---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk SIARAN PERS ----------- No : 16/LBH/SP/VIII/1999 Tentang: "RUU KEJAHATAN KEAMANAN NEGARA, SUATU IMPLEMENTASI KESEWENANG-WENANGAN PENGUASA" Masa kelam perjalanan sejarah Indonesia yang menempatkan Keadilan Rakyat pada level terendah harus tidak terulang kembali . Prioritas Politik dari Hukum di Era Rezim Orde Lama dan Pemaksaan laju Pertumbuhan Ekonomi oleh Rezim Orde Baru dengan tidak memperhitungkan Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat secara totalitas, justru mengakumulasikan problema kehidupan Politik dan Ekonomi sendiri . Dua rezim terdahulu, senantiasa mempolitisir sikap kritis dan reaksi rakyat terhadap kesalahan tindak Pemerintah sebagai suatu perbuatan yang menggoncangkan Ketenteraman Keamanan Negara serta merongrong Pemerintahan yang sah. Dalih kepentingan Negara merupakan justifikasi tindakan sewenang-wenang penguasa. Melalui media propaganda "bahaya Komunis" dan "Negara Islam", yang sengaja dipelihara dan diabadikan; Undang-undang Subversi juga merupakan "Senjata Pamungkas" legitimasi tindakan kesewenang-wenangan rezim untuk melanggengkan kekuasaan dan memukul habis seluruh lawan politik. Pemerintah Transisi Habibie, sebagai penerima mandat Rezim Orde Baru, di awal kekuasaannya mencoba menarik simpati rakyat ; Tapol dan Napol dibebaskan , Undang-undang Subversipun dicabut. Namun rasa simpati terkubur seketika di saat lahirnya Insiatif Pemerintahan Habibie untuk menerbitkan undang-undang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Kemananan Negara . Setelah melakukan diskusi panjang dan analisis seksama atas "Rancangan Undang-undang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara", kami menyikapi Rancangan Undang-undang tersebut sebagai berikut : Bahwa Rancangan Undang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara adalah upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali Ruh Undang-undang Subversi. Bahwa Rancangan Undang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara adalah senjata politik penguasa dalam membunuh lawan-lawan politiknya. Bahwa Rancangan Umdang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara tidak memberikan keseimbangan antara ketenteraman dan kedamaian Negara di satu pihak dan keadilan rakyat pada pihak lain. Bahwa Rancangan Undang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara adalah upaya membunuh kreatifitas berpikir rakyat. Bahwa Ranvangan Undang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara bertentangan dengan Hukum, HAM dan Keadilan Rakyat. Berdasarkan pertimbangan serta pokok-pokok pikiran dalam diskusi tersebut, melahirkan satu kesimpulan dengan sikap M E N O L A K Undang-undang tentang Kejahatan Keamanan Negara. Medan, 19 Agustus 1999 Ttd : Nur Alamsyah, SH Sedarita Ginting, SH Maya Manurung, SH Ikhwaluddin Smtpg, SH Hadiningtias, SH Kasmin Sidauruk, SH ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Aug 1999 jam 13:57:12 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
