---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Stockholm, 24 Juni 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. LANGKAH NYATA UNTUK MENYATUKAN VISI DAN MISI PARTAI-PARTAI POLITIK BERASAS ISLAM YANG MENGACU KEPADA UNDANG UNDANG MADINAH. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Tanggapan untuk saudara Iin Nur Hidayat, Dodi Supriadi, PK, PUI, PPP, PSII 1905, Partai Masyumi, PBB, PSII, Partai Masyumi Baru, KAMI, PP, PNU dan PKU (Indonesia). Saudara Dodi Supriadi dan saudara Iin Nur Hidayat untuk kesekian kalinya telah mengirimkan langsung hasil buah pikirannya dalam bentuk tanggapan kepada saya pada tanggal 23 Juni 1999. Untuk tulisan hari ini, saya tampilkan sebagian langkah nyata untuk menyatukan visi dan misi partai-partai politik yang berasas Islam menurut Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah. Tulisan ini diangkat sebagai jawaban terhadap tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh saudara Iin Nur Hidayat dan saudara Dodi Supriadi. Juga sebagai masukan untuk partai-partai politik yang berasas Islam. Dimana tanggapan-tanggapan saudara Iin Nur Hidayat dan saudara Dodi Supriadi, saya simpulkan dibawah ini, "Pendirian suatu negara yang berdasarkan pada UUM (Undang Undang Madinah) dan DR (Daulah Rasulullah) seperti yang anda sarankan menurut pendapat saya terlalu tidak praktis. Langkah yang paling tepat adalah, (pertama), mendukung perjuangan partai dan ormas Islam di Indonesia dengan mengahdirkan pada web site anda beberapa penjelasan tentang partai dan ormas tersebut. (Kedua), setelah melihat perolehan suara sementara agaknya hanya Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan saja yang akan mengikuti Pemilu selanjutnya, hendaknya anda memberikan suatu komentar yang positif terhadap ketiga partai tersebut dengan tidak mempertentangkan terhadap UUM & DR. (Kemudian) konsep tentang negara Islam modern selayaknya tidak direferensikan kepada apa yang Bapak sebut sebagai Daulah Rasulullah, akan tetapi selayaknya direferensikan pada hukum tertinggi yaitu Alquran dan Hadist Nabi dan nilai-nilai atau substansi yang terkandung di dalamnya. Saya pikir, untuk jangka pendek ini sangat terlalu sulit untuk mengubah Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara dengan UUM. Akan tetapi dalam jangka pendek ini hendaknya kita bersama-sama untuk memasukkan nilai-nilai Islam pada kehidupan berbangsa dan bernegara karena tak dapat dipungkiri mayoritas penduduk kita adalah Muslim. Adalah suatu kemajuan adanya partai yang berazaskan Islam setelah sekitar 35 tahun dihilangkan oleh penguasa. Kini tinggal meningkatkan strategi untuk memenangkan pada waktu berikutnya (Iin Nur Hidayat, 23 Juni 1999). Pak Dirman ini berputar-putar disekitar itu saja tanpa memberikan solusi yang real, kalau perlu berikan contoh bentuk real dari yang sudah Bapak nyatakan kalau bisa dengan manhajnya. Jadi maksud saya jangan Bapak menyalahkan yang lain (dlm arti tidak sesuai dgn Piagam Madinah) sedangkan Bapak hanya mengatakan harus seperti ini tanpa memperlihatkan wujudnya sebagai pelopor. Misalnya Bapak melarang orang makan roti ini dan jangan makan roti itu dengan alasan roti-roti itu tidak dibuat dengan standar kesehatan, terus Bapak menyeru orang untuk memakan roti lain yang menurut Bapak roti itu dibuat sesuai dengan standar kesehatan, tapi hanya sebatas itu, tanpa menunjukkan wujud roti yang dimaksud. Dan sangat mungkin orang yang diseru Bapak akan pusing banget karena roti itu tidak ada dimanapun karena para ahli pembuat roti itu sudah tidak ada, yang ada hanya seorang manusia yang sedang mempelajari resep roti yg sesuai dengan standar kesehatan (resep warisan) sehingga dia tahu betul, akan tetapi tidak pernah membuatnya hanya menyuruh orang untuk mengikuti resep tersebut untuk membuat roti. Yang semestinya orang tersebut membikin dahulu rotinya lalu ajak orang lain ikut memakannya (Dodi Supriadi, 23 Juni 1999)". Baiklah, saudara Iin Nur Hidayat dan saudara Dodi Supriadi. Seperti yang telah saya tulis dalam tulisan "[990515] Akankah kita tetap menggunakan pendekatan politik semata didalam pengembalian Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya?". Dimana saya menyatakan bahwa, "kalau mau dijabarkan lebih luas, maka metode Rasulullah diatas dapat diarahkan kepada empat arah yaitu, yang pertama, menjurus ke dakhwah-sosial-masyarakat, kedua, menjurus ke politik-pemerintahan-negara, ketiga, menjurus ke peningkatan pendidikan-ekonomi-hukum, dan keempat, menjurus ke keamanan-perdamaian-persatuan-kestabilan". Nah sekarang, untuk menanggapi hasil buah pikiran saudara Iin Nur Hidayat dan saudara Dodi Supriadi diatas, maka disini saya akan mengupas salah satu dari empat metode pendekatan yang disebutkan diatas yaitu, penggunaan pendekatan yang menjurus ke politik-pemerintahan-negara. Dimana pendekatan politik-pemerintahan-negara ini berdasarkan kepada apa yang telah tertuang dalam Undang Undang Madinah yaitu, Pertama, Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kalangan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka dengan tetap mempunyai hak asli mereka. Kedua, atas dasar pembentukan ummat yang mencakup penyatuan dalam satu negara yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan manusia lainnya. Ketiga, atas dasar persatuan seagama yang mencakup saling bantu membantu dalam bidang ekonomi. Melarang mengadakan persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya. Menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggar walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri. Dilarang seorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena seorang yang tidak beriman dan membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya. Melindungi nasib orang-orang yang lemah dan menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya. Keempat, atas dasar persatuan segenap warganegara yang mencakup kelompok minoritas yang setia kepada (negara) berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum. Memajukan dan memelihara perdamaian. Menjaga persatuan dan memberikan pembelaan kepada sesama warganegara. Berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara tanpa melihat kepada orangnya. Kelima, atas dasar kedaulatan Allah yaitu apabila timbul perbedaan pendapat dalam suatu soal, maka penyelesaiannya harus dikembalikan kepada (hukum) Allah (Al Qur'an) dan Rasul-Nya (Sunnah). Sekarang, untuk menentukan visi dan misi dalam usaha menyatukan partai-partai politik yang berasas Islam itu dapat diambil dari lima dasar diatas yaitu, visi membangun persatuan dengan berlandaskan keadilan, amanah dan perdamaian yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa dan mengharap ridha Allah SWT dengan misi membangun kembali satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dalam naungan Daulah Islam yang berdasarkan akidah Islam dengan konstitusi yang mengacu kepada Undang Undang Madinah yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras. Kemudian, partai-partai politik yang berasas Islam mana yang untuk sementara dapat membangun pakta Persatuan Partai-Partai Islam, tanpa melepaskan identitas kepartaiannya masing-masing. Atau kalau menurut Undang Undang Madinah masih tetap memiliki hak asli masing-masing, dimana disini yang dimaksud hak asli masing-masing adalah identitas kepartaian masing-masing. Misalnya, mereka yang dari PK tetap memegang PK-nya, yang dari PPP tetap memelihara PPP-nya. Menurut pemikiran saya diantara partai-partai politik yang berasas Islam untuk sementara ini yang bisa membuat pakta Persatuan Partai-Partai Islam adalah Partai Keadilan (PK), Partai Umat Islam (PUI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia 1905, Partai Masyumi, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Partai Masyumi Baru, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia (KAMI), Partai Persatuan (PP), Partai Nahdatul Ummat (PNU) dan Partai Kebangkitan Umat (PKU). Setiap partai merupakan anggota istimewa yang mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama didalam persatuan partai-partai Islam ini. Sesuai dengan misi dari Persatuan Partai-Partai Islam ini, maka yang perlu ditekankan adalah, 1. Allah yang berdaulat. 2. Menerapkan musyawarah. 3. Menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil. 4. Membuat anggaran dasar mengacu kepada Undang Undang Madinah. 5. Keanggotaan tidak dilihat dari nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras. 6. Penetapan peraturan, hukum dan undang undang didasarkan pada Al Qur'an dan Hadist (sebagai bahan tambahan bisa dibaca tulisan [990510] Sekali lagi tentang Islam tidak mengajarkan pemeluknya untuk menetapkan dan membuat suatu hukum harus selalu melalui pengambilan suara mayoritas seperti yang diajarkan oleh sistem demokrasi barat. di http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm ). Adapun kepemimpinan Persatuan Partai-Partai Islam diatur dan dibentuk berdasarkan pemilihan melalui musyawarah.Dimana calon pemimpin Persatuan Partai-Partai Islam yang memiliki sifat-sifat yang tidak bertentangan dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah (karena tidak mungkin ditemukan manusia yang mempunyai sifat-sifat dan keagungan serta kesempurnaan seperti Rasulullah sampai dunia kiamatpun) dan mempunyai kemampuan, kepandaian untuk memimpin ummat, maka tanpa memandang asal, kulit, warna, suku, bangsa dari calon pemimpin tersebut serta memenuhi persyaratan umum yaitu laki-laki, muslim, bebas, dewasa, bijaksana dan adil (male, muslim, free, mature, sane and just) bisa dijadikan calon pemimpin Persatuan Partai-Partai Islam. Terakhir, karena dalam tulisan ini hanya menyinggung penyamaan visi dan misi Partai-Partai Politik Islam yang merupakan penjabaran dari metode Rasulullah dalam pendekatan yang menjurus ke politik-pemerintahan-negara, jadi untuk pembahasan mengenai pendekatan-pendekatan lainnya akan dibahas dalam tulisan lain. Tentu saja, saya dengan kedua tangan dan pikiran yang terbuka menunggu pemikiran-pemikiran dari para pendiri, pemimpin, pengurus, anggota, aktifis dan penyokong Partai-Partai Politik Islam diatas untuk berdiskusi dan membicarakan visi dan misi yang mengarah kepada kesatuan ummat Islam dengan mencari ridha Allah SWT khususnya di Indonesia, umumnya di Dunia. Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Iin Nur Hidayat dan saudara Dodi Supriadi dan masukan untuk PK, PUI, PPP, PSII 1905, Partai Masyumi, PBB, PSII, Partai Masyumi Baru, KAMI, PP, PNU dan PKU. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Jun 1999 jam 07:15:41 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
