---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Pasal 19 (1) Dalam Keadaan Darurat, Presiden memegang kekuasaan tertinggi selaku Penguasa Darurat Pusat. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dibantu oleh suatu Tim Pengendali Pusat yang terdiri atas Panglima dan Menteri atau Pejabat lain yang terkait. (3) Tim Pengendali Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Pusat. Pasal 20 (1) Penguasa Darurat Pusat berwenang menggunakan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penguasa Darurat Pusat dibantu oleh Panglima. (3) Atas perintah Penguasa Darurat Pusat, Panglima dengan pertimbangan keamanan nasional, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dapat: a. melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); b. melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan; c. mengatur pos, telekomunikasi, dan elektronika; d. melakukan tindakan di bidang ketertiban dan keamanan umum; e. melakukan penggeledahan dan penyitaan secara langsung terhadap senjata dan/atau alat-alat yang digunakan dalam usaha melakukan pemberontakan dan/atau usaha melakukan pemisahan wilayah (separatisme) yang harus dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) jam. f. melakukan segala tindakan terhadap senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam; g. mewajibkan seseorang bekerja untuk kepentingan pertahanan keamanan; dan h. membatasi, mengatur atau melarang lalu lintas di darat, udara, dan perairan. Pasal 21 Peraturan yang dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan seluas-luasnya untuk diketahui oleh masyarakat. Pasal 22 (1) Penguasa Darurat di daerah adalah Komandan Satuan Tentara Nasional Indonesia yang tertinggi di daerah, serendah-rendahnya setingkat Komandan Resor Militer selaku Penguasa Darurat Daerah. (2) Dalam melaksanakan kekuasaannya, Penguasa Darurat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh Tim Pengendali Daerah yang terdiri atas: a. Gubernur; b. Kepala Kepolisian Daerah; c. Kepala Kejaksaan Tinggi; d. Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Unsur masyarakat. (3) Tim Pengendali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh Penguasa Darurat Daerah. Pasal 23 Penguasa Darurat Pusat menetapkan Penguasa Darurat Daerah dan daerah hukumnya. Pasal 24 Penguasa Darurat Daerah berhak mengeluarkan peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Pusat dan berhak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). Pasal 25 (1) Dalam hal keadaan darurat telah dapat ditanggulangi, berdasarkan laporan Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Pewakilan Rakyat menyatakan pencabutan Keadaan Darurat. (2) Apabila Gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) (lama) berdasarkan laporan Penguasa Darurat Daerah, Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dapat menyatakan pencabutan Keadaan Darurat. Pasal 26 Gubernur dengan persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah dapat mempertahankan sebagian peraturan dan tindakan Penguasa Darurat Daerah paling lama 3 (tiga) bulan sesudah pencabutan keadaan darurat. Pasal 27 (1) Dalam hal keadaan darurat dicabut, semua peraturan yang telah dikeluarkan oleh Penguasa Darurat tidak berlaku lagi, dan tindakan yang menjadi kewenangan Penguasa Darurat dihentikan. (2) Pada saat keadaan darurat dicabut, keberadaan Penguasa Darurat dan Tim Pengendali berakhir. BAB V KEADAAN PERANG Pasal 28 Dalam hal terjadi perang atau ancaman perang dengan negara asing atau suatu pemberontakan dan/atau usaha-usaha nyata memisahkan sebagian wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia melibatkan. dukungan asing secara nyata, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan Keadaan Perang. Pasal 29 (1) Dalam keadaan perang, Presiden memegang kekuasaan tertinggi selaku Penguasa Perang Pusat. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dibantu oleh Tim Pengendali Perang Pusat yang terdiri atas Panglima, Menteri, dan/atau pejabat lain yang terkait. (3) Tim Pengendali Perang Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh Presiden selaku Penguasa Perang Pusat. Pasal 30 (1) Penguasa Perang Pusat berwenang menggunakan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penguasa Perang Pusat dibantu Panglima. (3) Atas perintah Penguasa Perang Pusat, Panglima dapat: a. melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); b. mengambil atau memerintahkan penyerahan barang yang diperlukan untuk dipakai dalam menanggulangi Keadaan Perang; c. memanggil orang untuk bekerja pada Tentara Nasional Indonesia; d. mencegah pemogokan; e. mengadakan pengaturan atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku demi penanggulangan keadan perang, apabila keadaan sangat mendesak dan membahayakan. Pasal 31 Peraturan yang dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Perang berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan seluas-luasnya untuk diketahui oleh masyarakat. Pasal 32 (1) Penguasa Perang di daerah adalah Komandan Satuan Tentara Nasional Indonesia tertinggi di daerah, serendah-rendahnya setingkat Komandan Resor Militer selaku Penguasa Perang Daerah. (2) Dalam melaksanakan kekuasaannya, Penguasa Perang Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh Tim Pengendali Perang Daerah yang terdiri atas: a. Gubernur; b. Kepala Kepolisian Daerah; c. Kepala Kejaksaan Tinggi; d. Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Unsur Masyarakat. (3) Tim pepgendali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh Penguasa Perang Daerah. Pasal 33 Penguasa Perang Pusat menetapkan Penguasa Perang Daerah dan daerah hukumnya. Pasal 34 (1) Penguasa Perang Daerah berhak mengeluarkan peraturan dan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3). (2) Peraturan yang dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Perang Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Penguasa Perang Pusat. Pasal 35 Dalam hal Keadaan Perang telah dapat ditanggulangi, berdasarkan laporan Penguasa Perang Daerah, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan pencabutan Keadaan Perang. Pasal 36 (1) Dalam hal keadaan perang dicabut, semua peraturan yang telah dikeluarkan oleh Penguasa Perang tidak berlaku lagi dan tindakan yang menjadi kewenangan Penguasa Perang dihentikan. (2) Pada saat keadaan perang dicabut, keberadaan Penguasa Perang dan Tim Pengendali berakhir. (3) Kepala Pemerintahan di daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan sebagian peraturan atau tindakan Penguasa Perang Daerah paling lama 4 (empat) bulan sesudah pencabutan keadaan perang. Pasal 37 Dalam hal Kejaksaan dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum tidak dapat lagi melaksanakan fungsinya, kewenangan menuntut dan mengadili perkara pidana dilaksanakan oleh Oditurat dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. BAB VI KETENTUAN PIDANA DAN GANTI KERUGIAN (Keputusan Panja 13-9-99, disetujui, urutan disesuaikan oleh TIMSIN) Pasal 38 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal 39 Setiap orang yang melanggar (atau menolak) peraturan dari Penguasa Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 24, Pasal 26 atau Penguasa Perang sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (3), Pasal 34, Pasal 36 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, kecuali tindak pidana itu diancam dengan pidana yang lebih berat dalam undang-undang lain. Pasal 40 Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun. (Catatan: Perlu penjelasan mengenai 1. Tentang wewenang hakim dalam menjatuhkan hukuman perlu mempertimbangkan gradasi keadaan. 2. Pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang terkait dengan pemberlakuan keadaan, termasuk Tim Pengendali. 3. bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, ketentuan hukum yang lain tetap berlaku). Pasal 41 (1) Setiap orang yang mengalami kerugian karena tindakan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dan huruf c berhak menuntut dan memperoleh ganti kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada negara. Pasal 42 Peraturan yang dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Darurat atau Penguasa Perang berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan seluas-luasnya untuk diketahui oleh masyarakat. (Keputusan Panja 13-9-99 disetujui dipecah menjadi 3 penempatannya pada masing-masing gradasi keadaan, diserahkan ke TIMSIN). Pasal 43 Dalam Keadaan Darurat dan Keadaan Perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Keputusan Panja 13-9-99 disetujui dipecah menjadi 3 penempatannya pada masing-masing gradasi keadaan, diserahkan ke TIMSIN). BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 45 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Sep 1999 jam 13:24:52 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
