---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Sukseskan Pemilu Atau .. Mempersiapkan Revolusi .. .. .? Oleh: Ibrahim Isa Amsterdam, 14 Januari 1999. I>. Kurang lebih enam bulan lagi, yaitu pada tanggal 7 Juni 1999 akan diselenggarakan pemilihan umum pertama sesudah jatuhnya Suharto. Diharapkan agar pemilihan umum yang akan datang itu, tidak lagi seperti 'pemilu'-'pemilu' dalam periode pemerintahan Orde Baru Suharto yang sepenuhnya direkayasa oleh pemegang kekuasaan. Kali ini sungguh diharapkan akan menjadi suatu pemilu yang betul-betul jujur dan adil. Berbagai partai politik seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sementara parpol lainnya, ormas-ormas dan pelbagai lembaga masyarakat seperti yang menyangkut bidang hukum dan ilmu, sementara cendekiawan telah menyatakan pandangan mereka yang menyokong diselenggarakannya pemilu yad serta mempersiapkan diri untuk itu. Fihak yang secara vokal dan tegas menyatakan sikapnya a.l. adalah yang dikenal dengan nama "Kelompok Ciganjur". Tokoh-tokoh kelompok politik ini, yaitu Gus Dur, Megawati Sukarno Putri, Amien Rais dan Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mencetuskan suatu manifesto politik yang programatis. Dituangkan dalam dokumen"Deklarasi Ciganjur" , dimana dinyatakan tekad mereka untuk mengamankan dan mensukseskan pemilu yad. Tidak salah bila dikatakan bahwa telah dijadwalkannya pemilu yang datang itu juga adalah suatu hasil kongkrit dari gerakan reformasi selama ini. Jelas, adanya rencana kongkrit untuk pemilu yad itu bukanlah suatu sedekah atau baik hati dari fihak pemerintah.. "Kelompok Ciganjur" dan kekuatan politik reformasi pada umumnya , berpendirian bahwa pemilu yang akan datang adalah suatu tahap penting dari perjalanan panjang bangsa kita menuju suatu negara yang betul-betul demokratis dimana rakyat mempunyai hak untuk menyatakan fikiran dan pendapatnya dengan leluasa, berorganisasi, berdemonstrasi danpunya hak untuk melakukan pemogokan bila diperlukan. Selanjutnya berhak untuk mengatur peri kehidupannya sendiri dalam usaha untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata. Suatu negara dimana kedaulatan tertinggi ada pada rakyat melalui wakil-wakil yang terpilih duduk dalam D-PR/MPR, Suatu negara dimana urusan pemerintahan dll diselenggarakan secara transparan sehingga mudah dapat dikontrol oleh rakyat. Suatu negara dimana badan-badan hukum dan peradilan berfungsi bebas dari kekuasaan politik. Suatu negara dimana pemerintahnya benar-benar merupakan hasil dari persetujuan rakyat melalui badan-badan perwakilannya. Dengan demikian maka pemillihan umum yang akan datang ini amatlah penting arti dan peranannya. Maka tidak heran bila pelbagai parpol yang akan ambil bagian dalam pemilu yad amat sibuk melakukan pesiapan kearah itu. Bila pemilu pertama yang jurdil pada tahun 1955 yang dilangsungkan di bawah pemerintahan presiden Sukarno merupakan tonggak sejarah penting dalam usaha bangsa kita bernegara hukum, maka pemilu yang akan datang ini , bila diselenggarakan secara judil merupakan satu tonggak sejarah lagi dalam usaha besar itu. II> Suatu pemilu hanya bisa berlangsung dengan jujur dan adil, bila ia memenuhi sejumlah syarat yang diperlukan untuk itu. Pertama-tama adalah adanya 'political will' dan kesungguh-sungguhan dari yang memiliki kekuasaan yaitu pemerintah, dalam hal ini pemerintah Habibie dan ABRI (karena melalui konsep Dwifungsi, ABRI pada hakikatnya adalah penguasa yang sesungguhnya dari Indonesia). Diatas segala-galanya perlu adanya 'political will' dari pemerintah untuk menjamin keamanan dan ketertiban agar pemilu bisa berlansung dengan aman dan bebas. Mengenai "political will" dan kesungguh-sungguhan dari fihak pemerintah, sayangnya, justru hal ini yang masih amat diragukan oleh kekuatan politik yang ada di fihak gerakan reformasi. Ketidak percayaan terhadap pemerintah ini bukan tanpa alasan.Ketidak percayaan pada pemerintah Habibie sekarang ini bukan saja karena orang-orangnya masih yang 'itu-itu' juga, masih merupakan bagian utuh dari Orbanya Suharto yang telah membikin negara kita ini semi bangkrut dan menderita krisis ekonomi dan moneter yang berlarut-larut tanpa adanya tanda-tanda yang cerah. Berikut ini adalah fakta-fakta yang riil yang bisa bicara sendiri. . Pelanggaran HAM yang belakangan ini berulang lagi bahkan semakin menjadi-jadi di Aceh, dilakukan oleh belasan (mungkin lebih) aparat negara dalam rangka operasi "Wibawa 99" . Orang tidak bisa percaya bahwa itu dilakukan atas inisiatif perorangan aparat negara. Mereka melakukan penangkapan terhadap rakyat dan penyiksaan sampai mati. Selain itu di pelbagai tempat di Jawa, Sumatra, Sulawesi dan Kupang, terjadi tindakan huru-hara, pembakaran, penjarahan dan tindakan kekerasan lainnya yang bertendens SARA, dimana terlibat atau diprovokasi oleh oknum-oknum tentara. Ini semua membikin orang tidak bisa mengambil kesimpulan lain: Yaitu bahwa pelanggaran-pelanggaran hukum tsb bukan saja tidak dicegah dan ditindak pelaku-pelakunya , tetapi malah adalah penguasa itu sendiri yang merekayasanya. Berikutnya: Syarat yang tidak boleh tidak harus ada ialah seperangkat undang-undang dan ketentuaan, 'spelregels' yang betul-betul demokratis dan transparan yang mengatur berlangsungnya pemilu dengan jujur dan adil. Disitu termasuk yang terpenting a.l. ialah undang-undang mengenai kedudukan dari DPR dan MPR hasil pemilu nanti Tampaknya DPR hasil 'pemilu 1997' sudah sepakat bahwa jumlah anggota DPR/MPR itu 700 orang. Golkar menghendaki agar jumlah anggota DPR 500 dengan tujuan agar yang 200 yang merupakan tambahan untuk MPR itu bisa ditentukan oleh daerah, dimana Golkar merasa yakin di situ mereka bisa 'main'. Sebagian anggota DPR lainnya mengajukan jumlah 550 untuk DPR sehingga yang akan ditentukan oleh daerah cukup 150 saja. Berarti mengurangi peluang bagi Golkar yang mau'main' lewat DPRD. Karena DPRD yang akan menentukan anggota daerah untuk MPR itu adalah DPRD hasil pemilu di bawah Orde Baru Suharto.Selanjutnya disini terdapat masalah yang bersangkutan dengan konsepsi Dwifungsi ABRI, yang secara "otomatis" memberikan sejumlah kursi untuk ABRI dalam DPR. Era Orde Baru Suharto sudah membikin fikiran orang begitu tumpul sehigga menganggap wajar ketentuan bahwa DPR yang merupakan badan legeslatif yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat itu, bisa saja didudukkan disitu puluhan anggota ABRI yang samasekali tidak dipilih oleh rakyat. Artinya ABRI itu punya 'hak istimewa', yaitu tanpa dipilih rakyat bisa jadi anggota DPR. Dalam undang-undang /ketentuan yang mengatur pemilu itu nanti juga menyangkut masalah hak memilih dan hak dipilih dari setiap warganegara Indonesia yang sudah dewasa. Yang paling kontroversial dari masalah ini ialah bahwa sampai kini pemerintah menganggap bahwa eks-tapol yang dituduh/dianggap terlibat dalam peristiwa "Gerakan 30 September" dicabut haknya untuk secara wajar ambil bagian dalam pemilu. .Bahwa hal ini bertentangan dengan Hak-hak Azasi Manusia, itu dianggap 'memang sudah seharusnya begitu' .Alasannya ialah bahwa mereka itu 'terlibat' dalam "Gerakan 30 September" tanpa ada pengadilan yang independen yang membuktikan keterlibatan itu. Dikatakan pula mereka itu anggota parpol atau ormas terlarang, padahal ketika mereka jadi anggota parpol/ormas tsb., parpol dan ormas-ormas itu sepenuhnya legal dan mematuhi undang-undang dan peraturan pemerintah ketika itu. Saat ini sedang jadi penggodokan di DPR a.l. apakah eks-tapol golongan A yang selama ini tak punya hak pilih dan dipilih itu boleh memilih, tanpa berhak untuk dipilih. Hingga kini mengenai soal tsb masih belum kedengaran ada kesimpulan baru.Walhasil, pemerintah/DPR masih mengadakan diskriminasi politik yang bertentangan dengan prinsip 'rechtsstaat' dan HAM. - Suatu duri tajam yang sudah lama terpendam dalam fikiran setiap demokrat yang jujur. Selanjutnya, suatu pemilu bisa berlangsung secara jurdil bila penyelenggara dari pemilu itu betul-betul suatu badan yang mewakili kekuatan-kekuatan politik yang ada di dalam masyrakat. Juga badan penyelenggara pemilu itu harus sepenuhnya independen, artinya bebas dari kekuasaan pemerintah.Masih ada satu lagi: Untuk menjamin pemilihan umum berlangsung secara jurdil, perlu adanya jaringan luas dari pemantau-pemantau pemilu, baik nasional maupun dari luar negeri . Dalam suatu pemilu tidak jarang terjadi kecurangan dan penyalahgunaan jabatan negeri, sipil maupun militer. Kecurangan-kecurangan itu bisa dilakukan oleh para peserta pemilu umumnya. Tetapi perlu diperhatikan sekali bahwa fihak yang sedang memegang kekuasaan, adalah yang paling sering menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan golongannya. Dalam hal ini tidak usah ditutup-tutupi masyrakat perlu memperhatikan kemungkinan kecurangan yang paling besar: yaitu dari Golkar. Ini mengingat pengalaman 'pemilu' yang sudah-sudah. Maka menjadi jelas pulalah bahwa masalah-masalah sekitar pemilu yad itu, saat ini merupakan fokus dari perjuangan politik . Segala kegiatan dan aksi-aksi politik dan massa dengan sendirinya terpusat pada masalah bagaimana menciptakan syarat-syarat yang diperlukan untuk terselenggaranya pemilu yang jurdil. Mengingat bahwa DPR dewasa ini sedang sibuk menggodok seperangkat undang-undang politik yang menyangkut pemilu, maka adalah tepat bila aksi-aksi tsb tertuju pada DPR. Tekanan seyogianya dilakukan sekeras dan seberat mungkin untuk mendorong DPR yang <meskipun hasil pemilu rekayasa tapi apa boleh buat> merupakan satu-satunya DPR yang ada, agar berbuat positif, memberikan sumbangan mereka untuk suatu pemilu yang demokratis. Mengenai masalah pemilu ini, bila dianalisa lebih lanjut dan jika dihubungkan dengan pengalaman penyelenggaraan pemilu yang jurdil dalam tahun 1955 , maka bisa disimpulkan bahwa pemilu itu, merupakan suatu latihan politik yang penting, bukan saja bagi rakyat tetapi lebih-lebih lagi bagi partai-partai politik yang ambil bagian dalam pemilu itu. Suatu latihan dan pendidikan politik dalam membangun dan membina suatu negara yang madani dan demokratis. III. Sejarah tidak henti-hentinya menunjukkan bahwa penguasa lalim yang tidak disukai rakyat, tidak pernah secara sukarela melepaskan kedudukan dan fasilitas yang dipegangnya selama berkuasa. Untuk menggantikan penguasa lalim rakyat selalu harus melakukan perjuangan yang lama dan penuh pengorbanan. Tidak jarang dengan pongorbanan jiwa, yang terkadang kecil dan tidak jarang juga besar. Hanyalah perjuangan panjang bertahun-tahun lamanya yang pada masa-masa tertentu mencapai puncaknya seperti aksi massa mahasiswa dalam bulan-bulan April dan Mei tahun lalu, yang bisa menimbulkan ketakutan dan keretakan di kalangan penguasa sehingga akhirnya mendorong jatuhnya presiden Suharto. Sudah terbukti bahwa sesudah jatuhnya Suharto belum berati segala sesuatu sudah berubah dari suasana dan kebiasaan politik zaman Orde Baru Suharto. Semua yang ada di dalam pemerintahan sekarang tidak satupun mencakup tokoh dari kekuatan yang berjuang untuk digantikannya rezim Suharto yang otoriter dan begelimang dengan KKN. Sudah dibuktikan bahwa pemerinthan Habibi yang menggantikan pemerintahan Suharto, bukanlah suatu pemerintah reformasi yang diinginkan rakyat. Mereka masih berada dalam posisi mempertahankan Orde Barunya Suharto, sekarang populer disebut kekuatan 'statusquo' Perjuangan untuk suatu pemilu yang jurdil adalah perjuangan untuk menggantikan pemerintahan Habibi yang statusquo dengan pemerintah yang betul-betul berbuat untuk reformasi . Bagaimana kalau kekutan 'statusquo' ngotot hendak mempertahankan kedudukannya sekarang ini, dan menentang setiap usaha untuk reformasi. Bagaimana kalau mereka mengambil langkah-langkah dan tindakan yang ekstra-konstitusionil untuk tetap berkuasa, memanipulasi atau bahkan menggagalkan pemilu melalui manuver-manuver politik dan tindakan kekerasan yang memang selama ini sering mereka lakukan? Jawabnya harus tegas. Bila memang kekuatan 'statusquo' itu bersitegang leher dan berkepala batu, maka ini berarti memaksa rakyat untuk menempuh cara 'luar biasa'. Cara 'luar biasa' itu adalah cara yang menjungkir-balikkan segala norma-norma, peraturan dan undang-undang yang selama ini menjadi penunjang kekuasaan yang ada.Halmana beerarti menumbangkan secara tegas dan tuntas kekuasaan lalim yang ada dan menggantikannya dengan kekuasaan rakyat yang demokratis. Penjungkir- balikkan itu berarti suatu R e v o l u s i ! Apakah revolusi itu baik untuk negeri dan rakyat? Apakah kita sudah lupa bahwa Republik Indonesia kita ini adalah hasil dari suatu revolusi, yaitu Revolusi Agustus 1945? Kemerdekaan Indonesia adalah hasil dari penjungkir-balikkan kekuasaan lalim yang ada di Indonesia pada waktu itu. Dan tidak sedikit bangsa dan negeri lainnya yang telah mencapai kemerdekaannya melalui suatu rebolusi. Suatu revolusi yang merupakan suatu kelanjutan dari suatu keadaan obyektif dan subyektif dalam dan luar negeri yang bukan hasil rekayasa ataupun perbuatan makar dari siapapun. Revolusi tidak bia direkayasa atupun dibendung oleh partai, kelompok, tokoh atau individu siapapun, bila syarat dan saatnya sudah matang. Ini pengalaman revolusi kita sendiri, ini pengalaman Revolusi Agustus 45. Maka adalah tidak simpatik dan tidak bijaksana, dan juga tidak sesuai dengan hukum gerak perkembangan masyarkat bila menakut-nakuti orang dengan ' momok revolusi' atau 'momok revolusi sosial'. Revolusi itu meletus dan bergulir karena kebutuhan masyarakat itu sendiri untuk bergerak maju. Revolusi itu tujuannya adalah membebaskan diri dari segala kekangan, rintangan dan penindasan yang tidak bisa dihapuskan dengan cara-cara yang konvensionil. Dengan demikian , apa yang seyogianya harus dilakukan adalah sebagai berikut: ---Di satu fihak berusaha sekuat tenaga dan fikiran untuk mensukseskan suatu pemilu yang jujur dan adil. Ini merupakan masalah yang aktuil. Ini adalah titik berat. --Dilain fihak, bersamaan dengan itu, mempersiapkan diri untuk kemungkinan ditempuhnya jalan lain untuk mencapai tujuan reformasi dan demokrasi, yaitu melalui jalan revolusi, yang akan timbul bila syarat-syaratnya sudah matang, dan akan berlangsung di luar kehendak subyektif seseorang, kelompok ataupun partai politik. Dan bila syarat-syarat itu sudah muncul, maka kekuatan yang bagaimanapun besarnya tidak akan mampu untuk membendungnya. Dalam keadaan yang demikian, maka sikap kaum reformasi, demokrat dan progresif adalah menyambutnya, menyongsongnya dan ambil bagian aktif di dalamnya, sampai tujuan reformasi total dan demokrasi tercapai sepenuhnya. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Jan 1999 jam 09:57:29 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
