----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Info-PEMBEBASAN
================

PEMILU 1999 SUDAH PASTI TIDAK JURDIL

Dalam masyarakat sipil modern, pemilihan umum (pemilu) demokratis, jujur dan
adil (jurdil), langsung, umum, bebas serta rahasia (luber) merupakan sebuah
ukuran sudah ditegakannya demokrasi dalam kehidupan bernegara. Rejim Orde
Baru di bawah diktaktor Suharto sudah membunuh demokrasi dengan cara
mengatur (merekayasa) pemilu yang curang agar dapat memenangkan/
mempertahankan kekuasaan kediktatoran guna kepentingan ekonominya beserta
kerabat-kerabatnya. Sekarang, seharusnya bisa ada perubahan, yaitu dari
kediktatoran menuju demokrasi yang sejati, bila saja warisan-warisan politik
lama tidak terus menerus dipertahankan oleh pendukung rejim Suharto yang
dipimpin oleh pemerintahan Habibie-ABRI. Rakyat tahu persis bagaimana
pemerintahan Habibie-ABRI mempertahankan kekuasaannya yang tidak dikehendaki
rakyat: dengan menembaki mahasiswa dan rakyat; sekarang dengan melaksanakan
pemilu yang tidak jurdil. PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK, PRD, sudah sejak awal
menyatakan bahwa pemilu yang akan dis!
elenggarakan oleh rejim Habibie-ABRI ini jauh dari jurdil, bahkan  sejak
awal perencanaannya. PRD menyatakan dengan tegas bahwa pemilu jurdil harus
lah memenuhi persayaratan-persayaratan sebagai berikut:

PERTAMA, Seharusnya pemilu yang demokratis, yang jurdil, tidak boleh
diselenggarakan oleh pemerintahan Habibie-ABRI, tapi diselenggarakan oleh
pemerintah transisi, pemerintahan sementara, PEMERINTAHAN PERSATUAN
DEMOKRATIK --yaitu pemerintahan yang terdiri dari unsur-unsur demokratik
yang memberikan sumbangan dalam menumbangkan diktaktor Soeharto,, dan
pemerintahan yang terdiri dari unsur-unsur demokratik yang mau berjuang
menghentikan dan menggantikan warisan-warisan lama Orde Baru yang
menyengsarakan rakyat. Karena itu perlu lah kita pertentangkan mengapa
pemilu 1999 diselenggarakan oleh pemerintah Habibie-ABRI, yang merupakan
para pengikut Soeharto, kaum loyalis Soeharto, yang tidak mau dengan tegas
memberikan pembaruan demokratik sebagai pengganti cara-cara lama yang tidak
memungkinkan rakyat menentukan nasibnya sendiri, sebagai pengganti cara-cara
lama yang tidak memungkinkan rakyat mengawasi kehidupan bernegara, sehingga
nasibnya tetap ditindas, tetap dihisap, tetap sengs!
ara. Jangankan memberikan pembaruan demokratik, menuntut pertangungjawaban
terhadap kejahatan Rejim Orde Baru saja selalu ditunda-tunda dengan alasan
yang dibuat-buat. Itu karena pemerintah Habibie-ABRI pun berlumuran darah
dan sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejak semula rakyat dengan
dipelopori oleh mahasiswa menolak pengalihan kekuasaan dari Presiden
Soeharto kepada Habibie. Rakyat menilai Habibie merupakan satu bagian yang
tidak terpisahkan dari kekuasaan lama yang diktator. Belum lagi, kekuasaan
negara yang sekarang masih dikangkangi oleh unsur-unsur yang dihasilkan oleh
pemilu tahun 1997 yang cara-cara dan produk-produknya juga tidak sah.
Karenanya harus diselenggarakan PEMILU ULANG secara demokratis dan
jurdil --terutama bebas untuk memilih dan dipilih; bebas untuk meyakinkan
dan mengorganisasikan rakyat; bebas meyakini ideologi dan ggaris politik;
bebas membuat program; bebas dari cara-cara yang tidak adil dan menindas;
bebas dari penyalahgunaan birokrasi dan!
bebas dari penindasan tentara.

PEMERINTAHAN PERSATUAN DEMOKRATIK :
Merupakan pemerintahan yang mempunyai ciri  dan pengabdian sebagai berikut:
1. merupakan sebuah persatuan berbagai kalangan yang secara setia berjuang
untuk demokrasi dan keadilan sosial, yang akan tunduk pada prinsip-prinsip
keanekaragaman (pluralisme) demokratik, dengan tetap mempertahankan
pengabdian sepenuhnya untuk membela hak-hak dasar rakyat, sebagai individu
sekalipun;
2. merupakan perwakilan rakyat yang sejati dari tingkat desa hingga tingkat
nasional. Merupakan perwakilan yang dipercaya oleh rakyat, yang akan
mengangkat dan membela kepentingan-kepentingan rakyat dengan penuh tanggung
jawab dan kejujuran;
3. merupakan pemerintahan yang mempraktekan proses penentuan kebijakan
secara terbuka, partisipatif dan demokratik;
4. merupakan pemerintahan yang akan menghormati otonomi
organisasi-organisasi politik rakyat dan organisasi-organisasi lainnya serta
menjalankan kerjasama dengan mereka dalam membangun ekonomi, politik, dan
budaya rakyat yang ilmiah, demokratik dan pro-rakyat;
5. merupakan pemerintahan yang akan bertanggung jawab kepada
 rakyat --sebagai pemilihnya-- melalui parlemen;
6. merupakan pemerintahan yang akan membangun segala fungsi bela negara dari
serangan luar dengan mengandalkan potensi-potensi bela negara yang ada dalam
masyarakat dan bukan merupakan kekuatan bersenjata reguler yang terpisah
dari rakyat;
7. merupakan pemerintahan yang akan menghormati hak-hak asasi manusia, hak
menentukan nasib sendiri bagi rakyat Maubere, dan akan turut menentang watak
kolonial yang telah menyebabkan terjadinya penghisapan/penindasan
ekonomi-politik terhadap rakyat Aceh dan Papua;
8. merupakan pemerintahan yang akan menghapuskan Dwi Fungsi ABRI dan UU
Politik 1999;
9. merupakan pemerintahan yang akan mengfungsikan sistem peradilan
internasional yang independen dan terbuka untuk menyelesaikan tuntutan
rakyat Indonesia yang telah  dilangar hak-haknya;
10. merupakan pemerintahan, yang pada masa penyempurnaannya, untuk memenuhi
syarat perundang-undangan yang lebih manusiawi, maka kehidupan
ketatanegarannya harus dikembalikan pada Undang-Undang Dasar Sementara
(UUD-S) Tahun 1950, serta mengakui, tunduk, pada seluruh Habeas Corpus PBB
beserta pelengkap-pelengkapnya;
11. dengan karakter diatas maka Pemerintahan Koalisi Demokratik dituntut
untuk menjalankan kebijakan pembangunan ekonomi, politik dan budaya yang
ilmiah, demokratik dan pro-rakyat, yang merupakan pembalikan dari model
rejim Orde Baru. Hal tersebut harus dilaksanakan dengan meberdayakan rakyat
dalam mengawasi sumber daya alam, menentukan program dan kebijakan ekonomi
yang bebas dari penghisapan modal dan monopoli internasional serta domestik;

KEDUA, pemilu yang demokratis dan jurdil seharusnya ditandai dengan
dihapusnya Dwifungsi ABRI. Sepanjang sejarah Orde Baru, Dwifungsi ABRI telah
menjadi sumber pengabsahan yang digunakan oleh penguasa untuk secara
sistematis melakukan teror, intimidasi, pembunuhan/pembantaian terhadap
lawan-lawan politiknya.   Dwi Fungsi ABRI adalah sebuah pengertian dan
praktek yang membenarkan  pengawasan tentara atas rakyat. Adanya Dwi Fungsi
ABRI menunjukkan bahwa kedaulatan sipil masih dikangkangi tentara; tentara
masih bisa mencampuri urusan-urusan budaya, politik, dan ekonomi rakyat.
Masyarakat sipil modern yang demokratik tidak membenarkan urusan budaya,
politik dan ekonomi lahir dari moncong bedil; Dengan Dwi Fungsi ABRI ini
maka tentara (terutama Angakatan Darat) menjarah lorong-lorong kehidupan
masyarakat sipil melalui;

1. ABRI mendapatkan jatah 38 kursi tanpa harus dipilih melalui pemilu. Ini
jelas menyalahi prinsip paling dasar dari Trias Politika yang mengharuskan
semua perwakilan di badan legislatif harus dipilih melalui pemilu, melalui
kehendak rakyat. Bila tentara diangkat maka ia tidak dapat mempertanggung
jawabkan  tindak-tanduknya kepada rakyat, karena ia tidak dipilih oleh
rakyat, tapi oleh  panglima ABRI. Artinya semua anggota ABRI di parlemen
akan bertanggung jawab kepada  Pangab;
2. ABRI memonopoli jabatan-jabatan pemerintahan, dari tingkat kelurahan/desa
hingga Gubernur. Akibatnya: jawatan-jawatan pelayanan publik jadinya tidak
bertugas melayani warga negara, tapi menjadi perangkat pemerintahan yang
juga bertugas mengawasi rakyat yang seharusnya mengawasinya. Administrasi
tentara dalam pemerintahan sipil tersebut mengesankan seolah-olah Indonesia
dalam keadan darurat. Dan rakyat juga tahu persis, bahwa jabatan
pemerintahan merupakan ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tak ada
uang, tak ada urusan. Ketidakberesan dalam mengurus pemerintahan membuktikan
bahwa tentara tidak sanggup mengurus negara;
3. Perangkat kekuasaan teritorial --dengan alasan sebagai
stabilisator/dinamisator-- yang digandengan dengan kekuasaan sipil --sebagai
perangkat pembangunan-- tterbukti selama 32 tahun menjadi alat untuk
mengawasi, menguasai, menteror, mengintimidasi dan bahkan membantai
rakyatnya sendiri. Kekuasaan teritorial dari tingkat Babinsa, Koramil,
Kodim, Korem dan Kodam telah menjadikan tentara penguasa atas rakyatnya
sendiri melalui moncong senjata. Pengertian dan praktek kekuasaaan
teritorial ini merupakan akibat dari keyakinan tentara bahwa musuh mereka
bukan lah datang dari luar tapi dari dalam negeri, dan juga untuk
mempertahankan kepentingan-kepentingan ekonominya;
4. ABRI masih memberlakukan status Daerah Operasi Militer  di Papua Barat
dan Aceh. Operasi tentara di kedua propinsi tersebut merupakan cerminan dari
terpusatnya kekuasaan  untuk menjarah kekayaan alam di kedua propinsi
tersebut. Rakyat di kedua propinsi tersebut hanya mendapatkan tetesan
kekayaan buminya sendiri. Untuk mempertahankan penghisapan ekonomi tersebut
digunakan lah tentara untuk menjaganya;
5. ABRI dalam bisnis. Adalah sangat berbahaya bila kekuatan bersenjata
mempunyai kepentingan-kepentingan politik dan ekonomis sekaligus. Selain
menjadi sumber korupsi para Jendral, ia juga menyebakan tentara akan
berupaya mempertahankan kepentingan bisnisnya dengan kekuatan senjata yang
dimilikinya. Belum lagi dengan keterlibatan para jendral menjadi direksi
diberbagai perusahaan swasta.

KETIGA, Seharusnya pemilu yang demokratis dan jurdil didasarkan pada
undang-undang yang diputuskan secara demokratis. UU Pemilu yang menjadi
landasan diselenggarakannya Pemilu 1999 dibuat dan disahkan oleh lembaga
legislatif dan eksekutif yang merupakan warisan rejim kediktaktoran Suharto
yang sudah tidak diakui fungsi politiknya oleh rakyat. Partai politik-partai
politik yang didirikan pada masa reformasi dan unsur-unsur yang
memperjuangkan reformasi -terutama mahasiswa-- sama sekali tidak diberikan
tempat untuk ikut berpartisipasi dalam merumuskan dan memutuskan UU Pemilu
tersebut. Undang-unddang politik dan pemilu yang disyahkan oleh legislatif
hasil pemilu dan eksekutif rejim diktaktor Soeharto isinya tidak
mencerminkan adanya demokrasi, atau masih mengandung sisa-sisa kediktatoran,
seperti;

1. Masih ada UU Politik dan peraturan lain yang tidak demokratis; perubahan
terhadap 5 Undang-Undang Politik tahun 1985 hanya sebagian dan tidak
mendasar; yang seharusnya paket 5 Undang-undang Politik tahun 1985 buatan
rejim Orde Baru dicabut seluruhnya terlebih dahulu!. Tentu saja ini tidak
bisa mereka lakukan, agar unsur-unsur lama kekuasaan diktaktor Soeharto
dapat mempertahankan kekuasaan negara di tangan mereka melalui kemenangan
partainya, partai yang bertanggung jawab atas kesengsaraan rakyat selama
ini;
2. Masih ada kekuasaan Presiden/Menteri Dalam Negeri dalam penyelenggaraan
pemilu. Seharusnya penguasa yang bisa menggunakan wewenang dan fasilitasnya
tidak boleh ada urusan dengan penyelenggaraan pemilu. Sekali lagi, Tentu
saja ini tidak bisa mereka lakukan agar unsur-unsur lama kekuasaan diktaktor
Soeharto dapat mempertahankan kekuasaan negara di tangan mereka melalui
kemenangan partainya, partai yang bertanggung jawab atas kesengsaraan rakyat
selama ini;
3. ABRI masih mendapatkan jatah  38 kursi tanpa harus melalui pemilu. Pihak
militer menyatakan bahwa ini menunjukan bahwa mereka merespon tuntutan
reformasi. Ini jelas bohong besar. Karena tuntuan reformsi total adalah
pencabutan Dwi Fungsi ABRI, yang artinya tidak ada sama sekali kursi ABRI di
parlemen. Satu kursi pun bagi ABRI dengan cara di angkat sudah melecehkan
demokrasi;
4. Seleksi atas partai-partai politik dari tahap pendaftaran ke Departemen
Kehakiman hingga verifikasi yang diselenggarakan oleh Tim 11 merupakah suatu
tata cara untuk membatasi, mempersulit bahkan membunuh hak-hak sipil semua
warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan jalannya kehidupan
bernegara melalui partai-partai politik. Seharusnya tidak boleh ada
pembatasan  dengan menggunakan cara-cara adminisratif dan persyaratan yang
justru membuat aspirasi rakyat menjadi dibatasi atau tidak terwakili, betapa
pun  kecil dan marginalnya aspirasi tersebut; sekecil dan semiskin apa pun
ia, tetap memiliki hak hidup seterusnya dan hak untuk turut sebagai peserta
pemilu; karena yang lebih penting bagi rakyat --dan ini harus disampaikan
pada rakyat-- adalah program partai tersebut. Selain itu ia pun harus dapat
berpartisipasi dalam kkepanitiaan penyelenggaraan pemilu. Semua proses
administrasi dan verifikasi yang semuanya ditetapkan dan diatur oleh UU
pemilu yang dibuat oleh legisla!
tif dan eksekutif yang mewakili rejim lama harus ditentang dan dicabut
sesegera mungkin karena ia tidak memberikan ruang yang semakin luas kepada
rakyatnya sendiri. Semua proses verifikasi dan administrasi yang  dibuat
hanyalah memberikan pengabsahan (baca: kemenangan sebelum bertanding) kepada
partai-partai besar dan menutup ruang bagi aspirasi kelompok-kelompok
marginal atau kecil yang seharusnya dan sepantasnya juga mendapat tempat
yang layak dalam hak-hak politik. Ini merupakan sebuah diskriminasi politik
yang dilembagakan.
5. Komite Pemilihan Umum (KPU) haruslah beranggotakan partai-partai politik
yang ikut serta dalam pemilu. Tugas pemerintah  hanyalah menyediakan dana
dan segala fasilitas untuk mendukung kepanitiaan yang menyelenggarakan
pemilu tersebut. Dalam KPU yang disyahkan oleh UU pemilu nampak jelas bahwa
pihak pemerintah tetap memaksakan kepentinganya dengan memanfaatkan KPU. Dan
KPU harus bertanggung jawab kepada Presiden. Bagaimana mungkin sebuah
pemerintahan yang diangkat tidak demokratis dan tidak diakui keabsahannya
oleh rakyat, menjadi wasit  bagi sebuah proses demokrasi melalui pemilu.
Dengan memberikan hak suara 50 persen kepada wakil pemerintah yang berjumlah
5 orang dan sisanya kepada 48 partai politik betul-betul sebuah pertimbangan
komposisi yang tidak adil dan manipulatif. Apalagi dari 48 partai tersebut,
beberapa diantaranya adalah partai-partai yang mendukung pemerintahan. Jadi,
bagaimana  mungkin KPU bisa dijamin kenetralannya, bila presentase dari
kepentingan rejim lam!
a sudah lebih dari 50 persen presentasenya. Bisa saja, memang, ada
pengunduran kemenangan pemerintah dalam KPU melalui kekalahan suara
sementara; tapi biasanya --sebagaimana yang sudah terjadi dalam keputusan
pelarangan pejabat pemerintah berkampanye mereka akan menuntut keputusan
ulanng, apakah melalui Mahkamah Agung atau ancaman batal pemilu;
6. Tidak memberikan ruang syah, yang disyahkan Undang-Undang, bagi
pengawasan pemilu oleh semua unsur baik itu badan-badan dalam negeri maupun
badan-badan internasional. Hanya satu pengawas pemilu yang diberikan
legalitas oleh Mahkamah Agung yang, walaupun dipilih dari unsur-unsur
masyarakat, namun pada dasarnya pemilihan dan kekuasaannya masih dikangkangi
oleh Mahkamah Agung, sisa-sisa kekuasaan diktaktor Soeharto;

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Apr 1999 jam 04:47:06 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke