---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Stockholm, 18 Oktober 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. MASIH DASAR NEGARA DIBICARAKAN Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Tanggapan untuk saudara Ahmed. Ternyata saudara Ahmed yang saya anggap sebagai saudara muslim masih tetap ingin membicarakan masalah Dasar Negara Daulah Pancasila. Dimana saudara Ahmed telah menyampaikan tanggapannya pada tanggal 15 dan 18 Oktober 1999 melalui millis [EMAIL PROTECTED] dimana saya adalah juga salah seorang anggotanya. Dalam tanggapannya saudara Ahmed menulis: "Saya terus terang tidak tertarik untuk melihat situs-situs yang anda tuliskan, menurut saya diskusi dimasa lampau akan selalu berada dalam nuansa yang berbeda apabila kita buka kembali di masa sekarang. Tentunya orang akan selalu bertindak arif apabila ia berkenan untuk selalu terbuka pikiran dan wawasannya setiap saat. Kepada anda pribadi, Ahmad Sudirman, saya hanya melihat bahwa anda tidak mampu menjawab pertanyaan saya secara langsung dan komentar saya yang meragukan wawasan anda sendiri, khususnya dalam menjawab bagaimana anda bisa menunjukan kepada khalayak umum bahwa anda berkeyakinan Pancasila dan UUD 45 tidak bernafaskan Islam. Apabila saudara sendiri selalu berkutat dan mereferensikan kepada diskusi-diskusi yang sudah lalu, saya berpendapat bahwa anda tidak terbuka untuk menanggapi permasalahan ini secara langsung. Yang saya ajukan pertama kali dan bisa anda baca seluruhnya dalam e-mail saya sebelum ini adalah MASALAH ANDA SENDIRI dalam merekomendasikan masalah sumpah prajurit dengan nama Allah dan bukan mengenai Pancasila atau UUD 45. Saya hanya ingin berdiskusi dan bertukar pikiran kepada anda secara langsung dan saya tidak ingin anda meyakinkan bahwa apa yang telah dibahas pada waktu yang lampau adalah sesuatu yang sudah final dan bisa direferensikan. Atau hanya jawaban pasif-kah yang maksimal anda bisa berikan atas topik ini ? (Ahmed, 18 Oktober 1999). Pancasila dan UUD 1945, adalah fakta sejarah bagi bangsa kita yang lahir dari para pelaku sejarah dan pahlawan bangsa yang mayoritas muslim. Kita tidak bisa begitu saja menyangkal bahwa produk tsb adalah tidak sesuai dengan kaidah dan aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya. Justru kita sebagai umat Islam di Indonesia ini harus menaati dan menjalankan nilai-nilai kedua bentuk produk hukum tersebut untuk dijalankan sebaik-baiknya. Sangatlah tidak arif bagi anda untuk mengatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak selaras dengan nafas Islam (maaf, saya menyimpulkan demikian). Kalau anda berpendapat demikian, silahkan anda kemukakan di forum ini, mana-mana saja pasal-pasal dan ayat-ayat serta sila-sila yang tidak menunjukkan nafas Islami kepada saya khususnya dan rekan-rekan diskusi lainnya. Bagi kita yang merasakan adanya ganjalan dalam nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila, bukankah kedua produk hukum tersebut dapat di amandemenkan atau dicabut ? Saya berpendapat bahwa kejeniusan para Bapak pendiri bangsa ini (yang mayoritas Muslim) serta dijiwai semangat ukhuwah islamiyah (tidak hanya kepada kaum Muslim saja namun kepada umat-umat lainnya), wawasan kebangsaan yang tinggi, pandangan jauh kedepan serta toleran adalah sikap-sikap yang tumbuh dari pribadi-pribadi muslim yang kuat. Atau maksud anda supaya Indonesia dijadikan negara Islam saja, begitu ?(kenapa para pendiri bangsa ini tidak berpikiran demikian pada tahun 1945 ... wallahualam) (Ahmed, 15 Oktober 1999). Terimakasih saudara Ahmed. Tadi pagi, Senin, tanggal 18 Oktober saya telah menulis "Masih tentang Pancasila" yang merupakan tanggapan saya untuk saudara J. Kamrasjid dan dikirimkan ke millis [EMAIL PROTECTED] dan Insya Allah, saudara Ahmed sendiri sudah menerimanya, karena saya tahu bahwa saudara adalah salah seorang anggota millis isnet juga. Karena isi dari tanggapan saudara Ahmed ini hampir mirip dengan isi tanggapan saudara J. Kamrasjid, maka tulisan tersebut sekaligus jawaban untuk isi tanggapan saudara Ahmed juga. (Bagi yang belum baca bisa lihat di http://www.dataphone.se/~ahmad/991018.htm ). Nah, dalam tulisan sekarang, saya akan sedikit menyinggung masalah apa yang dipertanyakan oleh saudara Ahmed yang belum saya jawab dalam tulisan "Masih tentang pancasila" diatas yaitu, "..kemukakan...mana-mana saja pasal-pasal dan ayat-ayat serta sila-sila yang tidak menunjukkan nafas Islami kepada saya khususnya dan rekan-rekan diskusi lainnya. Bagi kita yang merasakan adanya ganjalan dalam nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila, bukankah kedua produk hukum tersebut dapat di amandemenkan atau dicabut ?" Baiklah saudara Ahmed. Ada masalah yang sangat mendasar yang perlu diketahui, mengapa pancasila ditolak oleh Islam. Pertama, bahwa kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut ajaran pancasila ini mencakup seperti apa yang telah difirmankan Allah "Katakanlah Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia" (Al-Ikhlash, 1-4), maka itulah yang disebut ajaran ketauhidan, kalau tidak, itulah ajaran pancasila yang semu, kabur dan lemah". Kedua, berdasarkan kepada Bab XI tentang Agama pasal 29 UUD'45 yang berisikan, 1. Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sekarang, apakah yang dimaksud dengan "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 diatas itu ? Jawabannya adalah, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel. Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya, misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Jadi, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam akidah Islam, maka Daulah Pancasila adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah jelas bukan yang dimaksudkan oleh Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 tersebut. Disamping itu, Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa dari aliran-aliran kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang besar atau satu pohon beringin yang besar. Nah, karena konsepsi ketuhanan yang maha esa ini bukanlah berdasarkan kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang berdasarkan ketauhidan yang bersumberkan dari akidah Islam, maka jelas, Islam secara terang-terangan menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang tercantum dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" dan sila Ketuhanan yang maha esa yang ada dalam pancasila. Konsekwensi logisnya adalah, karena Islam menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 dan sila Ketuhanan yang maha esa yang ada dalam pancasila, maka isi dari seluruh UUD'45 adalah bukan dijiwai oleh akidah Islam. Dengan kata lain, bahwa Islam adalah berada di luar UUD'45, atau UUD'45 adalah UUD yang sekuler dan sila-sila lainnya yang ada dalam pancasila menjadi gersang dari aqidah Islam (walaupun bunyi sama, tetapi isi lain). Karena menurut Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 negara bukan berdasarkan konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka ayat keduanya yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" adalah sama dengan penetapan yang ada di negara-negara sekuler. Artinya, bebas bagi setiap warga untuk beragama atau tidak, agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara. Mengapa agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara? Karena tidak ada satu ayatpun dalam UUD'45 yang mengatakan bahwa "Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (Sunnah) Muhammad SAW" seperti yang terkandung dalam Undang Undang Madinah Bab IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23. Jadi, kesimpulannya adalah Daulah Pancasila dengan dasar pancasila dan UUD'45-nya adalah Daulah Sekuler yang sekarang sedang dan masih diperjuangkan untuk tetap dipertahankan". Inilah sedikit tanggapan saya untuk saudara Ahmed. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 18 Oct 1999 jam 18:45:33 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
