---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk RESOLUSI 17 AGUSTUS 1999 MEMPERINGATI NODA HITAM SEJARAH INDONESIA 1965 SEBAGAI TUNTUTAN KEMANUSIAAN P E R N Y A T A A N I. TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN TOTALITER SOEHARTO 1. Menimbang, bahwa sejak Oktober 1965 menurut data resmi KODAM XIII - Merdeka berdasarkan " indikasi terlibat Gerakkan 30 September / PKI " di Daerah Sulawesi Utara dan Tengah telah ditangkap / ditahan 260 oknum sipil dan 117 oknum tentara yang semuanya menjalani hukuman, sedangkan tidak ada diantara mereka terlibat , baik langsung maupun tidak langsung dengan penculikkan / pembunuhan Jenderal A. Yani cs tanggal 1 Oktober 1965 di Jakarta itu. 2. Menimbang, bahwa Presiden Jenderal Soeharto dalam pada itu telah menciptakan bertentangan dengan Konstitusi UUD - 1945 suatu Lembaga KOPKAMTIB ( Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban ) yang diberi wewenang semena - mena untuk menangkap / menahan / mengadili / merampas hak dan milik pribadi / membunuh warga SULUTTENG yang sama sekali tidak melakukan sesuatu perbuatan kriminal apapun. 3. Menimbang, bahwa selain mengefektifkan sarana militer KOPKAMTIB yang inkonstitusional ini, Presiden Soeharto telah melangkah lebih jauh dengan memperkosa hak-hak manusia dari PBB, yakni dengan menjatuhkan stigma (cap abadi) terhadap keluarga/saudara/anak-anak dari pada korban KOMKAMTIB tsb. Berdasarkan apa yang di namakan " pembersihan lingkungan ", sehingga keluarganya ini dikucilkan dari sekolah negeri, jabatan pemerintah dan swasta , serta dari lingkungan kemasyarakatan . 4. Menimbang , bahwa setelah bentuk KOMKAMTIB ini tidak dapat dipertahankan atau dianggap oleh Presiden Soeharto bahwa misinya sudah selesai karena semua unsur / ajaran Bung Karno telah dilenyapkan , maka sebagai gantinya diktaktor Soeharto menggunakan senjata ampuh lain, yakni UU-Subversi No 11 thn 1964 yang mula-mula ditujukan terhadap subversi asing cq NEKOLIM , namun kini dialihkan terhadap lawan dan musuh Soeharto didalam negeri yang terdapat dikalangan ABRI, Kabinet Menteri , Parpol, Mahasiswa dan Pergolakan di daerah -daerah dengan menggunakan para preman atau algojo yang berseragam. 5. Menimbang bahwa lembaga-lembaga Konstitusional yang dibanggakan Soeharto, telah dilahirkannya selama 4 windu ia berkuasa secara totaliter melalui birokrasi top-down sampai kedesa-desa , sehingga pada setiap pemilihan umum ia berhasil memenuhi kehendaknya dan memantapkan kedudukannya sebagai Presiden/ Mandataris MPR, karena seluruh aparat negara baik eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif, pada eselon atas diangkat oleh Presiden Soeharto pribadi melalui seleksi keloyalitas dari masing-masing calaon pejabat tinggi itu. I. TENTANG SISTEM SOSIAL EKONOMINYA 1. Menimbang , bahwa sejak Soeharto dicopot dari kedudukannya sebagai Pang- lima KODAM Diponegoro , Jawa Tengah , oleh atasannya KASAD Nasution - Yani , ia di -SSKAD -kan di Bandung dimana Kolonel Soeharto , sesuai peneliti orang Amerika Serikat, menjadi anak didik dari Soewarto yang menjalankan konsepsi Guy Pauker, agen CIA, untuk menumbangkan kekuasaan Presiden Soeharto yang pro-komunis 2. Menimbang bahwa ambisi sosial-ekonomi dari Soeharto dimanfaatkan oleh CIA untuk mengembagkan konspirasi NEKOLIM untuk menggulingkan Presiden Soeharto, dalam hal mana segala bantuan AS berupa dana , material dan personil disalurkan kepada Mayjen Soeharto , yang ketika itu menjabat Panglima KOSTRAD. 3. Menimbang , bahwa Mayjen Soeharto menjelang September 1965 berada pa- da puncak kekuasaan teritorial dan ekonomi apalagi militer/intelijen, karena faktor-faktor penunjang bantuan dana dari CIA / AS , Pertaminanya Ibnu Sutowo, Freeport Suphur (? Red. SiaR) dari Irian-Jaya , melalui para perantara A.M. Dassaad, Alamsyah Ratuprawira, Walandouw dan Bob Hasan ; di bidang militer Soeharto menguasai selain KOSTRAD, juga bekas-bekas pasukan dan komandan di Jawa-Tengah , Jawa-Timur (Basuki Rahmat) dan RPKAD serta dinas-dinas kavaleri dan artileri Jawa Barat , termasuk tokoh-tokoh intel seperti Kol. Latief, Suherman, Untung dan Kamaruzaman yang berperan dalam penculikan dan pembunuhan para Jenderal dari SUAD. 4. Menimbang bahwa segera setelah Soeharto berkuasa sebagai Presiden RI - yang kedua , maka segala unsur produksi kekayaan negara dikuasainya melalui pemberian fasilitas - fasilitas , termasuk para pengusaha industri minyak kelapa di Sulawesi Utara yang ditangani oleh WNI keturunan Tionghoa yang diekslusifkan menjadi konglomerat yang dapat diperasnya. 5. Menimbang , bahwa sistem totaliternya selama memegang kekuasaan empat windu , ialah menjalankan kebijakan birokrasi dari atas sampai kebawah dengan menyuburkan KKN ; dikalangan atas selain segala fasilitas negara ,da-na-dana yang dikucurkan , dipotong-potong dan dikalangan bawah para pegawai yang di gaji pas-pasan diberi peluang untuk mengadakan pungli pada rakyat banyak ; dengan demikian seluruh aparat birokrasi dengan mudah dapat dikendalikan oleh kekuasaan otoriter itu. 6. Menimbang , bahwa sistem totaliter demikian setelah empat windu berkuasa , telah memelaratkan rakyat Indonesia , bahkan telah meninggalkan beban hutang kepada penguasa / pengusaha asing sebanyak seribu triliun rupiah atau US$ 150 Billion. 7. Menimbang , bahwa ungkapan media reformasi tentang 95 yayasan kelurga Soeharto dan Kolega-koleganya yang mempunyai kekayaan sebesar Rp. 200 Triliun , belum termasuk harta - harta di luar negeri berupa rekening, saham dan assets bangunan dll akomodasi mewah , adalah suatu konsekuensi logis dari suatu sistem totaliter yang ditunjang oleh militer dan yang didirikan diatas fundasi UUD- 1945 II. TENTANG PELANGGARAN HAK-HAK MANUSIA 1. Menimbang, bahwa Soehato telah berhasil menggulingkan kekuasaan Presi- den Soekarno yang prosesnya berlangsung dari 30 September 1965 sampai 27 maret 1968 dengan mengorbankan 3 juta rakyat Indonesia yang tidak ada hubungan dengan usaha penculikan / pembunuhan para Jenderal dini hari tgl. 1 oktober 1965. 2. Menimbang , bahwa CIA / AS mengakui bahwa genocide atau pembunuhan massal ini adalah salah satu pembunuhan massal yang paling buruk dalam abad -20 ini , apalagi dilakukan oleh tentara nasional indonesia terhadap rakyatnya yang tidek berdaya dan yang tidak berdosa. 3. Menimbang , bahwa disamping itu selain Soeharto memegang kekuasaan mutlak dan langsung atas pasukan -pasukan bersenjata lengkap di Jakarta , termasuk pasukan yang melakukan Gerakan 30 September itu, Soeharto sudah mengetahui sebelumnya tentang akan dilakukan gerakan penculikan para Jenderal , tetapi tidak memberitahukan hal ini kepada atasannya , ialah Menteri Panglima Angkatan Darat , Letjen A. Yani dan lain-lain perwira tinggi yang akan menjadi korban . 4. Menimbang , bahwa selain pembunuhan massal rakyat di Jawa dan Bali , termasuk ribuan warga sipil di Sulawesi-Utara dan Tengah , Jutaan korban badani dan harta diantara para pegawai / karyawan militer dan sipil serta rakyat Indonesia yang dilakukan oleh Soeharto selama puluhan tahun ia berkuasa, termasuk mereka yang dibuang di pulau Buru dan di penjarakan , mereka semua tidak mengetahiu apalagi telah melakukan penculikan/ pembunuhan para Jenderal itu. III. LANDASAN HUKUM 1. Memperhatikan pasal 1 sampai pasal 30 masing-masing dari piagam Hak -Hak Asasi Manusia, sebagaimana diterima dan diumumkan oleh rapat umum PBB, tgl. 10 Desember 1948 , yang kemudian juga disetujui oleh pemerintah RI, yang telah dilanggar oleh Presiden Soeharto semasa kekuasaannya terhadap Rakyat Indonesia 2. Memperhatikan Hukum Pidana Militer dan Sipil yang berlaku di Indonesia (KUHP/T) yang tidak ada yang dilanggar oleh para korban rakyat Indonesia tersebut pada I, II dan III. MEMUTUSKAN 1. Memajukan H.M Soeharto di hadapan Mahkamah Internasional untuk diadili atas kesalahan dan tanggung- jawab terhadap pembunuhan massal mulai dari para Jenderal sampai rakyat biasa , dan untuk di jatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan dan tanggung- jawab itu. 2. Menuntut kepada Pemerintah RI untuk merehabilitasi hak dan nama baik dari pada korban yang tidak bersalah itu selama kekuasaan Presiden Soeharto dan Presiden Habibie, serta mengadili para pelaku yang telah melanggar hak-hak asasi Manusia ( HAM ) selama ini. Mencabut TAP MPRS No XXV/1966 yang isinya memberangus hak demokrasi dan kebebasan berserikat yang pada gilirannya tidak sesuai dengan nurani bangsa Indonesia. Mengadakan penggalian terhadap kuburan-kuburan massal korban kekerasan yang dikuburkan secara tidak manusiawi. Agar semua korban dikuburkan secara wajar. Manado , 17 Agustus 1999 Kami dari Sulawesi Utara dan Tengah Ben Wowor Koordinator Divisi Dokumentasi dan Pelurusan Sejarah Mengetahui, Pdt. A.Shephard Supit, MA, Sth Jozef B. Kalengkongan Ketua Umum Sekretaris Jenderal Tembusan : 1. Presiden RI 2. Menhankam/PANGAB 3. Menkopolkam 4. Men. Kehakiman 5. Gubernur Sulawesi Utara 6. Gubernur Sulawesi Tengah 7. Korem 131 Santiago 8. Korem 132 Tadulako 9. Pers ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Aug 1999 jam 13:44:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
