubah haluan maka saya tidak mempunyai alasan lagi untuk mem- pertahankan integrasi tok, alternatif lainnya, referendum yang juga dianut oleh pemim- pin PAN Amien Rais harus diberi kans. Anda tidak tahu betapa kita dikutuk oleh seluruh dunia karena setelah mencaplok Timtim dengan invasi, melakukan penindasan penindasan yang lebih kejam daripada kolonial Portugal. Hanya orang yang tidak mempunyai hatinurani yang tidak mau me- rubah pendiriannya yang salah dan bertobat. Sebagai "born Muslim" yang telah mendalami kelima agama besar, saya percaya kepada tobat betapapun juga besar dosa atau kesalahannya. Alternatif musyawarah tidak pernah bisa diprakarsakan, Uskup Belo adalah tokoh yang patut mencetuskan gagasan ini tapi dia terlalu realistis untuk mencobakan sesuatu yang mengapung di awang awang seperti musyawarah yang notabene telah dilakukan oleh AIETD dan Tripartit selama bertahun tahun tanpa hasil. Sesudah Sekjen PBB Kofi Annan mendobrakkan gagasan musyawarahnya kepada Portugal, barulah usulan Indonesia untuk otonomi luas diterima dan tinggal merun- dingkan teknikalitasnya untuk dilaksanakan. Tiba tiba seperti bom meledak, juris internasional Portugal di Jenewa berhasil me- maksakan Jaksa Agung Portugal untuk menuntut "crime against humanity" Suhar- to! Tuduhan ini dapat diartikan sebagai "omnibus indictement": 1. crime against hum- manity 2. aggression. Karena tindak pidana Suharto dilakukan di luar teritorial de facto et de jure, di wila- yah Timtim yang walaupun secara de facto sudah ditinggalkan oleh Portugal, seca- ra de jure menurut hukum internasional dan PBB masih tetap merupakan wilayah administratif Portugal. Oleh sebab itu Portugal dan para pendukung internasionalnya terutama yang mak- simalis, dapat diperkirakan akan menangguhkan perundingan Tripartit padahal sudah matang menerima prakarsa Sekjen PBB untuk otonomi luas. Mudah mudahan saya salah! H.S. Hidayat Supangkat PBB New York ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 2 Jan 1999 jam 22:53:42 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
