----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Sukseskan Pemilu
Atau ..
Mempersiapkan  Revolusi .. .. .?

Oleh: Ibrahim Isa
                                                             Amsterdam, 14
Januari 1999.

I>. Kurang lebih enam bulan lagi, yaitu pada tanggal 7 Juni 1999 akan
diselenggarakan pemilihan umum pertama sesudah jatuhnya Suharto. Diharapkan
agar pemilihan umum yang akan datang itu, tidak lagi seperti
'pemilu'-'pemilu' dalam periode pemerintahan Orde Baru Suharto yang
sepenuhnya direkayasa oleh pemegang kekuasaan. Kali ini sungguh diharapkan
akan menjadi suatu pemilu yang betul-betul jujur dan adil.
Berbagai partai politik seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan), Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), sementara parpol lainnya, ormas-ormas dan
pelbagai lembaga masyarakat seperti yang menyangkut bidang hukum dan ilmu,
sementara cendekiawan telah menyatakan pandangan mereka yang menyokong
diselenggarakannya pemilu yad serta mempersiapkan diri untuk itu.  Fihak
yang secara vokal dan tegas menyatakan sikapnya a.l. adalah yang dikenal
dengan nama "Kelompok  Ciganjur". Tokoh-tokoh kelompok politik ini, yaitu
Gus Dur, Megawati Sukarno Putri, Amien Rais dan Sri Sultan Hamengku Buwono
X, telah mencetuskan suatu manifesto  politik yang programatis. Dituangkan
dalam dokumen"Deklarasi Ciganjur" , dimana dinyatakan tekad mereka untuk
mengamankan dan mensukseskan pemilu yad. Tidak salah bila dikatakan bahwa
telah dijadwalkannya pemilu yang datang itu juga adalah suatu hasil
kongkrit dari gerakan reformasi selama ini. Jelas, adanya rencana kongkrit
untuk pemilu yad itu bukanlah suatu sedekah atau baik hati dari fihak
pemerintah..

"Kelompok Ciganjur" dan  kekuatan politik reformasi pada umumnya ,
berpendirian bahwa pemilu yang akan datang adalah suatu tahap penting dari
perjalanan panjang bangsa kita menuju suatu negara yang betul-betul
demokratis dimana rakyat mempunyai hak untuk menyatakan fikiran dan
pendapatnya dengan leluasa, berorganisasi, berdemonstrasi danpunya hak
untuk melakukan pemogokan bila diperlukan. Selanjutnya berhak untuk
mengatur peri kehidupannya sendiri dalam usaha untuk mencapai kemakmuran
yang adil dan merata. Suatu negara dimana kedaulatan tertinggi ada pada
rakyat melalui wakil-wakil yang terpilih duduk dalam D-PR/MPR, Suatu negara
dimana urusan pemerintahan dll diselenggarakan secara transparan sehingga
mudah dapat dikontrol oleh rakyat. Suatu negara dimana badan-badan hukum
dan peradilan berfungsi bebas dari kekuasaan politik. Suatu negara dimana
pemerintahnya benar-benar merupakan hasil dari persetujuan rakyat melalui
badan-badan perwakilannya. Dengan demikian maka pemillihan umum yang akan
datang ini amatlah penting arti dan peranannya. Maka tidak heran bila
pelbagai parpol yang akan ambil bagian dalam pemilu yad amat sibuk
melakukan pesiapan kearah itu. Bila pemilu pertama yang jurdil pada  tahun
1955 yang dilangsungkan di bawah pemerintahan presiden Sukarno merupakan
tonggak sejarah penting dalam usaha bangsa kita bernegara hukum, maka
pemilu yang akan datang ini , bila diselenggarakan secara judil merupakan
satu tonggak sejarah lagi dalam usaha besar itu.

II>  Suatu pemilu hanya bisa berlangsung dengan jujur dan adil,  bila ia
memenuhi sejumlah syarat yang diperlukan untuk itu. Pertama-tama adalah
adanya 'political will' dan kesungguh-sungguhan dari yang memiliki
kekuasaan yaitu  pemerintah, dalam hal ini pemerintah Habibie dan ABRI
(karena melalui konsep Dwifungsi, ABRI pada hakikatnya adalah penguasa yang
sesungguhnya dari Indonesia). Diatas segala-galanya perlu adanya 'political
will' dari pemerintah untuk menjamin keamanan dan ketertiban agar pemilu
bisa berlansung dengan aman dan bebas.  Mengenai "political will" dan
kesungguh-sungguhan dari fihak pemerintah, sayangnya, justru hal ini yang
masih amat diragukan oleh kekuatan politik yang ada di fihak gerakan
reformasi. Ketidak percayaan terhadap pemerintah ini bukan tanpa
alasan.Ketidak percayaan pada pemerintah Habibie sekarang ini bukan saja
karena orang-orangnya masih yang 'itu-itu' juga, masih merupakan bagian
utuh dari Orbanya Suharto yang telah membikin negara kita ini semi
bangkrut dan menderita krisis ekonomi dan moneter yang berlarut-larut
tanpa adanya  tanda-tanda yang cerah.

Berikut ini adalah fakta-fakta yang riil yang bisa bicara sendiri. .
Pelanggaran HAM yang belakangan ini berulang lagi bahkan semakin
menjadi-jadi di Aceh, dilakukan oleh  belasan (mungkin lebih) aparat negara
dalam rangka operasi "Wibawa 99" . Orang tidak bisa percaya bahwa itu
dilakukan atas inisiatif perorangan aparat negara. Mereka melakukan
penangkapan terhadap rakyat dan penyiksaan sampai mati.  Selain itu di
pelbagai tempat di Jawa, Sumatra, Sulawesi dan Kupang,  terjadi  tindakan
huru-hara, pembakaran, penjarahan dan tindakan kekerasan lainnya yang
bertendens SARA, dimana terlibat atau diprovokasi oleh oknum-oknum tentara.
Ini semua membikin orang tidak bisa  mengambil kesimpulan lain: Yaitu bahwa
pelanggaran-pelanggaran hukum tsb bukan saja tidak dicegah dan ditindak
pelaku-pelakunya , tetapi malah adalah  penguasa itu sendiri yang
merekayasanya.

Berikutnya: Syarat yang tidak boleh tidak harus ada ialah seperangkat
undang-undang dan ketentuaan, 'spelregels' yang betul-betul demokratis dan
transparan yang mengatur berlangsungnya pemilu dengan jujur dan adil.
Disitu termasuk yang terpenting a.l. ialah undang-undang mengenai kedudukan
dari DPR dan MPR hasil pemilu nanti Tampaknya DPR hasil 'pemilu 1997' sudah
sepakat bahwa jumlah anggota DPR/MPR itu 700 orang. Golkar menghendaki agar
jumlah anggota DPR 500 dengan tujuan agar yang 200 yang  merupakan tambahan
untuk MPR itu bisa ditentukan oleh daerah, dimana Golkar merasa yakin di
situ mereka bisa 'main'. Sebagian anggota DPR lainnya mengajukan jumlah 550
untuk DPR sehingga yang akan ditentukan oleh daerah cukup 150 saja. Berarti
mengurangi peluang bagi Golkar yang  mau'main' lewat DPRD. Karena DPRD yang
akan menentukan anggota daerah untuk MPR itu adalah DPRD hasil pemilu di
bawah Orde Baru Suharto.Selanjutnya disini terdapat   masalah yang
bersangkutan dengan konsepsi Dwifungsi ABRI, yang secara "otomatis"
memberikan sejumlah kursi untuk ABRI dalam DPR. Era Orde Baru Suharto sudah
membikin fikiran orang begitu tumpul sehigga menganggap wajar  ketentuan
bahwa  DPR  yang merupakan  badan legeslatif yang anggota-anggotanya
dipilih oleh rakyat itu, bisa saja  didudukkan disitu  puluhan anggota ABRI
yang samasekali tidak dipilih oleh rakyat. Artinya ABRI itu punya 'hak
istimewa', yaitu tanpa dipilih rakyat bisa jadi anggota DPR.

Dalam undang-undang /ketentuan yang mengatur pemilu itu nanti juga
menyangkut  masalah hak memilih dan hak dipilih dari setiap warganegara
Indonesia yang sudah dewasa. Yang paling kontroversial  dari masalah ini
ialah bahwa sampai kini pemerintah menganggap bahwa  eks-tapol yang
dituduh/dianggap  terlibat dalam peristiwa "Gerakan 30 September" dicabut
haknya untuk secara wajar ambil bagian dalam pemilu. .Bahwa hal ini
bertentangan dengan Hak-hak Azasi Manusia, itu dianggap 'memang sudah
seharusnya begitu' .Alasannya ialah  bahwa mereka itu 'terlibat' dalam
"Gerakan 30 September" tanpa ada pengadilan yang independen yang
membuktikan keterlibatan itu.  Dikatakan pula mereka itu anggota parpol
atau ormas terlarang, padahal ketika mereka jadi anggota parpol/ormas tsb.,
parpol dan ormas-ormas itu sepenuhnya legal dan mematuhi undang-undang dan
peraturan pemerintah ketika itu. Saat ini sedang jadi penggodokan di DPR
a.l. apakah eks-tapol golongan A yang selama ini tak punya hak pilih dan
dipilih itu boleh memilih,  tanpa berhak untuk dipilih. Hingga kini
mengenai soal tsb masih belum kedengaran ada kesimpulan baru.Walhasil,
pemerintah/DPR masih mengadakan diskriminasi politik yang bertentangan
dengan prinsip 'rechtsstaat' dan HAM.  - Suatu duri tajam yang sudah lama
terpendam dalam fikiran setiap demokrat yang jujur.

Selanjutnya, suatu pemilu bisa berlangsung secara jurdil bila penyelenggara
dari pemilu itu betul-betul suatu badan yang mewakili kekuatan-kekuatan
politik yang ada di dalam masyrakat. Juga badan penyelenggara pemilu itu
harus sepenuhnya independen, artinya bebas dari kekuasaan pemerintah.Masih
ada satu lagi: Untuk menjamin pemilihan umum berlangsung secara jurdil,
perlu adanya jaringan luas dari pemantau-pemantau pemilu, baik nasional
maupun dari luar negeri . Dalam suatu pemilu tidak jarang terjadi
kecurangan dan penyalahgunaan jabatan negeri, sipil maupun militer.
Kecurangan-kecurangan itu bisa dilakukan oleh para peserta pemilu umumnya.
Tetapi perlu diperhatikan sekali bahwa fihak yang sedang memegang
kekuasaan, adalah yang paling sering menyalahgunakan kekuasaannya untuk
kepentingan golongannya. Dalam hal ini tidak usah ditutup-tutupi masyrakat
perlu memperhatikan kemungkinan kecurangan yang paling besar: yaitu dari
Golkar. Ini mengingat pengalaman 'pemilu' yang sudah-sudah.

Maka menjadi jelas pulalah bahwa masalah-masalah sekitar pemilu yad itu,
saat ini merupakan fokus dari perjuangan politik . Segala kegiatan dan
aksi-aksi politik dan massa dengan sendirinya terpusat pada masalah
bagaimana menciptakan syarat-syarat yang diperlukan untuk terselenggaranya
pemilu yang jurdil. Mengingat bahwa DPR dewasa ini sedang sibuk menggodok
seperangkat undang-undang politik yang menyangkut pemilu, maka adalah tepat
bila aksi-aksi tsb tertuju pada DPR. Tekanan seyogianya dilakukan sekeras
dan seberat mungkin untuk mendorong DPR yang <meskipun hasil pemilu
rekayasa tapi apa  boleh buat> merupakan satu-satunya DPR yang ada, agar
berbuat positif,  memberikan sumbangan mereka untuk suatu pemilu yang
demokratis.
Mengenai masalah pemilu ini, bila dianalisa lebih lanjut dan jika
dihubungkan dengan pengalaman penyelenggaraan pemilu yang jurdil dalam
tahun 1955 , maka bisa disimpulkan bahwa pemilu itu, merupakan suatu
latihan politik yang penting, bukan saja bagi rakyat tetapi lebih-lebih
lagi bagi partai-partai politik yang ambil bagian dalam pemilu itu. Suatu
latihan dan pendidikan politik dalam membangun dan membina suatu negara
yang madani dan demokratis.

III.  Sejarah tidak henti-hentinya menunjukkan bahwa penguasa lalim yang
tidak disukai rakyat, tidak pernah secara sukarela melepaskan kedudukan dan
fasilitas yang dipegangnya selama berkuasa. Untuk menggantikan penguasa
lalim rakyat selalu harus melakukan perjuangan yang lama dan penuh
pengorbanan. Tidak jarang dengan pongorbanan jiwa, yang terkadang kecil dan
tidak jarang juga besar.
Hanyalah perjuangan panjang bertahun-tahun lamanya yang pada masa-masa
tertentu mencapai puncaknya seperti aksi massa mahasiswa dalam bulan-bulan
April dan Mei tahun lalu, yang bisa menimbulkan ketakutan dan keretakan di
kalangan penguasa sehingga akhirnya mendorong jatuhnya presiden Suharto.
Sudah terbukti bahwa sesudah jatuhnya Suharto belum berati segala sesuatu
sudah berubah dari suasana dan kebiasaan politik zaman Orde Baru Suharto.
Semua yang ada di dalam pemerintahan sekarang tidak satupun mencakup tokoh
dari kekuatan yang berjuang untuk digantikannya rezim Suharto yang otoriter
dan begelimang dengan KKN. Sudah dibuktikan bahwa pemerinthan Habibi yang
menggantikan pemerintahan Suharto, bukanlah suatu pemerintah reformasi yang
diinginkan rakyat. Mereka masih berada dalam posisi mempertahankan Orde
Barunya Suharto, sekarang populer disebut kekuatan 'statusquo'

Perjuangan untuk suatu pemilu yang jurdil adalah perjuangan untuk
menggantikan pemerintahan Habibi yang statusquo dengan pemerintah yang
betul-betul berbuat untuk reformasi .

Bagaimana kalau kekutan 'statusquo' ngotot hendak mempertahankan
kedudukannya sekarang ini, dan menentang setiap usaha untuk reformasi.
Bagaimana kalau mereka mengambil langkah-langkah dan tindakan yang
ekstra-konstitusionil untuk tetap berkuasa, memanipulasi atau bahkan
menggagalkan pemilu melalui manuver-manuver politik dan tindakan kekerasan
yang memang selama ini sering mereka lakukan? Jawabnya harus tegas. Bila
memang kekuatan 'statusquo' itu bersitegang leher dan berkepala batu, maka
ini berarti memaksa  rakyat untuk menempuh cara 'luar biasa'. Cara 'luar
biasa' itu adalah cara yang menjungkir-balikkan segala norma-norma,
peraturan dan undang-undang  yang selama ini menjadi penunjang kekuasaan
yang ada.Halmana beerarti menumbangkan secara tegas dan  tuntas kekuasaan
lalim  yang ada dan menggantikannya dengan kekuasaan rakyat yang
demokratis.  Penjungkir- balikkan itu berarti suatu  R e v o l u s i !
Apakah revolusi itu baik untuk negeri dan rakyat? Apakah kita sudah lupa
bahwa Republik Indonesia kita ini adalah hasil dari suatu revolusi, yaitu
Revolusi Agustus 1945? Kemerdekaan Indonesia adalah hasil dari
penjungkir-balikkan kekuasaan lalim yang ada di Indonesia pada waktu itu.
Dan tidak sedikit bangsa dan negeri lainnya yang telah mencapai
kemerdekaannya melalui suatu rebolusi. Suatu revolusi yang merupakan suatu
kelanjutan dari suatu keadaan obyektif dan subyektif dalam dan luar negeri
yang bukan hasil rekayasa ataupun perbuatan makar dari siapapun. Revolusi
tidak bia direkayasa atupun dibendung oleh partai, kelompok, tokoh atau
individu siapapun,  bila syarat dan saatnya sudah matang. Ini pengalaman
revolusi kita sendiri, ini pengalaman Revolusi Agustus 45.

Maka adalah tidak simpatik dan tidak bijaksana, dan juga tidak sesuai
dengan hukum gerak perkembangan masyarkat bila  menakut-nakuti orang dengan
' momok revolusi' atau 'momok revolusi sosial'. Revolusi itu meletus dan
bergulir karena kebutuhan masyarakat itu sendiri untuk bergerak maju.
Revolusi itu tujuannya adalah membebaskan diri dari segala kekangan,
rintangan dan penindasan yang tidak bisa dihapuskan dengan cara-cara yang
konvensionil.
Dengan demikian ,  apa yang seyogianya harus dilakukan adalah sebagai
berikut:

---Di satu fihak berusaha sekuat tenaga dan fikiran untuk mensukseskan
suatu pemilu yang jujur dan adil. Ini merupakan masalah yang aktuil. Ini
adalah titik berat.

--Dilain fihak, bersamaan dengan itu,  mempersiapkan diri untuk kemungkinan
ditempuhnya jalan lain untuk mencapai tujuan reformasi dan demokrasi, yaitu
melalui jalan revolusi, yang akan timbul bila syarat-syaratnya sudah
matang, dan akan berlangsung di luar kehendak subyektif seseorang, kelompok
ataupun partai politik. Dan bila syarat-syarat itu sudah muncul, maka
kekuatan yang bagaimanapun besarnya  tidak akan mampu  untuk membendungnya.
Dalam keadaan yang demikian, maka sikap kaum reformasi, demokrat  dan
progresif adalah menyambutnya, menyongsongnya dan ambil bagian aktif di
dalamnya, sampai  tujuan reformasi total dan demokrasi tercapai sepenuhnya.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Jan 1999 jam 09:57:29 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke