---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Info-PEMBEBASAN ================ PEMILU 1999 SUDAH PASTI TIDAK JURDIL Dalam masyarakat sipil modern, pemilihan umum (pemilu) demokratis, jujur dan adil (jurdil), langsung, umum, bebas serta rahasia (luber) merupakan sebuah ukuran sudah ditegakannya demokrasi dalam kehidupan bernegara. Rejim Orde Baru di bawah diktaktor Suharto sudah membunuh demokrasi dengan cara mengatur (merekayasa) pemilu yang curang agar dapat memenangkan/ mempertahankan kekuasaan kediktatoran guna kepentingan ekonominya beserta kerabat-kerabatnya. Sekarang, seharusnya bisa ada perubahan, yaitu dari kediktatoran menuju demokrasi yang sejati, bila saja warisan-warisan politik lama tidak terus menerus dipertahankan oleh pendukung rejim Suharto yang dipimpin oleh pemerintahan Habibie-ABRI. Rakyat tahu persis bagaimana pemerintahan Habibie-ABRI mempertahankan kekuasaannya yang tidak dikehendaki rakyat: dengan menembaki mahasiswa dan rakyat; sekarang dengan melaksanakan pemilu yang tidak jurdil. PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK, PRD, sudah sejak awal menyatakan bahwa pemilu yang akan dis! elenggarakan oleh rejim Habibie-ABRI ini jauh dari jurdil, bahkan sejak awal perencanaannya. PRD menyatakan dengan tegas bahwa pemilu jurdil harus lah memenuhi persayaratan-persayaratan sebagai berikut: PERTAMA, Seharusnya pemilu yang demokratis, yang jurdil, tidak boleh diselenggarakan oleh pemerintahan Habibie-ABRI, tapi diselenggarakan oleh pemerintah transisi, pemerintahan sementara, PEMERINTAHAN PERSATUAN DEMOKRATIK --yaitu pemerintahan yang terdiri dari unsur-unsur demokratik yang memberikan sumbangan dalam menumbangkan diktaktor Soeharto,, dan pemerintahan yang terdiri dari unsur-unsur demokratik yang mau berjuang menghentikan dan menggantikan warisan-warisan lama Orde Baru yang menyengsarakan rakyat. Karena itu perlu lah kita pertentangkan mengapa pemilu 1999 diselenggarakan oleh pemerintah Habibie-ABRI, yang merupakan para pengikut Soeharto, kaum loyalis Soeharto, yang tidak mau dengan tegas memberikan pembaruan demokratik sebagai pengganti cara-cara lama yang tidak memungkinkan rakyat menentukan nasibnya sendiri, sebagai pengganti cara-cara lama yang tidak memungkinkan rakyat mengawasi kehidupan bernegara, sehingga nasibnya tetap ditindas, tetap dihisap, tetap sengs! ara. Jangankan memberikan pembaruan demokratik, menuntut pertangungjawaban terhadap kejahatan Rejim Orde Baru saja selalu ditunda-tunda dengan alasan yang dibuat-buat. Itu karena pemerintah Habibie-ABRI pun berlumuran darah dan sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejak semula rakyat dengan dipelopori oleh mahasiswa menolak pengalihan kekuasaan dari Presiden Soeharto kepada Habibie. Rakyat menilai Habibie merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari kekuasaan lama yang diktator. Belum lagi, kekuasaan negara yang sekarang masih dikangkangi oleh unsur-unsur yang dihasilkan oleh pemilu tahun 1997 yang cara-cara dan produk-produknya juga tidak sah. Karenanya harus diselenggarakan PEMILU ULANG secara demokratis dan jurdil --terutama bebas untuk memilih dan dipilih; bebas untuk meyakinkan dan mengorganisasikan rakyat; bebas meyakini ideologi dan ggaris politik; bebas membuat program; bebas dari cara-cara yang tidak adil dan menindas; bebas dari penyalahgunaan birokrasi dan! bebas dari penindasan tentara. PEMERINTAHAN PERSATUAN DEMOKRATIK : Merupakan pemerintahan yang mempunyai ciri dan pengabdian sebagai berikut: 1. merupakan sebuah persatuan berbagai kalangan yang secara setia berjuang untuk demokrasi dan keadilan sosial, yang akan tunduk pada prinsip-prinsip keanekaragaman (pluralisme) demokratik, dengan tetap mempertahankan pengabdian sepenuhnya untuk membela hak-hak dasar rakyat, sebagai individu sekalipun; 2. merupakan perwakilan rakyat yang sejati dari tingkat desa hingga tingkat nasional. Merupakan perwakilan yang dipercaya oleh rakyat, yang akan mengangkat dan membela kepentingan-kepentingan rakyat dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran; 3. merupakan pemerintahan yang mempraktekan proses penentuan kebijakan secara terbuka, partisipatif dan demokratik; 4. merupakan pemerintahan yang akan menghormati otonomi organisasi-organisasi politik rakyat dan organisasi-organisasi lainnya serta menjalankan kerjasama dengan mereka dalam membangun ekonomi, politik, dan budaya rakyat yang ilmiah, demokratik dan pro-rakyat; 5. merupakan pemerintahan yang akan bertanggung jawab kepada rakyat --sebagai pemilihnya-- melalui parlemen; 6. merupakan pemerintahan yang akan membangun segala fungsi bela negara dari serangan luar dengan mengandalkan potensi-potensi bela negara yang ada dalam masyarakat dan bukan merupakan kekuatan bersenjata reguler yang terpisah dari rakyat; 7. merupakan pemerintahan yang akan menghormati hak-hak asasi manusia, hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Maubere, dan akan turut menentang watak kolonial yang telah menyebabkan terjadinya penghisapan/penindasan ekonomi-politik terhadap rakyat Aceh dan Papua; 8. merupakan pemerintahan yang akan menghapuskan Dwi Fungsi ABRI dan UU Politik 1999; 9. merupakan pemerintahan yang akan mengfungsikan sistem peradilan internasional yang independen dan terbuka untuk menyelesaikan tuntutan rakyat Indonesia yang telah dilangar hak-haknya; 10. merupakan pemerintahan, yang pada masa penyempurnaannya, untuk memenuhi syarat perundang-undangan yang lebih manusiawi, maka kehidupan ketatanegarannya harus dikembalikan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUD-S) Tahun 1950, serta mengakui, tunduk, pada seluruh Habeas Corpus PBB beserta pelengkap-pelengkapnya; 11. dengan karakter diatas maka Pemerintahan Koalisi Demokratik dituntut untuk menjalankan kebijakan pembangunan ekonomi, politik dan budaya yang ilmiah, demokratik dan pro-rakyat, yang merupakan pembalikan dari model rejim Orde Baru. Hal tersebut harus dilaksanakan dengan meberdayakan rakyat dalam mengawasi sumber daya alam, menentukan program dan kebijakan ekonomi yang bebas dari penghisapan modal dan monopoli internasional serta domestik; KEDUA, pemilu yang demokratis dan jurdil seharusnya ditandai dengan dihapusnya Dwifungsi ABRI. Sepanjang sejarah Orde Baru, Dwifungsi ABRI telah menjadi sumber pengabsahan yang digunakan oleh penguasa untuk secara sistematis melakukan teror, intimidasi, pembunuhan/pembantaian terhadap lawan-lawan politiknya. Dwi Fungsi ABRI adalah sebuah pengertian dan praktek yang membenarkan pengawasan tentara atas rakyat. Adanya Dwi Fungsi ABRI menunjukkan bahwa kedaulatan sipil masih dikangkangi tentara; tentara masih bisa mencampuri urusan-urusan budaya, politik, dan ekonomi rakyat. Masyarakat sipil modern yang demokratik tidak membenarkan urusan budaya, politik dan ekonomi lahir dari moncong bedil; Dengan Dwi Fungsi ABRI ini maka tentara (terutama Angakatan Darat) menjarah lorong-lorong kehidupan masyarakat sipil melalui; 1. ABRI mendapatkan jatah 38 kursi tanpa harus dipilih melalui pemilu. Ini jelas menyalahi prinsip paling dasar dari Trias Politika yang mengharuskan semua perwakilan di badan legislatif harus dipilih melalui pemilu, melalui kehendak rakyat. Bila tentara diangkat maka ia tidak dapat mempertanggung jawabkan tindak-tanduknya kepada rakyat, karena ia tidak dipilih oleh rakyat, tapi oleh panglima ABRI. Artinya semua anggota ABRI di parlemen akan bertanggung jawab kepada Pangab; 2. ABRI memonopoli jabatan-jabatan pemerintahan, dari tingkat kelurahan/desa hingga Gubernur. Akibatnya: jawatan-jawatan pelayanan publik jadinya tidak bertugas melayani warga negara, tapi menjadi perangkat pemerintahan yang juga bertugas mengawasi rakyat yang seharusnya mengawasinya. Administrasi tentara dalam pemerintahan sipil tersebut mengesankan seolah-olah Indonesia dalam keadan darurat. Dan rakyat juga tahu persis, bahwa jabatan pemerintahan merupakan ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tak ada uang, tak ada urusan. Ketidakberesan dalam mengurus pemerintahan membuktikan bahwa tentara tidak sanggup mengurus negara; 3. Perangkat kekuasaan teritorial --dengan alasan sebagai stabilisator/dinamisator-- yang digandengan dengan kekuasaan sipil --sebagai perangkat pembangunan-- tterbukti selama 32 tahun menjadi alat untuk mengawasi, menguasai, menteror, mengintimidasi dan bahkan membantai rakyatnya sendiri. Kekuasaan teritorial dari tingkat Babinsa, Koramil, Kodim, Korem dan Kodam telah menjadikan tentara penguasa atas rakyatnya sendiri melalui moncong senjata. Pengertian dan praktek kekuasaaan teritorial ini merupakan akibat dari keyakinan tentara bahwa musuh mereka bukan lah datang dari luar tapi dari dalam negeri, dan juga untuk mempertahankan kepentingan-kepentingan ekonominya; 4. ABRI masih memberlakukan status Daerah Operasi Militer di Papua Barat dan Aceh. Operasi tentara di kedua propinsi tersebut merupakan cerminan dari terpusatnya kekuasaan untuk menjarah kekayaan alam di kedua propinsi tersebut. Rakyat di kedua propinsi tersebut hanya mendapatkan tetesan kekayaan buminya sendiri. Untuk mempertahankan penghisapan ekonomi tersebut digunakan lah tentara untuk menjaganya; 5. ABRI dalam bisnis. Adalah sangat berbahaya bila kekuatan bersenjata mempunyai kepentingan-kepentingan politik dan ekonomis sekaligus. Selain menjadi sumber korupsi para Jendral, ia juga menyebakan tentara akan berupaya mempertahankan kepentingan bisnisnya dengan kekuatan senjata yang dimilikinya. Belum lagi dengan keterlibatan para jendral menjadi direksi diberbagai perusahaan swasta. KETIGA, Seharusnya pemilu yang demokratis dan jurdil didasarkan pada undang-undang yang diputuskan secara demokratis. UU Pemilu yang menjadi landasan diselenggarakannya Pemilu 1999 dibuat dan disahkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif yang merupakan warisan rejim kediktaktoran Suharto yang sudah tidak diakui fungsi politiknya oleh rakyat. Partai politik-partai politik yang didirikan pada masa reformasi dan unsur-unsur yang memperjuangkan reformasi -terutama mahasiswa-- sama sekali tidak diberikan tempat untuk ikut berpartisipasi dalam merumuskan dan memutuskan UU Pemilu tersebut. Undang-unddang politik dan pemilu yang disyahkan oleh legislatif hasil pemilu dan eksekutif rejim diktaktor Soeharto isinya tidak mencerminkan adanya demokrasi, atau masih mengandung sisa-sisa kediktatoran, seperti; 1. Masih ada UU Politik dan peraturan lain yang tidak demokratis; perubahan terhadap 5 Undang-Undang Politik tahun 1985 hanya sebagian dan tidak mendasar; yang seharusnya paket 5 Undang-undang Politik tahun 1985 buatan rejim Orde Baru dicabut seluruhnya terlebih dahulu!. Tentu saja ini tidak bisa mereka lakukan, agar unsur-unsur lama kekuasaan diktaktor Soeharto dapat mempertahankan kekuasaan negara di tangan mereka melalui kemenangan partainya, partai yang bertanggung jawab atas kesengsaraan rakyat selama ini; 2. Masih ada kekuasaan Presiden/Menteri Dalam Negeri dalam penyelenggaraan pemilu. Seharusnya penguasa yang bisa menggunakan wewenang dan fasilitasnya tidak boleh ada urusan dengan penyelenggaraan pemilu. Sekali lagi, Tentu saja ini tidak bisa mereka lakukan agar unsur-unsur lama kekuasaan diktaktor Soeharto dapat mempertahankan kekuasaan negara di tangan mereka melalui kemenangan partainya, partai yang bertanggung jawab atas kesengsaraan rakyat selama ini; 3. ABRI masih mendapatkan jatah 38 kursi tanpa harus melalui pemilu. Pihak militer menyatakan bahwa ini menunjukan bahwa mereka merespon tuntutan reformasi. Ini jelas bohong besar. Karena tuntuan reformsi total adalah pencabutan Dwi Fungsi ABRI, yang artinya tidak ada sama sekali kursi ABRI di parlemen. Satu kursi pun bagi ABRI dengan cara di angkat sudah melecehkan demokrasi; 4. Seleksi atas partai-partai politik dari tahap pendaftaran ke Departemen Kehakiman hingga verifikasi yang diselenggarakan oleh Tim 11 merupakah suatu tata cara untuk membatasi, mempersulit bahkan membunuh hak-hak sipil semua warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan jalannya kehidupan bernegara melalui partai-partai politik. Seharusnya tidak boleh ada pembatasan dengan menggunakan cara-cara adminisratif dan persyaratan yang justru membuat aspirasi rakyat menjadi dibatasi atau tidak terwakili, betapa pun kecil dan marginalnya aspirasi tersebut; sekecil dan semiskin apa pun ia, tetap memiliki hak hidup seterusnya dan hak untuk turut sebagai peserta pemilu; karena yang lebih penting bagi rakyat --dan ini harus disampaikan pada rakyat-- adalah program partai tersebut. Selain itu ia pun harus dapat berpartisipasi dalam kkepanitiaan penyelenggaraan pemilu. Semua proses administrasi dan verifikasi yang semuanya ditetapkan dan diatur oleh UU pemilu yang dibuat oleh legisla! tif dan eksekutif yang mewakili rejim lama harus ditentang dan dicabut sesegera mungkin karena ia tidak memberikan ruang yang semakin luas kepada rakyatnya sendiri. Semua proses verifikasi dan administrasi yang dibuat hanyalah memberikan pengabsahan (baca: kemenangan sebelum bertanding) kepada partai-partai besar dan menutup ruang bagi aspirasi kelompok-kelompok marginal atau kecil yang seharusnya dan sepantasnya juga mendapat tempat yang layak dalam hak-hak politik. Ini merupakan sebuah diskriminasi politik yang dilembagakan. 5. Komite Pemilihan Umum (KPU) haruslah beranggotakan partai-partai politik yang ikut serta dalam pemilu. Tugas pemerintah hanyalah menyediakan dana dan segala fasilitas untuk mendukung kepanitiaan yang menyelenggarakan pemilu tersebut. Dalam KPU yang disyahkan oleh UU pemilu nampak jelas bahwa pihak pemerintah tetap memaksakan kepentinganya dengan memanfaatkan KPU. Dan KPU harus bertanggung jawab kepada Presiden. Bagaimana mungkin sebuah pemerintahan yang diangkat tidak demokratis dan tidak diakui keabsahannya oleh rakyat, menjadi wasit bagi sebuah proses demokrasi melalui pemilu. Dengan memberikan hak suara 50 persen kepada wakil pemerintah yang berjumlah 5 orang dan sisanya kepada 48 partai politik betul-betul sebuah pertimbangan komposisi yang tidak adil dan manipulatif. Apalagi dari 48 partai tersebut, beberapa diantaranya adalah partai-partai yang mendukung pemerintahan. Jadi, bagaimana mungkin KPU bisa dijamin kenetralannya, bila presentase dari kepentingan rejim lam! a sudah lebih dari 50 persen presentasenya. Bisa saja, memang, ada pengunduran kemenangan pemerintah dalam KPU melalui kekalahan suara sementara; tapi biasanya --sebagaimana yang sudah terjadi dalam keputusan pelarangan pejabat pemerintah berkampanye mereka akan menuntut keputusan ulanng, apakah melalui Mahkamah Agung atau ancaman batal pemilu; 6. Tidak memberikan ruang syah, yang disyahkan Undang-Undang, bagi pengawasan pemilu oleh semua unsur baik itu badan-badan dalam negeri maupun badan-badan internasional. Hanya satu pengawas pemilu yang diberikan legalitas oleh Mahkamah Agung yang, walaupun dipilih dari unsur-unsur masyarakat, namun pada dasarnya pemilihan dan kekuasaannya masih dikangkangi oleh Mahkamah Agung, sisa-sisa kekuasaan diktaktor Soeharto; ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 5 Apr 1999 jam 04:47:06 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
