---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Stockholm, 3 Juli 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. AHMAD SAJEED: KHILAFAH ISLAM ADALAH NEGARA KEMANUSIAAN BUKAN NEGARA KETUHANAN. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Untuk saudara Ahmad Sajeed (Jakarta, Indonesia). Tulisan hari ini, saya tampilkan tulisan saudara Ahmad Sajeed yang telah beberapa kali menyampaikan tanggapannya terhadap tulisan-tulisan saya, "[990520] Jaminan kebebasan beragama dalam Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah", tulisan "[990526] Persatuan seagama, pembentukan ummat, hak asasi manusia, golongan minoritas dan politik perdamaian dalam Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah" dan tulisan "[990531] Apa kata tokoh penulis Islam dan non Islam tentang Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah". Dimana tulisan saudara Ahmad Sajeed ini telah dimuat juga di Forum Reformasi Aqidah Hidayatullah http://www.hidayatullah.com Saudara Ahmad Sajeed menulis, Sebagian umat Islam berpikir bahwa Khilafah Islam adalah sebuah negara ketuhanan alias teokrasi. Atas alasan ini, mereka memustahilkan berdirinya Khilafah Islam dengan alasan "tidak ada manusia yang sekualitas Rasulullah saw sebagai Kepala Negara". Khilafah Islam wajib menerapkan (tathbiq) dan melaksanakan (tanfidz) hukum Islam. Syariat Islam adalah syariat yang diturunkan Allah, tetapi pelaksananya adalah manusia yang bisa lupa, salah, atau keliru. Oleh sebab itu, syariat Islam didefinisikan sebagai "khithabus syari' muta'alliq bi af'alil ibaad" (seruan syara' yang menyangkut perbuatan hamba/manusia). Khithab/seruan ini harus bisa dipahami dengan akal manusia agar bisa diterapkan secara praktis. Dalam upaya memahami ini tak dapat dihindari adanya pengaruh lingkungan atau kadang-kadang subyektivitas. Contoh mudahnya adalah perbedaan pendapat para imam mazhab untuk satu perkara yang sama (misalnya shalat). Sejauh perbedaan pendapat ini berlandaskan pada dalil yang argumentatif, hal itu justru merupakan rahmat bagi manusia. "Perbedaan pendapat itu rahmat," demikian sabda Rasulullah saw. Kembali kepada masalah Khilafah Islam. Seorang Khalifah bukanlah seorang yang suci tanpa dosa. Bahkan tidak disyaratkan harus seorang yang paling pandai di antara seluruh rakyatnya. Khalifah bisa berbuat keliru. Oleh karena itu sistem pemerintahan Islam mengembangkan suatu bentuk mekanisme kontrol terhadap penguasa. Mekanisme kontrol pertama adalah ketakwaan individu. Kadangkala seorang Khalifah (sebagai manusia biasa) melakukan kesalahan yang luput dari pengawasan rakyatnya. Sebagai seorang yang beriman, dia dituntut untuk bertobat kepada Allah, atau dia akan menerima ganjaran atas dosa-dosanya di akhirat kelak. Kesadaran transenden akan hubungan dengan Sang Pencipta (idrak shillah billah) inilah yang menjadi definisi dari KETAKWAAN. Kedua adalah kontrol masyarakat. Islam sangat mendorong umatnya untuk berani melakukan koreksi terhadap penguasa. Seperti sabda Rasulullah : "Pemimpin para syuhada (martir) adalah Hamzah bin Abdul Mutthalib dan seseorang yang berdiri di depan penguasa yang lalim, menasihatinya, lalu penguasa itu marah dan membunuhnya". Atau sabdanya yang lain : "Siapa saja yang melihat penguasa yang zalim dengan menghalalkan apa yang diharamkan Allah, mengingkari janji Allah, menyalahi sunnah Rasul, memperkosa hak-hak hamba Allah, lalu tidak mengubahnya dengan perkataan atau perbuatan, maka pasti Allah akan menempatkannya bersama penguasa zalim itu (di akhirat)". Karena adanya pahala bagi yang melakukannya dan ancaman siksa bagi yang meninggalkannya, maka aktivitas mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) hukumnya WAJIB. Ketiga, adalah mekanisme melalui lembaga peradilan. Khilafah Islam memiliki lembaga Mahkamah Madhalim yang berwenang mengadili kezaliman penguasa terhadap rakyatnya. Dalam sejarah Islam, hakim (qadli) Madhalim pertama adalah Rashid bin Abdullah (pada masa Rasulullah saw). Dan kita mungkin ingat akan ketegasan qadli Syuraih yang memenangkan seorang Yahudi dalam perkara perebutan baju besi dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Mahkamah Madhalim berhak memecat Khalifah. Walaupun baru sehari menjabat, jika ditemukan kesalahan yang cukup dijadikan alasan untuk memecat Khalifah, qadli Madhalim tidak akan segan untuk memecatnya. Qadli Madhalim dipilih dari para hakim yang berkualitas tinggi, para mujtahid, sehingga sanggup menghukumi Khalifah dengan perspektif ilmu yang tinggi. Dalam keadaan ekstrem, apabila nyata-nyata seorang Khalifah tidak lagi menerapkan syariat Islam, rakyat dibolehkan untuk mengangkat senjata. Rasulullah bersabda : "Janganlah kalian merebut kekuasaan dari seorang penguasa, selama dia masih melaksanakan shalat". Arti "melaksanakan shalat" di sini adalah makna kinayah (implisit) yang bermakna menegakkan hukum Islam. Demikianlah mekanisme kontrol terhadap penguasa yang ditetapkan Islam. Penguasa yang lalim wajib dikoreksi, namun penguasa yang konsisten menjalankan syariat Islam wajib ditaati. Inilah tulisan saudara Ahmad Sajeed. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 3 Jul 1999 jam 13:47:01 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
