----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Gaya Bung Karno Membungkam Kebebasan Pers

Sejak berdirinya pemerintahan reformasi setahun lalu, belum pernah pers
Indonesia menikmati kebebasan seperti sekarang. Kebebasan yang sama juga
dinikmati oleh media elektronik yang tidak terjadi di masa pemerintahan
lalu, baik Orde Lama maupun Orde Baru.

Begitu bebasnya pers, sehingga tidak lagi merupakan hal yang tabu untuk
menyerang lawan-lawan politiknya, termasuk serangan terhadap
pemerintahan Habibie. Suatu hal, yang tidak pernah diimpikan pada dua
rezim sebelumnya.

Dalam Detak Detik Pemilu yang disiarkan serentak oleh lima stasiun
televisi swasta 25 Mei silam, pukul 21.00, pemandu acara Wimar Witoelar
mengangkat pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Golkar terhadap PDI-P
di Cikini, Jakarta. Tetapi ketika Todung Mulya Lubis (Panwalsu)
mengemukakan bahwa pelanggaran juga dilakukan oleh partai-partai lain,
Wimar cepat-cepat mengalihkan ke masalah lain. Dia tidak menanyakan
partai-partai mana saja yang juga melakukan pelanggaran.

Wimar Witoelar dalam kesempatan itu telah memuji PDI Perjuangan, yang
dikatakan sebagai partai yang mempunyai organisasi yang rapi sehingga
saat ribuan massanya berkampanye di Jakarta tidak terjadi kerusuhan.
Tapi, dalam siaran langsung itu Wimar tidak memberikan komentar bahwa
kampanye PPP di Jakarta pada siang itu juga berlangsung aman dan damai,
sekalipun massa melimpah ruah.

Contoh kecil di atas mudah mengingatkan kita pada masa Demokrasi
Terpimpin. Ketika itu Bung Karno mengatakan: ''Saya tidak menginginkan
siaran berita yang obyektif, tetapi jelas memihak pada revolusi kita dan
menghantam musuh-musuh revolusi ..'' (Presiden Soekarno saat melantik
Dewan Pengawas dan Dewan Pimpinan kantor berita Antara 15 Oktober 1952).

Pada masa Demokrasi Terpimpin, sejak kembali ke UUD 1945 dengan dekrit
Presiden 5 Juli 1959, Bung Karno mengambil kebijaksanaan yang keras
untuk memperketat pengawasan terhadap pers. Pers diharuskan untuk
menyebarluaskan Manipol - USDEK (UUD 45, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Di samping itu
tiap penerbitan pers diharuskan untuk menandatangani 19 butir pernyataan
untuk mendukung program tersebut.

Kebijaksaan Bung Karno terhadap pers itu, dipertegas oleh Roeslan
Abdulgani (Menteri/Ketua DPA) yang menyatakan, 'pers yang anti Manipol
(Manifesto Politik) lebih baik mundur, jiak tidak mau ditenggelamkan
oleh revolusi Indonesia.'' (tulis Antara 12/10-1960). Kemudian Presiden
mengeluarkan peraturan yang menempatkan semua percetakan milik swasta
berada di bawah pengawasan pemerintah. Bersamaan dengan itu, harian
Indonesia Raya dan Pedoman ditutup.

Sebelumnya, pada 17 Agustus 1960 Bung Karno membubarkan partai Masyumi
dan PSI. Tidak cukup dengan itu, ia kemudian menangkapi dan memenjarakan
sejumlah tokoh Islam seperti Mohammad Natsir, Isa Anshari, Mohamad Roem,
HAMKA, Prawoto Mangunkusumo, Kaslan Singodimedjo, Sjafruddin
Prawiranegara, KH Firdaus AN, dan masih banyak lagi. Di samping
tokoh-tokoh PSI termasuk Sutan Syahrir.

Pada tahun 1961, sebanyak 800 wartawan Indonesia kehilangan pekerjaan
akibat penutupan surat-surat kabar, sementara pemerintah mendirikan
Badan Pengawas dan Pembinaan untuk mengendalikan pers.

Pada tahun 1964, kelompok antikomunis yang terdiri dari politisi dan
seniman yang tidak puas menyaksikan kerja sama yang makin erat antara
Bung Karno dengan PKI mendirikan Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS).

Bung Karno yang diyakinkan oleh PKI bahwa BPS akan merongrong
politiknya, pada 17 Desember 1964 melarang BPS.

Bersamaan dengan itu, awal 1965 Bung Karno melarang seluruh surat kabar
dan berkala anti komunis. Menteri Penerangan yang mematuhi perintah itu
mencabut izin 21 penerbitan, dan wartawan-wartawannya dikeluarkan dari
keanggotaan PWI. Wartawan-wartawan yang dinilai menyokong BPS itu tidak
diperbolehkan lagi berkecimpung di dunia pers, mereka dianggap sebagai
kontrev (kontra revolusi), tuduhan yang paling menakutkan saat itu.

Setelah peristiwa BPS, pers yang waktu itu hanya terbit empat halaman
diwajibkan untuk setiap terbit memuat tulisan mengenai ajaran-ajaran
Bung Karno/Pemimpin Besar Revolusi. Dalam suatu pengumuman oleh KOTI
(Komando Operasi Tertinggi) dinyatakan bahwa pemuatan itu bersifat wajib
mulai 19 Desember 1964.

Pada Pebruari 1965, Bung Karno mengumumkan, Indonesia tidak lagi perlu
memiliki kebebasan pers. ''Pers yang bermusuhan dengan revolusi harus
dilenyapkan,'' katanya waktu itu.

Tapi, tindakan-tindakan keras terhadap pers bukan hanya pada masa-masa
Demokrasi Terpimpin. Bahkan tindakan-tindakan semacam itu juga telah
diterapkan dalam Demokrasi Liberal, dan yang menjadi korban utama adalah
mereka yang menginginkan pers bebas seperti Mochtar Lubis dan Rosihan
Anwar.

Pada tahun 1952 (Mei-Desember), terjadi tindakan dan tuduhan terhadap
pers sebanyak 14 kali. Termasuk dua suratkabar dibreidel (Merdeka dan
Berita Indonesia). Jumlah yang sama juga terjadi pada tahun 1953.
Tuduhan yang dilontarkan kebanyakan pelanggaran KUHP dan penghinaan
terhadap pemerintah atau pejabat negara. Termasuk dua wartawan di
Banjarmasin ditangkap, karena artikelnya dianggap menghina para pejabat
setempat.

Setelah menurun menjadi delapan tindakan terhadap pers pada 1954,
setahun kemudian meningkat menjadi 13 tindakan dan kebanyakan mengenai
pemuatan berita tidak benar. Sedangkan 1956 meningkat menjadi 32,
terhadap penahanan dua insan pers Indonesia termasuk Mochtar Lubis.

Pada 14 Maret 1957, Indonesia dinyatakan dalam keadaan darurat perang
(SOB-Staat van Orlog en Beleg). Pada masa itu terjadi 125 tindakan
terhadap pers, terhadap tujuh wartawan dipenjara, 22
diinterogasi/peringatan, tiga kantor berita dan 10 harian dibreidel.
Bersamaan dengan itu pers oleh Komando Militer Kota Besar (KMKB) Jakarta
Raya dilarang untuk menyiarkan penahanan Mochtar Lubis.

Sementara Presiden Soekarno menuduh apa yang disebutnya majalah
imperialis AS Time yang menjelek-jelekkan tentang Indonesia dalam
penerbitannya bulan Nopember 1957. Masih banyak lagi tindakan terhadap
pers terutama pada masa Demokrasi Terpimpin.

Seperti juga Bung Karno, hal yang sama juga dilakukan oleh Soeharto
dengan banyaknya pers yang dicabut SIUPP-nya, dan adanya budaya telepon
waktu itu, yang mengekang kebebasan pers. Karena itu, tak dapat
disangkal selama setahun di alam reformasi inilah pers benar-benar
mendapatkan kebebasan.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 2 Jun 1999 jam 11:05:15 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke