----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Stockholm, 18 Oktober 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MASIH DASAR NEGARA DIBICARAKAN
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Tanggapan untuk saudara Ahmed.

Ternyata saudara Ahmed yang saya anggap sebagai saudara muslim masih
tetap ingin membicarakan masalah Dasar Negara Daulah Pancasila. Dimana
saudara Ahmed telah menyampaikan tanggapannya pada tanggal 15 dan 18
Oktober 1999 melalui millis [EMAIL PROTECTED] dimana saya adalah juga
salah seorang anggotanya.

Dalam tanggapannya saudara Ahmed menulis:

"Saya terus terang tidak tertarik untuk melihat situs-situs yang anda
tuliskan, menurut saya diskusi dimasa lampau akan selalu berada dalam
nuansa yang berbeda apabila kita buka kembali di masa sekarang. Tentunya
orang akan selalu bertindak arif apabila ia berkenan untuk selalu
terbuka pikiran dan wawasannya setiap saat.

Kepada anda pribadi, Ahmad Sudirman, saya hanya melihat bahwa anda tidak
mampu menjawab pertanyaan saya secara langsung dan komentar saya yang
meragukan wawasan anda sendiri, khususnya dalam menjawab bagaimana anda
bisa menunjukan kepada khalayak umum bahwa anda berkeyakinan Pancasila
dan UUD 45 tidak bernafaskan Islam. Apabila saudara sendiri selalu
berkutat dan mereferensikan kepada diskusi-diskusi yang sudah lalu, saya
berpendapat bahwa anda tidak terbuka untuk menanggapi permasalahan ini
secara langsung. Yang saya ajukan pertama kali dan bisa anda baca
seluruhnya dalam e-mail saya sebelum ini adalah MASALAH ANDA SENDIRI
dalam merekomendasikan masalah sumpah prajurit dengan nama Allah dan
bukan mengenai Pancasila atau UUD 45. Saya hanya ingin berdiskusi dan
bertukar pikiran kepada anda secara langsung dan saya tidak ingin anda
meyakinkan bahwa apa yang telah dibahas pada waktu yang lampau adalah
sesuatu yang sudah final dan bisa direferensikan. Atau hanya jawaban
pasif-kah yang maksimal anda bisa berikan atas topik ini ? (Ahmed, 18
Oktober 1999).

Pancasila dan UUD 1945, adalah fakta sejarah bagi bangsa kita yang lahir
dari para pelaku sejarah dan pahlawan bangsa yang mayoritas muslim. Kita
tidak bisa begitu saja menyangkal bahwa produk tsb adalah tidak sesuai
dengan kaidah dan aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya. Justru kita sebagai
umat Islam di Indonesia ini harus menaati dan menjalankan nilai-nilai
kedua bentuk produk hukum tersebut untuk dijalankan sebaik-baiknya.
Sangatlah tidak arif bagi anda untuk mengatakan bahwa Pancasila dan UUD
1945 tidak selaras dengan nafas Islam (maaf, saya menyimpulkan
demikian). Kalau anda berpendapat demikian, silahkan anda kemukakan di
forum ini, mana-mana saja pasal-pasal dan ayat-ayat serta sila-sila yang
tidak menunjukkan nafas Islami kepada saya khususnya dan rekan-rekan
diskusi lainnya. Bagi kita yang merasakan adanya ganjalan dalam
nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila, bukankah kedua
produk hukum tersebut dapat di amandemenkan atau dicabut ? Saya
berpendapat bahwa kejeniusan para Bapak pendiri bangsa ini (yang
mayoritas Muslim) serta dijiwai semangat ukhuwah islamiyah (tidak hanya
kepada kaum Muslim saja namun kepada umat-umat lainnya), wawasan
kebangsaan yang tinggi, pandangan jauh kedepan serta toleran adalah
sikap-sikap yang tumbuh dari pribadi-pribadi muslim yang kuat. Atau
maksud anda supaya Indonesia dijadikan negara Islam saja, begitu
?(kenapa para pendiri bangsa ini tidak berpikiran demikian pada tahun
1945 ... wallahualam) (Ahmed, 15 Oktober 1999).

Terimakasih saudara Ahmed.

Tadi pagi, Senin, tanggal 18 Oktober saya telah menulis "Masih tentang
Pancasila" yang merupakan tanggapan saya untuk saudara J. Kamrasjid dan
dikirimkan ke millis [EMAIL PROTECTED] dan Insya Allah, saudara Ahmed
sendiri sudah menerimanya, karena saya tahu bahwa saudara adalah salah
seorang anggota millis isnet juga. Karena isi dari tanggapan saudara
Ahmed ini hampir mirip dengan isi tanggapan saudara J. Kamrasjid, maka
tulisan tersebut sekaligus jawaban untuk isi tanggapan saudara Ahmed
juga. (Bagi yang belum baca bisa lihat di
http://www.dataphone.se/~ahmad/991018.htm ).

Nah, dalam tulisan sekarang, saya akan sedikit menyinggung masalah apa
yang dipertanyakan oleh saudara Ahmed yang belum saya jawab dalam
tulisan "Masih tentang pancasila" diatas yaitu, "..kemukakan...mana-mana
saja pasal-pasal dan ayat-ayat serta sila-sila yang tidak menunjukkan
nafas Islami kepada saya khususnya dan rekan-rekan diskusi lainnya. Bagi
kita yang merasakan adanya ganjalan dalam nilai-nilai yang terkandung
dalam UUD 1945 dan Pancasila, bukankah kedua produk hukum tersebut dapat
di amandemenkan atau dicabut ?"

Baiklah saudara Ahmed.

Ada masalah yang sangat mendasar yang perlu diketahui, mengapa pancasila
ditolak oleh Islam.

Pertama, bahwa kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut ajaran
pancasila ini mencakup seperti apa yang telah difirmankan Allah
"Katakanlah Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang
bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula
diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia"
(Al-Ikhlash, 1-4), maka itulah yang disebut ajaran ketauhidan, kalau
tidak, itulah ajaran pancasila yang semu, kabur dan lemah".

Kedua, berdasarkan kepada Bab XI tentang Agama pasal 29  UUD'45 yang
berisikan,
1. Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sekarang, apakah yang dimaksud dengan "Negara berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa" dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 diatas itu ?

Jawabannya adalah, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima
oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di
Indonesia. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel.
Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar,
maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung
yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya,
misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang
besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena
satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu).

Jadi, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut konsepsi
ketuhanan yang maha esa yang ada dalam akidah Islam, maka Daulah
Pancasila adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah
jelas bukan yang dimaksudkan oleh  Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45
tersebut.

Disamping itu, Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa
dari aliran-aliran kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang
besar atau satu pohon beringin yang besar.

Nah, karena konsepsi ketuhanan yang maha esa ini bukanlah berdasarkan
kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang berdasarkan ketauhidan yang
bersumberkan dari akidah Islam, maka jelas, Islam secara terang-terangan
menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang tercantum dalam Bab XI
pasal 29 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi "Negara berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa" dan sila Ketuhanan yang maha esa yang ada dalam
pancasila.

Konsekwensi logisnya adalah, karena Islam menolak konsepsi ketuhanan
yang maha esa yang ada dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 dan sila
Ketuhanan yang maha esa yang ada dalam pancasila, maka isi dari seluruh
UUD'45 adalah bukan dijiwai oleh akidah Islam. Dengan kata lain, bahwa
Islam adalah berada di luar UUD'45, atau UUD'45 adalah UUD yang sekuler
dan sila-sila lainnya yang ada dalam pancasila menjadi gersang dari
aqidah Islam (walaupun bunyi sama, tetapi isi lain).

Karena menurut Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 negara bukan berdasarkan
konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka ayat
keduanya yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu" adalah sama dengan penetapan yang ada
di negara-negara sekuler. Artinya, bebas bagi setiap warga untuk
beragama atau tidak, agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara.

Mengapa agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara? Karena tidak ada
satu ayatpun dalam UUD'45 yang mengatakan bahwa "Apabila timbul
perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka
kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (Sunnah) Muhammad
SAW" seperti yang terkandung dalam Undang Undang Madinah Bab IV
PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23.

Jadi, kesimpulannya adalah Daulah Pancasila dengan dasar pancasila dan
UUD'45-nya adalah Daulah Sekuler yang sekarang sedang dan masih
diperjuangkan untuk tetap dipertahankan".

Inilah sedikit tanggapan saya untuk saudara Ahmed.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 18 Oct 1999 jam 18:45:33 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke