---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk KETUA KBUI DIANCAM HUKUMAN 15 TAHUN JAKARTA (SiaR, 21/4/99), Mahasiswa UI yang mobilnya menabrak aparat dalam insiden di Jl Imam Bonjol, Annas Alamudi, akhirnya diajukan ke sidang pengadilan PN Jakarta Pusat Rabu (21/4) pagi. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana pasal 338 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum M Purba SH, mengatkan bahwa dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada 11 November 1998 lalu di depan Gedung BBD Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Annas Alamudi telah sengaja melukai orang lain dengan jalan menabrakkan mobilnya ke arah aparat keamanan dengan menggunakan mobil VW Kodok warna merah dengan No Pol B 928 WN. Sejak peristiwa itu, Annas ditahan di POLDA Metro Jaya sampai 23 Nopember 1998, yang kemudian diperpanjang lagi oleh kejaksaan sejak 2 Desember hingga 10 Januri 1999. Dan sejak 10 Januari, Anas jadi tahanan luar. Pada sidang pertama ini pula, baik terdakwa maupun pengacaranya dari LBH Jakarta mengajukan pembelaannya dan menolak dakwaan Jaksa. "Tak ada kesengajaan dalam peristiwa itu. Selain tidak jelasnya dakwaan, jaksa juga tidak menyertakan nama-nama korbannya," kata Daniel Panjaitan, salah seorang pengacara. Majelis hakim yang dipimpin Hupojo SH menunda sidang kasus ini pada Kamis (29/4) depan.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 21 Apr 1999 jam 13:19:07 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
