---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Gaya Bung Karno Membungkam Kebebasan Pers Sejak berdirinya pemerintahan reformasi setahun lalu, belum pernah pers Indonesia menikmati kebebasan seperti sekarang. Kebebasan yang sama juga dinikmati oleh media elektronik yang tidak terjadi di masa pemerintahan lalu, baik Orde Lama maupun Orde Baru. Begitu bebasnya pers, sehingga tidak lagi merupakan hal yang tabu untuk menyerang lawan-lawan politiknya, termasuk serangan terhadap pemerintahan Habibie. Suatu hal, yang tidak pernah diimpikan pada dua rezim sebelumnya. Dalam Detak Detik Pemilu yang disiarkan serentak oleh lima stasiun televisi swasta 25 Mei silam, pukul 21.00, pemandu acara Wimar Witoelar mengangkat pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Golkar terhadap PDI-P di Cikini, Jakarta. Tetapi ketika Todung Mulya Lubis (Panwalsu) mengemukakan bahwa pelanggaran juga dilakukan oleh partai-partai lain, Wimar cepat-cepat mengalihkan ke masalah lain. Dia tidak menanyakan partai-partai mana saja yang juga melakukan pelanggaran. Wimar Witoelar dalam kesempatan itu telah memuji PDI Perjuangan, yang dikatakan sebagai partai yang mempunyai organisasi yang rapi sehingga saat ribuan massanya berkampanye di Jakarta tidak terjadi kerusuhan. Tapi, dalam siaran langsung itu Wimar tidak memberikan komentar bahwa kampanye PPP di Jakarta pada siang itu juga berlangsung aman dan damai, sekalipun massa melimpah ruah. Contoh kecil di atas mudah mengingatkan kita pada masa Demokrasi Terpimpin. Ketika itu Bung Karno mengatakan: ''Saya tidak menginginkan siaran berita yang obyektif, tetapi jelas memihak pada revolusi kita dan menghantam musuh-musuh revolusi ..'' (Presiden Soekarno saat melantik Dewan Pengawas dan Dewan Pimpinan kantor berita Antara 15 Oktober 1952). Pada masa Demokrasi Terpimpin, sejak kembali ke UUD 1945 dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, Bung Karno mengambil kebijaksanaan yang keras untuk memperketat pengawasan terhadap pers. Pers diharuskan untuk menyebarluaskan Manipol - USDEK (UUD 45, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Di samping itu tiap penerbitan pers diharuskan untuk menandatangani 19 butir pernyataan untuk mendukung program tersebut. Kebijaksaan Bung Karno terhadap pers itu, dipertegas oleh Roeslan Abdulgani (Menteri/Ketua DPA) yang menyatakan, 'pers yang anti Manipol (Manifesto Politik) lebih baik mundur, jiak tidak mau ditenggelamkan oleh revolusi Indonesia.'' (tulis Antara 12/10-1960). Kemudian Presiden mengeluarkan peraturan yang menempatkan semua percetakan milik swasta berada di bawah pengawasan pemerintah. Bersamaan dengan itu, harian Indonesia Raya dan Pedoman ditutup. Sebelumnya, pada 17 Agustus 1960 Bung Karno membubarkan partai Masyumi dan PSI. Tidak cukup dengan itu, ia kemudian menangkapi dan memenjarakan sejumlah tokoh Islam seperti Mohammad Natsir, Isa Anshari, Mohamad Roem, HAMKA, Prawoto Mangunkusumo, Kaslan Singodimedjo, Sjafruddin Prawiranegara, KH Firdaus AN, dan masih banyak lagi. Di samping tokoh-tokoh PSI termasuk Sutan Syahrir. Pada tahun 1961, sebanyak 800 wartawan Indonesia kehilangan pekerjaan akibat penutupan surat-surat kabar, sementara pemerintah mendirikan Badan Pengawas dan Pembinaan untuk mengendalikan pers. Pada tahun 1964, kelompok antikomunis yang terdiri dari politisi dan seniman yang tidak puas menyaksikan kerja sama yang makin erat antara Bung Karno dengan PKI mendirikan Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS). Bung Karno yang diyakinkan oleh PKI bahwa BPS akan merongrong politiknya, pada 17 Desember 1964 melarang BPS. Bersamaan dengan itu, awal 1965 Bung Karno melarang seluruh surat kabar dan berkala anti komunis. Menteri Penerangan yang mematuhi perintah itu mencabut izin 21 penerbitan, dan wartawan-wartawannya dikeluarkan dari keanggotaan PWI. Wartawan-wartawan yang dinilai menyokong BPS itu tidak diperbolehkan lagi berkecimpung di dunia pers, mereka dianggap sebagai kontrev (kontra revolusi), tuduhan yang paling menakutkan saat itu. Setelah peristiwa BPS, pers yang waktu itu hanya terbit empat halaman diwajibkan untuk setiap terbit memuat tulisan mengenai ajaran-ajaran Bung Karno/Pemimpin Besar Revolusi. Dalam suatu pengumuman oleh KOTI (Komando Operasi Tertinggi) dinyatakan bahwa pemuatan itu bersifat wajib mulai 19 Desember 1964. Pada Pebruari 1965, Bung Karno mengumumkan, Indonesia tidak lagi perlu memiliki kebebasan pers. ''Pers yang bermusuhan dengan revolusi harus dilenyapkan,'' katanya waktu itu. Tapi, tindakan-tindakan keras terhadap pers bukan hanya pada masa-masa Demokrasi Terpimpin. Bahkan tindakan-tindakan semacam itu juga telah diterapkan dalam Demokrasi Liberal, dan yang menjadi korban utama adalah mereka yang menginginkan pers bebas seperti Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pada tahun 1952 (Mei-Desember), terjadi tindakan dan tuduhan terhadap pers sebanyak 14 kali. Termasuk dua suratkabar dibreidel (Merdeka dan Berita Indonesia). Jumlah yang sama juga terjadi pada tahun 1953. Tuduhan yang dilontarkan kebanyakan pelanggaran KUHP dan penghinaan terhadap pemerintah atau pejabat negara. Termasuk dua wartawan di Banjarmasin ditangkap, karena artikelnya dianggap menghina para pejabat setempat. Setelah menurun menjadi delapan tindakan terhadap pers pada 1954, setahun kemudian meningkat menjadi 13 tindakan dan kebanyakan mengenai pemuatan berita tidak benar. Sedangkan 1956 meningkat menjadi 32, terhadap penahanan dua insan pers Indonesia termasuk Mochtar Lubis. Pada 14 Maret 1957, Indonesia dinyatakan dalam keadaan darurat perang (SOB-Staat van Orlog en Beleg). Pada masa itu terjadi 125 tindakan terhadap pers, terhadap tujuh wartawan dipenjara, 22 diinterogasi/peringatan, tiga kantor berita dan 10 harian dibreidel. Bersamaan dengan itu pers oleh Komando Militer Kota Besar (KMKB) Jakarta Raya dilarang untuk menyiarkan penahanan Mochtar Lubis. Sementara Presiden Soekarno menuduh apa yang disebutnya majalah imperialis AS Time yang menjelek-jelekkan tentang Indonesia dalam penerbitannya bulan Nopember 1957. Masih banyak lagi tindakan terhadap pers terutama pada masa Demokrasi Terpimpin. Seperti juga Bung Karno, hal yang sama juga dilakukan oleh Soeharto dengan banyaknya pers yang dicabut SIUPP-nya, dan adanya budaya telepon waktu itu, yang mengekang kebebasan pers. Karena itu, tak dapat disangkal selama setahun di alam reformasi inilah pers benar-benar mendapatkan kebebasan. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 2 Jun 1999 jam 11:05:15 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
