----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

From: wong cilik

Adi Sasono "menampar" Akbar Tanjung.

Penolakan Adi Sasono guna menjadi jurkam partai Golkar pada
pemilu 1999, jelas merupakan "tamparan" pada ketua Golkar,
Akbar Tanjung, yang selama ini selalu ngotot dalam
"memperjuangkan" hak-hak PNS (pegawai negeri sipil) dalam
berpolitik.
Terlebih lagi jika kita melihat pada alasan yang disodorkan
oleh Adi Sasono, bahwa dalam memenuhi tugasnya sebagai seorang
menteri, sang Menkop tidak ingin konsentrasinya terbagi untuk
urusan yang bukan bidang tugasnya.

Terlepas dari adanya isue agenda pribadi Adi Sasono
( yang dikabarkan akan mendirikan partainya sendiri),
penolakan ini menurut saya menunjukkan 2 hal, yaitu:,
1. Keberpihakan Adi Sasono pada Presiden Habibie, yang pada
   pidato mengenai RAPBN 1999, telah menyatakan komitmennya
   terhadap perlunya netralitas PNS.
2. Jika Adi Sasono berkata jujur, berarti Adi ingin menunjukkan
   bahwa, perangkapan jabatan pada PNS, baik sebagai PNS maupun
   sebagi anggota parpol, jelas lebih banyak mudarat daripada
   manfaatnya.
Point ke 2 ini, jika memang demikian, secara terang-terangan
Menkop Adi Sasono ingin menunjukkan bahwa pada masa sebelumnya
telah terjadi penyelewengan pada perangkapan jabatan tersebut.
Walau ini telah menjadi rahasia umum, namun yang saya agak merasa
aneh mengenai alasan yang diajukan oleh Menkop Adi Sasono, adalah
kita semua tahu bahwa selama ini sang Menteri banyak memberikan
komentarnya terhadap masalah-masalah diluar bidangnya.
Jadi menurut saya alasan sang Menteri lebih ditujukan untuk
"menampar" sang ketua Golkar yang condong ke-status quo.

Argumen balasan oleh Akbar Tanjung yang pada intinya menyatakan:
a. netralitas PNS sebagai telah melanggar HAM sang PNS.
b. Akbar yakin bahwa perangkapan jabatan ini akan dapat berjalan
   mulus, dengan asumsi sang pegawai akan dapat membagi waktunya,
   sebagai PNS maupun sebagai anggota Parpol.
telah ditanggapi oleh beberapa pakar, termasuk tim penyusun RUU
Pemilu dari pihak pemerintahan (Pak Andy Malarangeng).
Untuk point a. disebutkan netralitas PNS tidak melanggar HAM,
sebab netralitas PNS merupakan suatu resiko yang harus diambil
oleh seseorang yang berniat menjadi PNS.
Jadi jika seseorang tidak ingin keanggotaan parpolnya dilepas,
maka ia tidak boleh menjadi PNS. Disini HAM seseorang tetap tidak
dilanggar, ia tetap punya kebebasan memilih untuk menjadi PNS
atau tidak, dengan resiko jika ia memilih jadi PNS maka ia harus
merelakan keanggotaan parpolnya dilepas.
Jadi netralitas PNS lebih merupakan persyaratan untuk suatu jenis
pekerjaan.
Sedang untuk point b. jelas tidak terdapat suatu lembaga yang mampu
melakukan pengontrolan maupun pengawasannya, disini terlihat Akbar
Tanjung hanya memberikan argumen tanpa didasari pemikiran yang
matang ataupun pemecahan yang dapat diterima semua pihak.

Terlepas dari itu semua dan melihat gelagat akan macetnya
pembahasan RUU Pemilu tersebut, jelas diperlukan suatu pressure
pada lembaga DPR oleh perwakilan masyarakat yang representatif,
guna memberikan masukkan yang merupakan aspirasi dari suara
rakyat, secara damai tentunya.

Wong Cilik.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 23 Jan 1999 jam 03:32:33 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke