---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- From: wong cilik Adi Sasono "menampar" Akbar Tanjung. Penolakan Adi Sasono guna menjadi jurkam partai Golkar pada pemilu 1999, jelas merupakan "tamparan" pada ketua Golkar, Akbar Tanjung, yang selama ini selalu ngotot dalam "memperjuangkan" hak-hak PNS (pegawai negeri sipil) dalam berpolitik. Terlebih lagi jika kita melihat pada alasan yang disodorkan oleh Adi Sasono, bahwa dalam memenuhi tugasnya sebagai seorang menteri, sang Menkop tidak ingin konsentrasinya terbagi untuk urusan yang bukan bidang tugasnya. Terlepas dari adanya isue agenda pribadi Adi Sasono ( yang dikabarkan akan mendirikan partainya sendiri), penolakan ini menurut saya menunjukkan 2 hal, yaitu:, 1. Keberpihakan Adi Sasono pada Presiden Habibie, yang pada pidato mengenai RAPBN 1999, telah menyatakan komitmennya terhadap perlunya netralitas PNS. 2. Jika Adi Sasono berkata jujur, berarti Adi ingin menunjukkan bahwa, perangkapan jabatan pada PNS, baik sebagai PNS maupun sebagi anggota parpol, jelas lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Point ke 2 ini, jika memang demikian, secara terang-terangan Menkop Adi Sasono ingin menunjukkan bahwa pada masa sebelumnya telah terjadi penyelewengan pada perangkapan jabatan tersebut. Walau ini telah menjadi rahasia umum, namun yang saya agak merasa aneh mengenai alasan yang diajukan oleh Menkop Adi Sasono, adalah kita semua tahu bahwa selama ini sang Menteri banyak memberikan komentarnya terhadap masalah-masalah diluar bidangnya. Jadi menurut saya alasan sang Menteri lebih ditujukan untuk "menampar" sang ketua Golkar yang condong ke-status quo. Argumen balasan oleh Akbar Tanjung yang pada intinya menyatakan: a. netralitas PNS sebagai telah melanggar HAM sang PNS. b. Akbar yakin bahwa perangkapan jabatan ini akan dapat berjalan mulus, dengan asumsi sang pegawai akan dapat membagi waktunya, sebagai PNS maupun sebagai anggota Parpol. telah ditanggapi oleh beberapa pakar, termasuk tim penyusun RUU Pemilu dari pihak pemerintahan (Pak Andy Malarangeng). Untuk point a. disebutkan netralitas PNS tidak melanggar HAM, sebab netralitas PNS merupakan suatu resiko yang harus diambil oleh seseorang yang berniat menjadi PNS. Jadi jika seseorang tidak ingin keanggotaan parpolnya dilepas, maka ia tidak boleh menjadi PNS. Disini HAM seseorang tetap tidak dilanggar, ia tetap punya kebebasan memilih untuk menjadi PNS atau tidak, dengan resiko jika ia memilih jadi PNS maka ia harus merelakan keanggotaan parpolnya dilepas. Jadi netralitas PNS lebih merupakan persyaratan untuk suatu jenis pekerjaan. Sedang untuk point b. jelas tidak terdapat suatu lembaga yang mampu melakukan pengontrolan maupun pengawasannya, disini terlihat Akbar Tanjung hanya memberikan argumen tanpa didasari pemikiran yang matang ataupun pemecahan yang dapat diterima semua pihak. Terlepas dari itu semua dan melihat gelagat akan macetnya pembahasan RUU Pemilu tersebut, jelas diperlukan suatu pressure pada lembaga DPR oleh perwakilan masyarakat yang representatif, guna memberikan masukkan yang merupakan aspirasi dari suara rakyat, secara damai tentunya. Wong Cilik. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 23 Jan 1999 jam 03:32:33 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
