----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Pasal 19
(1) Dalam Keadaan Darurat, Presiden memegang kekuasaan tertinggi selaku
    Penguasa Darurat Pusat.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    Presiden dibantu oleh suatu Tim Pengendali Pusat yang terdiri atas
    Panglima dan Menteri atau Pejabat lain yang terkait.

(3) Tim Pengendali Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh
    Presiden selaku Penguasa Darurat Pusat.

Pasal 20
(1) Penguasa Darurat Pusat berwenang menggunakan segenap komponen kekuatan
    pertahanan keamanan negara.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    Penguasa Darurat Pusat dibantu oleh Panglima.

(3) Atas perintah Penguasa Darurat Pusat, Panglima dengan pertimbangan
    keamanan nasional, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dapat:
    a. melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
    b. melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan;
    c. mengatur pos, telekomunikasi, dan elektronika;
    d. melakukan tindakan di bidang ketertiban dan keamanan umum;
    e. melakukan penggeledahan dan penyitaan secara langsung terhadap
       senjata dan/atau alat-alat yang digunakan dalam usaha melakukan
       pemberontakan dan/atau usaha melakukan pemisahan wilayah
       (separatisme) yang harus dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
       dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) jam.
    f. melakukan segala tindakan terhadap senjata api, amunisi, bahan
       peledak, dan senjata tajam;
    g. mewajibkan seseorang bekerja untuk kepentingan pertahanan keamanan;
       dan
    h. membatasi, mengatur atau melarang lalu lintas di darat, udara, dan
       perairan.

Pasal 21
Peraturan yang dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Darurat
Militer berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan seluas-luasnya untuk
diketahui oleh masyarakat.

Pasal 22
(1) Penguasa Darurat di daerah adalah Komandan Satuan Tentara Nasional
    Indonesia yang tertinggi di daerah, serendah-rendahnya setingkat
    Komandan Resor Militer selaku Penguasa Darurat Daerah.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya, Penguasa Darurat Daerah sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh Tim Pengendali Daerah yang terdiri
    atas:
    a. Gubernur;
    b. Kepala Kepolisian Daerah;
    c. Kepala Kejaksaan Tinggi;
    d. Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    e. Unsur masyarakat.

(3) Tim Pengendali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh
    Penguasa Darurat Daerah.

Pasal 23
Penguasa Darurat Pusat menetapkan Penguasa Darurat Daerah dan daerah hukumnya.

Pasal 24
Penguasa Darurat Daerah berhak mengeluarkan peraturan yang tidak
bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Pusat
dan berhak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3).

Pasal 25
(1) Dalam hal keadaan darurat telah dapat ditanggulangi, berdasarkan
    laporan Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Pewakilan Rakyat menyatakan
    pencabutan Keadaan Darurat.

(2) Apabila Gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat
    melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
    (lama) berdasarkan laporan Penguasa Darurat Daerah, Presiden setelah
    berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dapat menyatakan pencabutan
    Keadaan Darurat.

Pasal 26
Gubernur dengan persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah dapat
mempertahankan sebagian peraturan dan tindakan Penguasa Darurat Daerah
paling lama 3 (tiga) bulan sesudah pencabutan keadaan darurat.

Pasal 27
(1) Dalam hal keadaan darurat dicabut, semua peraturan yang telah
    dikeluarkan oleh Penguasa Darurat tidak berlaku lagi, dan tindakan yang
    menjadi kewenangan Penguasa Darurat dihentikan.

(2) Pada saat keadaan darurat dicabut, keberadaan Penguasa Darurat dan Tim
    Pengendali berakhir.


BAB V
KEADAAN PERANG

Pasal 28
Dalam hal terjadi perang atau ancaman perang dengan negara asing atau suatu
pemberontakan dan/atau usaha-usaha nyata memisahkan sebagian wilayah negara
Kesatuan Republik Indonesia melibatkan. dukungan asing secara nyata,
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan Keadaan Perang.

Pasal 29
(1) Dalam keadaan perang, Presiden memegang kekuasaan tertinggi
    selaku Penguasa Perang Pusat.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    Presiden dibantu oleh Tim Pengendali Perang Pusat yang terdiri atas
    Panglima, Menteri, dan/atau pejabat lain yang terkait.

(3) Tim Pengendali Perang Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    dibentuk oleh Presiden selaku Penguasa Perang Pusat.

Pasal 30
(1) Penguasa Perang Pusat berwenang menggunakan segenap komponen kekuatan
    pertahanan keamanan negara.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    Penguasa Perang Pusat dibantu Panglima.

(3) Atas perintah Penguasa Perang Pusat, Panglima dapat:
    a. melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
       (3);
    b. mengambil atau memerintahkan penyerahan barang yang diperlukan untuk
       dipakai dalam menanggulangi Keadaan Perang;
    c. memanggil orang untuk bekerja pada Tentara Nasional Indonesia;
    d. mencegah pemogokan;
    e. mengadakan pengaturan atau melakukan tindakan yang tidak sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku demi
       penanggulangan keadan perang, apabila keadaan sangat mendesak dan
       membahayakan.

Pasal 31
Peraturan yang dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Perang
berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan seluas-luasnya untuk diketahui oleh
masyarakat.

Pasal 32
(1) Penguasa Perang di daerah adalah Komandan Satuan Tentara Nasional
    Indonesia tertinggi di daerah, serendah-rendahnya setingkat Komandan
    Resor Militer selaku Penguasa Perang Daerah.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya, Penguasa Perang Daerah sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh Tim Pengendali Perang Daerah yang
    terdiri atas:
    a. Gubernur;
    b. Kepala Kepolisian Daerah;
    c. Kepala Kejaksaan Tinggi;
    d. Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    e. Unsur Masyarakat.

(3) Tim pepgendali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh
    Penguasa Perang Daerah.

Pasal 33
Penguasa Perang Pusat menetapkan Penguasa Perang Daerah dan daerah hukumnya.

Pasal 34
(1) Penguasa Perang Daerah berhak mengeluarkan peraturan dan melakukan
    tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).

(2) Peraturan yang dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa
    Perang Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan
    kepada Penguasa Perang Pusat.

Pasal 35
Dalam hal Keadaan Perang telah dapat ditanggulangi, berdasarkan laporan
Penguasa Perang Daerah, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan pencabutan Keadaan Perang.

Pasal 36
(1) Dalam hal keadaan perang dicabut, semua peraturan yang telah dikeluarkan
    oleh Penguasa Perang tidak berlaku lagi dan tindakan yang menjadi
    kewenangan Penguasa Perang dihentikan.

(2) Pada saat keadaan perang dicabut, keberadaan Penguasa Perang dan Tim
    Pengendali berakhir.

(3) Kepala Pemerintahan di daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan
    sebagian peraturan atau tindakan Penguasa Perang Daerah paling lama 4
    (empat) bulan sesudah pencabutan keadaan perang.

Pasal 37
Dalam hal Kejaksaan dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum tidak
dapat lagi melaksanakan fungsinya, kewenangan menuntut dan mengadili perkara
pidana dilaksanakan oleh Oditurat dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.


BAB VI
KETENTUAN PIDANA DAN GANTI KERUGIAN
(Keputusan Panja 13-9-99, disetujui, urutan disesuaikan oleh TIMSIN)

Pasal 38
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 39
Setiap orang yang melanggar (atau menolak) peraturan dari Penguasa Darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 24, Pasal 26 atau
Penguasa Perang sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (3), Pasal 34, Pasal 36
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan, kecuali tindak pidana itu diancam dengan pidana yang lebih berat
dalam undang-undang lain.

Pasal 40
Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
5 (lima) tahun.

(Catatan: Perlu penjelasan mengenai
1. Tentang wewenang hakim dalam menjatuhkan hukuman perlu
   mempertimbangkan gradasi keadaan.
2. Pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang terkait dengan
   pemberlakuan keadaan, termasuk Tim Pengendali.
3. bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, ketentuan hukum yang lain
   tetap berlaku).

Pasal 41
(1) Setiap orang yang mengalami kerugian karena tindakan pejabat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dan huruf c berhak menuntut dan
    memperoleh ganti kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada
    negara.

Pasal 42
Peraturan yang dikeluarkan dan tindakan yang dilakukan oleh Penguasa Darurat
atau Penguasa Perang berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan seluas-luasnya
untuk diketahui oleh masyarakat.

(Keputusan Panja 13-9-99 disetujui dipecah menjadi 3 penempatannya pada
masing-masing gradasi keadaan, diserahkan ke TIMSIN).

Pasal 43
Dalam Keadaan Darurat dan Keadaan Perang, Presiden dapat menyatakan
mobilisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Keputusan Panja 13-9-99 disetujui dipecah menjadi 3 penempatannya pada
masing-masing gradasi keadaan, diserahkan ke TIMSIN).


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 23 Prp.
Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer, dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                Disahkan di Jakarta
                                Pada tanggal

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
        REPUBLIK INDONESIA



        MULADI



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN                NOMOR


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Sep 1999 jam 13:24:52 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke